pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 4, No. 5, Mei 2023 http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.59141/jist.v4i5.621 625
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI DESA SOBA RADE DAN DESA PUU MAWO, KABUPATEN SUMBA
BARAT (UU NO. 6 TAHUN 2014)
John Buni Mesa
1*
, Hernimus ratu udju
2
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
*Correspondence
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
: 23-05-2023
Direvisi
: 25-05-2023
Disetujui
: 27-05-2023
Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, meningkatkan taraf hidup manusia, dan mengatasi
permasalahan kemiskinan. Hal ini dapat dicapai dengan memenuhi
kebutuhan dasar infrastruktur desa, mengembangkan potensi ekonomi
lokal, dan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Proses pembangunan infrastruktur di desa melibatkan
perubahan yang direncanakan dan disadari melalui tahapan
pembangunan. Penelitian yang dilakukan dalam konteks ini adalah
penelitian empiris di bidang hukum yang menganalisis implementasi
hukum dalam kehidupan nyata terhadap individu, kelompok,
masyarakat, dan lembaga hukum di masyarakat. Penelitian ini berfokus
pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi, atau lembaga hukum
dalam kaitannya dengan penerapan atau pelaksanaan hukum. Dalam
rangka penelitian ini, informasi diperoleh melalui dua jenis sumber data,
yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara
langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pejabat yang
berwenang dalam pembangunan infrastruktur dan partisipasi
masyarakat. Sementara itu, data sekunder merupakan data pendukung
yang terdiri dari sumber-sumber hukum primer, hukum sekunder, dan
hukum tersier. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemerintah desa
di Desa Soba Rade dan Desa Puu Mawo, Kecamatan Kota Waikabubak,
Kabupaten Sumba Barat belum mampu membagi peran mereka secara
efektif dalam merencanakan pembangunan desa. Hal ini menyebabkan
masih banyak acara desa yang belum selesai tepat waktu dan banyak
rencana pembangunan infrastruktur yang belum terlaksana. Pemerintah
Desa Soba Rade dan Pu’u Mawo telah berperan relatif baik karena
pembangunan yang dilakukan telah sinkron menggunakan perencanaan
pembangunan.
ABSTRACT
The purpose of village development is to improve the welfare of rural
communities, improve the quality of human life, and overcome poverty.
This can be achieved by meeting the basic needs of village facilities and
infrastructure development, developing local economic potential, and
utilizing natural resources and the environment in a sustainable manner.
Infrastructure development in villages generally involves a conscious
and planned process of change through development stages. The
research conducted in this context is empirical research in the field of
law that analyzes the application of law in real life to individuals,
groups, communities, and legal institutions in society. This research
focuses on the behavior of individuals or communities, organizations, or
legal institutions in relation to the application or implementation of law.
In the context of this research, information is obtained through two types
of data sources, namely primary data and secondary data. Primary data
was obtained directly from the field through interviews with officials
authorized in infrastructure development and community participation.
Kata kunci: Pemerintah Desa;
Pembangunan; Partispasi
Masyrakat.
Keywords: Steel Structure;
Bridge; Parker Frame.
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 626
Meanwhile, secondary data is supporting data consisting of primary
legal sources, secondary law, and tertiary law. The results concluded
that village governments in Soba Rade Village and Puu Mawo Village,
Waikabubak City Sub-district, West Sumba Regency have not been able
to effectively divide their roles in planning village development. This has
led to many village events not being completed on time and many
infrastructure development plans not being implemented. The village
governments of Soba Rade and Pu'u Mawo have played a relatively good
role because the development carried out has been synchronized using
development planning.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Desa memiliki peran yang penting dalam struktur Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Desa telah hadir sejak sebelum kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945. Pada masa lalu, desa merupakan sebuah komunitas sosial dan bentuk
pemerintahan lokal yang telah ada sejak jauh sebelum terbentuknya Indonesia (Suprianto
& Syafhendry, 2016). Indonesia terbentuk melalui perjalanan yang dimulai dari daerah
pedesaan, dengan data yang menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia
adalah pedesaan. Jumlah desa jauh lebih besar daripada jumlah kota, seperti yang tercatat
pada tahun 2021 dengan sekitar 74.953 desa di Indonesia, sementara ibu kota provinsi
dan kabupaten hanya mencapai sekitar 514 kota (Wildasari, Setiawati, & Mone, 2020).
