pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i5.624 615
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan
Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten
Kupang
Dewy Hangge
1*
, Ishak Alfred Tungga
2
, A. Resopijani
3
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 23-05-2023
Direvisi
: 26-05-2023
Disetujui
: 29-05-2023
Salah satu fungsi kepala desa adalah menerapkan hukum sebagai sarana
untuk mengendalikan dan memperbaharui masyarakat desa atau yang
biasa disebut sebagai hakim perdamaian desa. Dalam penyelesaian
sengketa warisan ini kepala desa biasanya tidak mengambil keputusan
sendiri tetapi bersama para tokoh masyarakat, dan pamong desa lainnya
ataupun sesepuh desa tersebut yang mengetahui riwayat dari antara ahli
waris yang bersengketa tersebut dan harta peninggalan dari pewaris agar
keputusan yang diambil dapat ditaati oleh para pihak dan tidak
melenceng dari adat kebiasaan yang hidup di daerah tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang
menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap
individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat
dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat,
organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau
berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan
data sekunder. hasil penelitian bahwa, Cara penyelesaian sengketa tanah
sebagian besar mengadopsi cara mediasi, yaitu cara rekonsiliasi yang
diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Cara ini paling
berhasil, karena mempunyai akibat hukum, terutama tanah dapat
dipidana dengan sertifikat..
ABSTRACT
One of the functions of the village head is to apply the law as a means
of controlling and renewing the village community or what is commonly
referred to as the village peace judge. In resolving inheritance disputes,
the village head usually does not make decisions alone but together with
community leaders, and other village officials or village elders who
know the history of the disputing heirs and the inheritance of the heirs
so that the decisions taken can be obeyed by the parties and do not
deviate from the customs that live in the area. This research is empirical
research, namely legal research that analyzes the application of law in
reality to individuals, groups, communities, legal institutions in society
by focusing on the behavior of individuals or communities, organizations
or legal institutions in relation to the application or enactment of law. In
this study using primary data and secondary data. The results of the
study that, the method used in resolving land disputes is mostly done by
the mediation method, namely by bringing together and reconciling
between the parties to the dispute. This method is the most efficient to
use because it has legal force, especially if the land has a certificate so
that it can be executed because the certificate has a garuda symbol which
has the same function as a court decision whose decision reads.
Kata kunci: Kepala Desa;
Wewenang; Sengketa Tanah.
Keywords: village chief,
authority, land disputse.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 616
Pendahuluan
Dalam hal geografi, mayoritas penduduk Indonesia masih tinggal di wilayah
pedesaan. Oleh karena itu, penduduk desa memiliki peranan penting sebagai aset dasar
yang mendukung pembangunan nasional bagi rakyat Indonesia (Leewellyn & Abdillah,
2020). Jika penduduk pedesaan yang jumlahnya signifikan dapat dikelola dengan baik,
mereka dapat menjadi sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan kehidupan
masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara (Wihasta & Prakoso, 2012).
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui dan menghormati keberadaan serta hak-hak tradisional dari masyarakat hukum
adat selama sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ini berarti bahwa desa bukan hanya merupakan bagian dari
masyarakat hukum adat, tetapi juga merupakan tingkat pemerintahan terendah di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks negara yang lebih besar ini,
pemerintahan desa didasarkan pada hak asal-usul dan adat istiadat yang tetap dihormati
dan diakui (Ali, 2009).
Desa ada pemerintah yang menduduki wilayah desa yang disebut Kepala Desa
adalah seorang pejabat pemerintah di tingkat desa yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan urusan desa serta pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah. Salah satu peran penting Kepala Desa adalah menerapkan hukum
sebagai upaya untuk mengatur dan memperbarui masyarakat desa, yang sering disebut
sebagai penyelesaian sengketa atau mediator desa (Satori, 2002).
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas untuk
membuat peraturan desa sesuai dengan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005. Namun, peraturan desa tersebut sebenarnya hanya menjelaskan secara rinci
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di tingkat undang-undang yang lebih tinggi,
dan bukan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran (Habib, 2021).
