Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di
Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 2, Februari 2023
213
Dengan bertambahnya kegiatan yang menghasilkan limbah dengan kategori B3 (Norini
& Afrizal, 2017) , maka resiko terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup semakin tinggi. Dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan hidup dan
manusia perlu ditekan dengan mengupayakan agar setiap kegiatan usaha menghasilkan
limbah B3 seminimal mungkin.
Jenis limbah yang paling berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan adalah
limbah yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
(Purwanti, 2018) . Pencemaran limbah B3 dapat melalui tanah, air, maupun udara.
Pencemaran tersebut menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Salah satu limbah B3
yang harus menjadi perhatian adalah limbah yang mengandung logam berat yaitu timbal,
merkuri dan Arsen. Limbah logam berat ini bersifat racun dan persisten, sehingga dapat
membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Salah satu dampak yang
signifikan bagi kesehatan manusia adalah penurunan IQ terutama bagi anak - anak dan
balita, merusak produksi haemoglobin darah, menyebabkan ketidaksuburan bagi wanita
dan pria, keguguran, dan bayi meninggal dalam kandungan.
Belakangan ini makin banyak limbah-limbah dari pabrik, rumah tangga,
perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan
berupa, gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Memang, limbah
merupakan hal yang wajar dalam kehidupan manusia. Tetapi diluar kewajaran itu ada
limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan
beracun). Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik
industri maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena
tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan
kimia organik dan anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran
limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia,
sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang
ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Banyak negara yang tidak menghendaki keberadaan limbah B3 ini, sehingga
mendorong mereka untuk mengekspor atau memperdagangkan limbah untuk tujuan daur
ulang dan/atau pembuangan limbah. Dalam kenyataannya, perdagangan limbah antar
negara merupakan suatu industri yang bernilai sangat tinggi, Contohnya ekspor dan impor
limbah logam berharga di Amerika saja bernilai jutaan dolar per tahunnya. Amerika
Serikat dan Canada mengekspor kurang lebih 200.000 ton limbah. Menurut statistik yang
dibuat Pemerintah Amerika pada tahun 1990, Amerika Serikat mengekspor 139.000 ton
limbah berbahaya, sebanyak 96 % tetap disimpan di Amerika Utara. Sedangkan UNEP
memperkirakan bahwa saat ini negara-negara di Eropa saling mengekspor kurang
lebih 700.000 ton limbah berbahaya dan mengekspor kurang lebih 120.000 ton limbah
berbahaya ke negara-negara berkembang .
Seiring dengan berjalannya waktu, limbah semakin hari semakin meningkat
jumlahnya. Limbah sangatlah berbahaya bagi kehidupan manusia atau makhluk hidup
lainnya (Sumantri & Cordova, 2011) . Banyak orang membuang, menimbun, bahkan