DOI : 10.36418/jist.v3i5.422 621
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
p–ISSN: 2723-6609; e-ISSN: 2745-5254
Vol. 3, No. 5 Mei 2022
JENIS UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DALAM KOLOM KOMENTAR
INSTAGRAM JOKOWI PADA MASA PPKM: ANALISIS LINGUISTIK
FORENSIK
Deni Ferdiansa
1
, Muhammad Darwis
2
dan Ikhwan M. Said
3
Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin,
Makassar
1,2 dan 3
1
2
3
Abstract
Hate speech is often posted by someone on various social media, including Twitter and Facebook. Forms
and functions can also vary. Hate speech found on social media Facebook in the form of provocation,
incitement, insults, spreading false news and unpleasant behavior. Study this aims to know and explain
types speech hatred in column Jokowi's Instagram comments during the PPKM period and knowing type
speech the most dominant hatred in column Jokowi's Instagram comments during the PPKM period. Type
study this is mixed (qualitative and qualitative). Method used _ in data collection, namely method watch
use two technique, (1) technique tap with method catch screen (screenshot) and (2) technique read and
write. At stage data analysis, the author uses a qualitative descriptive method to answer the first problem
formulation, while the quantitative method is used to answer the second problem formulation. The
population in this study, namely 50 data. The sampling technique used is the total sample. The entire
population was used as the research sample. With a total of 21 examples of insults, 11 examples of
incitement, 10 examples of defamation, and 8 examples of threats. Research results show that in column
Jokowi's Instagram comments during the PPKM period are four types shape speech hatred. Shape that,
that is humiliation, pollution name good, incitement, threats, and deeds no fun. As for the type speech the
most dominant hatred spoken netizen is insults with a percentage of 42%.
Keywords: Hate Speech, Forensic Linguistics, Jokowi's Instagram, The PPKM period
Abstrak
Ujaran kebencian sering diposting oleh seseorang di berbagai media sosial, termasuk Twitter dan Facebook.
Bentuk dan fungsinya juga bisa bermacam-macam. Ujaran kebencian yang ditemukan di media sosial
Facebook berupa provokasi, hasutan, hinaan, penyebaran berita bohong dan perilaku tidak menyenangkan.
Sistem hukum tata negara Indonesia dikenal dengan nama Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga
tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Dapat dikatakan ada dua pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam
sistem hukum tata negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi di sini mempunyai kedudukan yang sama dan
tinggi dengan Mahkamah Agung, artinya tidak ada seorangpun yang mempunyai kedudukan di bawahnya.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain memutus
pembubaran partai politik, memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan Wakil
Presiden karena telah melakukan pelanggaran hukum berupa penyuapan, pengkhianatan negara, korupsi,
kejahatan berat atau perbuatan tercela lainnya, memeriksa undang-undang terhadap UUD 1945, memutus
perselisihan hasil pemilu, dan memutus perselisihan kewenangan lembaga negara. yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945.
Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Linguistik Forensik, Instagram Jokowi, Masa PPKM
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 622
Pendahuluan
Pada era globalisasi seperti sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan di
berbagai sektor sangat pesat (Wijaya, Sudjimat, Nyoto, & Malang, 2016). Salah satu
sektor yang berkembang cukup signifikan adalah sektor teknologi informasi (Santoso,
Rahmah, Setiasari, & Sularsih, 2015). Salah satu akses yang banyak digemari masyarakat
dengan adanya teknologi informasi (Liedfray, Waani, & Lasut, 2022), yaitu penggunaan
media sosial. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh media sosial secara tidak
sengaja dapat menggiring manusia melakukan tindak kejahatan (Anggraeni &
Adrinoviarini, 2020). Hal itu terjadi karena semakin tinggi produktivitas penggunaan
internet maka akan semakin tinggi potensi kejahatan yang akan terjadi di internet maupun
media sosial (Syamsuar & Reflianto, 2019).
Selain sebagai sarana komunikasi, media sosial juga dijadikan sebagai sarana untuk
saling membenci, menyerang kehormatan, atau nama baik pihak lain (Mauludi, 2019).