Pembangunan desa dilakukan dengan maksud untuk memperbaiki taraf hidup
masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan mengurangi tingkat
kemiskinan (Sondakh, Mantiri, & Kasenda, 2021). Tujuan tersebut dapat terwujud
dengan memperhatikan pencapaian kebutuhan dasar, seperti pengembangan infrastruktur
di desa, optimalisasi pemanfaatan potensi ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan
penggunaan sumber daya alam dan lingkungan (Mat, Adiwidjaja, & Lestari, 2022). Pada
umumnya pembangunan infrastruktur di desa merupakan suatu proses perubahan yang
dilakukan secara sadar dan terencana melalui tahap pembangunan (Akib & Tepare, 2020).
Kondisi pedesaan digambarkan dengan sebagian besar aktivitas masyarakat
bertumpu hidup dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada terutama dalam
bidang pertaniaan (Astuti, 2021). Namun, meskipun wilayah pedesaan memiliki
keunggulan, tidak secara otomatis menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan
pedesaan sejajar dengan wilayah perkotaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan
kesulitan pedesaan untuk sejajar dengan perkotaan, seperti kualitas sumber daya manusia
dan keterbatasan infrastruktur (Kasmira, Alyas, & Sudarmi, 2020). Ketersediaan
infrastruktur fisik yang optimal, seperti jalan, jembatan, sarana telekomunikasi, sumber
listrik, sistem irigasi, dan transportasi, sering dianggap sebagai faktor penentu bagi
kemajuan pembangunan di berbagai sektor di suatu desa (Sondakh et al., 2021).
Penting untuk memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap pembangunan
infrastruktur, terutama di desa-desa yang masih mengalami kekurangan sarana dan
prasarana infrastruktur yang memadai (Murdani, 2018). Namun, saat ini pembangunan
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 627
infrastruktur di pedesaan masih mengalami berbagai kendala. Salah satu tantangan yang
dihadapi adalah keterbatasan akses masyarakat pedesaan dalam partisipasi dan
pengambilan keputusan terkait pembangunan di wilayah mereka. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat desa dalam mengatasi masalah
pembangunan. Padahal, peran pemerintah sangat penting dalam mendorong pertumbuhan
dan perkembangan wilayah pedesaan melalui kebijakan dan pelaksanaan pembangunan
(Onnoa, Ruru, & Londa, 2021).
Peraturan tentang desa yang ada saat ini telah secara jelas mengatur bahwa dengan
dikeluarkannya Perpu No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa desa bukan lagi sebagai
pemerintah daerah, melainkan desa sebagai pemerintahan masyarakat, membangun
perpaduan antara otonomi masyarakat dan otonomi daerah. (Nurcahaya, 2021).
Pemerintah Desa Soba Rade dan Desa Puu Mawo terus berupaya maksimal untuk
membangun dan meningkatkan infrastruktur serta sarana publik yang terabaikan, dengan
tujuan memastikan kelancaran aktivitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa melalui peningkatan aksesibilitas pembangunan. Fokus utama
Pemerintah Desa Soba Rade dan Desa Puu Mawo adalah pada proyek perbaikan jalan,
jembatan, perumahan, irigasi, dan penyediaan air bersih yang merupakan kebutuhan
mendasar bagi masyarakat. Diharapkan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan
infrastruktur dasar di desa, keluarga-keluarga dapat mencapai tingkat kehidupan yang
lebih sejahtera. Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Soba Rade dan Desa Puu Mawo
(Ramadhani et al., 2023). Kepala desa Soba Rade dan Puu Mawo ditemani oleh perangkat
desa yang berperan penting dalam mengelola desa. Saat ini, fokus utama pemerintah desa
adalah pada isu infrastruktur, karena infrastruktur memiliki peranan krusial dalam
menjaga kelangsungan pembangunan.
Metode Penelitian
Berdasarkan informasi yang telah diungkapkan, terdapat dua isu yang ingin
diteliti. Pertama, peran pemerintah desa dalam mengatur pembangunan infrastruktur di
Desa Soba Rade dan Desa Puu Mawo, yang terletak di Kecamatan Kota Waikabubak,
Kabupaten Sumba Barat. Kedua, partisipasi masyarakat dalam pembangunan
infrastruktur desa. Penelitian ini menggunakan metode empiris dalam bidang hukum,
yang menganalisis implementasi hukum dalam kehidupan nyata terhadap individu,
kelompok, masyarakat, dan lembaga hukum, dengan fokus pada perilaku individu,
masyarakat, organisasi, atau lembaga hukum terkait dengan penerapan atau berlakunya
hukum. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, yang diperoleh
melalui wawancara, studi kepustakaan, dan observasi.
