
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada 
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022                                        622 
Pendahuluan 
Pada  era  globalisasi  seperti  sekarang  ini,  pertumbuhan  dan  perkembangan  di 
berbagai  sektor  sangat  pesat  (Wijaya,  Sudjimat,  Nyoto,  &  Malang,  2016).  Salah  satu 
sektor yang  berkembang  cukup signifikan  adalah  sektor teknologi  informasi  (Santoso, 
Rahmah, Setiasari, & Sularsih, 2015). Salah satu akses yang banyak digemari masyarakat 
dengan adanya teknologi informasi (Liedfray, Waani, & Lasut, 2022), yaitu penggunaan 
media  sosial.    Berbagai  kemudahan  yang  ditawarkan  oleh  media  sosial  secara  tidak 
sengaja  dapat  menggiring  manusia  melakukan  tindak  kejahatan  (Anggraeni  & 
Adrinoviarini,  2020).  Hal  itu  terjadi  karena  semakin  tinggi  produktivitas  penggunaan 
internet maka akan semakin tinggi potensi kejahatan yang akan terjadi di internet maupun 
media sosial (Syamsuar & Reflianto, 2019).  
Selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga dijadikan sebagai sarana untuk 
saling membenci, menyerang kehormatan, atau nama baik pihak lain (Mauludi, 2019). 
Salah satu dampak negatif dengan adanya media sosial adalah maraknya kasus Kejahatan 
Berbahasa (language crime) (Riadi & Kom, 2017).  
 Kejahatan berbahasa (language crime) bila ditilik dalam kacamata hukum adalah 
sebuah  tindak  kejahatan  yang  dilakukan  secara  sengaja  dalam  bentuk  fitnah,  cemooh, 
kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan (Dharma, KM, & Isworo, 2020). Status, 
komentar,  atau  unggahan  di  media  sosial  dapat  menjerumuskan  seseorang  pada  jalur 
hukum apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan atas komentar, status, atau unggahan 
tersebut.  
Salah  satu  media  sosial  yang  saat  ini  digandrungi  masyarakat  Indonesia  adalah 
Instagram (Rohadian & Amir, 2019). Instagram tidak hanya difungsikan sebagai sarana 
interaksi sosial (Putra & Astina, 2019), Instagram juga memiliki fitur berbagi foto, video, 
pemasaran  daring,  dan  tempat  menulis  artikel  singkat  (Wibowo,  2021).  Instagram 
menjadi primadona di masyarakat dan hampir semua kalangan umur memiliki Instagram 
(Kertamukti,  Nugroho,  &  Wahyono,  2019).  Bahkan  para  pejabat negara  atau  petinggi 
negara,  seperti  menteri  dan  presiden  juga  memiliki  akun  Instagram  (Basundoro  & 
Karunia, 2021). Contohnya Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo juga memiliki 
akun Instagram (Shahreza, 2018). Akun resmi Instagramnya diberi nama @jokowi. Akun 
tersebut, dikelola oleh staf kepresidenan (Wisnuhardana, 2018), yaitu Tim Komunikasi 
Digital. Saat ini, akun tersebut memiliki pengikut sebanyak 41,9 juta pengguna.  
Jokowi  sebagai  pemimpin  negara  merupakan  penentu  setiap  kebijakan  yang 
diberlakukan  dalam  skala  nasional.  Oleh  karena  itu,  hampir  setiap  keputusan  dan 
kebijakannya  juga  dipublikasikan  melalui  akun  Instagramnya.  Contohnya,  pada  masa 
PPKM,  setelah  resmi  diberlakukan,  banyak  masyarakat  khususnya  (warganet)  yang 
kontra  akan  kebijakan  tersebut.  Presiden  Republik  Indonesia  Joko  Widodo,  sebagai 
pemangku kekuasaan tertinggi di Indonesia mendapat perhatian lebih dalam  kebijakan 
penerapan PPKM. Warganet mulai terpancing untuk mengeluarkan berbagai kritikan atau 
keluhan  kepada  beliau.  Kritikan  atau  keluhan  yang  dilontarkan  tersebut teridentifikasi 
sebagai  bentuk  kejahatan  berbahasa.  Ujaran-ujaran  negatif  yang  bersifat  menjijikkan, 
diskriminatif, dan provokatif mewarnai kolom komentar Instagram Jokowi.  
Dari  pengamatan  awal  yang  dilakukan  oleh  penulis  terlihat  beragam  bentuk 
perilaku tidak terpuji dalam kolom komentar Instagram Jokowi. Perilaku tidak terpuji itu 
dilakukan dengan cara memaki, mengumpat, ataupun menghina presiden. Berikut contoh 
ujaran kebencian yang ditemukan dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa 
PPKM.