Kepala Desa memegang tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa warisan
setelah upaya musyawarah di antara ahli waris tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam
situasi di mana kesepakatan tidak tercapai, ahli waris tersebut dapat mengajukan masalah
kepada Kepala Desa setempat untuk dicari solusinya (Bilung, 2020). Peranan Kepala
Desa sebagai hakim Perdamaian Desa memiliki pengaruh yang besar dalam penyelesaian
sengketa warisan di masyarakat. Dalam proses tersebut, Kepala Desa tidak membuat
keputusan secara sendiri, tetapi bekerja sama dengan para tokoh masyarakat, pamong
desa, dan sesepuh desa yang memiliki pengetahuan tentang riwayat ahli waris yang
berselisih dan harta peninggalan pewaris. Tujuannya adalah agar keputusan yang diambil
dapat diterima oleh semua pihak dan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku di daerah
tersebut (Fitrah, 2017). Penelitian ini fokus pada dua isu utama, yakni peran kepala desa
dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan antara ahli waris di Desa Kuimasi,
Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Selain itu, penelitian juga mengkaji kekuatan
hukum keputusan yang diambil oleh kepala desa dalam penyelesaian sengketa tanah
warisan di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kepala Desa memiliki
Tugas pemerintahan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 617
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa. Sesuai dengan konsep kewenangan yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 jo.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan desa terdiri dari dua
elemen, yaitu pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, serta
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 hingga
Pasal 202 UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Setiawan, 2018). Kepala Desa memegang peran sebagai pemimpin dan memiliki
wewenang tunggal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan posisi,
kewenangan, dan tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Fitriani,
2017).
Namun calon peneliti akan meneliti lebih jauh kedudukan Kepala Desa sebagai
hakim pendamai dan kekuatan hukum tentang keputusan kepala desa, sedangkan kepala
desa sendiri mempunyai salah satu hak dan wewenang yang secara spesifik terdapat
dalam pasal 26 ayat 4 huruf k Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud
yaitu “menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa” dan terdapat juga dalam Pasal 14
ayat (2E) bagian dan pasal 15 ayat (1C) PP No. 72 Tahun 2005 yaitu Pasal 14 ayat 2E
“Membina kehidupan masyarakat Desa” Pasal 15 ayat 1C “ memelihara ketentraman dan
kesejahteraan masyarakat” dari kedua pasal ini dapat di jelaskan bahwa pada
kenyataannya ada beberapa wewenang kepala desa yang belum terpenuhi dalam data
yang di ambil dalam tiga tahun terakhir, yaitu 5 sengketa tanah, dan yang belum di
selesaikan yaitu 4 sengketa tanah dikarenakan dari kedua belah pihak tetap
mempertahankan dan belum menerima untuk di selesaiakan. Disini calon peneliti akan
mendalami dan membahas mengenai sengketa tanah warisan yang masing-masing pihak
tetap mempertahankan.”
Kepala Desa selalu memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat, di antaranya
sebagai mediator atau penyelesaian sengketa yang berwenang untuk mempertimbangkan
sanksi yang sesuai bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam perselisihan. Di Desa
Kuimasi, Kecematan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kepala adat lebih sering disapa Tua
Adat, Tua Adat sendiri merupakan orang yang sudah lama hidup dan mengetahui seluk
beluk cerita atau kisah tetang desa itu, ataupun sudah pernah mengeteahui latar belakang
desa itu, di Desa Kuimasi, Kecematan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Memiliki Tua Adat
Dan Kepala Desa (Susanto, 2019).
Peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian yang lebih rinci tentang bagaimana
kepala desa berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan di
Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Metode Penelitian
1. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara
Wawancara adalah suatu metode pengumpulan data yang melibatkan interaksi
langsung dengan pihak terkait, di mana pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun
sebelumnya digunakan sebagai panduan dalam proses wawancara.
b. Observasi
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 618
Pengumpulan data melalui observasi dilakukan dengan melakukan pengamatan
langsung pada objek atau tempat yang ingin diteliti. Metode ini tidak menggunakan alat
bantu lainnya, melainkan hanya mengandalkan penggunaan mata untuk mengumpulkan
informasi yang dibutuhkan.
c. Studi dokumen
Studi dokumen merupakan suatu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan
cara mengumpulkan dokumen-dokumen baik berupa buku, peraturan perundang-
undangan, dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
2. Teknik Pengolahan Data dan Analisis Data
a. Teknik Pengolahan Data
1) Editing, yaitu dengan memeriksa dan mengkoreksi data yang diperoleh sesuai
dengan permasalahan yang diteliti.