Hasil dan Pembahasan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Regulasi yang mengatur pengembangan desa dikenal sebagai Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menjelaskan definisi,
langkah-langkah, dan tujuan pembangunan desa. Dengan melaksanakan pembangunan
desa secara efektif dan sesuai dengan hukum, berbagai permasalahan di desa dapat
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 628
diatasi. Beberapa permasalahan yang terjadi meliputi keterbatasan sumber daya manusia,
kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, dan rendahnya tingkat pendidikan.
Menurut ketentuan UU Desa, pembangunan desa dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Para ahli, seperti
Katarsasmita, Suparno, dan Ahmadi, juga berpendapat bahwa pembangunan desa
melibatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan bimbingan,
pengarahan, bantuan, dan pengawasan untuk meningkatkan kemampuan dan
kesejahteraan masyarakat desa
a. Tahapan Pembangunan Desa
Tahapan Pembangunan Desa berdasarkan UU Desa Pasal 78 ayat 2, pembangunan
desa. Meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan.
1) Perencanaan;
Tugas pemerintah desa adalah menyusun perencanaan pembangunan desa
berdasarkan kewenangannya, yang harus mengikuti perencanaan pembangunan
kabupaten atau kota. Rencana pembangunan desa disusun dalam periode tertentu dan
mencakup berbagai aspek. Dalam jangka menengah, terdapat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berlangsung selama 6 tahun, dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merinci pelaksanaan RPJM Desa dalam
setahun. Dalam prosesnya, partisipasi masyarakat desa menjadi bagian penting agar
perencanaan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai tujuan
pembangunan yang diharapkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa melibatkan
seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong, dan pembangunan desa
dilakukan sesuai dengan arahan yang terdapat dalam RKP Desa. UU Desa juga
menekankan pentingnya memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam yang ada di
desa dalam pembangunan desa.
2) Pengawasan
Pada tahap akhir pembangunan desa, tugas pengawasan dilakukan oleh masyarakat
desa. Masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan, serta berpartisipasi dalam memantau proses
pelaksanaannya. Pemerintah desa harus menyampaikan informasi mengenai Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) kepada masyarakat
melalui berbagai saluran informasi yang tersedia, serta melaporkan hasilnya dalam
Musyawarah Desa (MusDes) setidaknya sekali dalam setahun. Masyarakat desa juga
memiliki peran penting dalam melaporkan pemantauan dan keluhan terkait pembangunan
desa kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta
berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk memberikan tanggapan terhadap laporan
pelaksanaan pembangunan desa.
2. Tujuan Pembangunan Desa
Pasal 78 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengungkapkan
bahwa pembangunan desa memiliki tujuan yang mencakup peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta pengurangan tingkat
kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 629
desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan di desa perlu melibatkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa
dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Kolaborasi ini penting untuk
memanfaatkan potensi desa secara optimal demi mencapai kesejahteraan maksimal.
Semangat ini harus tercermin dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan
kemakmuran di desa. Pembangunan desa juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan
masa depan masyarakat desa dengan menjalankan tindakan yang berkelanjutan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Desa, yang juga sering disebut sebagai desa adat atau dengan nama lain, adalah
sebuah unit hukum yang terdiri dari komunitas masyarakat yang memiliki wilayah
terbatas. Desa memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiatif masyarakat itu sendiri, hak
asal-usul, dan/atau tradisi. Pengakuan dan penghormatan terhadap desa di Indonesia
diatur dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang juga dapat dikenal dengan
nama lain, adalah sebuah forum musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur-unsur masyarakat. Forum ini diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa untuk menentukan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan
pembangunan desa. Sumber pendanaan untuk pembangunan desa dapat berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, partisipasi swadaya masyarakat desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pembangunan desa
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
desa secara optimal.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, pemerintah desa memiliki
wewenang untuk merancang perencanaan pembangunan desa dengan mengacu pada
rencana pembangunan kabupaten/kota. Pelaksanaan pembangunan desa seperti yang
dijelaskan dalam pasal tersebut dilakukan oleh pemerintah desa dengan melibatkan
seluruh masyarakat desa dengan semangat kerja sama dan gotong royong. Masyarakat
desa berhak untuk memantau proses pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa sebagaimana
yang disebutkan pada bagian tersebut, pemerintah desa akan mendapatkan dukungan dari
pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan menjalankannya melalui unit-unit kerja
pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis bertanggung jawab. Perencanaan
pembangunan desa, berdasarkan Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 4
dan 5, dilakukan dengan pendekatan jangka panjang yang meliputi:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk periode 6 tahun.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa, juga dikenal sebagai Rencana Kerja
Pemerintah Desa, yang merupakan rincian implementasi dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk periode 1 tahun.
