pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i6.627 664
KEDUDUKAN DAN PERAN FUNGSIONARIS ADAT DALAM
PEMBANGUNAN DESA ONDOREA KECAMATAN NANGAPANDA
KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Samsida Ahmad
1*
, Saryono Yohanes
2
, Hernimus Ratu Udju
3
,
Siti Ainul Kholipah
4
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
1,2,3
, Politeknik SCI Cirebon, Indonesia
4
Email: tasyabanunaek11@gmail.com
1*
4
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 01-05-2023
Direvisi
: 09-06-2023
Disetujui
: 09-06-2023
Desa Ondorea merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan
Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang
mengakui keberadaan Fungsionaris Adat sebagai mitra pemerintah desa
dalam memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa dalam
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian lapangan (kualitatif) yang dalam
penelitian disebut penelitian yuridis empris yaitu penelitian dilakukan
dengan cara terjun langsung kelapangan penelitian untuk
mengumpulkan informasi sebagai suatu fakta yang dibutuhkan, dengan
menggunakan pendekatan wawancara dari narasumber-narasumber
yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kedudukan
fungsionaris adat Desa Ondorea sebagai pembantu pemerintah desa,
sebagai wadah permusyawaratanuntuk membantu menyelesaikan
persoalan dan sebagai pihak yang mengambil bagian dalam
pembangunan desa, sertaterdapat duafungsionaris adat di Desa Ondorea
didalamnya yakni kepala suku dan mosalaki, dimana kedua
fungsionaris adat ini memiliki peran masing-masing dalam
pembangunan desa, kepala suku menjalankan perannya sebagai pihak
yang ikut bagian dalam musyawarah pembangunan desa dan ikut
sertadalam pelaksanaan pembangunan desa sedangkan mosalaki yang
memiliki peran dalam mengurus tanah ulayat, pemimpin ritual adat dan
penyelesaian konflik dalam masyarakat.(2)Faktor penghambat peran
fungsionaris adat saat pembangunan desa adalah kurangnya
komunikasi, kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya partisipasi
fungsionaris adat.
ABSTRACT
Ondorea Village is one of the villages located in Nangapanda District,
Ende Regency, East Nusa Tenggara Province which recognizes the
existence of Indigenous Functionaries as a village government partner
in maintaining and utilizing village wealth in the development and
welfare of village communities. This research uses a field research
method (qualitative) which in research is called empirical juridical
research, namely research is carried out by going directly into the field
of research to collect information as a fact that is needed, using an
interview approach from the required sources. The results of this study
indicate: (1) The position of the Ondorea Village Customary
Functionaries as a forum for deliberation, as a party to help solve
problems and take part in development and there are two traditional
functionaries in Ondorea Village including the tribal chief and
Mosalaki, where these two traditional functionaries have their
respective roles in village development, the tribal chief carries out his
role as a party that takes part in village development deliberations and
participates in the implementation of village development while the
Kata kunci: Kedudukan;
Peran; Fungsionaris; Adat;
Faktor Penghambat.
Keywords:. Position; Role;
Functionary; Adat; Inhibiting
Factors.
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 665
mosalaki has a role in managing customary land, traditional ritual
leaders and conflict resolution in society. (1) The inhibiting factors for
the role of Indigenous Functionaries during Village development are
lack of communication, lack of legal awareness and lack of
Pratispation
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Indonesia menerapkan prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan desa,
dengan memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur urusan mereka sendiri. Hal
ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, yang menjelaskan bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi menjadi
provinsi-provinsi dan provinsi tersebut terbagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Setiap
provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-
undang (Wijayanti, 2016).
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa akan saling berkolaborasi melalui proses
musyawarah. Implementasi otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi
memungkinkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan
kondisi dan situasi setempat, sehingga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah
untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan yang ada (Simarmata, 2021).
Pembangunan merupakan suatu upaya perubahan yang telah direncanakan secara
sadar dan berkelanjutan dengan tujuan yang lebih baik dan bernilai. Pembangunan dapat
terlaksanakan secara efektif apabila ada partisipasi masyarakat didalamnya (Hasanah,
2017). Keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencapai
keberhasilan pembangunan dan sebagai cara untuk mengatasi kekurangan yang ada
pada pemerintah. Keberhasilan pembangunan di tingkat nasional sangat tergantung pada
kemajuan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan. Oleh karena itu, semua
komponen, baik pemerintah desa/kelurahan maupun lembaga kemasyarakatan,
diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan mandiri dalam melaksanakan
pembangunan (Putri & Malau, 2021).
Pemerintahan desa merupakan suatu pemerintahan yang terendah karena desa
merupakan suatu pemerintah dibawah kabupaten dan kota, desa mempunyai otonomi
desa yang asli dan utuh maka pemerintah juga wajib menghormati otonomi asli yang
dimiliki oleh desa tersebut, yaitu otonomi yang memiliki adat istiadat (Umbase,
Nayoan, & Kumayas, 2017). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan suatu
subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehinggga desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya, agar semua program
kerja terlaksana perlu adanya kerja sama aparatur desa dengan masyarakat setempat
(Lambuaso, Pangemanan, & Monintja, 2020).
Fungsionaris adat berfungsi sebagai wadah organisasi permusyawaratan yang
bertugas untuk menampung dan mengarahkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah
dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum adat dan tradisi.
Samsida Ahmad, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 666
Lembaga adat juga hadir untuk menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis,
serta memberdayakan masyarakat dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan kesejahteraan (Siregar, 2020).
Kedudukan fungsionaris adat pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari
kebudayaan suatu masyarakat desa. Fungsi adat adalah untuk menjaga, melaksanakan
dan melestarikan perilaku yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun (Sonia &
Sarwoprasodjo, 2020). Peran lembaga adat dalam pewarisan budaya mensosialisasikan
norma dan adat yang berlak dalam masyarakat. Oleh karenanya keberadaan masyarakat
adat dalam setiap masyarakat pada prinsipnya selalu dijaga dan diberdayakan, sagar
budaya setiap masyarakat serta nilai-nilai yang dikandungnya terjaga dan terlestarikan
(Pola Koordinasi, 2020). Hal itu disebabkan karena lembaga adat sebagai organisasi
kemasyarakatan bertugas mengatur dan pelaksanaan adat sebagaimana dari generasi
sebelumnya, dan akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggarnya (Samsuddin,
Hendrayani, & Latief, 2021). lembaga adat sebagai tempat pewarisan kebudayaan
mengajarkan betapa pentingnya menjaga kelestarian adat agar generasi muda tidak
melupakan begitu saja.
Desa Ondorea, yang terletak di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende,
Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengakui pentingnya peran Fungsionaris Adat sebagai
mitra pemerintah desa dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya desa untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selama proses pembangunan desa,
terdapat kolaborasi dan komunikasi antara aparatur desa dan anggota adat untuk
memastikan keterlibatan mereka sejak awal pembangunan (Kusi & Rero, 2020).
Berdasarkan paparan tersebut di atas, jadi peneliti mencoba untuk meneliti lebih
lanjut dengan judul penelitian “Kedudukan Fungsionaris Adat Dan Perannya Dalam
Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa
Tenggara Timur”
Metode Penelitian
1. Lokasi Penelitiaan
Guna memperoleh data dan informasi yang diperlukan sehinggga relevan dengan
data yang diteliti, maka penelitian ini dilakukan diDesa Ondorea, Kecamatan
Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dalam penelitian
disebut penelitian yuridis empris,yaitu penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung
kelapangan penelitian untuk mengumpulkan informasi sebagai suatu faktayang
dibutuhkan,dengan menggunakan pendekatan wawancara dari narasumber-narasumber
yang dibutuhkan.
3. Aspek aspek yang Diteliti
Aspek Penelitian dalam penelitian skripsi ini meliputi:
a. Kedudukan fungsionaris adat dan perannya dalam pembangunan Desa Ondorea,
Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, meliputi:
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 667
1) Kedudukan Fungsionaris Adat
2) Peran Fungsionaris Adat dalam Pembangunan di Desa Ondorea, Kecamatan
Nangapanda, Kabupaten Ende yaitu:
a) Peran kepala suku
b) Peran mosalaki
c) Faktor yang menghambatan peran Fungsionaris Adat dalam pembangunan di Desa
Ondorea,Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara
Timur,meliputi:
1) Faktor komunikasi antara fungsionaris adat dengan aparatur desadalam
pembangunan desa.
2) Kesadaran hukum fungsionaris adat dalam pembangunan Desa Ondorea.