2) Coding, yaitu cara yang dilakukan dalam pengolahan data dengan cara member tanda
atau simbol pada jawaban responden sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
3) Tabulasi, yaitu sebuah bentuk dari serangkaian kegiatan penelitian, yang mana akan
menggambarkan jawaban dari responden dengan cara tertentu.
4) Verifikasi, yaitu suatu pemeriksaan tentang atau mengenai kebenaran laporan,
pernyataan, perhitungan uang dan juga lain sebagainya..
b. Analaisis Data
Data yang telah diolah, dianalisis secara deskriptif yuridis kualitatif yaitu dengan
cara menjelaskan atau menguraikan data untuk memperoleh gambaran yang jelas dan
objektif dengan memberikan penafsiran yang logis dan benar sesuai dengan fakta yang
ada dan atau serta kaidah hukum yang terkait permasalahan penelitian ini.
Hasil dan Pembahasan
A. Wewenang Kepala Desa sebagai Hakim Pendamai dalam Menyelesaikan
Sengketa Tanah Warisan antar Ahli Waris di Desa Kuimasi, Kecamatan
Fatuleu, Kabupaten Kupang
Sebagai hakim perdamaian desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk
memelihara sistem hukum yang ada di masyarakat desa, serta memastikan bahwa hukum
tersebut ditegakkan dengan baik. Kepala desa secara aktif terlibat dalam kegiatan sehari-
hari yang melibatkan seluruh masyarakat desa, bukan hanya dalam mengurus kebutuhan
administratif desa, tetapi juga dalam menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di
masyarakat, seperti masalah perkawinan, warisan, dan lain sebagainya. Dengan kata lain,
kepala desa memiliki peran yang melibatkan seluruh aspek kehidupan di desa untuk
menjaga ketentraman, kedamaian, keseimbangan fisik dan mental, serta menegakkan
hukum. Soepomo menggambarkan peranan kepala desa sebagai hakim perdamaian desa
sebagai berikut:
Tugas kepala desa adalah menjaga keberlajutan kehidupan hukum dalam
masyarakat, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik. Kepala desa terlibat
dalam berbagai aktivitas sehari-hari yang melibatkan seluruh aspek masyarakat. Selain
mengurus administrasi desa, kepala desa juga bertanggung jawab atas urusan-urusan
seperti perawatan jalan desa, kegiatan masyarakat desa, irigasi, penyimpanan pangan
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 619
desa, serta urusan tanah yang berada di bawah wewenang desa dan lain sebagainya. Selain
itu, kepala desa juga turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah perkawinan,
warisan, perawatan anak yatim, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, tidak ada bidang
kehidupan di dalam masyarakat desa yang terlepas dari peran kepala desa dalam menjaga
ketenangan, perdamaian, keseimbangan fisik dan mental, serta menegakkan hukum.
Sebagai hakim perdamaian desa, kepala desa memiliki peran penting dalam
menyelesaikan sengketa warisan dengan tujuan memastikan terciptanya keadilan,
ketertiban, dan perdamaian yang mengembalikan situasi seperti semula (Tarantang,
2018). Keadilan yang bersumber pada ketertiban adalah keadilan yang sesuai dengan
hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam peradilan adat, kepala desa memperlakukan Hukum materi dan hukum
bentuk. Mereka tidak terikat oleh hukum dan peraturan formal dalam proses pengadilan.
Namun, upaya untuk mencapai keadilan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat
berdasarkan hubungan kekeluargaan dan kerukunan tetangga. Persidangan yang
dilakukan bukan untuk mencapai keputusan, tetapi untuk mencari solusi yang disepakati
secara harmonis melalui saling pengertian. Apabila para pihak dapat menerima
penyelesaian yang disetujui bersama, maka itulah keputusannya (Mujib, 2013).