Salah satu dampak negatif dengan adanya media sosial adalah maraknya kasus Kejahatan
Berbahasa (language crime) (Riadi & Kom, 2017).
Kejahatan berbahasa (language crime) bila ditilik dalam kacamata hukum adalah
sebuah tindak kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh,
kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan (Dharma, KM, & Isworo, 2020). Status,
komentar, atau unggahan di media sosial dapat menjerumuskan seseorang pada jalur
hukum apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan atas komentar, status, atau unggahan
tersebut.
Salah satu media sosial yang saat ini digandrungi masyarakat Indonesia adalah
Instagram (Rohadian & Amir, 2019). Instagram tidak hanya difungsikan sebagai sarana
interaksi sosial (Putra & Astina, 2019), Instagram juga memiliki fitur berbagi foto, video,
pemasaran daring, dan tempat menulis artikel singkat (Wibowo, 2021). Instagram
menjadi primadona di masyarakat dan hampir semua kalangan umur memiliki Instagram
(Kertamukti, Nugroho, & Wahyono, 2019). Bahkan para pejabat negara atau petinggi
negara, seperti menteri dan presiden juga memiliki akun Instagram (Basundoro &
Karunia, 2021). Contohnya Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo juga memiliki
akun Instagram (Shahreza, 2018). Akun resmi Instagramnya diberi nama @jokowi. Akun
tersebut, dikelola oleh staf kepresidenan (Wisnuhardana, 2018), yaitu Tim Komunikasi
Digital. Saat ini, akun tersebut memiliki pengikut sebanyak 41,9 juta pengguna.
Jokowi sebagai pemimpin negara merupakan penentu setiap kebijakan yang
diberlakukan dalam skala nasional. Oleh karena itu, hampir setiap keputusan dan
kebijakannya juga dipublikasikan melalui akun Instagramnya. Contohnya, pada masa
PPKM, setelah resmi diberlakukan, banyak masyarakat khususnya (warganet) yang
kontra akan kebijakan tersebut. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai
pemangku kekuasaan tertinggi di Indonesia mendapat perhatian lebih dalam kebijakan
penerapan PPKM. Warganet mulai terpancing untuk mengeluarkan berbagai kritikan atau
keluhan kepada beliau. Kritikan atau keluhan yang dilontarkan tersebut teridentifikasi
sebagai bentuk kejahatan berbahasa. Ujaran-ujaran negatif yang bersifat menjijikkan,
diskriminatif, dan provokatif mewarnai kolom komentar Instagram Jokowi.
Dari pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis terlihat beragam bentuk
perilaku tidak terpuji dalam kolom komentar Instagram Jokowi. Perilaku tidak terpuji itu
dilakukan dengan cara memaki, mengumpat, ataupun menghina presiden. Berikut contoh
ujaran kebencian yang ditemukan dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa
PPKM.
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 623
Contoh 1 (Penghinaan)
Gambar 1. (Penghinaan)
Gambar 2. (Penghinaan)
Pada contoh (1) ditemukan klausa bertuliskan “Jokowi goblok dan anjing kau
Pak”. Kedua contoh tersebut dapat dikategorikan sebagai jenis penghinaan karena
hadirnya kata goblok dan anjing”. Kata goblok menurut (KBBI Luring Edisi Kelima,
2016) bermakna bodoh sekali. Selain itu, kata anjing merujuk pada mamalia karnivor
yang berkaki empat biasanya digunakan manusia untuk berburu dan menjaga rumah.
Kemudian, indikator leksikal unsur penghinaan, yaitu mengandung umpatan berupa kata-
kata yang berkonotasi kasar dan penyamaan diri seseorang dengan sifat binatang. Artinya,
dalam komentar tersebut penutur menghina Jokowi dengan melekatkan diksi yang
bernada kasar dan menyamakan Jokowi dengan hewan, yaitu anjing.