3) Pratisipasi fungsionaris adat dalam pembangunan Desa Ondorea
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yaitu
prosedur penelitian yang menghasilkan berupa kata-kata tertulis atau lisan, yang dapat
diamati sehingga menemukan kebenaran yang dapat diterima oleh akal sehat. Dalam
menganalisis data dilakukan berdasarkan teori Van Venter dan Van Horn yaitu teori
implementasi atau dengan menggunakan metode deduktif yaitu cara menganalisis untuk
kesimpulanan berdasarkan fakta.
4. Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini ,data akan diperoleh dari 2 sumber yaitu:
a. Data Primer
Data yang diperoleh langsung dari informan, dengan memakai teknik
pengumpulan data berupa interview (wawancara) serta melakukan observasi
(pengamatan langsung) terhadap objek penelitian.
b. Data Sekunder
1) Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa undang-
undang yakni Undang-undang Dasar 1945.
2) Bahan hukum sekunderyaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan
mengenai bahan-bahan hukum primer yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa
literatur-literatur yang berkaitan dengan studi kepustakaan.
3) Bahan hukum tersieryaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dan sekunder dalam
penelitian ini seperti, surat kabar dan internet.
5. Teknik pengumpulan data
Adapun teknik-teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian, yaitu:
a. Wawancara
Wawancara adalah teknik teknik pengumpulan data dengan mengajukan
pertayaan langsung oleh pewawancara kepada responden, dan jawaban responden itu
dicatat.wawancara: ini dilakukan untuk mencari informasi secara langsung kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan fungsionaris adat dan masyarakat.
Samsida Ahmad, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 668
b. Observasi dilaksanakan dengan melaksanakan pengamatan secara langsung
terhadap objek penelitian, dengan maksud memperoleh gambaran empirik pada
hasil temuan.
c. Dokumentasi merupakan pengambilan data dari dokumen yang merupakan suatu
pencatatan formal dengan bukti otentik.
6. Teknik Pengolahan dan Analisis Data
a. Teknik Pengolahan Data
Semua data yang diperoleh dalam penelitian diolah kedalam beberapa tahap
sebagai berikut:
1) Editing yaitu pemeriksaan perlengkapan data atau informasi agardapat
dipertanggungjawabkan.
2) Coding yaitu pemberian atau pembuatan kode pada tiap-tiap data yang diperoleh
baik berupa penomoran maupun penggunaan tanda atau simbol yang menunjukkan
golongan atau kelompok klarifikasi dan menurut jenis dan sumbernya dengan
tujuan menyajikan secara umum.
3) Sistematis yaitu data yang dikumpulkan disusun secara sistematis dan berurutan
sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
4) Tabulasi Data yaitu dengan cara memasukan semua data yang telah di-coding
kepada semua tabel distribusif frekuensi sesuai dari jawaban responden.
5) Verifikasi data yaitu suatu tahapan pengolahan data dengan cara memeriksa dan
menata kembali data yang telah ditabulasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam
analisis selanjutnya.
b. Teknik Analisis Data
Semua data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif
sesuai yang menunjukkan realita permasalahan yang diteliti dengan cara
mendeskripsikan kaitannya dengan kata-kata hukum yang terjadi dilokasi penelitian.
Hasil dan Pembahasan
A. Kedudukan funggsionaris Adat dan Perannya dalam Pembangunan Desa
Ondorea Keamatan Nangapanda Kabupaten Ende
1. Kedudukan Fungsionaris Adat
Kedudukan berarti status, baik untuk seseorang, tempat maupun benda.
Kedudukan dapat diartikan sebagai posisi jabatan seseorang dalam sebuah kekuasaan
(Ario, 2022). Dimana orang yang memiliki kekuasaan dapat mempengaruhi kedudukan
atau status di tempat tinggalnya tersebut.
Kedudukan fungsionaris adat pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari
kebudayaan suatu masyarakat desa. Fungsi adat adalah untuk menjaga, melaksanakan,
dan melestarikan perilaku yang berlaku pada masyarakat secara turun temurun (Alus,
2014). Dari hasil yang di dapatkan di lapangan kedudukan fungsionaris adat di Desa
Ondorea yaitu sebagai wadah permusyawaratan untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam adat istiadat,
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 669
dan yang paling penting di sini, fungsionaris adat sebagai para pihak yang ikut ambil
bagian dalam kegiatan pembangunan desa.
