Upaya Meningkatkan Kesadaran Peserta Didik Dalam Mematuhi Tata Tertib Sekolah
di SMK Negeri 1 Surakarta Melalui Pembelajaran PPKn
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 1, Januari 2023 6
kesadaran peserta didik karena kedisiplinan merupakan salah satu faktor penting di dalam
penegakan peraturan sekolah.
Disini peran PPKn sebagai sarana pendidikan hukum sangatlah penting. Dalam
kurikulum Merdeka mata pelajaran PPKn tingkat SMA/SMK kelas XI semester ganjil tentang
Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan
kedamaian. menyebutkan ruang lingkup memuat UUD 1945 sebagai dasar negara yang
menjadi lenadasan konstitusi nasional kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mencakup hak asasi manusia, hukum, moral dan norma dan kewarganegaraan. PPKn juga
berpengaruh sebagai pendidikan hukum meliputi norma hukum dan kepatuhan yang berlaku
dalam kehidupan berkualitas dengan mematuhi tata tertib agar terciptanya lingkungan aman,
nyaman, tentram dan harmonis Penyelenggaran pendidikan hukum di lingkungan sekolah
harus senatiasa mengarah peserta didik untuk bentuk warga negara yang baik patuh dan taat
pada hukum. Sekolah selalu berupaya untuk membantu peserta didik yang baik dengan cara
meningkatkan kesadaran untuk selalu mematuhi tata tertib. Hubungan tata tertib dengan
kesadaran peserta didik sangat erat karena merupakan kedisiplinan dalam penegakan peraturan
sekolah. Tingkat kesadaran peserta didik mematuhi tata tertib berpengaruh terhadap tingkat
pelanggaran tata tertib sekolah. Oleh sebab itu untuk meminimalisir pelanggaran tata terib
sekolah diperlukan kesadaran peserta didik sebagai tujuan KBM berjalan lancar. Berikut peran
PPKn sebagai pendidikan hukum dalam mematuhi tata tertib sekolah:
A. Peran PPKn sebagai sarana pendidikan hokum dalam meningkatkan kesadaran
hak dan kewajiban peserta didik kelas XI BDP 3 SMK Negeri 1 Surakarta
Berdasarkan hasil peneliti yang telah dilaksanakan peran PPKn sebagai sarana
pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban peserta didik
kelas XI BDP 3 SMK Negeri 1 Surakarta yaitu memang benar. Hal tersebut sejalan
dengan tujuan mewujudkan peserta didik yang mampu dalam pembelajaran PPKn
melalui pendapat Winarno (2013:50) berpendapat bahwa menampilkan karakter
bermoral Pancasila, memiliki komitmen konstitusional dan pemahaman utuh tentang
UUD 1945, berfikir kritis, rasional, kreatif, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
semangat Bhinneka Tunggal Ika, berpartisipasi aktif, cerdas dan bertanggungjawab.
PPKn berperan sebagai pendidikan hukum menurut pendapat Darwis (2003:28),
menyatakan bahwa pendidikan hukum akan mampu menumbuhkan kesadaran peserta
didik. Dapat dilihat dengan selalu mematuhi tata tertib seperti mengikuti kegiatan
ekstrakuler, mendapatkan fasilitas dan mendukung program sekolah. Hal ini dapat
meningkatkan kesadaran peserta didik mematuhi tata tertib berjalan dengan optimal.
SMK Negeri 1 Surakarta sudah mendapatkan predikat sekolah ramah Anak yang
mendukung program pemerintah Kota Surakarta sebagai kota layak anak sejak 22 Maret
2021. Sesuai misi pada sekolah tentang mewujudkan sekolah ramah anak dan ramah
lingkungan dengan menjali kerjasama yang harmonis antarwarga sekolah, lingkungan
dan lembaga lain yang terikat Sekolah ramah anak merupakan sekolah yang mampu
menjamin pemenuhan hak dan kewajiban anak dalam proses belajar mengajar, aman,
nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta menciptakan ruang bagi anak
untuk berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi
dan perdamaian. Untuk mendukung sekolah ramah anak tersebut. Melaksanakan
kegiatan deklarasi sekolah ramah anak yang diikuti oleh semua elemen pendidikan