Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 803
dan Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Protokol yang berkaitan dengan Penempatan, Tata Cara Upacara dan Tata
Cara Kehormatan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue memiliki Visi “Terwujudnya
Simeulue yang maju, Sejahtera dan bermartabat dalam bingkai masyarakat Madani”,
dan Misi, Meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghasilkan sumberdaya
manusia yang mapan, terampil, menguasai teknologi serta memiliki kepribadian yang
terpuji, bertaqwa kepada Allah SWT.Mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik
guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh sampai ke
pelosok desa.Kemudian melakukan penataan birokrasi pemerintah yang lebih elegan,
profesional dan seimbang.Mengupayakan terwujudnya sarana dan prasarana
infrastruktur daerah terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan
masyarakat.Membangun pemerintah yang mantap, bersih dan berwibawa serta
mendapat kepercayaan dari masyarakat.Mendorong terlaksananya pembangunan
mental spiritual masyarakat melalui kegiatan keagamaan, pelaksanaan Syariat Islam
serta mendorong agar serana keagamaan sekaligus berfungsi sebagai tempat
pembinaan umat.Menggali potensi sumber daya yang dimiliki sebagai pondasi
peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjadi daya tarik bagi wisatawan dan
investor.Mewujudkan kemitraan dalam berbagai sektor dengan semua pihak.Serta
melaksanakan pembangunan ekonomi kerakyatan secara terpadu di bidang pertanian,
perikanan, perkebunan dan peternakan dalam rangka memperluas lapangan berusaha.
Untuk melaksanakan mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan Kabupaten
Simeulue, perlu adanya persiapan para perangkat keprotokolan yang memegang
peranan dominan dalam kegiatan keprotokolan pada dasarnya menambah warna dan
citra keberhasilan penyelenggaraan acara atau upacara kenegaraan atau serta
mempengaruhi citra pemerintahan nasional, negara bagian, pusat dan daerah.
Kegiatan keprotokolan juga berkaitan dengan harga diri seseorang karena
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Pada saat penelitian, peneliti mencari sumber dengan melakukan wawancara
langsung pada Bapak Ali Muhayatsah S.H selaku Plt. Kadis Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue (Kominsa) dan Kepala bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Simeulue. Dalam wawancara
tersebut Bapak Ali Muhayatsah S.H mengatakan bahwa, secara harfiah Humas dan
Keprotokolan dimaknai sebagai kegiatan sehari-hari lembaga, pelaksanaannya
dikendalikan dan diatur secara profesional. Hal ini menjadikan keberadaan sosialisasi
dan protokol sangat urgen dan strategis terutama dalam pengelolaan dan pengaturan
kegiatan kelembagaan. Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keprotokolan ada seorang
protokoler yang dituntut untuk memiliki keterampilan individu yang memiliki ini
sensitif dan responsif terhadap situasi, dan memiliki kemampuan untuk bekerja
dengan komponen lain untuk menciptakan sinergi. Oleh karenanya, potensi tersebut
tentunya harus dimiliki oleh Mahasiswa Komunikasi.
Pembinaan tersebut berlangsung pada saat acara lepas sambut Peserta Magang
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di gedung Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, pada hari Kamis 03 Februari 2022.