2. Peran Fungsionaris Adat dalam Pembangunan Desa Ondorea
Keberhasilan suatu pembangunan di desa tidak lepas dari Kedudukan dan peran.
Peran fungsionaris adat sebagai mitra yang turut serta mengambil bagian dalam
pembangunan. fumgsionaris adat memiliki tanggungjawab serta keterlibatan yang
sangat penting dalam pembangunan guna memajukan kesejahteraan masyarakat di
desa.
Desa Ondorea merupakan salah satu desa yang masih kuat dengan keberadaan
fungsioanris adat. Di Desa Ondorea terdapat dua fungsionaris adat didalamnya yakni
kepala suku dan Mosalaki, dimana kedua fungsionaris adat ini memiliki peran masing-
masing dalam pembanngunan desa.
Adapun peran dari kepala suku dam mosalaki sebagai bagian dari fungsionaris
adat yang berperan dalam pembangunan Desa sebagai berikut:
a. Mosalaki
Mosalaki merupakan bentuk dari keberadaan adat dan budaya kultur yang secara
turun temurun di Desa Ondorea. Fungsi Mosalaki, yaitu bertanggung jawab atas segala
ritual adat dan menjadi pemimpin lokal, juga turut berperan penting dalam urusan yang
berkaitan dengan pembangunan di desa Ondorea. Adapun peran Mosalaki dalam
pembangunan Desa meliputi :
1. Mengurus Tanah Ulayat
Menurut Mustari (2015) dalam penelitiannya mengatakan bahwa hak ulayat atas
tanah adalah hak penguasaan tanah bersama dari masyarakat adat. Hak ulayat
merupakan hak masyarakat hukum adat yang pada hakikatnya merupakan kewenangan
masyarakat hukum adat memanfaatkan suatu wilayah tertentu dan kemudian
mengelolah sumberdaya alam dalam wilayahnya bagi keberlangsungan hidup yang
timbul dari ikatan historis dan hubungan batin antara masyarakat hukum adat dengan
wilayahnya.
Kekuasaan terhadap tanah ulayat ini dalam artian mosalaki berperan penting
terhadap pembagian tanah dan menetapkan perbatas dari setiap tanah. Dalam konteks
masyarakat lokal mempercayai segala urusan “kekuasaan terhadap tanah ulayat
diberikan kewenangan sepenuhnya kepada mosalaki dan tidak bisa diwakilkan oleh
siapa pun. Keyakinan ini merupakan lahir dari kesepakatan kolektif masyarakat Desa
Ondorea guna untuk tidak menimbulkan konflik dalam hal tanah serta berkaitan
dengan pembangunan yang ada di Desa Ondorea.
2. Memimpin ritual adat
pemimpin ritual merupakan salah satu satu bidang tanggung jawab dari lembaga
adat mosalaki dengan melakukan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dengan
tujuan simbolis sebagai hubungan dengan sang pencipta. Kegiatan upacara dilakukan
dengan maksud sebagai suatu bentuk untuk mempertahankan tradisi adat istiadat yang
ada disuatu daerah, yang merupakan bagian dari suatu bentuk kebudayaan yang harus
Samsida Ahmad, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 670
dilestarikan, dan juga untuk meneruskan warisan dari nenek moyang yang sudah
dilakukan sejak dulu.
3. Penyelesaian Konflik dalam Masyarakat
Proses penyelesaian konflik yang dilakukan lembaga adat dalam masyarakat tidak
sama dengan yang dilakukan oleh pengadilan formal namun yang dilakukan lembaga
adat adalah penyelesaian kedalam yang lebih banyak memberikan nasihat “nau tau”
seperti dalam ungkapan artinya penyelesaian masalah yang besar menjadi kecil dan
yang kecil menjadi hilang. Artinya kesalahan akan ditegur guna menciptakan
keamanan dan kenyamanan bersama.
a. Kepala Suku
Kepala Suku merupakan bagian dari fungsionaris adat di Desa Ondorea yang
mempunyai fungsi untuk memberikan persetujan sebelum pembangunan yang
berkaitan dengan urusan tanah yang akan lakukan di Desa Ondorea., kebiasaan ini
sejak dulu suda ada dan diteruskan sehingga masih bertahan sampe sekarang. Suku
memiliki jabatan tinggi di Desa Ondorea serta juga memiliki peran penting dalam
pembangunan Desa, suku tidak berkerja sendri dalam menjalankan perannya dalam
pembanguna desa, disini kepala suku dibantu oleh jajaranya.