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 624
Contoh 2 (Pencemaran Nama Baik)
Gambar 3. (Pencemaran Nama Baik)
Pada contoh (2) ditemukan kalimat bertuliskan “Ini manusia atau Dajjal? Uang
haji disikat juga”. Kalimat tersebut mengandung ujaran kebencian jenis penghinaan dan
pencemaran nama baik. Unsur penghinaan ditemukan pada kata “dajjal” yang bermakna
setan yang datang ke dunia atau orang yang buruk kelakuannya. Selain itu, aspek
pencemaran nama baik ditemukan pada kata “disikat” yang bermakna dirampas atau
uang haji yang dimaksud dirampas sampai habis-habisan. Dalam kalimat tersebut Jokowi
diserang dengan hal-hal yang belum terbukti atau terverifikasi kebenarannya. Jokowi
dianggap telah merampas uang atau dana haji.
Masyarakat yang berada dalam keadaan sulit pada masa pandemi, kembali
mendapatkan tekanan yang lebih besar dengan adanya kebijakan PPKM. Hal itu
mengindikasi lahirnya berbagai jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram
Jokowi pada masa PPKM. Komentar tersebut secara tidak sadar dapat menyeret warganet
ke ranah hukum. Berdasarkan permasalahan tersebut dalam penelitian ini, pisau analisis
linguistik forensik digunakan oleh penulis. Penerapan aplikasi linguistik forensik
didasarkan pada fakta dan bukti kebahasaan melalui rekam jejak digital. Jejak tersebut
berdasarkan bekas bahasa penutur dalam sebuah pesan berbasis teks atau bukti bahasa
yang tertinggal dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM.
Linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam
bidang hukum. Menurut Mahsun (2018:4) ilmu linguistik forensik memperhatikan bekas
yang tertinggal dan mengelompokkan objek-objek kebahasaan dan menganalisis secara
saintifik bukti-bukti kebahasaan dari suatu tindak kejahatan atau tujuan alat bukti hukum.
Bukti-bukti tersebut dianalisis berdasarkan penonjolan atau indikator leksikal dan
gramatikal pada tiap jenis ujaran kebencian yang ditemukan. Penelitian ini
mengidentifikasi dan menganalisis jenis-jenis ujaran kebencian yang dituliskan warganet
dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM. Selanjutnya, penulis akan
menghitung dan menentukan jenis ujaran kebencian yang paling dominan dituturkan
warganet kepada Jokowi pada masa PPKM.
Pentingnya penelitian ini penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
bagi dunia pendidikan dan dunia riset. Memberikan kontribusi positif dengan cara
menambah dan melengkapi penelitian dalam kajian linguistik forensik. Penelitian ini juga
berguna untuk memperkaya referensi para pekerja bahasa yang berkecimpung dalam
dunia hukum, sebagai seorang saksi ahli bahasa dalam sebuah persidangan.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu penelitian campuran.
Penelitian campuran adalah jenis penelitian yang mengombinasikan atau
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 625
mengasosiasikan bentuk kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif digunakan untuk
mendeskripsikan jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada
masa PPKM, sedangkan metode kuantitatif digunakan untuk memperoleh besaran
persentase jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa
PPKM.
Adapun, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan linguistik
forensik. Kajian linguistik forensik digunakan sebagai kajian ilmu bahasa dalam
pembuktian hukum yang bertujuan untuk memecahkan masalah hukum dan untuk
membantu proses penegakan keadilan. Linguistik forensik merupakan cabang ilmu
linguistik multidisipliner. Oleh karena itu, dalam penganalisisan datanya penulis
membutuhkan bantuan dari cabang ilmu linguistik lainnya. Menurut Aziz (2021:3)
terdapat empat cabang ilmu linguistik yang memiliki kontribusi yang lebih besar terhadap
analisis linguistik forensik, yaitu fonetik, semantik, wacana-pragmatik, stilistika forensik.
Akan tetapi, dalam penelitian ini ilmu bantu yang dipilih digunakan penulis dalam analisis
data adalah ilmu semantik. Ilmu semantik sebagai salah satu cabang ilmu bahasa
mengkaji makna atau arti yang terkandung dalam sebuah bahasa. Dalam memecahkan
permasalahan mengenai kejahatan berbahasa, analisis serta interpretasi makna sebuah
dianggap penting. Pisau analisis semantik digunakan untuk menyibak makna atau
ungkapan yang sulit dimengerti oleh pembaca.
