pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i5.623 636
IMPLEMENTASI PERANAN KEPOLISAN DALAM MENGATASI
KENAKALAN REMAJA SERTA HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIALAMI
OLEH KEPOLISIAN RESOR TIMOR TENGAH SELATAN
Hefer Yarmud Pandie
1*
, Debi F.Ng. Fallo
2
, Darius A. Kian
3
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 15-05-2023
Direvisi
: 20-05-2023
Disetujui
: 23-05-2023
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari
norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh Remaja. Perilaku
tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang-orang sekitarnya. Krisis
identitas, kontrol diri yang lemah, keadaan keluarga yang kurang baik,
pengaruh negatif teman, dan pengaruh lingkungan yang kurang baik
menjadi faktor kriminogen dari kenakalan remaja. Penelitian ini
termasuk dalam tipe penelitian empiris yang berlokasi di wilayah
hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan. Teknik analisis data
yaitu data yang diolah kemudian dianalisasis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukan. Bagaimanakah implementasi
peranan kepolisian dalam mengatasi kenakalan remajadi Kabupaten
Timor Tengah Selatan yaitu: melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah
dalam wilayah Hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dan
melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Serta hambatan-
hambatan yang dialami oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
yaitu: kurangnya sarana yang memadai bagi polisi dalam melaksanakan
tugas, kurangnya informasi yang diterima dari masyarakat, kurangnnya
masyarakat terhadap hukum, kurangnya kepercayaan masyarkat
terhadap polisi, masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak,
tidak adanya perlakukan jam malam, kebocoran informasi
penangkapan. Kesimpulan dan Saran yaitu: Peranan Kepolisian Resor
Timor Tengah Selatan dalam mengatai kenakalan remaja yaitu dengan
melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum kesekolah-sekolah diwilaya
Hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, Kepolisian Resor
Timor Tengah Selatan harus lebih fokus memberikan pengawasan
kepada para remaja yang sering melakukan kasus kenakalan remaja
dilingkungan sekolah maupun masyarakat.
ABSTRACT
Juvenile delinquency includes all behaviors that deviate from the norms
of criminal law committed by adolescents. Such behavior will harm
themselves and the people around them. Identity crisis, weak self-
control, poor family circumstances, negative influence of friends, and
unfavorable environmental influences become criminogenic factors of
juvenile delinquency. This research belongs to the empirical research
type located in the jurisdiction of the South Central Timor Resort
Police. The data analysis technique is that the data processed is then
analyzed descriptively qualitative. The results of the study show. How
is the implementation of the role of the police in overcoming juvenile
delinquency in South Central Timor Regency, namely: conducting visits
to schools within the jurisdiction of the South Central Timor Resort
Police and conducting routine patrols and supervision. As well as the
obstacles experienced by the South Central Timor Resort Police,
namely: lack of adequate facilities for the police in carrying out their
duties, lack of information received from the community, lack of
community respect for the law, lack of community trust in the police,
Kata kunci: Kenakalan
Remaja; Peranan; Hambatan.
Keywords: Juvenile
Delinquency; Role; Obstacles.
Implementasi Peranan Kepolisan Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Serta Hambatan
Hambatan Yang Dialami Oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 637
still lack of parental supervision of children, no curfew treatment,
leakage of arrest information. Conclusions and Suggestions are: The
role of the South Central Timor Resort Police in addressing juvenile
delinquency is by conducting legal counseling to schools in the legal
area of the South Central Timor Resort Police, the South Central Timor
Resort Police must focus more on providing supervision to teenagers
who often commit cases of juvenile delinquency in the school
environment and society.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Negara Kesatuan Repuplik Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945. Selama ini
Indonesia telah terbebas dari penjajahan. Namun terbebas dari penjajahan asing tidak
semata-mata permasalahan di dalam negeri menjadi selesai (Bedasari, 2018). Mulai
Presiden Ir Soekarno sampai dengan saat ini Presiden Ir.Joko Widodo, kejahatan tetap
saja terjadi mulai dari golongan masyarakat bawah sampai dengan pejabat
pemerintahan. Berbagai jenis tindak pidana mulai dari tindak pidana umum hingga
tindak pidana khusus masih saja ramai terjadi di tengah masyarakat Indonesia (Hamzah,
2017). Segala jenis kejahatan tersebut berkembang sangat jauh dan cepat hingga
meninggalkan jauh di belakangnya segala jenis peraturan perundang-undangan. Hal ini
sering kali menyebabkan aturan perundamg-undangan dibuat semata-mata karena
adanya suatu penyimpangan norma dalam pandangan masyarakat (Arifudin, 2022).
