pISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254
Vol. 3, No. 7 Juli 2022 http://jist.publikasiindonesia.id
DOI : 10.36418/jist.v3i7.457 799
MEKANISME KERJA HUMAS DAN KEPROTOKOLAN DI DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN
SIMEULUE
Selfia Anggraini¹, Said Fadhlain²
Ilmu Komunikasi Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
1, 2
1*
2
*Correspondence Selfia Anggraini
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diajukan : 23-06-2022
Diriview : 05-07-2022
Diterbitkan : 09-07-2022
Keprotokolan adalah rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan tata
tertib dalam kenegaraan atau acara resmi, termasuk penempatan, tata
cara upacara, dan tata cara penghormatan, sebagai bentuk
penghormatan terhadap seseorang berdasarkan kedudukannya dalam
negara, pemerintahan, atau masyarakat. Keprotokolan ini dijelaskan
dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat, Tata Cara
Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Tata Cara Penempatan, Tata Cara Kehormatan, dan Tata
Cara Penghormatan. Tujuan dari penelitian ini agar dapat mengetahui
mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue beserta hambatan
yang dihadapi saat melaksanakan mekanisme kerja. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.
Penelitian ini di lakukan pada saat pelatihan humas dan keprotokolan
yang di adakan langsung di Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian Kabupaten Simeulue. Teori yang digunakan adalah teori
komunikasi organisasi dan teori komunikasi publik. Hasil dari
penelitian ini menjelaskan bahwa untuk melaksanakan mekanisme
kerja Humas dan Keprotokolan Kabupaten Simeulue, perlu adanya
persiapan para perangkat keprotokolan yang memegang peranan
dominan dalam kegiatan keprotokolan yang pada dasarnya menambah
warna dan citra keberhasilan penyelenggaraan acara atau upacara
kenegaraan atau serta mempengaruhi citra pemerintahan nasional,
negara bagian, pusat dan daerah.
ABSTRACT
Protocol is a series of activities related to order in the state or official
events, including placement, ceremonial procedures, and procedures
for respect, as a form of respect for a person based on his position in
the state, government, or society. This protocol is described in Law
Number 9 of 2010 concerning Place Arrangements, Honorary
Procedures, and Government Regulation Number 62 of 1990
concerning Provisions for Placement Procedures, Honorary
Procedures, and Respect Procedures. The purpose of this research is to
know the working mechanism of Public Relations and Protocol of the
Office of Communication, Information and Encryption of Simeulue
Regency and the obstacles faced when implementing the work
mechanism. The method used in this study is a qualitative descriptive
method. This research was carried out during public relations and
protocol training which was held directly at the Office of
Communication, Information and Encryption, Simeulue Regency. The
theory used is organizational communication theory and public
Kata kunci: keprotokolan;
humas; teori
Keywords: protocol; public
relations; theory
Selfia Anggraini, Said Fadhlain
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 800
communication theory. The results of this study explain that in order to
carry out the work mechanism of Public Relations and Protocol in
Simeulue Regency, it is necessary to prepare protocol officers who play
a dominant role in protocol activities which basically add color and
image to the success of organizing state events or ceremonies or as
well as influencing the image of the national government, the state.
sections, centers and regions.
CC BY SA 2022
Pendahuluan
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue sebagai
instansi yang memiliki banyak kegiatan dan acara resmi yang dihadiri oleh pejabat
tinggi pemerintah, pejabat, atau pemimpin lainnya. Protokol sangat berperan dalam
mekanisme kerjanya sehingga tim protokoler melakukan koordinasi kegiatan dengan
berbagai instansi terkait sebelum dan selama acara berlangsung (Sryana, 2021). Dengan
lebih banyak aktivitas agensi, ada peningkatan kesadaran akan prosedur yang tepat
untuk menyelenggarakan acara, termasuk hubungan masyarakat. Ini termasuk hal-hal
seperti protokol untuk kegiatan penting yang dikemas bersama dalam sebuah acara
seremonial.
Protokol merupakan seperangkat tindakan yang berkaitan dengan aturan
kenegaraan atau acara-acara resmi, yang meliputi akomodasi, tata cara upacara, dan tata
cara penghormatan sebagai bentuk penghormatan terhadap seseorang sesuai dengan
kedudukan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat (Shanti,
2018). Sedangkan Humas adalah bagian penting dari operasi organisasi, dan pemerintah
harus menggunakannya untuk meningkatkan citra mereka. Humas membantu instansi
pemerintah berkomunikasi dengan publik dan menerapkan protokol secara efektif.