Sumber data dalam penelitian ini adalah media sosial yang dikhususkan pada media
sosial Instagram. Data yang dimaksud didapatkan secara langsung dalam kolom komentar
Instagram Jokowi. Akun Instagram Jokowi saat ini memiliki jumlah pengikut sebanyak
42,47 juta dengan jumlah postingan atau unggahan sebanyak 2812. Namun, yang diteliti
hanya sebelas postingan Jokowi pada masa PPKM. Postingan tersebut, dimulai pada
tanggal 21 Juni 2021—2 Agustus 2021. Jenis data dalam penelitian ini, berupa data
kebahasaan yang dikhususkan dalam bentuk teks atau bahasa tulis. Data kebahasaan yang
diambil berupa data yang mengandung ujaran kebencian.
Berdasarkan sebelas postingan yang diamati dalam kolom komentar Instagram
Jokowi pada masa PPKM, telah ditemukan lima puluh (50) komentar yang diduga
mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech). Lima puluh komentar tersebut,
diperoleh berdasarkan inventarisasi data yang dilakukan oleh peneliti. Berdasarkan hal
tersebut sebanyak lima puluh (50) contoh ditetapkan sebagai populasi. Adapun teknik
penyampelan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu sampel total. Sampel total
digunakan dengan pertimbangan jumlah populasi yang relatif sedikit. Sampel total atau
total sampling adalah pengambilan sampel sama dengan jumlah populasi. Dalam readaksi
sederhana sampel total menggunakan semua anggota populasi sebagai sampel. Jadi, lima
puluh (50) contoh ujaran kebencian ditemukan dalam kolom komentar Instagram Jokowi
pada masa PPKM juga ditetapkan sebagai sampel. Dengan perincian total 21 contoh
penghinaan, 11 contoh hasutan, 10 contoh pencemaran nama baik, dan 8 contoh ancaman.
Kemudian, untuk tahap analisis untuk setiap sampel dilakukan secara acak atau tidak
berurutan.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini, yaitu metode simak. Adapun teknik yang digunakan, yaitu Teknik Simak Bebas Libat
Cakap (TSBLC). Teknik tersebut dipilih peneliti karena teknik ini dilakukan dengan cara
peneliti tidak terlibat langsung dalam pengambilan data, tetapi hanya membaca dan
menyimak, penggunaan bahasa warganet yang diidentifikasi mengandung jenis ujaran
kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM. Adapun teknik
pengumpulan data yang dipilih digunakan penulis, yaitu (1) teknik sadap dengan cara
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 626
tangkapan layar (screenshoot) dan (2) teknik membaca dan menulis. Teknik sadap dengan
cara tangkapan layar bertujuan agar data yang ditemukan dapat disimak kembali di luar
akun Instagram Jokowi. Teknik yang kedua, yaitu teknik membaca dan menulis, yaitu
teknik yang dilakukan dengan cara mencatat kembali jenis-jenis ujaran kebencian yang
disengketakan dalam kolom komentar Instagram Jokowi yang sebelumnya telah
diperoleh melalui tangkapan layar.
Analisis data dalam penelitian ini dimulai dari mengumpulkan dan mengidentifikasi
data berbasis teks kebahasaan yang dicurigai sebagai jenis ujaran kebencian dalam kolom
komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM. Selanjutnya, mengklasifikasikan data
berdasarkan ciri leksikal dan gramatikal tiap-tiap jenis ujaran kebencian. Kemudian,
menganalisis data berdasarkan jenis-jenis ujaran sehingga diperoleh deskripsi data
mengenai jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa
PPKM. Langkah selanjutnya, yaitu menentukan besaran persentase jenis ujaran
kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi. Persentase tersebut ditentukan
dengan menggunakan persamaan statistika. Untuk menentukan rata-rat atau nilai tengah.