Dari penelitian yang didapatkan, peneliti melihat langsung dilapangan peran dari
kepala suku tertuju dalam pembangunan desa, dimana saat pembangunan yang
dilakukan di desa Ondorea kepala suku terlibat langsung didalamnya dan juga sebelum
pembangunan biasanya terlebih dahulu harus di konsultasikan kepada kepala suku.
Adapun peran kepala suku itu sendiri dalam pembangunan desa meliputi:
1. Ikut serta dalam musyawarah pembangunan Desa.
Musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap renda hati untuk
memecahkan persoalan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan
bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyakut urusan
keduniawi.
Bertitik tolak dari hasil penelitian yang didapatkan bahwa kepala suku peran
dalam pembangunan desa yang dimaksud disini salah satu contoh yang suda terjadi
pada saat pemberian dana pembangunan rumah dari desa kepada masyarakat. dimana
pada saat musyawarah pembangunan rumah dana bantuan dari suku turut terlibat di
dalamanya, saat musyawarah mereka ikut andil dalam menyalurkan aspirasi. Hal ini di
didukung oleh wawancara yang dilakukan penulis dengan Bapak Syarifudin Abubekar
salah satu anggota suku (wawancara 22 september 2022) mengatakan bahwa, ”Pada
saat pembangunan di Desa, saya juga terlibat melakukan musyawarah bersama, disitu
kami ikut membahas mengenai pembangunan yang akan dilaksanakan dan juga
memberikan pendapat dan saran dalam musyawarah, kami diundang langsung oleh
pihak desa untuk ikut musyawarah Contohnya pada saat pembangunan rumah
masyarakat yang dana bantuannya dari pemerintah Desa.
Keikutsertaan tuan tanah ini sebagai fungsioanris di desa Ondorea dalam
Musyawarah pembanguna desa memiliki tujuan untuk memberikan memperoleh
dampak positif untuk masyarakat di mana untuk mensejahterkan masyarakat. Tingkat
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 671
kesejahteraan dapat didefenisikan sebagai kondisi agregat dari kepuasaan individu-
individu. Menurut Sunarti kesejahteraan adalah suatu tatana kehidupan dan
penghidupan social, material, maupun spriritual yang diliputi rasa keselamatan,
kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan setiap warga Negara
untuk mengadkan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan social yang
sebaik-baiknya bagi masyarakat. Adapun menurut Imron kesejahteraan hidup
masyarakat dipahami sebagai kesejahteran social . Kesejahteraan masyarakat dalam
konteks ini menjelaskan tentang kemajuan dalam hal pembangunan di desa yaitu
pembangunanseperti pembanguna rumah dan pemanguan wc yang dana bantuan dari
desa, dengan adanya dana bantuan tersebut dapat membantu masyarakat untuk
memliki rumah yang layak dihuni dan wc yang layak dipakai sehingga kesehatan dan
kebersihan lingkungan tetap terjaga.
2. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di Desa
Setelah keikutsertaan kepala suku dalam musyawarah pembangunan desa,
selanjutnya kepala Suku juga ikut langsung dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang suda
disusun secara matang dan terperinci, impelementasi biasanya dilakukakan setelah
perencanaan sudah diangggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan
sebagai penerapan.
Bertitik tolak dari hasil yang di dapat peneliti di lapangan Keikutsertaan para
kepala Suku dalam pelaksanaan pembangunan desa dilihat pada saat pembangunan
rumah warga yang dana bantuan dari desa di situ kepala Suku mengambil peran dalam
peletakan batu pertama dan neka tanah (kegiatan yang dilakukan turun-temurun
sebelum pembanguanan rumah) , hal ini didukung oleh wawancara penulis dengan
Bapak, Tadeus lasa selaku anggota adat suku (wawancara 22 september) mengatakan,
”Pada saat pembanguan rumah masyarakat yang mendapatkan dana bantuan dari desa
kami diundang secarara langsung dan kami selaku anggota suku mengambil bagian
melakukan peletekan batu pertama dan neka tanah , hal itu suda menjadi kebiasaan
kami secara turun temurun sebagai suku di Desa Ondorea.