Kami sebagai masyarakat masih sering melihat maupun mendengar tentang
tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para remaja (Bahri, Munandar, &
Muhammad, 2019). Masih banyak kami lihat bahwa remaja melakukan tindakan pidana
baik secara sendiri maupun berkelompok. Hal ini juga dikaitkan dengan perkembangan
zaman masa kini (Utami & Raharjo, 2021). Faktor ekonomi, sosiologi maupun
lingkungan kerap menjadi pemicu para remaja melakukan kejahatan yang melawan
ketentuan yang ada dalam undang-undang (Simangunsong, 2015).
Kenakalan remaja dikabupaten Timor Tengah Selatan makin meningkat.
Kenakalan remaja sering terjadi dikalangan masyarakat dan dilingkungan sekitar,
kenakalan seperti ini sering terjadi karena pergaulan yang salah dari anak-anak remaja
dan lingkungan tempat berinteraksi yang salah serta pengaruh dari dalam diri anak
sendiri (Hasanah, 2021). Anak-anak remaja sedang berada pada masa pertumbuhan ini,
mereka akan berusaha mencari jati diri mereka melakukan perilaku penyimpangan
seperti perkelahian, pergaulan bebas, balapan liar dan sebagainya. Pada masa remaja
kepribadian seorang anak dibentuk karena anak akan berproses untuk menemukan jati
dirinya (Daliana & Rasyid, 2018). Cara yang dilakukan dalam mencari jati diri juga
beragam baik dengan cara positif maupun negatif. Pergaulan dan pengaruh lingkungan
sekitar menjadi salah satu faktor terbentuknya kepribadian remaja (Suharya, 2019).
Hal- hal seperti ini perlu perhatian lebih dari orang tua,terutama dari Aparat
Kepolisian. Aparat kepolisian memiliki peran penting dalam mengatasi kenakalan
remaja yang terjadi, mereka harus tegas dalam memberikan hukuman atau konsekuensi
pada remaja yang tertangkap melakukan kesalahan dan memberikan motivasi serta
Hefer Yarmud Pandie, Debi F.Ng. Fallo, Darius A. Kian
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 638
dorongan positif agar mereka tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Peran Aparat
Kepolisian Dikabupaten Timor Tengah Selatan dalam menanggulangi kenakalan remaja
yaitu dengan pendekatan-pendekatan terhadap tokoh-tokoh agama dan masyarakatagar
dapat membimbing dan menasehati para remaja agar menghindari perbuatan yang
melawan hukum (Losa, Tasik, & Purwanto, 2016). Melakukan patroli rutin untuk
meminimalisir terbukanya kesempatan remaja berperilaku menyimpang, selain itu juga
melakukan razia minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan barang-
barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di
tempat-tempat tertentu. Serta melakukan penegakan hukum dengan melaksanakan
proses hukum terhadap remaja-remaja yang melakukan kejahatan sesuai peraturan
perundang-undangan (PRAYUDA, 2021).
Dalam suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan yang jelas, tujuan
penelitian ini akan memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian.
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulisan dalam penelitian sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui implementasi peranan Kepolisian Kabupaten Timor Tengah
Selatan dalam menangani kenakalan remaja.
b. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Kepolisian Kabupaten
Timor Tengah Selatan.