Agar hasil dari data yang diperoleh valid, maka memerlukan adanya verifikasi. Pada
tahap akhir peneliti menyimpulkan hasil analisis data yang sesuai dengan rumusan
masalah yang telah diangkat. Hal ini bertujuan agar hasil analisis data yang dicapai lebih
objektif dan terarah
Hasil dan Pembahasan
Pada hasil penelitian kali ini akan merujuk pada dua pokok bahasan. Kedua pokok
bahasan tersebut tersebut sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan, yaitu
jenis-jenis ujaran kebencian dan jenis ujaran kebencian yang paling dominan dalam
kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM.
Jenis Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada Masa PPKM
Berdasarkan hasil inventarisasi selama penelitian, sebanyak lima puluh contoh
komentar yang mengandung unsur ujaran kebencian ditemukan oleh penulis. Dari lima
puluh contoh tersebut ditemukan empat jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar
Instagram Jokowi pada masa PPKM ditemukan oleh penulis. Keempat jenis ujaran
kebencian tersebut di antaranya penghinaan, hasutan, pencemaran nama baik, dan
ancaman.
Jenis ujaran kebencian yang ditemukan dapat diperincikan, yaitu: 21 contoh
penghinaan, 11 contoh penghasutan, 9 contoh pencemaran nama baik, dan 8 contoh
ancaman. Untuk lebih jelasanya dapat melihat tabel berikut.
Tabel 1. Jenis dan Temuan Ujaran Kebencian
Penghinaan berarti merendahkan atau memandang rendah (hina atau tidak
penting), memburukkan nama baik orang, menyinggung perasaan orang, memaki-maki,
menistakan, atau merendahkan derajat. Dalam kolom komentar Instagram Jokowi
No.
Jenis Ujaran Kebencian
Temuan
1.
Penghinaan
21
2.
Hasutan
11
3.
Pencemaran nama baik (defamation)
10
4.
Ancaman
8
Total
50
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 627
manusia, umpatan nama binatang, kata-kata yang berkonotasi kasar, dan kata-kata yang
berkonotasi negatif. Berikut ini pemaparan masing-masing satu contoh dari setiap
indikator yang didapatkan.
Indikator Leksikal Disamakan Dengan Organ Kemaluan Manusia
Contoh (2): “Presiden kontol”
Dalam frasa “Presiden kontol” dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang
ditujukan langsung kepada Jokowi. Dalam contoh tersebut unsur penghinaan
teridentifikasi pada kata “kontol”. Kata “kontol” merujuk pada organ kemaluan laki-laki.
Sejalan dengan itu, dalam (KBBI, Luring Edisi V, 2016) kata kontol bermakna kemaluan
laki-laki; zakar. Kata-kata ini dianggap sebagai penghinaan karena kata ini merujuk pada
sesuatu yang dianggap menjijikkan dan tidak pantas untuk dikatakan di depan umum.
Apa lagi kata-kata penghinaan tersebut langsung ditujukan untuk seorang petinggi
negara.
Indikator Leksikal Umpatan Nama Binatang
Contoh (3) “Jokowi babi”
Dalam contoh tersebut penutur menuliskan komentar “Jokowi babi”. Frasa tersebut
teridentifikasi sebagai penghinaan yang ditujukan langsung kepada Jokowi. Unsur
penghinaan pada frasa tersebut ditemukan pada kata “babi”. Kata babi dalam (KBBI
Luring Edisi V, 2016) bermakna mamalia berkuku genap, memiliki empat jari dengan
dua jari tengah berukuran lebih besar, umumnya berwarna pink atau hitam. Artinya,
dalam komentar itu Jokowi dihina atau dilekatkan dengan unsur nama binatang, yaitu
babi.
Indikator Leksikal Kata-Kata yang Berkonotasi Kasar
Contoh (5) “Jokowi dajal”
Penutur menuliskan komentar “Jokowi dajal”. Unsur penghinaan dalam komentar
tersebut terdapat pada kata “dajal”. Dajal secara pemaknaan dalam (KBBI Luring Edisi
V, 2016) berarti setan yang datang ke dunia apabila kiamat sudah dekat; orang yang buruk
kelakuannya; penipu; pembohong. Jadi, penutur memaki Jokowi dengan memberikan
penghinaan dengan menggunakan penghinaan berupa kata yang berkonotasi kasar.
