Efektifitas Audit Internal Syariah di Perbankan Syariah
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11, November 2022 1184
perbankan syariah, auditor eksternal syariah dan auditor eksternal. Kedua, faktor internal
syariah meliputi DPS, dewan direksi dan dukungan manajemen.(Algabry et al. 2020)
Jurnal penelitian oleh Khalid (2020) yang berjudul “Role of Audit and Governance
Committee for internal Shariah audit effectiveness in Islamic banks”.
Khalid (2020) menemukan bahwa terdapat interaksi dan komunikasi langsung antara
kepala departemen internal syariah dan CEO dan bukan dengan direksi bank syariah. Berkaitan
dengan independensi, direksi tidak melakukan komunikasi langsung dengan departemen audit
internal syariah, hal ini didasarkan pada bagan organisasi. Temuan selanjutnya adalah di semua
bank syariah yang diteliti, komite audit tata kelola bertanggung jawab untuk menunjuk dan
memberhentikan auditor internal syariah.Khalid (2020) menemukan peran komite audit dan tata
kelola bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan auditor internal syariah. Hal
ini sejalan dan memperkuat penelitian Yahya & Mahzan (2012) kewajiban auditor internal
untuk melapor kepada dewan komite audit dan komite syariah. Auditor internal juga
berkewajiban untuk melapor kepada dewan direksi untuk masalah ketidakpatuhan syariah di
LKS.Di semua bank syariah yang diteliti, komite audit tata kelola bertanggung jawab untuk
menunjuk dan memberhentikan audit internal syariah. Dalam membangun kerangka konseptual
efektivitas audit internal syariah dapat menggunakan teori pandangan Islam sebagai landasan
teori. upaya mencapai pemahaman tentang fungsi AGC untuk audit internal Syariah yang
efektif. Oleh karena itu, dalam memastikan efektivitas auditor, harus ada komunikasi langsung
dengan Direksi. Komunikasi ini memberikan sarana bagi auditor dan Direksi dalam menjaga
agar setiap pihak mengetahui masalah-masalah (kepentingan umum). Efektivitas auditor dan
otoritas selanjutnya akan ditingkatkan melalui subordinasi mereka kepada Direksi. Ini juga akan
memberikan dukungan yang diperlukan dalam melaksanakan saran yang diberikan oleh auditor,
dan memberikan mekanisme yang efektif kepada Direksi untuk memahami dan meninjau
kegiatan organisasi Meskipun demikian, untuk memastikan efektivitas auditor, pengangkatan
dan pemberhentian auditor harus disetujui oleh Direksi (Khalid 2020)
Jurnal penelitian oleh Khalid,Hasron,dan Masron (2017) yang berjudul “Relationship
between internal Shariah audit characteristics and its effectiveness”.
Temuan mengungkapkan bahwa kompetensi utama audit syariah internal untuk
mempengaruhi efektivitas adalah memiliki sertifikasi dan keterampilan profesional, sedangkan
kinerja untuk mempengaruhi efektivitas adalah perencanaan perikatan, melaksanakan perikatan
dan mengkomunikasikan hasil dengan manajemen dan memiliki informasi yang cukup untuk
memberikan opini yang baik yang dibentuk oleh audit syariah
Efektivitas audit internal syariah sangat dipengaruhi oleh independensi audit internal syariah.
Namun, jika audit Syariah internal tidak independen, laporan yang dikeluarkan akan menjadi
bias, yang pada gilirannya akan menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi LKI.
Oleh karena itu, penting untuk mengerahkan auditor dengan keterampilan profesional yang
komprehensif dan meningkatkan keterampilan ini melalui perawatan dan pengembangan
profesional yang berkelanjutan. Selain itu, studi menunjukkan bahwa kriteria kompetensi audit
Syariah internal dapat ditentukan oleh LKI di tingkat institusi, seperti keterampilan untuk
melakukan audit Syariah, mempertahankan kompetensi teknis melalui melanjutkan pendidikan
dan berpartisipasi dalam pelatihan karyawan LKI mereka. Oleh karena itu, keberadaan audit
Syariah internal yang memadai dan kompeten di LKI menghasilkan hubungan positif dengan
efektivitas audit Syariah internal dan mengarah pada kontribusi yang lebih tinggi terhadap
efektivitas audit Syariah internal dengan melakukan kegiatan audit Syariah tepat waktu.
audit internal syariah akan lebih efektif bila mendapat dukungan dari DPS dan sumber dari
direksi LKI. Selanjutnya, studi penelitian ini menemukan dukungan yang kuat untuk
kompetensi audit syariah internal dan kinerja dalam perencanaan keterlibatan, melakukan
keterlibatan dan mengkomunikasikan hasil audit syariah internal terhadap efektivitas audit
internal syariah, sedangkan independensi audit internal syariah tidak mendukung. Hasil
keseluruhan dari penelitian ini menegaskan bahwa karakteristik audit Syariah internal