Melalui penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan sebagai
penambahan ilmu pengetahuan dari segi hukum dan kriminologi, dalam rangka
membahas remaja yang masih tergolong anak seharusnya tidak pantas dalam melakukan
perbuatan tindak pidana, mengingat seharusnya diusia muda dapat menjadi generasi
penerus bangsa. penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada dunia
pendidikan ilmu hukum Indonesia bahwa anak sewaktu-waktu dapat berprilaku diluar
batas kewajaran dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya baik itu datang dari
luar dirinya maupun dari dalam dirinya. Penelitian ini juga sebagai sumbangan
pemikiran kepada pemerintahan agar dapat memberikan bantuan kepada anak-anak
untuk dapat memperoleh pendidikan. Penulisan ini juga merupakan sarana bagi penulis
untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusuna skripsi guna melengkapi
persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan dibidang ilmu hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Nusa Cendana.
Sebagai informasi pemikiran dan pertimbangan dalam menengani kasus peranan
kepolisian dalam mengatasi kenakalan remaja dan menambah wawasan dan
pengetahuan bagi penulis dan pembaca dan menanggulangi penanganan kasus peranan
kepolisian dalam mengatasi kenakalan remaja.
Metode Penelitian
Metodepenelitian ini langkah dan cara dalam mencari,merumuskan, menggali
data, menganalisis,membahas dan menyimpulkan masalah dalam penelitian, sehingga
dapat menemukan jalan keluar dari masalah yang ada dalam penelitian. Metode
penelitian merupakan cara ilmiah dalam memperoleh atau mengumpulkan data dengan
fungsi dan tujuan tertentu.
Implementasi Peranan Kepolisan Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Serta Hambatan
Hambatan Yang Dialami Oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 639
3. Jenis Penelitian
Jenis penelitian dalam proposal ini adalah jenis penelitian hukumempiris,
penelitian ini memperoleh data langsung dari lapangan.
4. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih dalam rangka menjawab rumusan masalah yaitu di
wilayah hukumKepolisian Resor Kabupaten Timor Tengah Selatan.
5. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini diklasifikasi menjadi:
a) Data primer adalah data yang diperoleh langsung pada tempat penelitian baik
secara lisan maupun tertulis dari para responden dan informasi.
b) Data sekunder adalah data yang diperoleh oleh pihak lain tidak langsung diperoleh
dari subjek penelitiannya antara lain melalui sumber kepustakaan, literature ilimiah,
buku-buku, internet, aturan perundang-undang koran, majalah dan lain sebagainya
yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti.
4. Teknik Pengumpulan Data
a) Wawancara adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi dan data yang tepat
dari narasumber, tujuan dari wawancara ini untuk mendapatkan informasi secara
lisan dengan tujuan mendapatkan data yang dapat menjelaskan permasalahan
penelitian.
b) Kuisioner yaitu memberikan daftar pertanyaan yang akan diisi oleh responden.
5. Teknik Pengolahan dan Analisis Data
a.) Teknik Pengolahan Data
Data yang diperoleh akan diolah melalui tahap:
1. Editingyaitu memeriksa dan meneliti data yang diperoleh agar dapat dipertanggung
jawabkan.
2. Coding yaitu menandai jawaban responden agar memudahkan analisis.
3. Tabulasi yaitu data yang telah diolah dan disajikan dalam bentuk tabel.
b.) Teknik Analisis Data
1. Data yang diolah kemudian dianalisasis secara deskriptif kualitatif yaitu analisis
yang dilakukan dengan menjabarkan datayang diperoleh dilapangan ke dalam
bentuk kalimat yang jelas dan mudah dimengerti sehingga dapat diperoleh
pengertian yang signifikan.
2. Informasidan Responden Penelitian
Yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah:
Pihak Kepolisian: 5 orang
Hasil dan Pembahasan
a. Implementasi Peranan Kepolisian Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Di
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kenakalan remaja di era modern ini sudahmelebihi batas yang sewajarnya,
banyak anak yang sudah mengenal rokok, freesex, minuman keras, dan terlibat banyak
tindakan kriminal lainnya (Andriyani, 2020). Kenakalan remja bukan sekedar perilaku
anak yang suka jahil, tetapi masalah serius yang terjadi ditengah masyarakat, tidak
Hefer Yarmud Pandie, Debi F.Ng. Fallo, Darius A. Kian
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 640
mudah mengatasi masalah sosial ini namun langkah pertama yang harus dilakukan
adalah mengetahui faktor penyebab kenakalan remaja itu sendiri. Kenakalan remaja
adalah keterlibatan remaja dalam hal-hal yang melanggar hukum, misalnya pencurian,
tawuran, penyalagunaan narkoba, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.