Jokowi dihina sebagai seorang setan yang turun ke dunia.
Indikator Leksikal Kata-kata yang Berkonotasi Negatif
Contoh (10)
“sudahlah Jokowi tidur saja di gorong-gorong selamanya”
Unsur penghinaan pada contoh di atas ditemukan pada kata “gorong-gorong”.
Gorong-gorong dalam (KBBI Luring Edisi V, 2016) bermakna saluran air limbah di
dalam tanah. Kata gorong-gorong merujuk pada pemaknaan negatif karena gorong-
gorong merupakan tempat kotor atau tempat berkumpulnya bakteri dan kuman. Pada
contoh (1) kehadiran kata gorong-gorong secara jelas menekankan penghinaan kepada
Jokowi. Dalam frasa tersebut terdapat gejala ekuivalensi leksikal, yaitu Jokowi dilekatkan
atau disetarakan dengan kata “gorong-gorong”. Jokowi dihina sebagai sebagai seseorang
yang pantas mendapatkan julukan manusia gorong-gorong. Dalam komentar tersebut juga
memberikan penekanan bahwa Jokowi adalah orang yang pantas untuk hidup di gorong-
gorong untuk selamanya.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu jenis ujaran kebencian. Indikator
leksikal atau ciri kebahasaan seseorang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik
ketika melayangkan informasi yang dianggap belum terverifikasi benar. Berikut
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 628
penjelasan satu contoh pencemaran nama baik yang ditemukan dalam kolom komentar
Instagram Jokowi pada masa PPKM.
Contoh (33) “Jokowi otak komunis”
Unsur pencemaran nama baik dalam frasa tersebut ditemukan pada kata
“komunis”. Komunis dalam (KBBI Luring Edisi V, 2016) merujuk pada sebuah paham
atau ideologi (dalam bidang politik) yang menganut ajaran Karl marx yang hendak
menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya menjadi hak milik bersama
yang dikontrol negara. Jokowi dituduh sebagai pemimpin yang memiliki pemikiran
komunis atau menganut paham komunisme.
Hasutan
Kalimat Imperatif
a. Imperatif Ajakan
Contoh (37) “Ayo berkomentar ramai-ramai turunkan Jokowi”
Dalam kolom komentar Instagram Jokowi, penutur secara terang-terangan mengajak
atau menghasut orang lain untuk berbondong-bondong berkomentar. Penutur menghasut
orang lain untuk mengisi atau menuliskan penolakan kepada Jokowi dalam kolom
komentar Instagramnya. Penutur menginstruksikan orang lain untuk turut andil
berkomentar dengan tujuan menurunkan Jokowi dari kursi kepresidenan.
b. Imperatif Harapan
Contoh (40) “Harap jangan ada yang percaya sama presiden lembek ini”
Secara leksikal ditandai dengan hadirnya kata harap pada awal kalimat. Kata harap
secara leksikal bermakna mohon; minta; hendaklah. Selain itu, kalimat tersebut juga
dikemas dalam bentuk kalimat imperatif larangan. Secara leksikal ditandai dengan
hadirnya kata “jangan”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penutur terbukti
melontarkan kalimat yang mengandung unsur penghasutan. Penghasutan yang diberikan
kepada masyarakat, yaitu dengan cara memohon untuk tidak percaya lagi kepada presiden
Jokowi.
Kalimat Interogatif
Contoh (34) “Kapan nih kita unjuk rasa?”
Dalam komentar tersebut terlihat penutur menggunakan kalimat pertanyaan
dengan tujuan menghasut. Penutur bermaksud mengajak dan membangkitkan gairah
orang lain untuk segera melakukan gelar unjuk rasa.
Ancaman
Ancaman merupakan tindakan menanamkan rasa takut kepada seseorang yang
menyerang psikis dan menimbulkan rasa tidak aman dengan maksud mengintimidasi,
meneror melalui kesadaran. Berikut ini penjelasan satu contoh komentar yang
mengandung ancaman dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM.
Contoh (42) “Jangan perpanjang lagi atau kami akan demo”
Komentar tersebut ditulis dalam bentuk kalimat imperatif larangan. Unsur ancaman
yang diberikan penutur ditemukan pada kata “demo”. Kata demo dalam (KBBI Luring
Edisi V, 2016) memiliki makna sebuah aksi demonstrasi yang berisi pernyataan protes
yang dikemukakan secara massal. Ancaman yang diberikan dalam komentar tersebut
adalah aksi atau tindakan demonstrasi jika Jokowi kembali memperpanjang masa PPKM.
Jenis Ujaran Kebencian yang Paling Dominan dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi
pada Masa PPKM
Salah satu cara untuk mengetahui jenis ujaran kebencian yang paling dominan
dituturkan warganet dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada Masa PPKM, yaitu
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 629
menemukan rata-rata berdasarkan keseluruhan populasi. Rata-rata dapat dilihat dengan
menggunakan diagram lingkaran. Berikut ini adalah diagram lingkaran untuk melihat
persentase jenis-jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram Jokowi pada
masa PPKM.
Gambar 4. Diagram 1 (Persentase Ujaran Kebencian dalam Kolom Komentar
Instagram Jokowi pada masa PPKM)
Berdasarkan diagram lingkaran di atas dapat diketahui masing-masing besaran
persentase jenis-jenis ujaran kebencian yang terjadi dalam kolom komentar Instagram
Jokowi pada masa PPKM. Jenis ujaran kebencian yang paling dominan terdapat pada
penghinaan. Dengan persentase 42%, penghinaan merupakan bentuk ujaran kebencian
terbesar dan paling sering diujarkan warganet dibandingkan dengan jenis ujaran
kebencian lainnya. Kemudian, disusul penghasutan dengan persentase 22%, pencemaran
nama baik 20%, dan ancaman 16%.
Dominasi ujaran kebencian jenis penghinaan mengisyaratkan bahwa warganet tidak
puas dengan kinerja Jokowi. Tingginya frekuensi penghinaan memberikan pemaknaan
bahwa Jokowi dianggap sebagai presiden yang tidak memuaskan dalam menjalankan
tanggung jawabnya. Selain itu, warganet tidak mengindahkan etika yang baik dalam
berbahasa.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan terhadap berbagai jenis ujaran kebencian dalam
kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM dapat disimpulkan jika terdapat
empat jenis ujaran kebencian ditemukan oleh penulis dalam kolom komentar Instagram
Jokowi pada masa PPKM. Empat jenis tersebut, yaitu penghinaan, pencemaran nama
baik, penghasutan, dan ancaman. Jenis ujaran kebencian yang pertama, yaitu penghinaan.
Sebanyak 21 contoh komentar yang mengandung penghinaan ditemukan oleh penulis
dengan empat idikator leksikal atau fakta linguistik, yaitu penghinaan berupa kata-kata
yang berkaitan dengan organ kemaluan manusia, penghinaan berupa nama binatang,
penghinaan berupa kata-kata yang berkonotasi kasar, dan penghinaan berupa kata-kata
yang berkonotasi negatif. Jenis ujaran kebencian yang kedua, yaitu penghasutan.
Sebanyak sebelas contoh penghasutan ditemukan penulis. Penulis menemukan dua tipe
kalimat, yaitu kalimat imperatif dan interogatif. Adapun fitur kalimat imperatif yang
ditemukan, yaitu imperatif ajakan dan harapan. Selain itu, Indikator kalimat interogatif
atau kalimat tanya disajikan dalam bentuk kalimat retoris. Jenis ujaran kebencian yang
ketiga, yaitu pencemaran nama baik. Sebanyak sepuluh contoh yang mengandung unsur
pencemaran nama baik dengan fitur penuduhan terhadap hal-hal yang belum terverifikasi
benar ditemukan oleh penulis. Jenis ujaran kebencian yang keempat, yaitu ancaman.