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 630
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1), ditetapkan melalui penggunaan Peraturan
Desa. Dalam upaya perencanaan pembangunan Desa, sesuai dengan yang diuraikan
dalam Pasal 4, pemerintah Desa melakukan serangkaian langkah yang mencakup:
a. penyusunan RPJM Desa; dan
b. penyusunan RKP Desa
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai
disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur Desa di Desa Soba
Rade dan Pu’u Mawo
a. Perencanaan
Perancanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa Soba Rade.
Perencanaan merupakan konsep yang teratur dan terorganisir yang dilakukan oleh
suatu badan atau entitas dengan tujuan tertentu. Melalui perencanaan, dipilih dan
ditetapkan kegiatan yang harus dilakukan, waktu pelaksanaannya, cara yang akan
digunakan, dan pelaku yang terlibat. Perencanaan adalah proses yang tidak berakhir
setelah rencana dibuat, melainkan harus diimplementasikan. Dalam konteks Desa Soba
Rade, perencanaan dilakukan melalui musyawarah antara pemerintah Desa dan
masyarakat desa.
Berdasarkan yang akan terjadi wawancara dengan Kuri Bili menjadi kepala Desa
Soba Rade dia mengatakan bahwa:
“Dalam pembangunan infrastruktur di desa Soba Rade ini terutama jalan, irigasi,
pembangunan rumah layak huni,pembangunan tenaga listrik serta pemeliharaan sumber
mata air. Jalan yang dimaksud yaitu pemeliharaan jalan dilingkungan rumah ataupun
gang di dekat tempat tinggal warga , bukan hanya itu kami juga mengutamakan jalan
buat mengangkut akibat tani warga sehingga menggunakan demikian rakyat tidak
kesulitan lagi Bila telah terdapat jalan untuk membawa hasil pertanian mereka. aku rasa
itu perencanaan kami buat aturan tahun ini Jika dipandang berasal pembangunan
infrastruktur desa”.
1. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Di Pu’u Mawo
2. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Di Pu’u Mawo
Pembangunan desa direncanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan tanggung
jawab dan kewenangannya, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota. Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa melibatkan partisipasi
aktif seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa
memiliki hak untuk mengawasi proses pelaksanaan pembangunan desa. Dalam rangka
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa dibantu oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota dan secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota. Untuk mengkoordinir pembangunan desa, kepala desa
dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, aparat pemberdayaan masyarakat
desa dan/atau pihak ketiga. Pengawas distrik atau orang lain yang ditunjuk akan
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 631
mengoordinasikan bantuan di wilayahnya. Pembangunan desa termasuk wilayah
pelaksanaannya
Pengelolaan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan masyarakat desa
dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun rencana/agenda kepala desa Pu'u Mawo
sendiri selama menjabat, karena desa Pu'u Mawo sendiri memiliki infrastruktur yang
sangat minim, pembangunan infrastruktur merupakan rencana prioritas desa, dan
pembangunan lainnya adalah yang anggarannya cukup besar. masyarakat membangun
sarana irigasi.
Menurut hasil wawancara dengan Alex Moto Bulu S.pd selaku Kepala Desa Pu'u
Mawo mengatakan :
“Tentunya dalam perencanaan pembangunan desa kami melibatkan semua unsur
pemerintahan desa, termasuk semua elemen dari masyarakat, dan kami mengundang
semua orang untuk datang ke balai desa untuk bertemu dan mendengar keinginan
masyarakat. . Kami selalu berkonsultasi dengan semua staf dan masyarakat Apa
kebutuhan mendesak masyarakat desa?..”
b. Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa Soba Rade
Pelaksanaan pembangunan memiliki kontribusi yang besar, karena keberhasilan
pemerintah dalam merencanakan dapat dilihat dari hasil yang sangat baik dan efektif.
Implementasi pembangunan merupakan tindakan atau usaha yang dilakukan oleh
pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan. Dalam konteks
penelitian ini, pelaksanaan mengacu pada penerapan pembangunan infrastruktur di Desa
Soba Rade, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Penggunaan teori ini
mengarah pada beberapa variabel yang terkait dengan RKP Desa, koordinasi, dan
pengawasan penggunaan dana desa. Berdasarkan wawancara dengan Kuri Bili, ia
menyampaikan:
“Jelaslah, tentu pelaksanaan pembangunan desa sinkron dengan RKPDesa karena
pada RKPDesa tadi artinya program-program yg sudah disepakati beserta dengan rakyat
serta sudah di anggarakan pada perencanaan awal. kalau dilema koordinasi ya aku selaku
ketua hanya akan berkoordinasi kepada perangkat desa serta pula BPD seterusnya akan
menyampaikan laporan pada pihak Kabupaten. Sedangkan pada mengontrol dana desa
tersebut kan tidak perlu dilakukan karena buat melaksanakan suatu pembangunan telah
dianggarkan sebelum pembangunan itu dilakukan”.
Menurut penjelasan Kepala Desa Soba Rade, pembangunan infrastruktur yang telah
dilaksanakan telah sesuai dengan RKPDesa Soba Rade. Selain itu, dalam hal koordinasi,
hanya terjadi antara perangkat desa dan BPD Desa Soba Rade. Namun, kepala desa
berpendapat bahwa tidak diperlukan pengontrolan keuangan desa karena anggaran telah
diatur sebelumnya. Sekretaris Desa Soba Rade, Thomas Dasalaku A.SArl, juga
menambahkan bahwa:
“Sejauh ini saya lihat semua pembangunan infrastruktur sudah sesuai dengan
RKPDesa Soba Rade, maksudnya acara pembangunan yangsudah dilakukan tercantum
dalam RKPDesa Soba Rade. Bahkan sampaisaat ini masih terdapat beberapa program
pembangunan yang belum dilakukan di desa ini seperti tenaga listrik desa serta lainnya.
jikalau masalah koordinasi aku rasa kepala Desa telah melakukannya baik menggunakan
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 632
kami selaku perangkat desa maupun dengan BPD Desa Soba Rade. Sejauh ini belum ada
pengontrolan dana desa karena kami melakukan pembangunan infrastruktur sinkron
anggaran yg sudah pada rencanakan”.
berdasarkan Sekretaris Desa Soba Rade pembangunan infrastruktur yg pada
lakukan artinya aktivitas pembangunan yg sudah pada rencanakan sebelumnya dan sudah
di anggarakan pada APBDesa Soba Rade. Sedangkan dari Agustinus Dama Nanga, Sp
selaku Kaur Perencanaan, mengatakan:
“telah pastilah sesuai dengan RKPDesa, jikalau tidak sinkron mana berani
melaksanakan program pembangunan tadi dan jua dari mana dananya kami buat
membentuk suatu infrastruktur Jika tidak ada dalam RKPDesa. telah, semua perangkat
desa telah mengetahui dan kami sudah mengadakan musrembangdes”.
Agustinus Dama Nanga. SP menegaskan bahwa tidak terdapat program
pembangunan infrastruktur desa yg tidak ada pada RKPDesa Soba Rade, hal ini
dikarenakan sudah di anggarkan sebelumnya buat setiap acara pembangunan infrastruktur
yang terdapat di desa Soba Rade. Selanjutnya dari Lusia L. Dapa Mawo selaku kaur
keuangan Desa Soba Rade, mengatakan:
“sudah, bila problem sesuai atau tidaknya pembangunan yg dilakukan
menggunakan RKPDesa aku rasa telah relatif sesuai, namun memang terdapat hal-hal yg
tidak ada di RKPDesa dan tidak pada anggarkan dilakukan sang kepala Desa tetapi
dibangun dan itu menjadi dana tak terduga, sampai kini belum terdapat investigasi atau
pengawasan duduk perkara dana yang dilakukan sang kepala Desa dan Belum ada
meminta laporan uang keluar atas pembangunan infrastruktur yang dilakukan di desa ini”.