Tabel 1
Data Kasus Kenakalan Remaja Kepolisian Resor Kabupaten Tomor
Tengah Selatan
NO
TAHUN
JUMLAH
1
2020
16
2
2021
20
3
2022
24
60
Sumber Data :Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
Berdasarkan tabel 1 dapat diketahui bahwa kasus kenakalan remaja terus
meningkat setiap tahunya dengan berbagai macam jenis kenakalan remaja, dan ada
beberapa jenis kenakalan remaja yang paling sering terjadi di wilayah Kepolisian Resor
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah:
1. Perkelahian antar remaja
2. Minum minumam keras yang berujung pada penganiayaan
3. Mencuri
4. Berjudi
5. Balapan liar
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan memiliki cara untuk menekan jumlah
kenakalan yang dilakukan oleh remaja adalah.
a. Melakukan kunjungan kesekolah-sekolah dalam wilayah hukumKepolisian Resor
Timor Tengah Selatan.
Dalam langkah menekan angka kenakaln remaja, Kepolisian Resor Timor Tengah
Selatan kerap mendatangi sekolah-sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan
penyuluhan hukum kepada siswa-siswa dimana para pelajar juga rentan terhadap
tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum. Dalam hal ini perwakilan dari Kepolisian
Resor Timor Tengah Selatan memberikan penyuluhan dan ceramah singkat pada waktu
apel pagi sebelum siswa-siswi melakukan kegiatan balajar mengajar.
b. Melakukan Patroli dan pengawasan secara rutin
Patroli dan pengawasan secara rutin yang dilakukan oleh KepolisianResor Timor
Tengah Selatan satu minngu lima kali melakukan patroli di wilayah Kepolisian Resor
Timor Tengah Selatan khususnya ditempat-tempat rawan yang biasa dipakai untuk
berkumpul seperti Gang-gang, tempat playstationdan tempat- tempat lainya. Gang-gang
yang rawan terjadi kenakalan remaja oenasi, nonohonis, kampung sabu, km 2,oebesa,
Implementasi Peranan Kepolisan Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Serta Hambatan
Hambatan Yang Dialami Oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 641
yang memungkinkan untuk diawasi, sehingga para remaja akan menjadi takut untuk
melakukan tindakan kenaklan remaja.
Apabila telah terjadi dugaan tindak pidana, pihak Kepolisian Resor Timor Tengah
Selatan akan melakukan serangkain tindakan seperti mediasi dengan tujuan untuk
mencari jalan keluar yang terbaik apabila tidak ditemukan titik terang, maka Kepolisian
Resor Timor Tengah Selatan akan melakukan tindak lanjutan sesuai dengan aturan yang
berlak.
b. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Kepolisian Resor Timor Tengah
Selatan.
a. Berdasarkan Struktur Hukum
Dalam menanggulangi tindak kenakalan remaja di Polres Timor Tengah Selatan,
yang menjadi hambatan Polres Timor Tengah Selatan terdapat dalam kepolisian itu
sendiri, serta kurangnya sarana yang memadai bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
Berikut merupakan hasil wawancara penulis dengan AIPDA Cintya Wulan Kepolisian
Resor Timor Tengah Selatan.
1. Kurangnya sarana yang memadai bagi polisi dalam melaksanaka tugas
Kurangnya sarana yang memadai dapat menjadi penghambat bagiKepolisian
Resor Timor Tengah Selatan dalam menanggulangi tindak pidana kenakalan remaja.