Sebanyak delapan contoh komentar yang mengandung unsur ancaman dalam kolom
komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM ditemukan oleh penulis. Adapun
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 630
indikatornya, yaitu indikator leksikal konjungsi subordinatif syarat, indikator gramatikal
kalimat imperatif larangan, dan kalimat imperatif peringatan, dan hadirnya kata-kata yang
berkaitan dengan pengancaman. Jenis ujaran kebencian yang paling dominan dalam
kolom komentar Instagram Jokowi pada masa PPKM, yaitu penghinaan. Dengan
persentase 42%, tindak penghinaan merupakan jenis ujaran kebencian terbesar dan paling
sering diujarkan oleh warganet dibandingkan dengan jenis ujaran kebencian lainnya.
Kemudian, disusul penghasutan dengan persentase 22%, pencemaran nama baik 20%,
ancaman 16%.
Jenis Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kolom Komentar Instagram Jokowi pada
Masa PPKM: Analisis Linguistik Forensik
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 631
Bibliografi
Anggraeni, Dewi, & Adrinoviarini, Adrinoviarini. (2020). Strategi Pengawasan terhadap
Ujaran Kebencian di Media Sosial pada Pemilu. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum,
1(2), 99–116.
Basundoro, Alfin Febrian, & Karunia, Lazarus Andja. (2021). Anatomi Sekuritisasi
Pandemi Covid-19: Komparasi Antara Pakistan Dan Indonesia. Jurnal Sentris,
2(1), 1–20.
Dharma, Bhisma Satya, KM, S., & Isworo, Tirta Amerta. (2020). “PENDALUNGAN”
SEBAGAI BENTUK KEHARMONISAN BUDAYA DI KABUPATEN
JEMBER. Optimalisasi Peran Komunikasi Dalam Menghadapi Era 4.0 Gedung
Kuliah Bersama Lantai 10 23 Jumadil Awal 1441/18 Januari 2020, 76.
Kertamukti, Rama, Nugroho, Heru, & Wahyono, Sugeng Bayu. (2019). Kontruksi
ldentitas Melalui Stories Highlight Instagram Kalangan Kelas Menengah. Jurnal
Aspikom, 4(1), 26–44.
Liedfray, Tongkotow, Waani, Fonny J., & Lasut, Jouke J. (2022). Peran Media Sosial
Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan
Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 2(1).
Mauludi, Sahrul. (2019). Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi
Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Elex Media Komputindo.
Putra, I. Komang Angga Maha, & Astina, Kadek Angga Dwi. (2019). Pemanfaatan media
instagram multiple post sebagai sarana edukasi berbasis visual bagi warganet.
Jurnal Nawala Visual, 1(2), 113–121.
Riadi, Imam, & Kom, M. (2017). Analisis Bukti Digital Cyberbullying pada Jejaring
Sosial Menggunakan Naïve Bayes Classifier (NBC).
Rohadian, Safitri, & Amir, Muhammad Taufiq. (2019). Upaya membangun customer
engagement melalui media sosial Instagram. Journal of Entrepreneurship,
Management and Industry (JEMI), 2(4), 179–186.
Santoso, B. Setiawan, Rahmah, Medina, Setiasari, Trisnanti, & Sularsih, Puji. (2015).
Perkembangan dan masa depan telemedika di indonesia. National Coference on
Information Technology and Technical Enginee-Ring (CITEE).
Shahreza, Mirza. (2018). Pesan Spirit Pembangunan pada Hadiah Sepeda Presiden Joko
Widodo. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan, 19(1), 33–48.
Syamsuar, Syamsuar, & Reflianto, Reflianto. (2019). Pendidikan dan tantangan
pembelajaran berbasis teknologi informasi di era revolusi industri 4.0. E-Tech:
Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 6(2).
Wibowo, Hamid Sakti. (2021). Panduan Literasi Internet Untuk Mahasiswa. Tiram
Media.
Wijaya, Etistika Yuni, Sudjimat, Dwi Agus, Nyoto, Amat, & Malang, U. N. (2016).
Transformasi pendidikan abad 21 sebagai tuntutan pengembangan sumber daya
manusia di era global. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Matematika, 1(26),
263–278.
Wisnuhardana, Alois. (2018). Anak Muda & Medsos. Gramedia Pustaka Utama.