Siti Mastoah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 610
7. Asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif dari asas kepentingan
umum yang mengutamakan kesejahteraan dan kemaslahatan umum.
8. Asas memberikan pelayanan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan dan
peraturan perundang-undangan, serta proseduridan biaya yang jelas dikenal dengan
asas pelayananiyang baik.
Dari keseluruhan asas diatas, penyederhanaan birokrasi ini dengan adanya
penghapusan Eselon III dan IV ke penyetaraan jabatan fungsional, belum secara
keseluruhan memenuhi asas yang terkandung di dalam UUAPB, hal ini disebabkan
karena para mantan pejabat Eselon III dan IV yang semula merupakan jabatan struktural
masih terdapat adanya ketidaktercapaian asas kepastian hukum dimana regulasi yang
terbit belum mengakomodir jabatan fungsional yang sesuai kebutuhan. Dan peraturan
yang terbit mencabut serta mengganti aturan-aturan sebelumnya yang baru saja
diterbitkan mencirikan tidak adanya asas kecermatan, karena di dalam penyetaraan
jabatan ini kurang mempertimbangkan padaiinformasi danidokumen yang lengkap
untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau
Tindakanisebelum Keputusanidan/atau Tindakan tersebut ditetapkan
dan/atauidilakukan. Sebagai contoh beberapa regulasi yang berbeda terbit dalam kurun
waktu yang cepat seperti PeraturaniPemerintah Nomori11 Tahuni2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sertaiPeraturan PemerintahiRepublik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu juga ada Peraturan Men PAN
RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsionaliyang mencabut Permen PAN RB Nomor 28 Tahun 2019, disusul dengan
terbitnya Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 tentangiSistem KerjaiSistem KerjaiPada
Instansi Pemerintah untukiPenyederhanaan Birokrasi. Selain itu beberapa juklak dan
Juknisiyang diterbtkan oleh Badan Kepegawaian Negara yang mengatur secara teknis
mengenai prosedur, tata cara termasuk pembiayaan sebagai kompensasi atas adanya
penyetaraan jabatan ini secara simultan dan beririingan pula terbit peraturan tentang
nomenklatur jabatan-jabatan baru jabatan fungsional. Tidak berhenti sampai di sebuah
aturan, maka pekerjaaan rumah lainnya yang mengatur system penilaian kinerja,
ketercapaian angka kredit, syarat dan prosedur kenaikan pangkat tiap jabatan fungsional
yang beragam, hal ini menimbulkan banyaknya bertebaran regulasi sebagai akibat dari
penyetaraan jabatan ini. Disinilah letak ketidaktercapaian asas- asas tersebut diatas.
Jika dibandingkan dengan hipotesis keberlangsungan yang sah (kecukupan
hipotesis yang sah) atau dalam bahasa Belanda effectiviteit van de juridische hipotesis,
dalam referensi Kata Besar Bahasa Indonesia, ada dua istilah yang berhubungan dengan
keberlangsungan, yaitu keberhasilan dan keberlangsungan. Ampuh berarti (1) membuat
perbedaan (karena dampaknya, kesan), (2) layak atau efektif, (3) dapat membawa hasil,
menarik (tentang bisnis, aktivitas), (4) berlaku (tentang peraturan , pedoman).
Sebaliknya, istilah "efektivitas" mengacu pada hal-hal berikut: (1) keadaan yang
berpengaruh; (2) khasiat; kegunaan, (3) prestasi (usaha, kegiatan), dan (4) hak bagian
menjadi berlaku (peraturan, pedoman) . Dari sini kita melihat bahwa dari sisi efektif dan