Budi Bili Bate menyatakan ketua Desa Soba Rade belum melakukan koordinasi
menggunakan BPD duduk perkara pelaksanaan pembangunan, koordinasi yang dilakukan
hanya pada tahap perencanaan bukan pada termin aplikasi. Selanjutnya menurut Ngila
Moto selaku Tokoh Masyarkat, menyatakan:
“Kami tak tau menjadi warga biasa kami hanya menyaksikan apa saja yg dilakukan
oleh pemerintah desa, dan sinkron atau tidaknya masih jauh saya rasa dengan RKPDesa
sebab dalam perencanaan awal bukan hanya jalan yang dibangun namun banyak lagi
infrastruktur yang harusnya pada bangun dan di renovasi. Sejauh ini belum ada
transparansi problem anggaran atau dana yg dimuntahkan pada pembangunan yg
dilakukan oleh pemerintah desa kepada warga ”.
“Hasil wawancara bersama kepala desa soba rade pembangunan infrastruk yang
belum terealoisasi sesuai dengan perencanaan dikarenakan angaaran dialihkan untuk
penanganan covid-19”
c. Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Desa Pu’u Mawo
Kepala desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh
perangkat desa dan/atau warga masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan
desa meliputi: pembangunan desa skala lokal desa; dan pembangunan sektoral dan
regional menjadi desa. Melaksanakan pembangunan desa dalam skala lokal melalui
swakelola desa, kerjasama antar desa dan/atau kerjasama dengan desa pihak ketiga.
Kepala desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan desa, dimulai
dengan penyusunan anggaran desa. Pembangunan desa yang bersumber dari rencana
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 633
sektoral dan/atau rencana kabupaten, dilaksanakan sesuai dengan Pemerintah Daerah
Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Berdasarkan indikator Pelaksanaan
pembangunan, pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa dalam pembangunan
infrastruktur di Desa Pu’u Mawo Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat
mengenai, proses penetapan pelaksana kegiatan pembangunan.
Kepala desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh
perangkat desa dan/atau warga masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan
desa meliputi: pembangunan desa skala desa setempat; dan pembangunan sektoral dan
regional hingga desa. Pembangunan desa dalam skala lokal melalui swadaya desa,
kerjasama antar desa dan/atau kerjasama dengan desa pihak ketiga. Kepala desa
mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan pembangunan desa dimulai dari penyusunan
anggaran desa. Pembangunan desa yang bersumber dari rencana sektoral dan/atau
rencana kabupaten dilaksanakan di bawah pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.
d. Pengawasan
Pengawasan pembangunan infrastruktur di Desa Soba Rade bertujuan untuk
menghindari penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang telah
direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah. Pengawasan melibatkan penilaian dan
evaluasi terhadap berbagai pelaksanaan kerja yang telah dilakukan, serta merupakan
proses penentuan hasil akhir dari seluruh kegiatan pembangunan jalan. Supervisi
(controlling) digunakan untuk mengukur pencapaian dan melakukan koreksi terhadap
pelaksanaan kegiatan, termasuk tindakan korektif jika diperlukan, agar pelaksanaan
aplikasi dapat sesuai dengan perencanaan. Pengawasan juga melibatkan pengaturan
berbagai faktor dalam organisasi, dengan tujuan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam rencana yang telah ditetapkan. Supervisi ialah pengukuran dan perbaikan terhadap
pelaksanaan kerja bawahan, supaya rencana-planning yang sudah dibuat buat mencapai
tujuan-tujuan bisa terselenggara. berasal penegasan teori tersebut menyebabkan variabel
beberapa pertanyaan yg menyangkut kepada evaluasi pembangunan dan pengawasan
secara langsung maupun tidak eksklusif.
Menurut kepala Desa Soba Rade mengungkapkan bahwa sudah sering dilakukan
penilaian terhadap pembangunan infrastruktur desa tersebut sehingga apapun perseteruan
pada lapangan mampu teratasi. ad interim itu, ketua Desa juga melakukan supervisi secara
eksklusif ke lapangan serta meminta laporan pembangunan kepada Kaur Pemabngunan
desa Soba Rade. ditambahkan oleh Thomas Dasalaku A.SArl selaku Sekretaris Desa Soba
Rade, dia mengatakan:
“Memang pada pembangunan infrastruktur ini masih poly ada permasalahan di
lapngan, namun kami serta perangkat desa lainnya melakukan evaluasi atau kedap
sebagai akibatnya duduk perkara tersebut selesai. bila pengawasan secara eksklusif saya
lihat ketua Desa telah melakukannya”Pengawasan Pembangunan Infrastruktur di Desa
Pu’u Mawo
Pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa bekerja bersama dalam
usaha pemberdayaan masyarakat di desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui
partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan desa. Masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 634
pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Hasil pengawasan dan
pemantauan ini menjadi dasar untuk pembahasan dalam musyawarah desa guna
melaksanakan pembangunan desa. Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat
dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Pemantauan
tahap perencanaan melibatkan penilaian terhadap penyusunan Rencana Pembangunan
Desa, sedangkan pemantauan tahap pelaksanaan meliputi penilaian terhadap pengadaan
barang/jasa, bahan/material, tenaga kerja, administrasi keuangan, pengiriman
bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan desa.
