pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.628 715
MENJAGA TATA TERTIB BERKENDARAAN SEPEDA MOTOR:
IMPLEMENTASI POLRES ROTE NDAO BERDASARKAN UU NO 22
TAHUN 2009
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 29-05-2023
Direvisi
: 12-06-2023
Disetujui
: 13-06-2023
Situasi lalu lintas di Kabupaten Rote Ndao belum menunjukkan
kemajuan yang memadai. Untuk mencapai disiplin dalam berlalu lintas,
peran penegak hukum, khususnya polisi lalu lintas, sangat diperlukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kepolisian resort
Kabupaten Rote Ndao melaksanakan tugas mereka dalam menjamin
kepatuhan terhadap peraturan berkendara sepeda motor, serta
mengidentifikasi hambatan yang mereka hadapi dalam menjalankan
tugas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran
yang dimainkan oleh polisi lalu lintas dalam meningkatkan disiplin
dalam berlalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah
Kepolisian Resort Rote Ndao. Penelitian ini merupakan penelitian
empiris dengan pendekatan yuridis. Subjek penelitian adalah Polisi
Lalu Lintas Resort Rote Ndao, sedangkan objek penelitian adalah peran
Polisi Lalu Lintas dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan
berkendara sepeda motor. Metode pengumpulan data meliputi
observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang sesuai
dengan teori, prinsip, dan hukum yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa sebagai pelindung, pengayom, dan
pemberi pelayanan terhadap masyarakat, maka kepolisian resort Rote
Ndao sangat berperan penting dalam mewujudkan warga negara yang
baik yang bisa terwujud melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan
dan patroli lalu lintas, melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaan
bermotor, serta pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi.
ABSTRACT
The traffic situation in Rote Ndao Regency has not shown adequate
progress. In order to achieve discipline in traffic, the role of law
enforcers, particularly traffic police, is indispensable. This research
aims to examine how the Rote Ndao Regency Resort Police carry out
their duties in ensuring compliance with motorcycle riding regulations,
as well as identifying the obstacles they face in carrying out these
duties. This study aims to identify the role played by traffic police in
improving traffic discipline for motorcyclists in the Rote Ndao Resort
Police area. This research is an empirical research with juridical
approach. The subject of the research is the Rote Ndao Resort Traffic
Police, while the object of the research is the role of the Traffic Police
in ensuring compliance with motorcycle driving rules. Data collection
methods include observation, interview, and literature study. Data
analysis was carried out using a qualitative descriptive approach in
accordance with the theories, principles, and laws stipulated in the
Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009. Based on the
results of the research, it can be concluded that as a protector,
protector, and provider of services to the community, the Rote Ndao
Resort Police plays an important role in realizing good citizenship
which can be realized through regulating, guarding, escorting and
Kata kunci: Pengaturan;
Penjagaan; Pengawalan; Faktor
Penghambat.
Keywords: Arrangement;
Guarding; Escorting;
Inhibiting Factors.
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 716
patrolling traffic, carrying out registration and identification of
motorized vehicles, as well as testing and issuing driving licenses.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal penting dalam
meningkatkan mobilitas sosial masyarakat (Ahdi, 2019). Setiap waktu masyarakat
selalu bergulat dengan lalu lintas dan angkutan jalan untuk berbagai macam
kepentingan sehingga menjadi hal yang sangat dekat dengan masyarakat (Riansyah
Wisesa, 2017). Dalam sejarah, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia telah
melewati berbagai kemajuan di bidang IPTEK sampai perubahan pola tingkah laku dan
pola pikir masyarakat dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada Era Refomasi saat
ini (Achmad, 2016).
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
secara lebih baik, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Perubahan
tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini, perubahan
lingkungan strategis, serta kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
yang saat ini berlaku (Rozikin, 2014). Tujuan pengesahan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 adalah untuk mencapai kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib,
aman, nyaman, teratur, dan lancar dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat, serta
menjamin keselamatan dalam berlalu lintas (SUMUAL, 2014).