Secara geografis, wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan termasuk luas,
sedangkan kendaraan untuk melakukan patroli masih sangat terbatas, sehingga pihak
polisi masih sulit menjangkau gang-gang kecil untuk memantau keadaan yang dikatakan
sebagai tempat rawan terjadinya tindak kenakala remaja. Seandainya ada laporan yang
yang dilaporkan oleh masyarakat, pihak kepolisian tidak dapat cepat sampai ke lokasi
kejadian sehingga para pelaku sudah terlanjur melarikan diri sebelum polisi sampai
dilokasi.
b. Berdasarkan Budaya Hukum
Budaya hukum adalah suasana pikiran sosial yang menentukan bagaimana hukum
hukum itu digunakan, dihindari dan disalahgunakan. Budaya hukum juga dapat
dikatakan sebagai apa saja atau siapa saja yang memutuskan atau menghidupkan dan
mematikan mesin (struktur hukum) itu. Sehubungan dengan penanggulangan tindak
kenakalan remaja di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka hambatan- hambatan yang
dialami oleh Kepolisian ResorTimor Tengah selatan dari segi budaya hukum yaitu:
1. Kurangnya informasi yang diterima dari masyarakat
Hambatan Kepolisan Resor Timor Tengah Selatan yang pertama yaitu masih
kurangnya kerja sama dari masyarakat kepada pihak kepolisian dalam mengatasi dan
menanggulangi tindak kenakalan remaja ini. Contoh yang sering terjadi yaitu masih
banyak kita lihat pelajar-pelajar yang berkeliaran pada waktu jam sekolah tetapi
masyarakat tidak melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Padahal mereka tau itu
adalah jam-jam kegiatan belajar mengajar disekolah. Masyarakat masih menutup mata
dengan hal-hal seperti ini , ini menjadi hambatan kepolisian dalam menjalankan
tugasnya.
2. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum
Hefer Yarmud Pandie, Debi F.Ng. Fallo, Darius A. Kian
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 642
Hambatan selanjutnya yaitu masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap
hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan telah
berulang kali menyampaikan aturan-aturan hukum dalam penyuluhan-penyuluhan yang
dilakukan secara kontiniu serta memberitahu sanksi hukum apa saja yang dapat diterima
hasil dari tindak kenakalan remaja ini, tetapi karena kurangnya kesadaran terhadap
hukum inilah yang menyebabkan masih maraknya terjadi tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh para remaja yang meresahkan masyarakat dan merugikan diri mereka
sendiri.
3. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi dalam menjalankan tugasnya
untuk mengatasi kenakalan remaja masyarakat masih merasa enggan peduli dengan hal
yang terjadi disekitar mereka. Jadi selain informasi yang tidak diketahui, polisi juga
tidak langsung dapat turun untuk mengatasi masalah kenakalan remaja tersebut. Seperti
contoh, ketika ada sekumpulan anak usia remaja sedang melakukan hal yang dilarang
oleh hukum, tetapi masyarakat tersebut tidak melaporkan hal tersebut kepada
kepolisian. Alhasil pihak kepolisian tidak dapat mengetahui ada hal yang terjadi
dilingkungan mayarakat tersebut. Masyarakat masih kurang percaya terhadap kinerja
kepolisian sehingga terjadi pembiaran terhadap remaja yang melakukan tindakan
kenakalan. Seandainya masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
kepolisian khususnya Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, maka pihak kepolisian
dapat membina para remaja tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.
4. Masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak
Pengawasan orang tua terhadap anak mereka masih dinilai kurang baik. Walaupun
tidak semua orang tua, tetapi masih banyak didapati orang tua yang sebenarnya
mengetahui bahwa anaknya melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai
perbuatan yang dapat menggangu nilai-nilai ketertiban umum, tetapi orang tua tersebut
masih enggan untuk memberitahu anaknya bahwa perbuatan yang dilakukan anaknya
tidak baik. Pihak kepolisian juga sudah berulang kali mendatangi rumah-rumah warga
untuk mensosialisasikan tentang kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh para remaja.
Maka dari itu peran orang tua juga sangat besar dalam pencegahan kenakalan remaja
diwilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan.
5. Tidak adanya pemberlakuan jam malam
Ketika malam hari, sangat banyak didapati para remaja yang berkumpul gang-
gang, warung-warung atau tempat- tempat lainnya hingga larut malam. Hal ini juga
dapat memicu terjadinya salah satu perbuatan kenakalan yang dilakukan oleh remaja
bahkan dapat memicu perbuatan tindak pidana. Hal yang paling sering didapati yaitu
banyak yang berkumpul dicabang-cabang sambil minum-minuman beralkohol. Hal ini
sangat disayangkan karena tidak adanya jam malam khusus yang diterapkan oleh
keluarga mereka sendiri. Sehingga pada akhirnya para remaja dibiarkan terlalu bebas
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan.
6. Kebocoran Informasi Penangkapan
Pada saat pihak kepolisian melakukan tindakan hukum berupa penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana kenakalan remaja pada saat polisi mendatangi tempat
Implementasi Peranan Kepolisan Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja Serta Hambatan
Hambatan Yang Dialami Oleh Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 643
kejadian perkara para pelaku telah melarikan diri. Hal ini disebabkan karena adanya
kebocoran informasi terkait dengan adanya penangkapan yang diberitahukan oleh
oknum-oknum tertentu kepada para pelaku sehingga sebelum polisi mendatangi tempat
kejadian perkara para pelaku telah terlebih dahulu meninggalkan tempat yang dijadikan
untuk melakukan kenakalan remaja.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa peran
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam mengatasi kenakalan remaja adalah
melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan patroli pengawasan di wilayah-
wilayah rawan. Namun, terdapat hambatan seperti sulitnya penyebaran informasi,
kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, dan minimnya kepercayaan terhadap
kepolisian dalam mencegah tindak kenakalan remaja.
Hefer Yarmud Pandie, Debi F.Ng. Fallo, Darius A. Kian
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 644
Bibliografi
Andriyani, Juli. (2020). Peran lingkungan keluarga dalam mengatasi kenakalan remaja.
At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 3(1), 8698.
Arifudin, Opan. (2022). Perkembangan Peserta Didik (Tinjauan Teori-Teori Dan
Praktis).
Bahri, Saiful, Munandar, Edi, & Muhammad, Muhammad. (2019). Peranan Aparatur
Desa Dalam Pencegahan Kenakalan Remaja Di Kabupaten Aceh Utara. Asia-
Pacific Journal of Public Policy, 5(2), 5272.
Bedasari, Hafzana. (2018). Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Kenakalan Remaja
Oleh Aparat POLSEK Karimun Kabupaten Karimun. Menara Ilmu, 12(80).
Daliana, Rasmi, & Rasyid, Abdul. (2018). Implementasi kebijakan sekolah dalam
menanggulangi kenakalan remaja di SMA Muhammadiyah 9 Rawabening Oku
Timur. JMKSP (Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan),
3(1), 90101. https://doi.org/10.31851/jmksp.v3i1.1574
Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hasanah, Rizka. (2021). Kenakalan Remaja Sebagai Salah Satu Bentuk Patologi Sosial
(Penyakit Masyarakat). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 343354.
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.614
Losa, Jospin, Tasik, Femmy, & Purwanto, Antonius. (2016). Peranan Orang Tua Dalam
Mengatasi Kenakalan Remaja Akibat Meminum Alkhohol Cap Tikus (Studi
Kasus Di Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara) €.
JURNAL Administrasi Publik, 1(043).
Prayuda, Angga. (2021). Peran Kepolisian Sektor Simpang Kanan Dalam
Menanggulangi Kenakalan Remaja. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau.
Simangunsong, Jimmy. (2015). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi
kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Program Studi Ilmu
SosiologiFakultas Ilmu Sosial Dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji
Tanjungpinang.(E-Journal) Http://Hukum. Studentjournal. Ub. Ac. Id (Di Akses
Pada 20.
Suharya, Reza. (2019). Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda
Seberang. Jurnal Sosiastri-Sosiologi, 7(3).
Utami, Adristinindya Citra Nur, & Raharjo, Santoso Tri. (2021). Pola Asuh Orang Tua
Dan Kenakalan Remaja. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(1), 115.