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan pengawasan dan
pemantauan yang dilakukan pemerintah sudah merasa melakukan yang terbaik dalam
memberikan pemantauan dan pengawasan namun, beda halnya dengan masyarakat yang
masih menganggap pemerintah desa masih kurang dalam memberikan pengawasan dan
pemantauan.
Kesimpulan
Pemerintah Desa Soba Rade dan Pemerintah Desa Pu'u Mawo belum berhasil
berperan secara efektif dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, yang
menyebabkan masih banyak program desa yang belum selesai tepat waktu. Dalam hal
perencanaan pembangunan infrastruktur desa, kedua pemerintah desa tersebut belum
membagi peran dengan baik, terlihat dari masih banyaknya rencana pembangunan
infrastruktur yang belum terealisasi. Meskipun pembangunan yang dilakukan sesuai
dengan rencana, namun kurangnya koordinasi dan pengawasan terhadap penggunaan
dana desa untuk pembangunan infrastruktur masih menjadi masalah. Partisipasi
masyarakat dalam pengambilan keputusan di Desa Soba Rade dan Desa Pu'u Mawo masih
rendah, karena sedikit perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat musyawarah atau
pertemuan untuk membahas dan menghasilkan program pembangunan infrastruktur desa.
John Buni Mesa, Hernimus ratu udju
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 5, Mei 2023 635
Bibliografi
Akib, Karmila, & Tepare, Olfi Alfionita. (2020). Peranan Pemerintah Desa dalam
Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan
Kabupaten Poso. Jurnal Ilmiah Administratie, 8(1), 2932.
Astuti, Rini. (2021). Analisis Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Meningkatkan
Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan
Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur). Administrasi Publik, 1(2), 941950.
Kasmira, Kasmira, Alyas, Alyas, & Sudarmi, Sudarmi. (2020). Strategi pemerintah dalam
pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa. Kajian Ilmiah Mahasiswa
Administrasi Publik (KIMAP), 1(3), 818833.
Mat, LUSIA ROSNI, Adiwidjaja, I., & Lestari, A. W. (2022). Peran Pemerintah Desa
Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Pada Desa Permanu Kecamatan
Pakisaji Kabupaten Malang). Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
Murdani, Yakub. (2018). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan
Pembangunan Infrastruktur Di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(4), 104
109. https://doi.org/10.25147/moderat.v3i4.867
Nurcahaya, Nurcahaya. (2021). Dampak Dana Desa Melalui Pembangunan Infrastruktur
Desa (Studi Pada Desa Pattimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara).
Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Onnoa, Rutli, Ruru, Joorie, & Londa, Very. (2021). Perencanaan Pembangunan Di Desa
Musi Satu Kecamatan Kalongan Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal
Administrasi Publik, 7(106).
Ramadhani, Khusnul, AP, Andi Muh Balyani Malkani Khaidir, Amalia, Rezki, Sefina,
Muh, Rahmat, Wawan, Nabila, Fathiyah, Gazali, Dimang, Ramadhani, Andi
Nurazizah, Syahratulangi, Andi, & Imran, M. Reza. (2023). Aspek Hukum
Pertambangan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sondakh, Heppy, Mantiri, Michael, & Kasenda, Ventje. (2021). Kebijakan Pemerintah
Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Tondei Kec. Motoling Barat
Kabupaten Minahasa Selatan. Governance, 1(1).
Suprianto, Ardi, & Syafhendry, Syafhendry. (2016). Wewenang Kepala Desa Dalam
Mengkoordinasikan Pembengunan Desa Secara Pasrtisipatif. Wedana: Jurnal
Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 2(2), 165178.
Wildasari, Wildasari, Setiawati, Budi, & Mone, Ansyari. (2020). Peran Kepala Desa
dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Kariango Kecamatan Lembang
Kabupaten Pinrang. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1(2),
497514.