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia menentukan bahwa: Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia
adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas utama Kepolisian adalah mempertahankan keamanan dan ketertiban
masyarakat, yang mencakup tanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memastikan
kedisiplinan dalam berkendaraan menggunakan sepeda motor (Arzen, 2019).
Berdasarkan pra penelitian penulis bahwa di wilayah kerja Kepolisian Resort Rote Ndao
masih terdapat pelanggaran kelengkapan persyaratan teknis sepeda motor oleh
masyarakat (KM, 2020). Satuan lalu lintas (Satlantas) merupakan bagan dari organisasi
tingkat Kepolisian Resor Kabupaten Rote Ndao (Mutiasari, Yamin, & Alam, 2016).
Satuan lalu lintas adalah unsur pelaksana polres yang dalam dalam tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada Kapolres Rote Ndao (Suherman, 2019). Satuan
Lalu Lintas memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan
berbagai fungsi dalam bidang lalu lintas, seperti edukasi kepada masyarakat, penegakan
hukum, evaluasi masalah lalu lintas, administrasi pendaftaran dan identifikasi
pengemudi serta kendaraan bermotor, dan pelaksanaan patroli di jalan raya (Putubasai,
Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 717
2019). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadaan yang aman, tertib, dan
lancar selama berlalu lintas. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, Kepolisian Resort
Rote Ndao membagi dirinya menjadi beberapa unit kerja yang dipimpin oleh seorang
Kanit. Setiap Kanit bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Lalu Lintas
(Rohman, 2017). Unit-unit tersebut diantaranya Unit Bin Operasional. Unit Turjawali,
Unit Dikyasa, Unit Regedit, dan Unit Laka (SIHALOHO, 2023).
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tugas Kepolisian Resort Kabupaten Rote
Ndao dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor ditinjau
dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan hambatan yang dialami Kepolisian
Resort Kabupaten Rote Ndao dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan
sepeda motor ditinjau dari Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan.
2. Kegunaan
Penelitian ini diharapkan berguna baik secara teoritis dan praktis:
a) Kegunaan teoritis, yaitu berguna untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam
pengembangan Ilmu Pengetahuan Hukum, khususnya dalam bidang Hukum Tata
Negara.
b) Manfaat Praktis
1) Bagi satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao, yaitu sebagai
masukan untuk membuka cakrawala pikir dan menjadi bahan sumbangan pemikiran
bagi Pemerintah Pusat maupun Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kabupaten
Rote Ndao dan pentingnya mematuhi tata tertib berkendaraan sepeda motor.
2) Bagi masyarakat, yaitu agar masyarakat daerah khususnya dan masyarakat
Indonesia umumnya untuk mematuhi tata tertib berkendaraan sepeda motor.
3) Bagi kalangan akademis, yaitu hasil penelitian ini sebagai masukan pemikiran bagi
penulis untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pembaca agar mematuhi
tata tertib berkendaraan sepeda motor.
Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Satuan Wilayah Lalu Lintas Kabupaten Rote Ndao.
2. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum empiris, yang melibatkan
penggunaan data primer dan data sekunder untuk menggali informasi secara langsung
dari sumbernya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis tugas dan
wewenang kepolisian dalam menjamin kepatuhan terhadap aturan berkendaraan serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kepolisian resort Kabupaten Rote
Ndao dalam menegakkan disiplin bagi pengendara sepeda motor, dengan merujuk pada
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 718
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
3. Aspek Yang Diteliti
a. Implementasi Tugas dan wewenang Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao dalam
menjamin kepastian berkendaraan sepeda motor, yaitu:
b. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
c. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
d. Pengujian dan penerbitan Surat Izin MengemudiKendaraan Bermotor.
Hambatan yang dialami Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao dalam menjamin
kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor, yaitu:
a. Kesadaran hukum masyarakat;
b. Prasarana dan Sarana.
c. Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau yuridis fungsional,
yang mengarah pada analisis permasalahan yang diteliti berdasarkan perspektif hukum
dalam mengatur perilaku dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga
menggunakan pendekatan konseptual, yang melibatkan penekanan pada realitas yang
terkait dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan pandangan dan pemikiran para
ahli hukum yang diakui secara ilmiah. Selain itu, penelitian ini juga menerapkan
pendekatan kasus, dengan melakukan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan
dengan isu hukum yang sedang diteliti, yang telah mendapatkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
4. Jenis Dan Sumber Data
a. Jenis data
Karena penelitian ini bersifat penelitian yuridis empiris, maka jenis data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder.
b. Sumber Data
Sesuai dengan jenis data penelitian yang disebutkan di atas maka untuk data
primer bersumber dari lokasi penelitian sedangkan untuk data sekunder bersumber dari
berbagai bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hokum.
5. Teknik Pengumpulan Data
Sesuai dengan jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini seperti tersebut
diatas maka untuk data primer dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara,
sedangkan utuk data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan.
6. Teknik Pengolahan Data
Teknik pengolahan data yang terkumpul kemudian diolah melalui beberapa
tahap:
a. Editing, yaitu dengan memeriksa dan mengoreksi data yang diperoleh,
b. Codding, yaitu dengan memberikan kode-kode pada data yang telah diperoleh
c. Klasifikasi, yaitu membuat klasifikasi atau jawaban yang bervariasi dari
responden agar mempengaruhi analisis.
7. Teknik Analisis Data
Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 719
Setelah data yang diperoleh dari lokasi penelitian diolah, seluruh informasi
tersebut akan dianalisis menggunakan metode yuridis deskriptif kualitatif. Analisis ini
akan melibatkan langkah-langkah yang mencakup penerapan teori, asas, dan kaidah
hukum yang terkait dengan tata tertib berkendaraan sepeda motor di Kabupaten Rote
Ndao, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil dan Pembahasan
A. Implementasi Tugas Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao Dalam
Menjamin Kepastian Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini, termasuk perubahan lingkungan strategis, kebutuhan
pengaturan lalu lintas, dan angkutan jalan yang berhubungan dengan otonomi daerah
serta pertimbangan keuangan daerah dan pusat (Fernando Gultom, 2020). Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi
lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya
yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa
aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas
(Ikhwan, 2020).
Tujuan dari adanya Standar Operasional Prosedur Turjawali Lantas adalah untuk
meningkatkan dan mengokohkan peran polisi lalu lintas dalam melindungi, memberikan
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SOP ini, diharapkan
polisi lalu lintas dapat melaksanakan tugas-tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan patroli lalu lintas tanpa ragu, sehingga tercipta keadaan yang aman dan kondusif
dalam kegiatan lalu lintas (Triyanto, Kustiawan, & Winarti, 2021).
Penulis juga melakukan wawancara mengenai pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli lalu lintas, AIPTU Ferdi A. Ndoamanu selaku KBO Satuan lalu
Lintas di Polres Rote Ndao, mengatakan bahwa “pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan patroli lalu lintas di Rote Ndao sudah berjalan dengan baik, dimulai dari apel pagi
pukul 06.00 Wita dan dilanjutkan dengan penjagaan pada tempat-tempat keramaian,
sekolah- sekolah, dan pada tempat-tempat dimana masyarakat melakukan aktifitas yang
menggunakan kendaraan bermotor” (Wawancara, tanggal 4 Desember 2022).
Menurut Bapak Bernard Ndun, seorang anggota masyarakat, ia menyatakan
bahwa polisi telah efektif dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Namun, ia
juga mengakui bahwa terkadang masyarakat kurang mematuhi peraturan lalu lintas
(Wawancara, tanggal 7 Desember 2022).
B. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 720
Pelaksanaan dalam konteks ini merujuk pada proses pelaksanaan yang terjadi
setelah sebuah rencana atau peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh pemerintah
sebagai pemangku kepentingan. Sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif PNBP
yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor 5
Tahun 2012 tanggal 16 Februari 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
Proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melibatkan beberapa
tahapan atau prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Nomor Kep/72/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP) di Bidang Registrasi dan Identifikasi. AIPTU Yohanes Umbu Zogara,
sebagai Kanit Regident di Direktorat Lalu Lintas Polres Rote Ndao, menyatakan bahwa
pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor saat ini telah sesuai dengan
prosedur yang dijelaskan dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut.
Kep/72/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Standar oprasional prosedur (SOP)
Bidang Registrasi dan Identifikasi, yaitu:
a) Pemohon diminta membawa persyaratan dokumen yang sah Pemohon membawa
dokumen persyaratan yang sah persyaratan kendaraan Baru di rakit dalam negeri
CKD) dan Kendaraan baru dirakit bukan dalam negeri CBU). Persyaratan tersebut
antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Cek Fisik Ranmor
3. Faktur Pembelian
4. Sertifikat Nik
5. dalam negeri)/Vin
6. luar negeri), kombinasi 17 digit nomor dan huruf.
7. Copy Identitas
a. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah
b. Ktp, Sim dan Pasport Asli), bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa.
c. Badan Hukum: SIUP dan NPWP, Keterangan Domisili, surat kuasa bermaterai
cukup dan tanda tangan pimpinan serta cap badan hukum
d. Instansi pemerintah :Surat tugas/surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani oleh
pimpinan serta di bubuhi cap badan hukum.
b) Identifikasi dan Verifikasi Persyaratan Persyaratan tersebut diterima oleh
bagian/petugas Identifikasi dan Verifikasi, petugas mengecek kelengkapan,
keabsahan, antara dokumen dan persyaratan dengan instansi yang mengeluarkannya.
c) Pendaftaran dan Penetapan
Apabila sudah lengkap diarahkan kepada bagian pendaftaran BPKB, petugas
kembali mengecek dokumen persyaratan. Petugas pendaftaran menetapkan
TNKB/NOPOL/PLAT, kemudian memisahkan dokumen untuk persyaratan STNK dan
Dokumen persyaratan BPKB, selanjutnya pemohon diarahkan untuk membeli buku
BPKB kebank yang ditunjuk, yaitu Bank BRI
Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 721
d) Pembayaran, Pengesahan, dan Penyerahan Kepada Pemohon Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk pembelian Buku BPKB kendaraan Roda empat sebesar Rp.
3.750.000.-, Sedangkan kendaraan Roda dua Rp.225.000.-. Terhitung dari 6 Januari
2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016
sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Berikut wawancara terhadap BRIPKA I Komang Tri Sutrisna berkaitan dengan
registrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Rote Ndao mengatakan, “Masih banyak
masyarakat yang belum taat akan peraturan lalu lintas sehingga dalam penertiban,
terkadang masih banyak kendaraan bermotor yang ditahan karena kendaran mereka
tidak lengkap” (Wawancara, tanggal 4 Desember 2022).
Berdasarkan dengan hasil wawancara dengan BRIPKA I Wayan Partama, SIK
mengenai Surat Izin Mengemudi, “Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C
saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan
golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C
dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2”
(Wawancara, tanggal 4 Desember 2022).
C. Hambatan Yang Dialami Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao Dalam
Menjamin Kepastian Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor.
Dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor di Polres Rote
Ndao tidak selamanya berjalan dengan baik dan lancar, ini di sebabkan oleh beberapa
faktor penghambat yang biasa terjadi di dalam proses menjamin kepastian tata tertib
berkendaraan sepeda motor, sehingga kadang menimbulkan hal-hal yang tidak
diharapkan. Faktor penghambat yang dimaksud adalah kendala- kendala yang
didapatkan oleh para petugas satuan lalu lintas Polres Rote Ndao dalam mejalankan
tugasnya. Faktor penghambat dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda
motor di Polres Rote Ndao sebagai berikut:
1. Kesadaran Hukum Masyarakat
Manusia sebagai pemakai jalan yaitu sebagai pejalan kaki dan pengendara
kendaraan baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor merupakan
unsur yang dominan penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas bahkan sampai yang
mengakibatkan kecelakaan, berbagai tindak pelanggaran lalu lintas paling banyak
disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri.
Jumlah pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao selama tahun 2019
sampai Desember 2022 mencapai angka 8.207 tindak pelanggaran, diantaranya
disebabkan oleh faktor manusia atau dengan kata lain jumlah pelanggaran yang terjadi
di Kabupaten Rote Ndao setengah jumlah pelanggarannya diakibatkan oleh faktor
manusia. Interaksi antara faktor Manusia, Kendaraan, dan Jalan sangat bergantung dari
perilaku Manusia sebagai pengguna jalan. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
kesadaran hukum berlalu lintas seringkali mempengaruhi terjadinya masalah-masalah
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 722
lalu lintas seperti pelanggaran lalu litas bahkan yang menyebabkan kecelakaan lalu
lintas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan IPTU Rally Basye Lerrick, S.sos., M.A.P
kepala satuan lalu lintas Polres Rote Ndao menerangkan bahwa, “Sebenarnya yang
menyebabkan pelanggaran lalu lintas khususnya sepeda motor adalah ulah dari manusia
atau pengendara motor itu sendiri, hal ini dikarenakan kurangnya ketidak hati- hatian,
kebutuhan manusia yang berbeda, sifat manusia yang berbeda, tingkat kesadaran hukum
lalu lintas yang kurang serta berbedanya tingkat pengetahuan dan keterampilan yang
berbeda” (Wawancara, tanggal 4 Desember 2022). Hal ini juga dipertegas oleh AIPTU
Ferdi A. Ndoamanu KBO satuan lalu lintas Polres Rote Ndao mengatakan bahwa, “Dari
hasil operasi lalu lintas di jalan memang sampai saat ini faktor manusia masih
mendominasi terjadinya pelanggaran lalu lintas bahkan sampai menimbulkan
kecelakaan, tentunya hal ini dipengaruhi oleh kurangnya mental, pengetahuan serta
keterampilan yang baik serta kesadaran hukum para pengendara sepeda motor
khususnya di Kabupaten Rote Ndao masih sangat kurang” (Wawancara, tanggal 4
Desember 2022).
2. Prasarana dan sarana
Untuk memperoleh hasil yang optimal mengenai Tata tertib berkendaraan sepeda
motor di Polres Rote Ndao maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Secara umum dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai aparatur Satuan lalu
lintas polres Rote Ndao dapat menjalankan tugasnya dengan baik khususnya dalam hal
menciptakan suasana aman, tertib dan lancar selama berlalu lintas. Mengapa demikian
karena pada waktu menjalankan tugas dengan fasilitas yang memadahi maka secara
otomatis kinerja satuan lalu lintas polres Rote Ndao tersebut akan meningkat.
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao
AKBP Murry Mirranda, SIK mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi
penghambat, yaitu:
a. Lebar jalan di Kabupaten Rote Ndao Terlalu sempit yang bisa menyebabkan terjadi
laka lantas.
b. Minimnya Rambu-rambu, dan marka jalan.
c. Tidak adanya lampu penerangan jalan pada waktu malam hari, sehingga dapat
menyebabkan rawan kecelakaan.
Penulis juga melakukan wawancara dengan para pengendara sepeda motor
mengenai prasarana dan sarana, mereka mengatakan, "Lebar jalan di Kabupaten Rote
Ndao memang sempit, bahkan di tengah perjalananpun mereka harus mengindari hewan
yang berkeliaran di jalan raya, dan kadang harus berpapasan dengan mesin penggiling
padi yang beroperasi menggunakan jalan raya.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan tugas dan
wewenang Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao telah berjalan dengan baik dan
lancar secara umum. Anggota kepolisian menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang
tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka. Namun, masih terdapat
Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 723
beberapa anggota kepolisian yang kurang teliti dalam melaksanakan tugas mereka.
Terdapat beberapa faktor penghambat yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Kabupaten
Rote Ndao dalam menjamin kepastian tata tertib berkendaraan sepeda motor. Faktor-
faktor ini meliputi kurangnya kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas,
kurangnya prasarana dan sarana yang memadai, serta adanya kepentingan-kepentingan
individu yang beragam yang menyebabkan kelalaian dan pelanggaran lalu lintas di
Kabupaten Rote Ndao.
Charly Yosua Radja Kana, Saryono Yohanis, Hernimus Ratu Udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 724
Bibliografi
Achmad, Farid Yusuf Nur. (2016). Implementasi Kebijakan Perizinan dan
Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Pada Kepolisian Resort (POLRES) Kota
Baubau. Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 1(1), 1625.
https://doi.org/10.35326/kybernan.v1i1.161
Ahdi, Waliyul. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Tentang Penertiban Lalu Lintas Di
Wilayah Hukum Kepolisian Kota Besar Banda Aceh). UIN Ar-Raniry Banda
Aceh.
Arzen, Aprillia. (2019). Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu
Lintas Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor (Studi di Satlantas Polres
Kabupaten Lima Puluh Kota). Universitas Andalas.
Fernando Gultom, Fernando Gultom. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Pasal 277
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(Studi Kasus Modifikasi Kendaraan Roda Dua di Wilayah Hukum Kepolisian
Resort Tebo). Universitas Batanghari.
Ikhwan, Muhammad. (2020). Peran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara
Dalam Menciptakan Akuntabilitas Pelayanan Publik.
KM, Luis Beltran. (2020). Peran Satuan Lalu Lintas Dalam Mencegah Terjadinya
Pelanggaran Lalu Lintas Pada Masa Kampanye Pemilu Kepala Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2018 (Studi Kasus Di Polres Tulungagung). Mizan: Jurnal
Ilmu Hukum, 9(2), 176183.
Mutiasari, Mutiasari, Yamin, Muh Nur, & Alam, Syamsul. (2016). Implementasi
Kebijakan Perizinan Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Pada Kepolisian
Resort (Polres) Kota Kendari. Publica: Jurnal Administrasi Pembangunan Dan
Kebijakan Publik, 7(1), 110.
Putubasai, Erwin. (2019). Analisis Kinerja Satuan Lalu Lintas Dalam Meningkatkan
Ketertiban Lalu Lintas Di Kota Bandar Lampung. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan
Politik, 2(1), 1025. https://doi.org/10.24967/fisip.v2i1.656
Riansyah Wisesa, Marpaung. (2017). Pelaksanaan Standar Keselamatan Angkutan
Jalan Oleh Dinas Perhubungan Kota Medan (Studi Di Dinas Perhubungan Kota
Medan).
Rohman, Fathur. (2017). Optimalisasi Unit Dikyasa Dalam Mengatasi Kemacetan Arus
Lalu Lintas Melalui Dikmas Lantas Di Polres Magelang. Advances in Police
Science Research Journal, 1(4), 15991648.
Rozikin, Ahmad. (2014). Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Berkaitan dengan Penggunaan Helm
Standar Di Kabupaten Enrekang. Skripsi Tidak Di Terbitkan. Makassar: Sarjana
Universitas Hasanuddin Makassar.
Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 725
SIHALOHO, RONALDO. (2023). Penanggulangan Kejahatan Jalanan Dan
Problematikanya Oleh Kepolisian Resor Kota Jambi. Universitas Batanghari
Jambi.
Suherman, Murti. (2019). Peran Dan Fungsi Kepolisian Dalam Undang-Undang Ri No
22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Agkutan Jalan (Studi Kasus Polres Kpta
Palopo). Institut Agama Islam Negeri Palopo.
SUMUAL, JOVAN R. (2014). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penggunaan Badan
Jalan untuk Tempat Parkir Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Jo
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi di Kota Pontianak). Jurnal Nestor
Magister Hukum, 3(4), 210405.
Triyanto, Wiwid, Kustiawan, Kustiawan, & Winarti, Novi. (2021). Peran Polisi Lalu
Lintas Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pengendara Sepeda Motor Di
Wilayah Polres Kepulauan Anambas. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik, 2(2), 11711179.