Keprotokolan sudah tercantum dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Protokol yang mengatur tentang tata cara tempat, tata cara upacara dan
kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, tentang ketentuan
Protokol tentang penempatan, tata cara upacara, dan tata cara kehormatan. Protokol
telah menjadi bagian penting dari program berbagai Lembaga Negara, Pemerintah,
Swasta dan Masyarakat. Dalam pertemuan atau acara resmi, penting untuk mengikuti
protokol yang telah ditetapkan. Ini memastikan bahwa setiap orang memahami tujuan
aturan, dasar hukumnya, dan sejauh mana aturan itu berlaku(Situmorang, 2021).
Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan sesuai Persetujuan Internasional
yaitu Konvensi Wina pada tahun 1815, 1961 dan 1963 dan Peraturan Perundangan yaitu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokol, Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Internasional, Undang-undang No.1 Tahun 1982 tentang Pengesahan
Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963, GD No 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 801
Ketentuan UU No 9/2010, PP No 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Protokol
Penginapan, Tata Cara Upacara.
Konsep humas dapat dibedakan menjadi dua pengertian yaitu teknik komunikasi
dan sebagai metode komunikasi. Humas dimaksudkan sebagai metode komunikasi yang
dilakukan oleh pimpinan organisasi. Humas sebagai sarana komunikasi harus dilakukan
secara melembaga (Humas Eksistensi) (Maskur, Mabrur, & Krismun, 2022). Ketika PR
ditekankan sebagai bagian, seksi, isu area, dll. Humas dapat dikatakan sebagai salah
satu kegiatan yang mendukung manajemen suatu organisasi dalam menggerakkan
berbagai pemangku kepentingan menuju tujuan dan sasaran organisasi, tidak hanya
sebagai metode komunikasi tetapi juga sebagai sarana komunikasi.
Humas dan Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan
kepastian hukum, keseimbangan, dan keserasian, serta timbal balik(Gunawan & Toni,
2020). Hubungan masyarakat dan perjanjian protokol menghormati pejabat negara,
pejabat pemerintah, perwakilan organisasi asing atau internasional, dan tokoh
masyarakat tertentu atau tamu negara, tergantung pada posisinya di negara, pemerintah,
dan masyarakat. Bertujuan memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar acara
dapat terselenggara dengan baik, tertib, lancar serta membangun hubungan baik sesuai
dengan peraturan dan kebiasaan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Aktivitas Keprotokolan ini cukup luas, sehingga peneliti telah mendapatkan
sebuah pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan yang dilaksanakan langsung di Dinas
Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue sebagai instansi yang
memiliki banyak kegiatan dan acara resmi (Ayudia & Wulandari, 2021). Pelatihan
tersebut dibimbing secara langsung oleh Bapak Ali Muhayatsah S.H selaku Plt. Kadis
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue (Kominsa) dan
Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Simeulue.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Komunikasi Organisasi
dan teori Komunikasi Publik (Dewi, 2021).
1. Teori Komunikasi organisasi
Mengirim dan menerima berbagai pesan organisasi dalam kelompok organisasi
formal dan informal. Komunikasi formal adalah komunikasi yang disahkan oleh
organisasi itu sendiri dan untuk kepentingan organisasi. Ini termasuk cara Anda
bekerja di organisasi Anda, produktivitas Anda, dan berbagai tugas yang perlu
dilakukan organisasi Anda. Komunikasi informal adalah komunikasi yang diterima
secara sosial. Orientasinya bukan pada organisasi, tetapi pada individu anggotanya
(Yuliana, 2021).
Komunikasi organisasi ini juga dapat didefinisikan sebagai proses penyusunan
dan pertukaran pesan dalam jaringan hubungan yang saling bergantung untuk
menghadapi lingkungan yang tidak pasti atau terus berubah (Iskandar, 2021).
2. Teori Komunikasi Publik
Komunikasi publik diartikan sebagai kegiatan dan strategi komunikasi yang
ditujukan kepada kelompok sasaran. Tujuan komunikasi publik adalah untuk
Selfia Anggraini, Said Fadhlain
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 802
memberikan informasi publik, meningkatkan kesadaran dan mempengaruhi sikap
dan perilaku khalayak (Mulyadi, Naryoso, Yuliyanto, & Ulfa, 2022).