Peran kepala desa dalam mengoordinasikan hubungan antara pemerintah pusat dan
desa sangat signifikan, terutama dalam hal komunikasi dan sosialisasi kebijakan
pemerintah. Menurut konsep desa, desa adalah wilayah yang sah dengan batas-batas
tertentu, yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya.
Kepala desa bertanggung jawab untuk menyelaraskan kepentingan penduduk setempat
dengan inisiatif masyarakat, serta mengakui dan menghormati hak asal-usul dan tradisi
dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk meningkatkan
efektivitas kepala desa, terutama dalam penyelesaian masalah serentak, diperlukan
metode yang dapat memastikan bahwa desa mampu menyelesaikan permasalahan tanpa
menimbulkan konflik yang berlarut-larut dan pertikaian yang lebih besar di tingkat
berikutnya. Pada akhirnya, kepala desa memenuhi tugasnya sebagai hakim perdamaian
desa (dorpsjuttie). Dalam hal ini, dia akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah
berikut:
a) Menerima dan meneliti segala laporan keberatan yang disampaikan kepadanya.
b) Meminta pihak berwenang desa atau kepala wilayah untuk menyelidiki kasus
tersebut, dengan menghadiri pertemuan yang disebutkan dalam laporan.
c) Mengadakan dan menentukan jadwal serta tempat pertemuan di kantor desa.
d) Menyambut para tokoh desa yang akan datang bersama kepala desa untuk
memberikan arahan awal, serta tokoh penting lainnya.
e) Mengadakan pertemuan hingga konflik muncul, dan mendengarkan kesaksian saksi-
saksi dengan tujuan agar pernyataan mereka dapat didengar.
Dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 6 tahun 2006 mengenai
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, pada Bagian Pertama yang membahas
Tugas dan Kewajiban Kepala Desa, disebutkan bahwa kepala desa memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kepala desa diberikan wewenang:
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 620
a. Memimpin penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan racangan peraturan desa
c. Menetapkan peraturan desa berdasrkan kebijkakan yang ditetapkan bersama BPD.
d. Menyusun dan mengajukkan rancangan peraturan desa mengenai APD Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
Berdasarkan data yang di ambil dalam penelitian, tiga tahun terakhir ini bahwa
masalah atau sengeketa yang terjadi itu berjumlah 5 sengketa yang baru diselesaiakan 1
sengeketa dan yang satunya di selesaikan namun belum ada penyelesaian akhir sisanya
tiga sengketa namun belum sama sekali di selesaikan oleh kepala Desa sendiri.
Penyelesaian sengketa yang pertama belum menemukan hasil akhir oleh kepala
Desa dikarenakan masing-masing ahli waris masih mau mempertahankan hak mereka
dengan perbedaan pendapat dan rasa takut di rugikan yang membuat mereka tidak mau
menerima keputusan yang dibuat Kepala Desa sehingga perkara yang mereka ajukan
masih bersifat sementara dalam proses penanganan.
Sengketa tanah yang kedua yaitu berjumlah 3 sengketa yang belum diselesaiakan
oleh kepala desa di karenakan belum ada bukti yang mampu membuktikan tanah tersebut
sah milik penggugat dan tidak memilki saksi yang mengetahui tentang tanah tersebut.
Penyelesaian sengketa yang berikut yaitu penyelesaian tanah yang dialami oleh 4
ahli waris dan sudah diselesaiakan dengan putusan kepala desa. Dengan menggunakan
cara mediasi. Beberapa hasil penelitian yang didapat peneliti ketika turun ke lokasi
penelitian. Hasil wawancara yang di dapatkan peneliti mengenai Wewenang Kepala Desa
di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang:
1. Kepala Desa
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak ML, Kepala Desa Kuimasi,
menjelaskan bahwa wewenang kepala desa sebagai hakim pendamai dalam penyelesaian
sengketa tanah warisan antara ibu NM istri dari OM (Almarhum) dan bapak TM yaitu
“Wewenang kepala desa sebagai pendamai, dengan cara mempertemukan pihak yang
bersengketa dan diajak melakukan mediasi di Kantor Desa untuk memperoleh suatu
penyelesaian dari sengketa tersebut”
2. Ahli waris pertama
Berdasarkan hasil wawancara dengan ibu -NM sebagai Istri Sah dari Bapak OM
(Almarhum) menjelaskan bahwa : “wewenang kepala desa itu sebagai penengah dalam
penyelesaian masalah apa lagi masalah sengketa tanah yang kami alami sekarang, serta
pemberi arahan untuk kami dalam proses penyelesaian”
3. Ahli waris kedua
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapa TM menjelaskan bahwa wewenang
kepala desa yaitu sebagai penengah dan saran dalam proses penyelesaian, sengketa di
lingkungan sekitar, dalam kasus yang saya alami menurut saya wewenang kepala sebagai
aparatur desa juga sudah menjadi kewajiban
4. Ahli waris ketiga
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 621
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapa RM menjelaskan bahwa wewenang
kepala Desa yaitu sebagai pendamai dalam penyelesaian masalah.
