Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi Jalan Yang
Berimplikasi Pada Tindak Pidana Korupsi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 581
Korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptio”, “corruptus”, “corruptio” yang
secara harfiah berarti kebusukan keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian (Kurniawan et al., 2022). Perbuatan
melawan hukum materil pada tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah ranah bidang
hukum perdata, namun dalam praktek bisnis dan ekonomi, apabila terdapat elemen-
elemen telah terjadinya kecurangan (deceit) maka perbuatan tersebut telah dapat
dikualifikasi ebagai perbuatan pidana (fraud) atau kejahatan bisnis.
Penyelesaian perkaranya di pengadilan terhadap kasus penyimpangan pelaksanaan
kontruksi dilakukan dengan banyak perberbedaan dalam pertimbangan hukumnya,
sehingga putusan hakim pun berbeda. Contoh kasus terjadi pada Putusan Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT KDI) yang menangani
perkara proyek pekerjaan peningkatan jalan Toari-Bambamolincu-Matausu Tahun
Anggaran 2017, dengan total kegiatan Anggaran sebesar Rp.1.655.000.000,- yang
sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017 yang
dikerjakan oleh CV. Rezky Dharmawan Konstruksi sebagai pemenang lelang. Proyek
peningkatan jalan tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak Nomor: 605/005/FS-
JLN/PPKPUPR/III/2017 tanggal 08 Maret 2017 dengan jangka waktu kontrak selama
120 hari kalender yaitu sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan 08 Juli 2017
sebesar Rp. Rp.1.655.000.000,- dengan jarak jalan yang dikerjakan sepanjang 3.450
meter. Dalam pekerjaan proyek tersebut, CV. Rezky Dharmawan Konstruksi
menguasakan kepada Muh. Fahrul Suriawan Sirang, SE sebagai pelaksana pekerjaan di
lapangan.
Pembuktian pada hukum pidana dan hukum acara pidana merupakan suatu
penentu apakah seseorang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah dan dapat dijatuhkan
hukuman pidana (Flora, 2018). Soedarjo menyatakan membuktikan sama dengan
memberi (memperlihatkan) bukti, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan,
menandakan, menyaksikan dan menyakinkan (Aji, 2020). Dalam perspektif yuridis
pembuktia juga merupakan ketentuan yang mengatur mengenai alat-alat bukti yang
boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa (Yahya, 2018: 252)
Hakim pada kedua dalam menjatuhkan vonis mempunyai pertimbangan yuridis
yang berbeda-beda sehingga menghasilkan keputusan yang berbeda. akim pada tingkat
Banding menjatuhkan vonisnya dengan dakwaan primer sama halnya dengan dakwaan
yang diajukan Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri, sedangkan Hakim pada tingkat
pertama memvonis dengan dakwaan subsidair dengan hukuman yang lebih rendah
(Sumendap, 2018).
Vonis pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan tinggi dapat dilihat bahwa
permasalahan penyimpangan pelaksanaan proyek yang harusnya masuk ke dalam rana
perdata diselesaikan oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Pasal 2 Ayat 1
dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan alasan adanya kerugian negara.
Permasalahan penyimpangan pelaksanaan lapangan yaitu kekurangan volume pekerjaan
pada kasus diatas pada dasarnya adalah suatu wanprestasi yang dapat diselesaikan
secara perdata (Lubis, 2018). Kontrak jasa konstruksi yang telah ditandatangani oleh
PPK dan penyedia jasa telah mengatur penyelesaian permasalahan wanprestasi tersebut.