Wawancara di atas diperkuat dengan hasil observasi peneliti di lapangan, bahwa
di sini peneliti melihat langsung kepala Suku sedang ikut berdiri dan melakukan
peletakan batu pertama dan neka tana (kegiatan awal awal yang dilakukan sebelum
pembuatan rumah di Desa Ondorea), pada saat pembangunan rumah masyarakat yang
mendapatkan dana bantuan dari desa.
Berdasarkan wawancara dengan beberapa narasumber peneliti menyimpulkan
keikutsertaan kepala sebagai fungsionaris adat dalam pelaksanaan pembangunan desa
sangat kuat dilihat dari keterlibatan langsung mereka di lapangan salah satu contohmya
di mana saat perngerjaan rumah masyarakat yang mendapatkan dana bantuan
pembangunan dari desa disniterlibat langsung dalam proses pelaksanaanya, dimana
mereka diberi mandat untuk peletakan batu pertama dan neka tanah (proses awal yang
dilakukan sebelum pembangunan rumah), ini menjadi kebiasaan turun temurun di Desa
Ondorea karena untuk memeperkuat keberadaan fungsionaris adat agar tetap diakui.
Samsida Ahmad, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 672
Selain itu juga tujuan dengan ikut langsung fungsionaris adat dalam pelaksanaan
pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja sama yang baik
antara fungsionaris adat demgam desa maupun maasyarakat, sehingga pembangunan
yang dijalankan dapat terarah dengan baik guna mneingkatakan kesejahteraan
pembangunan desa ondorea.
B. Faktor Penghambat Peran Fungsionaris Adat dalam Pembangunan Desa
Ondorea Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Selama proses penelitian berlangsung, diketahui bahwa para fungsionararis adat
menjalankan tugasnya dengan baik, dalam peran untuk meningkatkan pembangunan di
Desa Ondorea, tetapi dalam pelaksanaan terdapat faktor yang menyebabkan
terhambatnya keikutsertaan fungsionaris adat dalam pembanguan desa Ondorea. Faktor
penghambat tersebut antara lain yaitu :
1) Faktor Komunikasi
Pembangunan Desa Ondorea membutuhkan kinerja kerja yang baik antara
fungsionaris adat, aparatur desa serta masyarakat untuk meningkatkan pembangunan
desa. Dalam mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya komunikasi yang baik guna
meningkatkan pembangunan yang sejahtera.
2) Faktor Kesadaran Hukum Fungsionaris Adat
Kesadaran Hukum Fungsionaris Adat menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan
dalam pembangunan desa karena hal tersebut menjadi patokan atau pedoman agar
pembangunan berjalan dengan baik, maka jika faktor kesadaran Hukum Fungsionaris
Adat rendah atau kurang maka pembangunan yang terjadi di Desa Ondorea tidak
akan berjalan dengan baik. Faktor kesadaran Hukum disini Terdiri dari 4 komponen :
1. Pengetahuan
2. Pemahaman
3. Sikap
4. Perikelakuan
3) Pratisipasi Fungsionaris Adat dalam Pembangunan Desa
Partisipasi fungsionaris adat dalam pembangunan meliputi kegiatan perencanaan
dan pelaksanaan serta dukungan materil maupun moril diperlukan dalam pembanguan
di Desa Ondorea, karena keberadaan merekan sampai sekarang masih ada, jika
pratisipasi Fungsionaris Adat dalam pembangunan kurang dan renda maka akan terjadi
hambatan- hambatan pembangunan di dalam di Desa Ondorea.
Pelayanan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa dengan memanfaatkan kemampuan aparat desa
serta segala sumber-sumber untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu: terwujudnya
peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan serta
penyelenggaraan administrasi yang makin luas dan efektif (Arsjad, 2018). Untuk
mengetahui kinerja Pemerintah Desa Welamosa dalam memberikan pelayanan
administrasi kepada masyarakat di Desa Welamosa, maka akan diuraikan berdasarkan
hasil wawancara peneliti bersama Pemerintah Desa Welamosa dan masyarakat Desa
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 673
Welamosa dengan menggunakan teori indikator penilaian kinerja oleh Agus Dwiyanto
yaitu produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Fungsionaris Adat di Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende,
memegang peranan penting sebagai forum musyawarah dan penyelesaian masalah, serta
berkontribusi dalam pembangunan desa. Ada dua fungsionaris adat di Desa Ondorea,
yaitu kepala suku dan Mosalaki, yang memiliki peran masing-masing dalam
pembangunan desa. Kepala suku berpartisipasi dalam musyawarah dan pelaksanaan
pembangunan desa, sementara Mosalaki bertanggung jawab atas urusan tanah ulayat,
upacara adat, dan penyelesaian konflik masyarakat. Namun, terdapat beberapa faktor
penghambat peran fungsionaris adat dalam pembangunan Desa Ondorea. Faktor-faktor
tersebut meliputi komunikasi yang kurang efektif, kurangnya kesadaran hukum
fungsionaris adat yang meliputi pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap, dan
perilaku, serta keterlibatan fungsionaris adat dalam pembangunan desa yang belum
optimal.
