Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 622
Pendahuluan
Pada era globalisasi seperti sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan di
berbagai sektor sangat pesat (Wijaya, Sudjimat, Nyoto, & Malang, 2016). Salah satu
sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi (Santoso,
Rahmah, Setiasari, & Sularsih, 2015). Salah satu akses yang banyak digemari masyarakat
dengan adanya teknologi informasi (Liedfray, Waani, & Lasut, 2022), yaitu penggunaan
media sosial. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh media sosial secara tidak
sengaja dapat menggiring manusia melakukan tindak kejahatan (Anggraeni &
Adrinoviarini, 2020). Hal itu terjadi karena semakin tinggi produktivitas penggunaan
internet maka akan semakin tinggi potensi kejahatan yang akan terjadi di internet maupun
media sosial (Syamsuar & Reflianto, 2019).
Selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga dijadikan sebagai sarana untuk
saling membenci, menyerang kehormatan, atau nama baik pihak lain (Mauludi, 2019).
Salah satu dampak negatif dengan adanya media sosial adalah maraknya kasus Kejahatan
Berbahasa (language crime) (Riadi & Kom, 2017).
Kejahatan berbahasa (language crime) bila ditilik dalam kacamata hukum adalah
sebuah tindak kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh,
kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan (Dharma, KM, & Isworo, 2020). Status,
komentar, atau unggahan di media sosial dapat menjerumuskan seseorang pada jalur
hukum apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan atas komentar, status, atau unggahan
tersebut.
Salah satu media sosial yang saat ini digandrungi masyarakat Indonesia adalah
Instagram (Rohadian & Amir, 2019). Instagram tidak hanya difungsikan sebagai sarana
interaksi sosial (Putra & Astina, 2019), Instagram juga memiliki fitur berbagi foto, video,
pemasaran daring, dan tempat menulis artikel singkat (Wibowo, 2021). Instagram
menjadi primadona di masyarakat dan hampir semua kalangan umur memiliki Instagram
(Kertamukti, Nugroho, & Wahyono, 2019). Bahkan para pejabat negara atau petinggi
negara, seperti menteri dan presiden juga memiliki akun Instagram (Basundoro &
Karunia, 2021). Contohnya Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo juga memiliki
akun Instagram (Shahreza, 2018). Akun resmi Instagramnya diberi nama @jokowi. Akun
tersebut, dikelola oleh staf kepresidenan (Wisnuhardana, 2018), yaitu Tim Komunikasi
Digital. Saat ini, akun tersebut memiliki pengikut sebanyak 41,9 juta pengguna.
Jokowi sebagai pemimpin negara merupakan penentu setiap kebijakan yang
diberlakukan dalam skala nasional. Oleh karena itu, hampir setiap keputusan dan
kebijakannya juga dipublikasikan melalui akun Instagramnya. Contohnya, pada masa
PPKM, setelah resmi diberlakukan, banyak masyarakat khususnya (warganet) yang
kontra akan kebijakan tersebut. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai
pemangku kekuasaan tertinggi di Indonesia mendapat perhatian lebih dalam kebijakan
penerapan PPKM. Warganet mulai terpancing untuk mengeluarkan berbagai kritikan atau
keluhan kepada beliau. Kritikan atau keluhan yang dilontarkan tersebut teridentifikasi
sebagai bentuk kejahatan berbahasa. Ujaran-ujaran negatif yang bersifat menjijikkan,
diskriminatif, dan provokatif mewarnai kolom komentar Instagram Jokowi.
Dari pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis terlihat beragam bentuk
perilaku tidak terpuji dalam kolom komentar Instagram Jokowi. Perilaku tidak terpuji itu
dilakukan dengan cara memaki, mengumpat, ataupun menghina presiden. Berikut contoh
ujaran kebencian yang ditemukan dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa
PPKM.