Proses komunikasi publik menggunakan pesan untuk menciptakan makna
umum dalam komunikasi publik, di mana pengirim menyampaikan pesan kepada
sekelompok penerima pesan yang menerima umpan balik dalam bentuk pesan atau
komunikasi nonverbal terkadang berupa pesan yang memberikan bentuk tanya
jawab. Dalam komunikasi publik, sumber mengkoordinir pesan yang dikirimkan
kepada penerima pesan untuk pemahaman yang maksimalEfektivitas Komunikasi
Organisasi Pada Organisasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Pattimura (Tahalele, 2022).
Program dalam komunikasi publik menggunakan komunikasi untuk
menginformasikan atau membujuk, membangun hubungan, dan untuk mendorong
dialog terbuka dalam organisasi atau komunitas menuju solusi jangka panjang. Maka
dari itu, pada penelitian ini ditemukan sebuah teori yang berkaitan dengan mekanisme
kerja Humas dan Keprotokolan dan dengan itu komunikasi publik dapat didefinisikan
sebagai aktivitas memahami, merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi
komunikasi yang berhasil dalam kerangka untuk melayani kepentingan publik. Hal ini
dilakukan dengan menyusun pesan yang sukses melalui penerapan penelitian, teori,
pengetahuan teknis, dan prinsip-prinsip desain yang baik.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.
Pelajaran ini dilakukan pada saat pelatihan humas dan keprotokolan yang diadakan
langsung di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue
dengan melakukan wawancara langsung bersama Bapak Ali Muhayatsah S.H selaku Plt.
Kadis Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue (Kominsa)
dan Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Simeulue. Teori
yang digunakan adalah teori komunikasi organisasi dan teori komunikasi publik. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan studi
lapangan. Studi literatur digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan
hukum primer dan sekunder (Jadda, Mansur, & Hartono Hamzah,2022). Disisi lain
survei lapangan yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa pendapat dari hasil
wawancara yang relevan.
Hasil dan Pembahasan
1. Mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika
dan Persandian Kabupaten Simeulue
Dengan adanya Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue, maka
dari itu untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut mekanisme kerja Humas dan
Keprotokolan Kabupaten Simeulue akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dimana ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Protokol yang mengatur tentang Tata Cara, Tata Cara Upacara
Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 803
dan Kehormatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Protokol yang berkaitan dengan Penempatan, Tata Cara Upacara dan Tata
Cara Kehormatan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue memiliki Visi Terwujudnya
Simeulue yang maju, Sejahtera dan bermartabat dalam bingkai masyarakat Madani”,
dan Misi, Meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghasilkan sumberdaya
manusia yang mapan, terampil, menguasai teknologi serta memiliki kepribadian yang
terpuji, bertaqwa kepada Allah SWT.Mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik
guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh sampai ke
pelosok desa.Kemudian melakukan penataan birokrasi pemerintah yang lebih elegan,
profesional dan seimbang.Mengupayakan terwujudnya sarana dan prasarana
infrastruktur daerah terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan
masyarakat.Membangun pemerintah yang mantap, bersih dan berwibawa serta
mendapat kepercayaan dari masyarakat.Mendorong terlaksananya pembangunan
mental spiritual masyarakat melalui kegiatan keagamaan, pelaksanaan Syariat Islam
serta mendorong agar serana keagamaan sekaligus berfungsi sebagai tempat
pembinaan umat.Menggali potensi sumber daya yang dimiliki sebagai pondasi
peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjadi daya tarik bagi wisatawan dan
investor.Mewujudkan kemitraan dalam berbagai sektor dengan semua pihak.Serta
melaksanakan pembangunan ekonomi kerakyatan secara terpadu di bidang pertanian,
perikanan, perkebunan dan peternakan dalam rangka memperluas lapangan berusaha.
Untuk melaksanakan mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan Kabupaten
Simeulue, perlu adanya persiapan para perangkat keprotokolan yang memegang
peranan dominan dalam kegiatan keprotokolan pada dasarnya menambah warna dan
citra keberhasilan penyelenggaraan acara atau upacara kenegaraan atau serta
mempengaruhi citra pemerintahan nasional, negara bagian, pusat dan daerah.
