Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 619
desa, serta urusan tanah yang berada di bawah wewenang desa dan lain sebagainya. Selain
itu, kepala desa juga turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah perkawinan,
warisan, perawatan anak yatim, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, tidak ada bidang
kehidupan di dalam masyarakat desa yang terlepas dari peran kepala desa dalam menjaga
ketenangan, perdamaian, keseimbangan fisik dan mental, serta menegakkan hukum.
Sebagai hakim perdamaian desa, kepala desa memiliki peran penting dalam
menyelesaikan sengketa warisan dengan tujuan memastikan terciptanya keadilan,
ketertiban, dan perdamaian yang mengembalikan situasi seperti semula (Tarantang,
2018). Keadilan yang bersumber pada ketertiban adalah keadilan yang sesuai dengan
hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam peradilan adat, kepala desa memperlakukan Hukum materi dan hukum
bentuk. Mereka tidak terikat oleh hukum dan peraturan formal dalam proses pengadilan.
Namun, upaya untuk mencapai keadilan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat
berdasarkan hubungan kekeluargaan dan kerukunan tetangga. Persidangan yang
dilakukan bukan untuk mencapai keputusan, tetapi untuk mencari solusi yang disepakati
secara harmonis melalui saling pengertian. Apabila para pihak dapat menerima
penyelesaian yang disetujui bersama, maka itulah keputusannya (Mujib, 2013).
Peran kepala desa dalam mengoordinasikan hubungan antara pemerintah pusat dan
desa sangat signifikan, terutama dalam hal komunikasi dan sosialisasi kebijakan
pemerintah. Menurut konsep desa, desa adalah wilayah yang sah dengan batas-batas
tertentu, yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya.
Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelaraskan kepentingan penduduk setempat
dengan inisiatif masyarakat, serta mengakui dan menghormati hak asal-usul dan tradisi
dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan
efektivitas kepala desa, terutama dalam penyelesaian masalah serentak, diperlukan
metode yang dapat memastikan bahwa desa mampu menyelesaikan permasalahan tanpa
menimbulkan konflik yang berlarut-larut dan pertikaian yang lebih besar di tingkat
berikutnya. Pada akhirnya, kepala desa memenuhi tugasnya sebagai hakim perdamaian
desa (dorpsjuttie). Dalam hal ini, dia akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah
berikut:
a) Menerima dan meneliti segala laporan keberatan yang disampaikan kepadanya.
b) Meminta pihak berwenang desa atau kepala wilayah untuk menyelidiki kasus
tersebut, dengan menghadiri pertemuan yang disebutkan dalam laporan.
c) Mengadakan dan menentukan jadwal serta tempat pertemuan di kantor desa.
d) Menyambut para tokoh desa yang akan datang bersama kepala desa untuk
memberikan arahan awal, serta tokoh penting lainnya.
e) Mengadakan pertemuan hingga konflik muncul, dan mendengarkan kesaksian saksi-
saksi dengan tujuan agar pernyataan mereka dapat didengar.
Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 6 tahun 2006 mengenai
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, pada Bagian Pertama yang membahas
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, disebutkan bahwa kepala desa memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kepala desa diberikan wewenang: