pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 3, No. 11, November 2022
http://jist.publikasiindonesia.id/
Doi : 10.36418/jist.xxxx.xxx 1179
EFEKTIFITAS AUDIT INTERNAL SYARIAH DI PERBANKAN SYARIAH
Nurul Fatimah
1
, Muhammad Hamdan Ainulyaqin
2
Institut Agama Islam Tazkia, Universitas Pelita Bangsa, Indonesia
Email: 1902.nurul.076@student.tazkia.ac.id
1
,hamdanainulyaqien@pelitabangsa.ac.id
2
*Correspondence : 1902.nurul.076@student.tazkia.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diajukan
: 08-11-2022
Diterima
: 21-11-2022
Diterbitkan
: 23-11-2022
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menentukan fator-
faktor yang paling efektif dan dapat berperan penting dalam
meningkatkan efektivitas audit internal syariah di industri
perbankan syariah. Penelitian ini merupakan metode kualitatif
menggunakan penelusuran literature jurnal ilmiah, dan
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan database
online Emerald. Perbankan Syariah didirikan yang mana
memiliki tujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang
sesuai dengan prinsip syariah, tidak terdapat riba, spekulasi,
maysir, gharar dan aktivitas lainnya yang telah dilarang dalam
syariah. Audit internal syariah merupakan suatu cara untuk
menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan syariah
dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah Adanya audit
internal syariah bagi perbankan syariah, memberikan jaminan
dan akuntabilitas independen bagi pemangku
kepentingan.Penelitian ini memberikan insight bahwa efektivitas
audit syariah internal tidak akan terwujud jika kompetensi
auditor internal tidak ditingkatkan, terutama kompetensi terkait
pengetahuan auditor tentang muamalah syariah/fiqih atau audit
syariah yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi
terkait syariah. Dalam melakukan tugasnya sebagai auditor
internal harus mempunyai kualifikasi kompetensi untuk
mengetahui dan memahami bagaimana kondisi prinsip syariah
yang sebenarnya sehingga dapat mengidentifikasi apabila
terjadinya suatu pelanggaran yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah baik dalam transaksi maupun operasional.
ABSTRACT
The main objective of this study is to determine the most effective
factors that can play an important role in increasing the
effectiveness of Islamic internal audit in the Islamic banking
industry. This research is a qualitative method using scientific
journal literature searches, and data collection was carried out
using the Emerald online database. Sharia banking was
established which has the aim of increasing economic activity in
accordance with sharia principles, there is no usury,
speculation, maysir, gharar and other activities that have been
prohibited in sharia. Sharia internal audit is a way to maintain
and ensure the integrity of Islamic financial institutions in
implementing sharia principles. The existence of sharia internal
audit for Islamic banking, provides assurance and independent
accountability for stakeholders. the competence of the internal
Kata kunci: Efektivitas
Audit Internal Syariah;
Perbankan Syariah;
Kompetensi Auditor; Prinsip
Syariah.
Keywords: Sharia Internal
Audit Effectiveness; Sharia
Banking; Auditor
Competence; Sharia
Principles.
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1180
auditors is not enhanced, especially competencies related to the
auditor's knowledge of muamalah sharia/fiqh or sharia audit
which can be proven by holding a sharia-related certification. In
carrying out their duties as an internal auditor, they must have
competency qualifications to know and understand how the
actual condition of sharia principles is so that they can identify if
a violation occurs that is not in accordance with sharia
principles both in transactions and operations.
Attribution-ShareAlike 4.0 International
Pendahuluan
Audit agama atau audit syariah telah mengalami perkembangan pesat seiring dengan
berkembanganya instansi-instansi islam di dunia Muslim. Dalam tiga periode terakhir,
Perkembangan dalam perbankan syariah telah mengalami kemajuan yang pesat dan beberapa
bank syariah telah beridiri di seluruh dunia. Sebagai bagian dari lembaga usaha syariah,
perbankan syariah wajib menerapkan kepatuhan syariah dalam menjalankan kegiatan
operasionalnya (Aprillianto et al. 2017). Sejak berjalannya sistem perbankan dalam islam,
kegiatan kepatuhan syariah juga telah menyebar kepada sektor instansi keuangan lainnya.
Seiring dengan berkembangnya sistem keuangan Islam yang signifikan di negara-negara muslim
dan non-muslim,sistem akuntansi dan audit syariah secara menjadi topik bahasan penting yang
akan sering diperbincangkan. Terlepas dari persyaratan praktis, para cendekiawan dan
intelektual Muslim mencoba berusaha untuk mengintegrasikan pengetahuan modern untuk
memberikannya dalam bentuk syariah, inilah yang disebut sebagai Islamisasi ilmu pengetahuan
(Elviera 2021). Fenomena ini dianalisis sebagai batu loncatan untuk meningkatkan dan
mengeksplorasi karakter dan sudut pandang seorang muslim yang mengalami skizofrenia akibat
pemisahan antara ilmu sekuler dan ilmu agama, sebagai dampak dari kemajuan dunia yang lebih
modern (Fauzi and Supandi 2019).
Tanggung jawab dalam fungsi audit syariah yang telah dipenuhi dan dipastikan hanya
sebatas dalam kepatuhannya terhadap peraturan dan kebijakan. Maka dari itu, dapat
diasumsikan bahwa fungsi ini tidak memberikan evaluasi pencapaian target, terutama yang
berkaitan dengan taget sosial ekonomi. Tidak seperti di lingkungan kapitalis, Dengan adanya
agenda sosial dan etika yang sangat berat dalam masyarakat islam, penerapan saat ini bisa
diasumsikan sangat tidak memuaskan. Secara hukum, auditor bank syariah memiliki tanggung
jawab secara agama dan kewajiban terikatnya untuk mengetahui pengetahuan tentang syariah
dan tugas mereka yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan dari standar professional
(Sunarwan 2021). Maka dari itu, tugas dari seorang auditor adalah untuk memberikan yang
terbaik dalam tugasnya sebagai seorang profesional dengan menimba ilmu pengetahuan yang
berkaitan, dkarena dalam pekerjaanya mewajibkan seorang auditor untuk menunjukkan bahwa
operasi instansi yang diauditnya harus sesuai dengan tujuan instansi tersebut. Jadi, jika
perbankan syariah memiliki kewajiban untuk memastikan berjalannya kegiatan bisnisnya sudah
tidak bertentangan dengan prinsip syariah, auditor instansi harus mempunyai tanggung jawab
untuk memastikan bahwa kepatuhan syariah dengan mengambil tugas audit. Fungsi audit dalam
negara Islam penting dan wajib karena mencerminkan tanggunh jawab auditor tersebut tidak
hanya kepada pengguna laporan keuangan, tetapi yang lebih penting kepada Sang Pencipta,
Allah S.W.T. Umat islam percaya bahwa tindakan dan pikiran seseorang selalu diawasi dan
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1181
perlu dicatat bahwa seseorang memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada
Tuhan atas semua hal yang berkaitan dengan usaha manusia yang dilakukan setiap Muslim
(Utami, 2021).
Seiring dengan perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat maka diharapkan
dibentuknya suatu struktur tata kelola yang baik dalam perbankan syariah. Yaitu Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dan audit internal yang data membantu tugas DPS.Fungsi dari DPS ini
adalah untuk mengawasi bahwa transaksi-transaksi dalam perbankan syariah tersebut sudah
sesuai dengan prinsip syariah (Sakti, Tareq, and Kamiyama, 2021). Dewan Syariah mempunyai
wewenang untuk memastikan dan memperkuat pengawasan syariah dari fungsi independensi
dan tugas control DPS, terutama yang berkaitan dengan sifat paruh waktu, mempunyai posisi
yang banyak didewan dan juga mememiliki tanggung kepada kepada atasan.Kendala tersebut
ternyata juga dirasakan oleh komite audit. DPS umumnya tidak memiliki peran pengawasaan
dan hanya menerbitkan pernyataan kepatuhan syariah atas produk dan layanan perbankan
syariah.Namun DPS tetap bertindak sebagai pengawas dan penasehat dibeberapa bank
syariah.Maka dari itu,audit inyernal memilii peran untuk mendukung DPS dalam proses
tinjauan kepatuhan syariah (Fitri Nur, 2018).
Ruang lingkup audit tidak hanya mencakup lapaoran keuangan saja tetapi juga
mencakup laporan non keuangan seperti audit operasional,lingkungan dan sumber daya
manusia.Audit syariah tidak sama dengan audit konvensional,karena audit syariah menetap
religiusitas sebagai dasar utama dan penerapan yang menggunakan prinsip-prisip islam sebagai
tujuan utama (Mardiyah and Mardian, 2016).Seorang auditor harus menguasai hukum islam
dengan baik.Auditor memiliki tangggung jawab terhadap pemangku kepentingan,mengevaluasi
efektivitas manajemen dan mematuhi kepatuhan syariah. Kompetensi yang harus dimiliki
auditor syariah ditinjau dari segi keterampilan, pengetahuan,dan atribut lainnya. Kualifikasi
keterampilan meliputi keterampilan melakukan prosedur audit, berpikir kritis dan dapat
melakukan komunikasi dengan baik.Kualifikasi pengetahuan terdiri perbankan syariah, ilmu
syariah dan fiqih muamalah.Kualifikasi lainnya adalah semangat untuk belajar,sikap yang baik
dan kemampuan untuk bekerja dalam tim.Kombinasi ketiga kompetensi tersebut menimbulkan
kinerja yang ebih efisien (Mohd Ali, Shahimi, and Shafii, 2018).
Audit internal berlandaskan syariah merupakan fitur penting untuk memastikan
kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah dan untuk mendukung transparansi dan
transparansi dalam sistem keuangan. Fungsi audit internal adalah untuk membantu lembaga
keuangan Islam dalam memastikan bahwa sistem pengendalian internal yang tepat dan operasi
bisnis sedang dilakukan secara efektif,efisien dan ekonomis. Sistem audit internal yang efektif
dianggap sebagai pilar yang kuat dari bisnis keuangan Islam karena berkontribusi pada kontrol
dan kesadaran keuangan dan bertindak sebagai penjaga kegiatan keuangan internal (Khalid,
Haron, and Masron, 2017). Audit internal harus memiliki kemampuan dalan berpikir analitis
dan kritis terhadap ancaman dan risiko yang dihadapi lemabaga dalam menjalankan kegiatan
operasionalnya. Dalam meningkatkan efektivitasnya dibutuhkan kepatuhan moral dan akses
terhadap teknologi dan informasi (Al-Jabali, Abdalmanam, and Ziadat, 2011). Bertambahnya
pengetahuan dan pemahaman bagi auditor internal tentang syariah, kerangka standarisasi dan
adanya pedoman dalam merancanakan kegiatan audit diperlukan pengembangan dan
peningkatan lebih lanjut (Yahya and Mahzan 2012). Berdasarkan latar belakang tersebut,tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengkaji efektifitas audit internal syariah yang didasarkan pada
literatur terbatas.
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1182
Audit Internal di Perbankan Syariah
Mengingat pesatnya pertumbuhan pasar syariah, maka sangat penting industri keuangan
syariah memiliki “checks and balances” berupa pengendalian syariah sesuai dengan tujuan dan
sasaran “maqasidal-syariah” atau tujuan Islam. Hukum. Tujuan utama dari “Maqasid al-syariah”
adalah untuk mengetahui kemaslahatan yang diperoleh manusia (maslahahummah) dalam
kaitannya dengan urusan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Audit syariah adalahpenilaian
berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk memberikan penilaian yang independen dan
obyektif yang bertujuan untuk menambah nilai dan mengukur tingkat kepatuhan sehubungan
dengan peningkatan operasional lembaga keuangan syariah, dengan tujuan utama untuk
memastikan internal yang efektif audit sistem kontrol untuk kepatuhan dengan Syariah (Syahida
2021).
Bank syariah merupakan bagian dari Islamic Financial Institutions (IFIs), yang
memiliki karakteristik berbeda dengan bisnis tradisional. Perbedaan sifat tersebut
mempengaruhi bentuk dan standar pengawasan lembaga perbankan syariah, termasuk cara
pemeriksaannya. Bank syariah yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dikendalikan untuk menerapkan prinsip dan aturan
Syariah dalam operasi dan pelaporan sesuai dengan konsep perbankan Syariah dan prinsip
akuntansi mata pelajaran umum (Adriansyah 2022).
Adanya pengendalian di bank syariah, audit intern, tidak berarti dapat menggantikan
tugas manajemen bank dan tidak menjamin bank bebas dari krisis, kerugian atau kebangkrutan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain human error, asymmetric information,
kebijakan dan regulasi yang tidak mendukung, serta reward dan punishment yang tidak jelas.
Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan pengawasan yang efektif dan efisien, Bank
Indonesia sebagai pemilik regulator perbankan di Indonesia harus mendukung penuh seluruh
kegiatan pengawasan perbankan syariah yang melibatkan DSN dan DPS dengan memberikan
jaminan yang independen, insentif yang bernilai dan tanggung jawab yang jelas. Selain itu,
Bank Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Keuangan perlu menetapkan aturan dan
pedoman yang tegas mengenai reward and punishment bagi pengurus bank syariah yang terlibat
dalam perbankan berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah. Fungsi audit internal harus
dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tepat dan konsisten dengan Standar Audit AAOFI
yang berlaku untuk semua Islamic Financial Institutions (IFIs). Segala kelemahan dalam sistem
ujian seperti faktor human error, informasi asimetris dan lain-lain harus diminimalisir untuk
mendapatkan hasil yang benar (Ardi 2017).
Peran Audit Internal Perbankan Syariah
Audit internal menguji laporan keuangan bank syariah untuk memastikannya sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material. Kedua, auditor
eksternal melakukan pengujian terhadap hasil kinerja auditor internal, dan ketiga, inspeksi
dilakukan oleh auditor eksternal yang memenuhi syarat untuk memastikan bahwa produk dan
transaksi perbankan syariah selaras dengan prinsip dan keuangan syariah.Memastikan
kepatuhan terhadap peraturan terkait pelaporan. Dalam praktiknya, penanganan audit syariah di
luar aspek laporan keuangan saat ini menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS)
(Amelia and Ramdan 2019). Kerangka umum dan tugas kewenangan DPS diatur dalam UU No
21 Tahun 2008 dan peraturan Bank Indonesia terkait, namun peraturan tersebut belum memuat
petunjuk tata cara kerja DPS yang jelas Hmm. Dengan demikian, tidak ada standarisasi tes
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1183
yang dilakukan oleh DPS. Oleh karena itu, pengecekan yang dilakukan antara satu DPS dengan
DPS lainnya dapat berbeda.Audit internal dikategorikan sebagai berikut:
1. Komite audit dan Tata Usaha Lembaga Keuangan Syariah. Komite ini bertanggung jawab
atas fungsi-fungsi berikut, penggunaan sistem pengendalian internal dan rekening investasi
terbatas, kepatuhan Syariah, laporan keuangan awal dan tahunan, serta praktik akuntansi
dan audit (Baehaqi 2014).
2. Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab mengeluarkan fatwa, merumuskan kebijakan
yang sesuai dengan syariah, dan memberikan dukungan syariah melalui produk dan
layanan lembaga keuangan syariah. Peran dasar mereka adalah otoritas lisensi atau
stempel. Fungsi utama Komisi Syariah adalah bertindak sebagai penasihat dan penasehat
direksi Bursa Efek, sebagai penyelenggara hal-hal yang berkaitan dengan aspek Syariah
dalam penyelenggaraan pasar komoditas Syariah(Ardi 2017).
3. Audit Internal bertanggung jawab untuk melakukan audit internal dan memastikan bahwa
lembaga keuangan Islam sesuai dengan Syariah dan bahwa semua transaksi dan kontrak
dilakukan dalam kerangka Syariah. Di beberapa lembaga keuangan Islam, petugas Syariah
bekerja sebagai departemen audit internal atau menjadi bagian dari audit interna(Fitri Nur
2018).
Metode Penelitian
Kajian ini merupakan metode kualitatif, penelusuran literature jurnal ilmiah.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan database online Emerald. Setelah itu penulis
melakukan pencarian baru dengan menggunakan kata kunci sebagaiberikut:
audit internal syariah, audit internal dan pengendalian internal, ditemukan 4 artikel yang
relevan. Artikel tersebut merupakan jurnal internasional yang terindeks Scopus (Q2) dan satu
lagi terindeks DOAJ.
Hasil dan Pembahasan
Jurnal penelitian oleh Kasim & Sanusi (2013)yang berjudul Emerging issues for
auditing in Islamic Financial Institutions: Empirical evidence from Malaysia”.
Menurut PricewaterhouseCoopers (PwC), dalam Nawal & Kasim (2013), auditor
internal dapat melakukan fungsi audit syariah berdasarkan pengetahuan dan keterampilan
syariah memadai yang dimiliki. Hal ini bertujuan memastikan sistem pengendalian internal
mematuhi ketentuan syariah dengan baik dan efektif. Keahlian juga dapat dilakukan oleh
auditor internal selama obyektivitas audit tidak terganggu. Pengetahuan memadai syariah
menurut Yahya & Mahzan (2012) meliputi fiqih muamalah dan hukum Islam. Pengetahuan
keduanya akan meningkatkan proses audit karena audit internal akan lebih mewaspadai masalah
ketidakpatuhan syariah. Cara yang dapat dilakukan misalnya dengan melaporkan hasil temuan
langsung kepada manajemen puncak untuk menjaga independensi dari departemen yang diaudit.
Hal ini disebabkan audit internal merupakan bagian internal manajemen dan karyawan
Perbankan syariah yang melakukan praktik audit syariah (Nawal Kasim 2013).
Jurnal penelitian oleh Algabry et al. (2020) yang berjudul Conceptual framework of
internal Sharīʿah audit effectiveness factors in Islamic banks”.
Menurut Algabry et al. (2020) efektivitas audit internal syariah di perbankan syariah
dipengaruhi berbagai faktor semisal independensi dan kompetensi serta profesionalisme auditor
dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan hasil audit. Faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas audit internal syariah Pertama, efektivitas audit internal syariah
dipengaruhi faktor eksternal meliputi lembaga yang melakukan audit syariah, peraturan
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1184
perbankan syariah, auditor eksternal syariah dan auditor eksternal. Kedua, faktor internal
syariah meliputi DPS, dewan direksi dan dukungan manajemen.(Algabry et al. 2020)
Jurnal penelitian oleh Khalid (2020) yang berjudul “Role of Audit and Governance
Committee for internal Shariah audit effectiveness in Islamic banks”.
Khalid (2020) menemukan bahwa terdapat interaksi dan komunikasi langsung antara
kepala departemen internal syariah dan CEO dan bukan dengan direksi bank syariah. Berkaitan
dengan independensi, direksi tidak melakukan komunikasi langsung dengan departemen audit
internal syariah, hal ini didasarkan pada bagan organisasi. Temuan selanjutnya adalah di semua
bank syariah yang diteliti, komite audit tata kelola bertanggung jawab untuk menunjuk dan
memberhentikan auditor internal syariah.Khalid (2020) menemukan peran komite audit dan tata
kelola bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan auditor internal syariah. Hal
ini sejalan dan memperkuat penelitian Yahya & Mahzan (2012) kewajiban auditor internal
untuk melapor kepada dewan komite audit dan komite syariah. Auditor internal juga
berkewajiban untuk melapor kepada dewan direksi untuk masalah ketidakpatuhan syariah di
LKS.Di semua bank syariah yang diteliti, komite audit tata kelola bertanggung jawab untuk
menunjuk dan memberhentikan audit internal syariah. Dalam membangun kerangka konseptual
efektivitas audit internal syariah dapat menggunakan teori pandangan Islam sebagai landasan
teori. upaya mencapai pemahaman tentang fungsi AGC untuk audit internal Syariah yang
efektif. Oleh karena itu, dalam memastikan efektivitas auditor, harus ada komunikasi langsung
dengan Direksi. Komunikasi ini memberikan sarana bagi auditor dan Direksi dalam menjaga
agar setiap pihak mengetahui masalah-masalah (kepentingan umum). Efektivitas auditor dan
otoritas selanjutnya akan ditingkatkan melalui subordinasi mereka kepada Direksi. Ini juga akan
memberikan dukungan yang diperlukan dalam melaksanakan saran yang diberikan oleh auditor,
dan memberikan mekanisme yang efektif kepada Direksi untuk memahami dan meninjau
kegiatan organisasi Meskipun demikian, untuk memastikan efektivitas auditor, pengangkatan
dan pemberhentian auditor harus disetujui oleh Direksi (Khalid 2020)
Jurnal penelitian oleh Khalid,Hasron,dan Masron (2017) yang berjudul Relationship
between internal Shariah audit characteristics and its effectiveness”.
Temuan mengungkapkan bahwa kompetensi utama audit syariah internal untuk
mempengaruhi efektivitas adalah memiliki sertifikasi dan keterampilan profesional, sedangkan
kinerja untuk mempengaruhi efektivitas adalah perencanaan perikatan, melaksanakan perikatan
dan mengkomunikasikan hasil dengan manajemen dan memiliki informasi yang cukup untuk
memberikan opini yang baik yang dibentuk oleh audit syariah
Efektivitas audit internal syariah sangat dipengaruhi oleh independensi audit internal syariah.
Namun, jika audit Syariah internal tidak independen, laporan yang dikeluarkan akan menjadi
bias, yang pada gilirannya akan menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi LKI.
Oleh karena itu, penting untuk mengerahkan auditor dengan keterampilan profesional yang
komprehensif dan meningkatkan keterampilan ini melalui perawatan dan pengembangan
profesional yang berkelanjutan. Selain itu, studi menunjukkan bahwa kriteria kompetensi audit
Syariah internal dapat ditentukan oleh LKI di tingkat institusi, seperti keterampilan untuk
melakukan audit Syariah, mempertahankan kompetensi teknis melalui melanjutkan pendidikan
dan berpartisipasi dalam pelatihan karyawan LKI mereka. Oleh karena itu, keberadaan audit
Syariah internal yang memadai dan kompeten di LKI menghasilkan hubungan positif dengan
efektivitas audit Syariah internal dan mengarah pada kontribusi yang lebih tinggi terhadap
efektivitas audit Syariah internal dengan melakukan kegiatan audit Syariah tepat waktu.
audit internal syariah akan lebih efektif bila mendapat dukungan dari DPS dan sumber dari
direksi LKI. Selanjutnya, studi penelitian ini menemukan dukungan yang kuat untuk
kompetensi audit syariah internal dan kinerja dalam perencanaan keterlibatan, melakukan
keterlibatan dan mengkomunikasikan hasil audit syariah internal terhadap efektivitas audit
internal syariah, sedangkan independensi audit internal syariah tidak mendukung. Hasil
keseluruhan dari penelitian ini menegaskan bahwa karakteristik audit Syariah internal
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1185
(independensi, kompetensi dan kinerja audit Syariah internal dalam perencanaan keterlibatan,
melakukan keterlibatan dan mengkomunikasikan hasil) adalah penentu utama efektivitas audit
Syariah internal di IFI di Bahrain (Khalid, Haron, and Masron 2017).
Kesimpulan
Auditor internal syariah yang tidak memiliki pengetahuan yang baik tentang akuntansi
atau audit dan pengetahuan tentang syariah (fiqh muamalah) dan sertifikasi terkait dengan
akuntansi atau audit syariah merusak kompetensi auditor internal syariah terhadap efektivitas
internal audit syariah. Oleh karena itu, sebagai bagian dari manajemen puncak yang memiliki
kewenangan untuk mengelola sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah, pelatihan
yang berkesinambungan, khususnya pelatihan yang berkaitan dengan Ujian Syariah atau Fiqh
Muamalah, harus diberikan untuk meningkatkan kompetensi auditor internal syariah.
Kinerja internal organisasi dapat ditentukan dengan mengidentifikasi hubungan antara elemen
kunci pengendalian internal dan manajemen. Ada beberapa masalah dengan pemeriksaan
syariah internal karena kinerjanya yang buruk. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama
yaitu kesenjangan standar yang tidak mencukupi dan kesenjangan kinerja yang tidak memadai
antara auditor internal, dan memberikan pelajaran untuk merancang program audit untuk proses
pengendalian manajemen syariah. Faktor internal dan eksternal juga mempengaruhi jumlah
audit internal syariah. Faktor internal meliputi DPS, pengurus dan manajemen. Faktor eksternal
yang mempengaruhi efektivitas audit internal syariah meliputi lembaga audit syariah, hukum
perbankan syariah, auditor eksternal syariah, dan auditor eksternal. Efektivitas audit internal
Syariah juga dipengaruhi oleh Komite Audit dan Manajemen. Peran Komisi Audit dan
Manajemen sebagai regulator perbankan syariah. Studi ini memberikan kontribusi terhadap
efektivitas audit internal Syariah, peran komite audit, dan pengelolaan dan pengendalian internal
perbankan Syariah dalam kaitannya dengan kepatuhan Syariah.
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1186
Blibiografi
Adriansyah, Muhammad. 2022. “Efektivitas Audit Internal Syariah Untuk Bank Syariah Di
Bangladesh.” JurnalPost.Com.
Al-Jabali, Mahd Ali, Osama Abdalmanam, and Khalifeh N. Ziadat. 2011. “Internal Audit and
Its Role in Corporate Governance 1.” Middle Eastern Finance and Economics
11(11):16364.
Algabry, Latifah, Syed Musa Alhabshi, Younes Soualhi, and Omar Alaeddin. 2020.
“Conceptual Framework of Internal Sharīʿah Audit Effectiveness Factors in Islamic
Banks.” ISRA International Journal of Islamic Finance 12(2):17193. doi: 10.1108/IJIF-
09-2018-0097.
Amelia, Erika, and Muhammad Harfi Ramdan. 2019. “Pengaruh Audit Internal Terhadap
Mitigasi Risiko Operasional Perbankan Syariah.” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Islam 3(1):5778. doi: 10.30868/ad.v3i01.500.
Aprillianto, Bayu, Ahmad Roziq, Aisa Tri Agustini, and Yosefa Sayekti. 2017. “Praktik Audit
Syariah Dalam Perspektif Internasional.” Prosiding Seminar Nasional SNAPER_EBIS
2017:16978.
Ardi, Muhammad. 2017. “433-Article Text-610-1-10-20180109.” Peran Audit Internal
Terhadap Pelaksanaan Good Governance Di Perbankan Syariah.
Baehaqi, Ahmad. 2014. “Usulan Model Sistem Pengawasan Syariah Pada Perbankan Syariah Di
Indonesia.” Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis 1(2):11933. doi:
10.24815/jdab.v1i2.3583.
Elviera, Chyntia Dewi. 2021. “Efektivitas Audit Syariah Di Indonesia Dan Perspektif
Menurutal-Qur‟an Dan Hadis. Bisnis-Net Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 4(1):7478. doi:
10.46576/bn.v4i1.1323.
Fauzi, Ahmad, and Ach Faqih Supandi. 2019. “Perkembangan Audit Syariah Di Indonesia.”
Jurnal Istiqro 5(1):24. doi: 10.30739/istiqro.v5i1.339.
Fitri Nur, Sasmita Eyo Asro &. Hamzah Amir. 2018. “Fitri Nur,Audit Internal Lembaga
Keuangan Syariah Dalam Prespektif Al Hisabah.” 4:114.
Khalid, Azam Abdelhakeem. 2020. “Role of Audit and Governance Committee for Internal
Shariah Audit Effectiveness in Islamic Banks.” Asian Journal of Accounting Research
5(1):8189. doi: 10.1108/AJAR-10-2019-0075.
Khalid, Azam Abdelhakeem, Hasnah Haj Haron, and Tajul Ariffin Masron. 2017. “Relationship
between Internal Shariah Audit Characteristics and Its Effectiveness.” Humanomics
33(2):22138. doi: 10.1108/H-11-2016-0084.
Mardiyah, Qonita, and Sepky Mardian. 2016. “Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan
Syariah Indonesia.” Akuntabilitas 8(1). doi: 10.15408/akt.v8i1.2758.
Mohd Ali, Nor Aishah, Shahida Shahimi, and Zurina Shafii. 2018. “Knowledge, Skills and
Characteristics Requirements for Shari‟ah Auditors.” Asian Journal of Accounting and
Governance 9:17185. doi: 10.17576/ajag-2018-09-15.
Nawal Kasim, Nawal Kasim. 2013. “Emerging Issues for Auditing in Islamic Financial
Institutions: Empirical Evidence from Malaysia.” IOSR Journal of Business and
Management 8(5):1017. doi: 10.9790/487x-0851017.
Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1187
Sakti, Muhammad Rizky Prima, Mohammad Ali Tareq, and Hajime Kamiyama. 2021.
“Corporate Governance from an Islamic Moral Economy Perspective: The Dimensions
and Analysis.” Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi 10(2):35978. doi:
10.15408/sjie.v10i2.21511.
Sunarwan. 2021. “Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Di Indonesia: Peranan Audit Internal
Dan Good Corporate Governance (Studi Empiris Pada Perbankan Syariah Di Indonesia
Periode 2014-2019.” Jurnal Eksplorasi Akuntansi 3(2)(2):32948.
Syahida, Maulil. 2021. “„Efektivitas Internal Audit Syariah Di Perbankan Syariah.‟”
Kompasiana.Com.
Utami, Sari. 2021. “Auditor Syariah Dengan Sertifikasi Syariah.” Jurnal Akunsyah 1(2):8196.
Yahya, Yazkhiruni, and Nurmazilah Mahzan. 2012. “The Role Of Internal Auditing In Ensuring
Governance In Islamic Financial Instituition (IFI).” (March):1108–34.