Kegiatan keprotokolan juga berkaitan dengan harga diri seseorang karena
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Pada saat penelitian, peneliti mencari sumber dengan melakukan wawancara
langsung pada Bapak Ali Muhayatsah S.H selaku Plt. Kadis Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue (Kominsa) dan Kepala bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Simeulue. Dalam wawancara
tersebut Bapak Ali Muhayatsah S.H mengatakan bahwa, secara harfiah Humas dan
Keprotokolan dimaknai sebagai kegiatan sehari-hari lembaga, pelaksanaannya
dikendalikan dan diatur secara profesional. Hal ini menjadikan keberadaan sosialisasi
dan protokol sangat urgen dan strategis terutama dalam pengelolaan dan pengaturan
kegiatan kelembagaan. Ia menjelaskan, dalam pengelolaan keprotokolan ada seorang
protokoler yang dituntut untuk memiliki keterampilan individu yang memiliki ini
sensitif dan responsif terhadap situasi, dan memiliki kemampuan untuk bekerja
dengan komponen lain untuk menciptakan sinergi. Oleh karenanya, potensi tersebut
tentunya harus dimiliki oleh Mahasiswa Komunikasi.
Pembinaan tersebut berlangsung pada saat acara lepas sambut Peserta Magang
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di gedung Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, pada hari Kamis 03 Februari 2022.
Selfia Anggraini, Said Fadhlain
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 804
Bapak Ali Muhayatsah, S.H mengatakan Protokoler mempunyai istilah,
mengatur para pengatur agar teratur, istilah yang digunakan dalam menjalani
keprotokolan di suatu lembaga atau instansi terkait yang harus diwajibkan memiliki
sistem keprotokolan, salah satunya protokol harus bisa mengatur secara profesional
tentang jalannya suatu acara seperti aktivitas kepresidenan, gubernur atau bupati
dalam menyelenggarakan suatu acara.
Petugas protokol tidak hanya harus kompeten dalam hal kepribadian,
kepekaan, dan tanggap terhadap situasi, tetapi juga harus mampu bekerja sama
dengan komponen lain untuk menciptakan sinergi yang terkait dalam suatu acara
tersebut dan dengan komponen lainnya.
Salah satu pelatihan Humas dan Keprotokolan yang disampaikan ialah tentang
Master of Ceremony (MC) adalah orang yang paling mampu untuk mensukseskan
sebuah ritual atau acara resmi. Kata Master of Ceremony (MC) dipakai oleh kalangan
ahli komunikasi dengan pengertian sebagai pengatur dan pembawa acara yang
umumnya bertugas pada acara yang tidak resmi dan semi resmi. Istilah ini pertama
kali dipergunakan di Negara Inggris. Dapat dikatakan pula bahwa MC merupakan
orang yang bertindak sebagai pengatur acara dan pemandu acara, serta berkompeten
dalam turut mensukseskan keberhasilan dari suatu acara.
Ada beberapa batasan pengertian mengenai MC yang diambil dari beberapa
sumber, yaitu MC adalah orang yang berperan sebagai pembawa acara dalam acara
formal atau acara hiburan. MC juga adalah orang yang berbicara dalam berbagai
bidang seperti pertunjukan, pertemuan resmi, dan serangkaian percakapan di acara
makan malam
Salah satu syarat menjadi seorang MC adalah pentingnya menerapkan Etiket
atau biasa disebut Etika (Kirana, 2020). Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam
hubungan Keprotokolan dan MC adalah persoalan etiket. Etiket merupakan salah
satu faktor pendukung keberhasilan suatu acara dan upacara penting. Pada umumnya
pengertian etiket pada saat ini dapat diartikan sebagai seperangkat perilaku dan sopan
santun di antara orang-orang yang beradab atau dapat dikatakan sebagai aturan dan
norma dalam pergaulan. Etiket pada suatu tempat (negara, kota, budaya kesukuan,
agama, dan lain sebagainya) sudah tentu berbeda dengan etiket di tempat lain.
Seseorang dalam kegiatan keprotokolan dan M.C. Dari sebuah acara wajib
mempelajari dan menyesuaikan etiket yang berlaku di tempat dimana tamu undangan
itu berasal. Kondisi tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suasana yang
kurang menyenangkan atau timbulnya salah pengertian antara penyelenggara dan
tamu undangan.
Untuk memahami protokol dan MC adalah salah satu aspek, tidak hanya
merancang upacara dan acara penting yang menentukan terlaksananya suatu upacara
atau acara (Gunawan & Toni, 2020). Seorang protokol dan M.C harus memiliki sikap
ramah, memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam bidang dan memiliki rasa
percaya diri yang tinggi. Setiap Protokol dan MC juga perlu memahami tata krama,
tata cara ataupun aturan umum, rumus, dalil, dan prinsip umum.
Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 805
Sedangkan Kegiatan dalam protokol dan M.C. Pada dasarnya terdiri dari 6 fungsi.
a. Perencanaan
Perencanaan mencakup kegiatan untuk memilih dan menghubungkan fakta
dan membuat dan merumuskan serangkaian tindakan yang diusulkan untuk
mencapai tujuan tertentu sesuai dengan keinginan yang ditetapkan. ditetapkan
bersama.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian dianggap penting untuk mencapai tujuan tertentu dengan
mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab tertentu kepada orang yang tepat
untuk melakukan tugas tersebut.
c. Penggerakan
Kegiatan pergerakan dimaksudkan agar seluruh pejabat dapat mencapai
tujuan yang tepat sesuai dengan fungsi perencanaan dan pengorganisasian yang
dapat dilaksanakan oleh pimpinan. Manfaat dari fungsi ini adalah pentingnya arti
dari sebuah prinsip, karena berprinsip untuk hanya memperhatikan orang-orang di
sekitarnya, karena orang memiliki kepribadian yang dapat berpikir dan percaya
diri untuk diawasi dalam pekerjaannya sendiri.
d. Pengawasan
Kegiatan pengawasan dilakukan dan harus dievaluasi dan dimodifikasi agar
tugas atau pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana semula. Setelah fungsi
perencanaan, pengorganisasian, dan pergerakan dilaksanakan sepenuhnya.
e. Koordinasian
Kegiatan koordinasi adalah kegiatan yang mengintegrasikan dan
menyelaraskan upaya staf dalam hal kualitas, waktu, bakat, dan arah untuk
mencapai perilaku yang terpadu, serasi, tepat sasaran, dan objektif.
f. Pengambilan keputusan
Pada dasarnya fitur ini bertujuan untuk memilih suatu tindakan dari
beberapa kemungkinan tindakan yang alternatif dalam situasi yang berbeda saat
melakukan aktivitas tertentu. Saat melakukan salah satu fungsi di atas, kita tentu
dihadapkan pada pilihan. Karena fungsi pengambilan keputusan ini biasanya
diserahkan kepada ketua atau manajer proyek, sering dikatakan bahwa otoritas
pengambilan keputusan dilakukan untuk melaksanakan kegiatan administratif,
proyek, atau kegiatan.
2. Hambatan yang dihadapi saat melaksanakan mekanisme kerja Humas dan
Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten
Simeulue
Minimnya Humas sebagai corong pemerintah kepada publik semakin
menyoroti buruknya kinerja humas kepada publik dan organisasinya. Dengan
menjalankan fungsi manajemen komunikasi yang baik, humas diyakini mampu
membangun ruang publik yang menyediakan saluran interaksi yang seimbang antara
proses komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat umum. Minimnya humas
yang paling besar disebabkan oleh berbagai jenis hambatan antara lain: sering
Selfia Anggraini, Said Fadhlain
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 806
terjadinya miss komunikasi antar anggota, masalah transportasi, masih kurang
disiplin dan mengeluh setiap diberi tugas, masalah pemberian tugas kepada divisi
Humas, dan masih kurangnya komitmen beberapa anggota. Hambatan yang
dimaksud yaitu:
a. Terjadinya miss komunikasi antar anggota diakibatkan karena adanya perbedaan
pendapat disaat menyusun mekanisme kerja Humas dan ada kesalahpahaman
antara anggota. Solusi dalam hal ini adalah pihak humas harus tetap menjaga
kebersamaannya dalam berkomunikasi antar anggota agar mekanisme kerja
humas tetap berjalan dengan baik.
b. Masalah transportasi sering menjadi hambatan dalam terlaksananya kerja Humas
dikarenakan beberapa dari anggota ada yang belum memiliki kendaran. Solusi
dalam hal ini adalah perlu adanya rasa saling membantu antar divisi.
c. Kurang disiplin dan mengeluh setiap diberi tugas dikarenakan kurang
memperhatikan bagaimana kewajiban tugas yang dijalani, seharusnya humas
harus lebih memperhatikan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan untuk mempertahankan citra positif yang baik.
d. Masalah pemberian tugas kepada divisi Humas terkadang tidak berhasil karena
beberapa anggota tidak bekerja terlalu paham terhadap apa saja tugas yang harus
dijalankan. Oleh karena itu, Humas harus lebih tegas dalam memberikan
pemahaman tugas kepada para anggota
e. Masih kurangnya komitmen beberapa anggota dikarenakan kurangnya kerjasama
antar anggota dengan pemimpin dan kurangnya menjaga pemahaman terhadap
tujuan mekanisme kerja Humas. Maka dengan itu pemimpin Humas harus tetap
menjaga kerjasamanya dengan para anggota dan menjaga komunikasi dalam
menjalankan tugas.
Hambatan tersebut juga melakukan wawancara langsung bersama Bapak Ali
Muhayatsah S.H, hehingga dengan adanya hambatan atau kendala yang terjadi pada
Humas, maka dengan itu Humas dapat mengubah minset agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik dan tetap menjaga citra positifnya. Untuk itu, upaya bersama
antara komitmen dan humas mutlak diperlukan untuk mendukung dan mengoptimalkan
mekanisme humas instansi pemerintah. Selain itu, peran humas menjadi semakin
penting dan strategis di era reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi.
Susunan tugas Keprotokolan secara merata di antara rekan kerja, urutan aktivitas
berubah. Kegagalan yang umum terjadi adalah waktu perencanaan awal, yang mungkin
diatur tetapi tidak sesuai rencana karena tamu undangan. Untuk waktu acara yang akan
datang, tim acara sering kewalahan di awal acara, menunggu tamu penting seperti
pejabat senior datang. Tapi tidak ada masalah tanpa solusi, tim acara biasanya
menghabiskan waktu ekstra pada suatu acara menunggu undangan penting dengan
memberikan hiburan sebelum acara agar orang pertama yang hadir tidak jenuh dan
bosan.
Kendala permasalahan yang protokol dapatkan seperti saat melaksanakan sebuah
acara yang tidak semua media dapat mempublikasikan informasi yang diberikan melalui
website, sulit untuk memprediksi intensitas kunjungan tamu VVIP, tidak ada kesamaan
Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 807
pemahaman tentang desain acara, dan jumlah staf yang berkualitas masih tinggi
(Juniardi, Iskandar, & Rahayu,2018). Pemecahan masalah kendala protokol seperti
mengoptimalkan koordinasi dengan Kabupaten atau kota, memanfaatkan staf yang ada,
rekrut staf baru sesuai kebutuhan, dan tingkatkan koordinasi dengan pusat.
Strategi Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Simeulue dalam mengatasi hambatan kegiatan keprotokolan melalui
berbagai faktor, antara lain seperti : kualitas talent, jumlah staf khusus, dan reward bagi
staf berbakat Kualitas talent Penggunaan teknologi informasi untuk memperbaiki.
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini adalah keprotokolan merupakan serangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang
meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam
Negara, Pemerintahan atau Masyarakat. Keprotokolan sudah tercantum dalam Undang-
undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan yang mengatur tata tempat, tata
upacara, dan tata penghormatan serta Peraturan Pemerintah No.62 tahun 1990 Tentang
Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan
Persandian Kabupaten Simeulue dengan adanya Visi dan Misi Pemerintah Daerah
Kabupaten Simeulue, maka dari itu untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut
mekanisme kerja Humas dan Keprotokolan Kabupaten Simeulue akan dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Untuk melaksanakan mekanisme kerja Humas dan
Keprotokolan Kabupaten Simeulue, perlu adanya persiapan para perangkat
Keprotokolan yang berperan dominan dalam kegiatan keprotokolan pada hakikatnya
menambah warna dan citra keberhasilan penyelenggaraan acara atau upacara
kenegaraan dan kenegaraan serta mempengaruhi citra pemerintahan nasional, negara,
pusat dan daerah. Kegiatan Keprotokolan juga berkaitan dengan harga diri seseorang
karena kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Secara harfiah
Humas dan keprotokolan dimaknai sebagai kegiatan sehari-hari lembaga,
pelaksanaannya dikendalikan dan diatur secara profesional. Hal ini menjadikan
keberadaan Humas dan Keprotokolan sangat urgen dan strategis terutama dalam
pengelolaan dan pengaturan kegiatan kelembagaan. Sehingga Bapak Ali Muhayatsah,
S.H menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keprotokolan ada seorang protokoler yang
dituntut untuk memiliki keterampilan individu yang memiliki responsif terhadap situasi,
dan memiliki kemampuan untuk bekerja dengan komponen lain untuk menciptakan
sinergi. Oleh karena itu, potensi tersebut tentunya harus dimiliki oleh Mahasiswa
Komunikasi.
Selfia Anggraini, Said Fadhlain
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 808
Bibliografi
Ayudia, Anyelir Puspa, & Wulandari, Siti Sri. (2021). Strategi Komunikasi Humas
Dalam Meningkatkan Citra Pemerintah Kota Probolinggo. Journal of Office
Administration: Education and Practice, 1(2), 249268.
Dewi, Susi Artuti Erda. (2021). Komunikasi Publik Terkait Vaksinasi Covid 19. Health
Care: Jurnal Kesehatan, 10(1), 162
167.https://doi.org/10.36763/healthcare.v10i1.119
Gunawan, Rain, & Toni, Ahmad. (2020). Manajemen Komunikasi Organisasi
Keprotokolan Lembaga Negara di Era Pandemi Corona Virus Disease-2019.
PRecious: Public Relations Journal, 1(1), 125.
Iskandar, Dedy. (2021). Strategi Komunikasi Organisasi dalam Membangun Loyalitas
Kerja Pegawai. Persepsi: Communication Journal, 4(1), 31
42.http://dx.doi.org/10.30596%2Fpersepsi.v4i1.5734
Jadda, Asram A. T., Mansur, Sadriyah, & Hartono Hamzah, Kaswin. (2022). Peran
Dinas Lingkungan dalam Pengendalian Pencemaran Akibat Tumpahan Minyak
oleh Pertamina di Kota Parepare. Madani Legal Review, 6(1), 1
20.https://doi.org/10.31850/malrev.v6i1.1705
Juniardi, Yudha, Iskandar, Nur, & Rahayu, Tri. (2018). Perancangan Sistem Informasi
Penyewaan Gedung Pada Gedung Balai Komando Kopassus Berbasis Web.
Informatik: Jurnal Ilmu Komputer, 14(2), 57
64.http://dx.doi.org/10.52958/iftk.v14i2.407
Kirana, Yanti. (2020). Psikologi dan etika profesi dalam nilai-nilai ilmu pengetahuan.
Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 7(1), 130149.
Maskur, Maskur, Mabrur, Ali, & Krismun, Krismun. (2022). Sosialisasi Program CSR
Oleh Public Relations PT Bumi Suksesindo Tumpang Pitu Sumberagung
Pesanggaran. JKaKa: Jurnal Komunikasi Dan Konseling Islam, 2(1), 36
54.https://doi.org/10.30739/jkaka.v2i1.1395
Mulyadi, Ahmad, Naryoso, Agus, Yuliyanto, Muchamad, & Ulfa, Nurist Surayya.
(2022). Strategi Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam
Kampanye Nasional Penurunan Prevalensi Stutning. Interaksi Online, 10(2), 152
169.
Shanti, Aprilia Dwi. (2018). Etnografi Komunikasi Tradisi Barong Ider Bumi Bagi
Mekanisme Kerja Humas dan Keprotokolan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Simeulue
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 7, Juli 2022 809
Orang Osing. Universitas Brawijaya.
Situmorang, Lias Ate. (2021). Implementasi peraturan Walikota No. 28 Tahun 2020
Pasal 9 Ayat (3) tentang protokol kesehatan di Kota Padangsidimpuan. IAIN
Padangsidimpuan.
Sryana, Yulisma. (2021). Analisis Tugas Dan Fungsi Bidang Persidangan Di
Sekretariat DPRD Kabupaten Pelalawan. Universitas Islam Riau.
Tahalele, Olivia. (2022). Efektivitas Komunikasi Organisasi Pada Organisasi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura. Jurnal Multidisiplin Madani,
2(5), 23572374.https://doi.org/10.55927/mudima.v2i5.379
Ulandari, Cici Sri, & Fazri, Anhar. (2022). Peran Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simeulue dalam Upaya Penyediaan Informasi
Publik. JIMSI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Komunikasi, 2(1).
Yuliana, Ruri. (2021). Pengaruh Kepemimpinan, Komunikasi Dan Lingkungan Kerja
Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Perkebunan Nusantara II Sawit Seberang.
Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(1).