Samsida Ahmad, Saryono Yohanes, Hernimus Ratu Udju, Siti Ainul Kholipah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 674
Bibliografi
Alus, Christeward. (2014). Peran lembaga adat dalam pelestarian kearifan lokal suku
sahu di desa balisoan kecamatan sahu kabupaten halmahera barat. Acta Diurna
Komunikasi, 3(4).
Ario, Feby Ferdika. (2022). Pandangan Fiqh Siyasah Terhadap Kedudukan Lembaga
Kejaksaan Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Arsjad, Muh Fachri. (2018). Peranan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Administrasi
Pemerintahan Desa di Desa Karyamukti Kecamatan Mootilango Kabupaten
Gorontalo. Gorontalo Journal of Public Administration Studies, 1(1), 1632.
https://doi.org/10.32662/gjpads.v1i1.176
Hasanah, Ulfia. (2017). Penyelesaian Sengketa oleh Fungsionaris Adat di Kabupaten
Kampar. Riau Law Journal, 1(2), 239252. https://doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4553
Kusi, Jose, & Rero, Dentiana. (2020). KAMPUNG ADAT WOLOTOPO SEBAGAI
DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN ENDE FLORES. Historis: Jurnal
Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 151159.
https://doi.org/10.31764/historis.v5i2.3438
Lambuaso, Dani H., Pangemanan, Sofia, & Monintja, Donald. (2020). Inovasi
Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Essang Selatan.
Jurnal Eksekutif, 2(5).
Pola Koordinasi, Pemerintah Desa. (2020). Pola Koordinasi Lembaga Adat dan
Pemerintah Desa.
Putri, Rici Desriana, & Malau, Hasbullah. (2021). Partisipasi Masyarakat Nagari dalam
Meningkatkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Nagari di Nagari Ladang
Panjang Kabupaten Pasaman. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik
(JMIAP), 3(1), 5662. https://doi.org/10.24036/jmiap.v3i1.240
Samsuddin, Samsuddin, Hendrayani, Santi, & Latief, Suryawahyuni. (2021). Peran
Lembaga Adat dalam Perencanaan Pembangunan Desa Pudak, Kecamatan
Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Tanah Pilih, 1(1), 3344.
https://doi.org/10.30631/tpj.v1i1.675
Simarmata, Rikardo. (2021). Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi
Sistem Peradilan Formal. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 281308.
https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.281-308
Siregar, Zulham. (2020). Sejarah Terbentuknya Lembaga Adat Partuha Maujana
Simalungun. Sejarah Dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, Dan Pengajarannya,
14(1), 4252. https://doi.org/10.17977/um020v14i12020p42-52
Sonia, Tya, & Sarwoprasodjo, Sarwititi. (2020). Peran lembaga adat dalam pelestarian
Kedudukan Dan Peran Fungsionaris Adat Dalam Pembangunan Desa Ondorea Kecamatan
Nangapanda Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 6, Juni 2023 675
budaya masyarakat adat kampung naga, desa neglasari, kecamatan salawu,
tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat
[JSKPM], 4(1), 113124.
Umbase, Aprelia, Nayoan, Herman, & Kumayas, Neni. (2017). Peran Lembaga Adat
Ratumbanua Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Taturan Kecamatan
Gemeh Kabupaten Kepulauan TalaudUmbase, A., Nayoan, H., & Kumayas, N.
(2017). Peran Lembaga Adat Ratumbanua Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Di Desa Taturan Kecam. Jurnal Eksekutif, 1(1).
Wijayanti, Septi Nur. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal
Media Hukum, 23(2), 186199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199