5. Ahli Waris ke empat
Berdasarkan hasil wawancara, dengan saudara RM menjelaskan bahwa
wewenang kepala desa yaitu itu sebagai penengah dan sekaligus sebagai pemberian
arahan bagi keluarga yang bersengketa.
6. Tokoh adat pertama
Berdasarkan hasil wawancara dengan bapa MB menjelaskan bahwa wewenang
kepala desa sebagai hakim pendamai yaitu untuk mengklarifikasi serta memberikan
arahan kepada keluarga yang bersengketa.
7. Kepala adat kedua
Berdasarkan wawancara dengan Bapak HH, yang menjabat sebagai Ketua RT 14,
dijelaskan bahwa kepala desa memiliki peranan sebagai mediator dalam penyelesaian
konflik dan juga sebagai penentu dalam memberikan saran dan keputusan dalam
penyelesaian suatu masalah.
Hasil wawancara dengan kepala desa Desa Kuimasi mengindikasikan bahwa dalam
penyelesaian perselisihan tanah, metode yang sering digunakan adalah mediasi, di mana
pihak-pihak yang berselisih didamaikan dan dimediasi. Pendekatan ini dianggap efektif
karena memiliki kekuatan hukum, terutama jika tanah tersebut telah memiliki sertifikat,
sehingga pelanggaran dapat dipidana berdasarkan lambang Garuda yang terdapat pada
sertifikat tersebut. Syarat-syarat putusan yang ditegakkan haruslah sesuai dengan prinsip
keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan memuat lambang Garuda.
Namun, jika tanah tidak memiliki sertifikat, keberhasilan mediasi sangat tergantung pada
kesepakatan sukarela para pihak, karena mediasi tidak dapat dipaksakan.
Hambatan yang sering dihadapi kepala desa adalah tidak jarang pihak swasta
menggunakan jalur hukum formal untuk melapor ke polisi karena merasa dirugikan oleh
kesalahan salah satu pihak yang bersengketa. Dengan ini maka salah satu wewenang
kepala desa untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dilakukan oleh masyarakat
terdapat dalam pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 6 tahun 2006 huruf E
yang berbunyi “Membina kehidupan masyarakat desa” yang berarti kepala desa memiliki
hak untuk menyelesaikan suatu perkara diluar pengadilan, namun Tugas dan kewenangan
kepala desa masih belum terlaksana dengan efektif dikarenakan ada beberapa sengketa
tanah yang masih belum bisa selesaiakan oleh kepala desa oleh sebab itu perlu ditindak
lanjuti. Dan hanya satu sengketa tanah yang dapat diselesaikan oleh kepala desa.
B. Kekuatan Hukum Keputusan Kepala Desa yang di Hasilkan dalam
Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,
Kabupaten Kupang
Kepala Desa memiliki tanggung jawab sebagai penengah dalam menyelesaikan
konflik di desa, yang diberikan oleh lembaga eksekutif untuk memastikan kelancaran
pemerintahan desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa harus mengikuti
pedoman dan undang-undang yang mengatur tugas dan wewenangnya. Kepala Desa
memiliki posisi yang dihormati dalam wilayahnya dan memiliki peran penting sebagai
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 622
mediator dalam penyelesaian konflik adat. Undang-undang tentang desa mengatur bahwa
Kepala Desa memiliki kedudukan yang kuat dan tegas sebagai pemimpin pemerintahan
desa, yang memberikan kekuasaan padanya untuk melaksanakan tugasnya sebagai
mediator dalam penyelesaian konflik.
Melalui mekanisme mediasi, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dapat
mencapai persetujuan, yang kemudian harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam
waktu 30 hari setelah penandatanganan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Penegasan dan Tujuan Pertanyaan
Pilihan, yang bersifat final dan membatasi. Namun, jika ada pihak yang kemudian keluar
dari kesepakatan tersebut, meskipun sudah didaftarkan ke pengadilan, kesepakatan
tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutori.Mekanisme Penanganan Sengketa Hukum
Atas Tanah.
Mekanisme Penanganan Sengketa Hukum Atas Tanah lazimnya diselenggarakan
dengan pola sebagai berikut:
a. Pengaduan
Dalam pengaduan tersebut, isinya berisi keterangan dan kejadian yang
menggambarkan bahwa pihak pemohon/pengadu memiliki klaim atas tanah yang sedang
disengketakan. Mereka juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka
dan meminta penyelesaian yang mengharapkan agar mutasi tanah tersebut dapat dicegah
demi melindungi kepentingan pemohon.
b. Mediasi
Mengacu pada asal katanya, istilah mediasi memiliki akar dari bahasa Latin, yakni
mediare, yang mengandung arti berada di tengah. Arti ini menggambarkan peran penting
pihak ketiga sebagai perantara dalam menyelesaikan sengketa antara dua belah pihak.
Selain itu, konsep tersebut menuntut perantara tersebut untuk tetap netral dan tidak
memihak dalam menyelesaikan perselisihan. Dalam bahasa Inggris, istilah mediasi
dikenal sebagai "mediation," yang merujuk pada upaya menyelesaikan sengketa dengan
melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang berperan sebagai perantara. Pendekatan
ini dilakukan secara damai, dengan hasil yang diharapkan adalah solusi yang
menguntungkan kedua belah pihak.
Tugas dan wewenang Hakim Perdamaian Desa ( Mediator) Tugas Mediator
1. Sebagai mediator, tanggung jawabnya adalah mengusulkan jadwal pertemuan dalam
mediasi yang melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang kemudian
disepakati oleh kedua belah pihak tersebut melalui musyawarah.
2. Dalam proses mediasi, mediator memiliki kewajiban untuk memastikan kedua belah
pihak yang bersengketa memainkan peran masing-masing dengan menghormati
mereka. Mediator harus adil dan setara dalam menjaga kepentingan kedua belah
pihak, sehingga membangun kepercayaan dari pihak-pihak yang bersengketa.
3. Jika negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa harus diajukan ke lembaga
yang memiliki otoritas, seperti pengadilan. Dengan demikian, dalam banyak kasus,
sengketa muncul karena adanya pengaduan yang melibatkan pertentangan hak atas
tanah atau hak-hak lain terkait prioritas atau keputusan yang dirasakan merugikan
pihak tersebut (Jamaludin, 2015).
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 623
Dalam penyelesaian sengketa tanah di tingkat desa melalui mediasi, mediator
bertindak sebagai pihak ketiga yang netral, tidak memihak, dan membantu para pihak
yang berselisih untuk mencapai kesepakatan sukarela terkait permasalahan yang mereka
hadapi. Kepala desa berperan sebagai mediator yang memfasilitasi pertemuan antara
kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa. Setelah melalui proses mediasi tersebut,
jika terdapat kesepakatan yang tidak dapat dicapai antara pihak-pihak yang berselisih dan
kepala desa, maka penyelesaian sengketa akan melibatkan keluarga besar Manggi dan
diputuskan secara keluarga. Hal ini dikarenakan salah satu pihak ahli waris, yaitu Bapak
Tim Manggi, tidak menerima hasil kesepakatan yang dicapai melalui mediasi. Peran
kepala desa memiliki pentingnya dalam menjaga keseimbangan hubungan antara
pemerintah pusat dan desa, terutama dalam menyampaikan informasi dan melakukan
sosialisasi kebijakan pemerintah.
Kepala desa memiliki tugas utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu
memperhatikan kompleksitas kasus yang dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa
menimbulkan konflik yang lebih besar. Dalam menjalankan tugas tersebut, kepala desa
menggunakan metode alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala desa dalam penyelesaian sengketa
tanah yang di alami oleh keluarga mira mangi tidak di buat suatu kekuatan hukum sebagai
keputusan akhir dari kepala desa untuk membuktikan bahwa jika terulang kembali
masalah tersebut maka sudah ada kekuatan hukum yang mengikat kepada orang yang
bersengketa, dalam penyelesaian di pemerintah desa dibuatnya notulen tentang
penyelesaian yang berakhir dengan persetujuan oleh kedua belah pihak dengan bukti
cium hidung. Namun masalah tersebut dari pihak keluarga belum mampu menerima
keputusan yang dibuat oleh kepala desa, sehingga sengketa tersebut sampai sekarang
belum selesai walaupun dimata pemerintah desa sudah selesai.
Kesimpulan
Dalam menyelesaikan konflik waris di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,
Kabupaten Kupang, dapat disimpulkan bahwa kepala desa memiliki tugas untuk menjadi
mediator dan mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Tujuannya adalah
mempertahankan keharmonisan di masyarakat dengan menghasilkan keputusan yang
dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Keputusan kepala desa
dalam penyelesaian sengketa waris ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku di Desa
Kuimasi. Keputusan yang diambil bertujuan untuk menciptakan perdamaian, dengan
syarat bahwa keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dan
memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena itu, keputusan kepala desa sebagai mediator
harus didasarkan pada prinsip keadilan yang jelas.
Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah
Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 624
Bibliografi
Ali, Mohammad. (2009). Pendidikan untuk pembangunan nasional: menuju bangsa
Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Grasindo.
Bilung, Nelson. (2020). Peranan Tokoh Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
di Desa Long Temuyat Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Malinau Provinsi
Kalimantan Utara. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 8(4), 1528.
Fitrah, Rahmat. (2017). Peradilan Gampong Sebagai Wadah Dalam Menyelesaikan
Sengketa Warisan Di Provinsi Aceh. Jurnal Public Policy, 3(1).
https://doi.org/10.35308/jpp.v3i1.751
Fitriani, Riska. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam
Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal, 1(2), 226238.
https://doi.org/10.30652/rlj.v1i2.4519
Habib, Muhammad Alhada Fuadilah. (2021). Kajian teoritis pemberdayaan masyarakat
dan ekonomi kreatif. Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic
Traveling, and Creative Economy, 1(2), 82110. https://doi.org/10.21274/ar-
rehla.v1i2.4778
Jamaludin, Adon Nasrullah. (2015). Sosiologi perdesaan. Pustaka Setia.
Leewellyn, Vincent Sylvester, & Abdillah, Fitri. (2020). Inventarisasi konsep ekosistem
pariwisata dalam pengembangan destinasi wisata berkelanjutan: Kasus Waduk
Walahar, Kabupaten Karawang. Destinesia: Jurnal Hospitaliti Dan Pariwisata,
1(2), 5767. https://doi.org/10.31334/jd.v1i2.840
Mujib, M. Misbahul. (2013). Eksistensi Delik Adat dalam Kontestasi Hukum Pidana
Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(2).
Satori, Mohammad. (2002). Menggali Kembali Potensi dan Budaya Desa Sebagai Modal
Dasar Pembangunan Nasional. MIMBAR: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 18(1),
91105.
Setiawan, Irfan. (2018). Handbook pemerintahan daerah. Wahana Resolusi.
Susanto, Susanto. (2019). Konflik dan resolusi konflik: Pendekatan analytical hierarchy
process dalam konflik pertanahan di Urutsewu, Kebumen. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu
Pemerintahan, 4(1), 5974.
Tarantang, Jefry. (2018). Advokat mulia (Paradigma hukum profetik dalam penyelesaian
sengketa hukum. K-Media.
Wihasta, Candra Restu, & Prakoso, H. B. S. (2012). Perkembangan Desa Wisata
Kembang Arum dan Dampaknya Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Donokerto Kecamatan Turi. Jurnal Bumi Indonesia, 1(1).