Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan 
UU No 22 Tahun 2009 
 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023                             719 
 
Setelah  data  yang  diperoleh  dari  lokasi  penelitian  diolah,  seluruh  informasi 
tersebut akan dianalisis menggunakan metode yuridis deskriptif kualitatif. Analisis ini 
akan  melibatkan  langkah-langkah  yang  mencakup  penerapan  teori,  asas,  dan  kaidah 
hukum yang terkait dengan tata tertib berkendaraan sepeda motor di Kabupaten Rote 
Ndao,  sesuai  dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  22  Tahun  2009 
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Hasil dan Pembahasan  
A.  Implementasi  Tugas  Kepolisian  Resort  Kabupaten  Rote  Ndao  Dalam 
Menjamin Kepastian Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor. 
Untuk memperbaiki dan meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan 
jalan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang 
Lalu  Lintas  dan  Angkutan  Jalan.  Undang-undang  ini  menggantikan  Undang-Undang 
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak 
sesuai  dengan  kondisi  saat  ini,  termasuk  perubahan  lingkungan  strategis,  kebutuhan 
pengaturan lalu  lintas, dan angkutan jalan  yang berhubungan dengan otonomi daerah 
serta  pertimbangan  keuangan  daerah  dan  pusat  (Fernando  Gultom,  2020).  Undang-
Undang Nomor 22 Tahun  2009 ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi 
lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya 
yang  terjangkau  masyarakat  serta  terjamin  dari  segi  keselamatan.  Ini  berarti  bahwa 
aspek  keselamatan  merupakan  aspek  yang  sangat  penting  dalam  suatu  kegiatan  lalu 
lintas dan angkutan jalan. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas 
(Ikhwan, 2020). 
Tujuan dari adanya Standar Operasional Prosedur Turjawali Lantas adalah untuk 
meningkatkan dan mengokohkan peran polisi lalu lintas dalam melindungi, memberikan 
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SOP ini, diharapkan 
polisi lalu lintas dapat melaksanakan tugas-tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, 
dan patroli lalu lintas tanpa ragu, sehingga tercipta keadaan yang aman dan kondusif 
dalam kegiatan lalu lintas (Triyanto, Kustiawan, & Winarti, 2021). 
Penulis  juga  melakukan  wawancara  mengenai  pengaturan,  penjagaan, 
pengawalan, dan patroli lalu lintas, AIPTU Ferdi A. Ndoamanu selaku KBO Satuan lalu 
Lintas  di  Polres  Rote  Ndao,  mengatakan  bahwa  “pengaturan,  penjagaan,  pengawalan, 
dan patroli lalu lintas di Rote Ndao sudah berjalan dengan baik, dimulai dari apel pagi 
pukul  06.00  Wita  dan  dilanjutkan  dengan  penjagaan  pada  tempat-tempat  keramaian, 
sekolah- sekolah, dan pada tempat-tempat dimana masyarakat melakukan aktifitas yang 
menggunakan kendaraan bermotor” (Wawancara, tanggal 4 Desember 2022). 
Menurut  Bapak  Bernard  Ndun,  seorang  anggota  masyarakat,  ia  menyatakan 
bahwa polisi telah efektif dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Namun, ia 
juga  mengakui  bahwa  terkadang  masyarakat  kurang  mematuhi  peraturan  lalu  lintas 
(Wawancara, tanggal 7 Desember 2022). 
B.  Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor