Menjaga Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor: Implementasi Polres Rote Ndao Berdasarkan
UU No 22 Tahun 2009
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 719
Setelah data yang diperoleh dari lokasi penelitian diolah, seluruh informasi
tersebut akan dianalisis menggunakan metode yuridis deskriptif kualitatif. Analisis ini
akan melibatkan langkah-langkah yang mencakup penerapan teori, asas, dan kaidah
hukum yang terkait dengan tata tertib berkendaraan sepeda motor di Kabupaten Rote
Ndao, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil dan Pembahasan
A. Implementasi Tugas Kepolisian Resort Kabupaten Rote Ndao Dalam
Menjamin Kepastian Tata Tertib Berkendaraan Sepeda Motor.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini, termasuk perubahan lingkungan strategis, kebutuhan
pengaturan lalu lintas, dan angkutan jalan yang berhubungan dengan otonomi daerah
serta pertimbangan keuangan daerah dan pusat (Fernando Gultom, 2020). Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi
lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya
yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa
aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan. Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas
(Ikhwan, 2020).
Tujuan dari adanya Standar Operasional Prosedur Turjawali Lantas adalah untuk
meningkatkan dan mengokohkan peran polisi lalu lintas dalam melindungi, memberikan
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya SOP ini, diharapkan
polisi lalu lintas dapat melaksanakan tugas-tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan patroli lalu lintas tanpa ragu, sehingga tercipta keadaan yang aman dan kondusif
dalam kegiatan lalu lintas (Triyanto, Kustiawan, & Winarti, 2021).
Penulis juga melakukan wawancara mengenai pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli lalu lintas, AIPTU Ferdi A. Ndoamanu selaku KBO Satuan lalu
Lintas di Polres Rote Ndao, mengatakan bahwa “pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan patroli lalu lintas di Rote Ndao sudah berjalan dengan baik, dimulai dari apel pagi
pukul 06.00 Wita dan dilanjutkan dengan penjagaan pada tempat-tempat keramaian,
sekolah- sekolah, dan pada tempat-tempat dimana masyarakat melakukan aktifitas yang
menggunakan kendaraan bermotor” (Wawancara, tanggal 4 Desember 2022).
Menurut Bapak Bernard Ndun, seorang anggota masyarakat, ia menyatakan
bahwa polisi telah efektif dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas. Namun, ia
juga mengakui bahwa terkadang masyarakat kurang mematuhi peraturan lalu lintas
(Wawancara, tanggal 7 Desember 2022).
B. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor