PERAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KABUPATEN SIMEULUE DALAM PELAYANAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

Dhara Aprilya1*, Said Fadhlain2
Ilmu Komunikasi Universitas Teuku Umar1,2

[email protected]1, [email protected]2

 

*Correspondence: Dhara Aprilya

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diajukan : 18-06-2022

 

Diterima : 25-06-2022

 

Diterbitkan : 28-06-2022

 

Kebutuhann informasi bagi masyarakat tidak bisa dihindari dan dibatasi karena terbatasnya sekarang Indonesia memasuki era data sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi yang membutuhkan masyarakat umum untuk bernegara, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) untuk mengapresiasi layanan yang cepat, tepat, dan mudah, dengan membuat dan mengembangkan sistem penyedian layanan informasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi Kabupaten Simeulue. Adapun teori  digunakan adalah Komunikasi Organisasi. Dari hasil yang telah diteliti, penulis menyimpulkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simeulue adalah fasilitator data di bawah tanggung jawab Kepala Dinas yang juga PPID Utama.  Sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah pembantu PPID. Tugas PPID sangat vital di pemerintahan karena PPID melakukan pengawasan dan pengamanan data. PPID memainkan  perannya dalam melayani kebutuhan masyarakat umum, baik secara lisan, dekat dan pribadi dan lebih jauh lagi di web. Dengan demikian, semakin mudah bagi masyarakat Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan data informasi yang mereka butuhkan.

 

 

ABSTRACK

The need for information for the public cannot be avoided and is limited because of the limitations now that Indonesia is entering the data era as part of the principle of a democratic state that requires the general public to be a state, which is supported by Law No. PPID) to appreciate fast, precise, and easy services, by creating and developing a system for providing information services. This type of research uses descriptive qualitative research methods. This research was conducted at the Office of Communication, Information and Passwords, Simeulue Regency. The theory used is Organizational Communication. From the results that have been researched, the authors conclude that the Office of Communication and Informatics of Simeulue Regency is a data facilitator under the responsibility of the Head of the Service who is also the Main PPID. Meanwhile, Regional Apparatus Organizations (OPD) are PPID assistants. PPID's job is very vital in government because PPID supervises and secures data. PPID plays its role in serving the needs of the general public, both verbally, up close and personal and further afield on the web. Thus, it is easier for the people of Simeulue Regency to get the information data they need.

Kata kunci: Peran, Pelayanan, Keterbukaan, Informasi Publik

 

 

 

 

 

 

 

Keywords: Role, Service, Openness, Public Information

 

 

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

Pendahuluan

Keterbukaan  Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kepemilikan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Di atas didukung UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik (Aridhayandi, 2018). Hak untuk mendapatkan informasi bisa berupa hak asasi manusia (HAM). Hal ini sebagian dari substansi hak asasi manusia yang diakui oleh PBB sebagai bagian dari hak asasi manusia sejak generasi pertama, yaitu hak atas kebebasan data (Hakim & Kurniawan, 2022). Hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tercantum dalam pasal 28 F “Bahwa setiap orang, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat, menyimpan, mengolah dan memperoleh informasi bagi dirinya dan lingkungan sosialnya dengan mempergunakan berbagai jenis saluran yang tersedia” (Kusnadi, 2021).

Kebutuhan informasi bagi masyarakat tidak bisa dihindari dan dibatasi karena terbatasnya sekarang, Indonesia memasuki era data informasi sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi yang membutuhkan masyarakat umum untuk menciptakan negara, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) untuk mengapresiasi layanan yang cepat, tepat, dan lugas, dengan membuat dan mengembangkan sistem penyedian layanan informasi. Undang-undang ini menjelaskan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang terkait dengan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penatausahaan badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang ini dan informasi lain yang terkait dengannya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simeulue adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan perbaikan ilmu pengetahuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dengan adanya PPID, masyarakat lebih mudah dalam mengajukan permintaan informasi dan tidak ribet karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah seorang yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPID di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA) Kabupaten Simeulue di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam menyelesaikan tugasnya, PPID Kabupaten Simeulue dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsip, Administrator Komputer, Petugas Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya (Rohmah, 2019).

Bidang Manajemen, Pelayanan Informasi Publik, dan Hubungan Media mempunyai tugas penyiapan pelaksanaan kebijakan, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini, aspirasi publik dan hubungan media di lingkungan pemerintah mengelola informasi untuk mendukung kebijakan nasional, di lingkungan daerah dan layanan informasi publik (Nasution & Thamrin, 2016).

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga swadaya masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Setiap instansi wajib membuat, atau mempublikasikan informasi publik yang menjadi kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain dari informasi yang termasuk dalam kategori “dikecualikan”. pengetahuan yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Komarudin & Wahjono, 2018).

Berdasarkan Peraturan Bupati Simeulue No 17 Tahun 2017. Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue, khususnya dalam bidang penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan hubungan media.

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti mengangkat judul penelitian tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Pendokumentasian (PPID) Kabupaten Simeulue dalam Pelayanan dan Penulisan Informasi Publik Untuk lebih mengetahui keberhasilan dan kegagalan PPID  dalam menjalankan peranannya dalam pelayanan informasi Kabupaten Simeulue yang dikelola oleh PPID.

Manfaat dari hasil kajian penelitian ini penulis ingin mengetahui proses bagaimana peran dalam Pengelolaan Informasi Dokumentasi dalam menjalankan peran dan tanggung jawab dalam pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Dengan hasil yang diteliti peran PPID sangat penting dipemerintahan karena PPID melakukan pengawasan dan pengamanan data informasi menjalankan peranya dalam melayani kebutuhan masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Simeulue baik secara lisan maupun melalui website yang telah disediakan, agar semakin lebih mudah untuk masyarat Kabupaten Simeulue Untuk mendapatkan data informasi yang mereka butuhkan.

 

Metode Penelitian

Jenis kajian penelitian ini menggunakan metode penelitian deksriptif kualitatif, Penelitian ini dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi Kabupaten Simeulue khususnya dibidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun teori yang digunakan Komunikasi Organisasi. Prosedur pengumpulan informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi penulisan dan studi lapangan (Simargolang & Nasution, 2018). Kajian penulisan digunakan untuk mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. studi lapangan digunakan untuk mengumpulkan informasi sebagai sentimen dari efek samping dari wawancara terkait (Putri, 2018). Wawancara atau interview adalah suatu gerakan tanggap antara minimal 2 individu secara lisan untuk mendapatkan informasi Penelitian wawancara ini dilakukan di Dinas Komunikasi dan Informatika, khususnya di bidang PPID/utama (MAULIDIA, 2016). Materi penting yang menggabungkan pedoman hukum dan semua catatan resmi yang berisi pengaturan yang sah. Bahan pembantu yang sah adalah catatan atau bahan sah yang memberikan klarifikasi terhadap bahan-bahan penting, misalnya buku, artikel, catatan harian, hasil penelitian, makalah, dan lain-lain yang berlaku untuk masalah yang akan diteliti (Dwipayana & Nurdin, 2021).

 

 

 

Hasil dan Pembahasan

 

A.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Data dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas kapasitas, pendokumentasian, penataan, serta penatausahaan data dalam organisasi terbuka. Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Data dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Negara-Negara Sekitarnya. Pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab mengumpulkan, melaporkan, menyimpan, memelihara, memberikan, menyampaikan, dan memberikan administrasi data informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga legislatif di sekitarnya. terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan otoritas pemerintah lingkungan, dokumentasi utama/pembantu (PPID). Kemudian, yang dimaksud dengan pimpinan PPID adalah otoritas yang merupakan pimpinan utama Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Peraturan Komisi Data Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi, dimaknai bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah organisasi yang menyimpan, mencatat, dan memberikan informasi di Badan Publik serta memberikan seluk-beluk atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam aturan ini. PPID meminta pemohon yang meminta informasi sesuai aturan dan norma PPID, khususnya, untuk memberikan informasi data yang dibatasi dengan menggunakan rencana belanja kantor publik. Perintis PPID Kabupaten Simeulue adalah Sekda Kabupaten sebagai perintis PPID. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian adalah PPID Utama. Hal ini menjadi dorongan bagi kewenangan PPID dan PPID yang fundamental dibantu oleh Asisten PPID untuk memberikan informasi yang diwajibkan oleh seluruh penduduk atau pemohon data informasi.

PPID dan pejabat kehumasan memiliki tugas yang berbeda. perbedaan yang pokok adalah pejabat kehumasan merupakan juru bicara bagi instansinya,sedangkan PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan klasifikasi jenis-jenis informasi. Selain itu, pejabat kehumasan adalah kepala unit kerja yang melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan. Sementara PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

Seiring sudah terbentuknya Dinas Komunikasi informatika dan persandian, Humas itu dialihkan ke Dinas Komunikasi informatika dan persandia tepatnya dibidang PPID agar pelaksanaan dan kegiatan itu bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran (Wawancara Ali Muhayatsah.SH/ 2022).

 

B.  Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Berdasarkan Tugas Tanggung Jawab

Peran adalah suatu kedudukan (status) yang unik, apabila seseorang melakukan kebebasan dan komitmennya sesuai dengan keadaannya, maka pada saat itulah ia menyelesaikan suatu pekerjaan (Said, 2020). Sementara status seseorang adalah seseorang yang melakukan dan memiliki komitmen jika suatu hak dan komitmen sesuai dengan komitmennya, dia menyelesaikan suatu kemampuan. Pada dasarnya, pekerjaan juga dapat dianggap sebagai perkembangan cara-cara berperilaku tertentu yang dibawa oleh posisi tertentu (Ahmad & Hodsay, 2020).

PPID Kabupaten Simeulue adalah Sekda Kabupaten sebagai pimpinan PPID. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian adalah PPID Utama. Hal ini menjadi dorongan bagi pimpinan PPID dan PPID Utama yang dibantu oleh PPID Pembantu untuk memberi pelayanan jenis bantuan dan memberikan data informasi yang dikuasai kepada masyarakat umum atau ajakan data informasi.

Tugas PPID sangat vital di pemerintahan mengingat PPID mengawasi dan mengamankan data. PPID berperan dalam melayani kebutuhan masyarakat luas, baik secara lisan, tatap muka, dan lebih jauh lagi melalui web. Dengan demikian, semakin mudah bagi masyarakat Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan data yang mereka butuhkan. Di PPID Kabupaten Simeulue dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Kearsipan, Lembaga Komputer, Pejabat Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.

PPID mampu dan bertanggung jawab untuk:

a.    Memberi, menyimpan, melaporkan dan mengisi data informasi.

b.    Melakukan administrasi data sesuai pedoman materi.

c.    Memberikan administrasi data publik yang cepat, tepat dan lugas.

d.    Melakukan sistem fungsional untuk menyebarkan data publik.

e.    Meakukan tes, hasilnya

f.     Mengatur data serta pengubahnya.

g.    Menentukan data yang dikecualikan untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya menyatakannya dengan bebas membuka informasi

h.    Putuskan pemikiran tentang pengaturan yang diambil untuk memuaskan semua orang secara keseluruhan benar terhadap data publik.

 

C.  Media Komunikasi Pelayanan Publik.

Kabupaten Simeulue memiliki situs alternatif dalam penyajian yang berguna untuk pengenalan data publik yang diawasi oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian. Untuk memenuhi komitmen aturan administrasi data publik, badan publik dapat memanfaatkan sarana atau media elektronik dan non-elektronik. Dalam administrasi data terbuka, cenderung dideklarasikan melalui komunikasi luas elektronik. (Televisi dan radio), komunikasi luas cetak, media baru (situs, sms, dan sebagainya.) yang hidup dilingkungan masyarakat untuk lebih mudah diakses masyarakat (Santoso, 2021). Dengan menggunakan website PPID (www.ppid.simeuluekab.go.id), peminta data informasi dapat lebih mudah untuk mencari informasi yang ingin dibutuhkan melalui media yang telah disediakan tanpa harus mendatangi secara langsung OPD yang terkait.

“Untuk saat ini masih mengetahui total informasi itu sebanyak 61 jumlah informasi publik yang diupload yang sifatnya walidatanya sekda kab.dan jumlah yang di unduh sebanyak 737 informasi  untuk kedepannya mungkin akan meningkat lagi karna kita tidak tahu kapan orang-orang membutuhkan permohonan informasi (wawancara Riszar,S.Kom/ 2022).

 

Tabel 1. Jumlah Total Informasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Sumber: www.ppid.simeuluekab.go.id

Data informasi yang harus diberikan dan disebarluaskan:

1.      Data yang harus segera disebarluasakn, dan

2.      Data yang harus dapat diakses secara konsisten.

3.      Data untuk golongan pertama dan kedua harus disebarluaskan dengan cara yang efektif terbuka untuk masyarakat umum dan dalam dialek yang terbuka secara efektif.

Data informasi yang ditolak mencakup:

1.      Data informasi yang bisa merugikan negara

2.      Data informasi yang terkait dengan kepentingan melindungi bisnis dari persaingan bisnis yang tidak wajar

3.      Data informasi yang terhubung dengan hak istimewa individu

4.      Data informasi yang terhubung dengan wawasan istimewa pekerjaan, dan

5.      Data informasi publik tersebut tidak didominasi atau diberikan.

6.      Komitmen Badan Publik

Dengan demikian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan administrasi data kepada masyarakat luas secara cepat, tanggap, tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan standar strategi kerja yang telah ditetapkan.

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Simeulue.

·      Senin sampai Kamis: 09.00 WIB - 16.00 WIB

·      Istirahat: 12.00 WIB - 14.00 WIB

·      Jumat: 09.00 WIB - 16.00 WIB

·      Istirahat: 11.00 WIB - 14.00 WIB

Alamat: Dinas Komunikasi, Informatika dan Encoding, Kabupaten Simeulue, Jalan Teuku Umar, Simeulue Timur, Sinabang-Simeulue

Email: www.ppid.simeuluekab.go.id

 

D.  Mekanisme Memproleh Informasi

   Komponen untuk mendapatkan data informasi publik berdasarkan pedoman cepat, tepat, dan biaya minimal.

a)    Setiap permintaan untuk data publik dapat menyajikan permintaan untuk mendapatkan data publik ke badan publik baik yang direkam sebagai hard copy atau tidak tertulis.

b)   Badan publik diharapkan mencatat nama dan alamat calon pemohon data informasi publik, subjek dan konfigurasi data serta teknik penyajian data yang disebutkan oleh calon data publik.

c)    Kantor publik yang bersangkutan diharapkan mencatat permintaan data informasi  publik yang diajukan dicatat sebagai hard copy

d)   Badan publik diharapkan menunjukkan tanda terima permintaan data publik sebagai nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

e)    Jika ajakan diajukan tatap muka atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan pada jam penerimaan ajakan.

f)    Untuk keadaan yang disebutkan akan disampaikan melalui surat nomor pendaftaran dapat diberikan bersama-sama penyampaian datanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1.Prosedur Permohonan Informasi.

 

1.      Pemohon menyampaikan permintaan informasi kepada PPID Panwaslih Kabupaten Simeulue melalui website https://ppid.simeulue.bawaslu.go.id , surat, telepon, fax, email atau sebaliknya datang langsung ke administrasi PPID.

2.      Pemohon menyelesaikan struktur/menyajikan permintaan data dan memberikan karakter/substansi yang sah.

3.      Pemohon mendapat konfirmasi permintaan data informasi dalam hal persyaratan permintaan telah selesai.

4.      Dalam waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.

5.      Jangka waktu pemberitahuan tertulis dari PPID dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan tambahan.

6.      Pemohon data mendapatkan data tersebut atau Surat Keputusan PPID sehubungan dengan permintaan data dari petugas administrasi data informasi.

 

 

E.  Pentingnya Inovasi Dalam Pelayanan Informasi Publik

Mengelola informasi publik di badan publik harus diakui tidaklah mudah, manajemen pelayanan informasi yang masih belum sepenuhnya memadai kerap kali berujung pada sengketa informasi. Disatu sisi ini dapat menghambat tumbuhnya partisipasi masyarakat sebagaimana yang menjadi tujuan UU KIP. Kejenuhan akibat lambatnya menerima informasi dapat menjadikan masyarakat enggan untuk berupaya lebih jauh terlibat dalam proses perumusan kebijakan misalnya. Disinilah peran penting PPID yang strategis dalam merawat partisipasi publik dalam berbagai skala. Jika kita kembali melihat motivasi dibalik UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada poin (a). Memastikan hak penduduk untuk terbiasa dengan pengaturan pembuatan strategi publik, proyek pendekatan publik, dan siklus dinamis publik, serta tujuan di balik mengejar pilihan publik (b). Memberdayakan dukungan publik dalam proses pembuatan pendekatan publik (c). Meningkatkan tugas dinamis daerah dalam pembuatan pengaturan terbuka dan administrasi besar badan-badan publik.

Pentingnya media saluran penyampai informasi akan menentukan kualitas informasi dan umpan balik dari pengguna informasi, kemudian sipengguna informasi terdorong untuk berpartisipasi lebih luas dalam proses pemungutan kebijakan publik dan berperan aktif dalam pengelolaan badan publik. Sistem komunikasi dan informasi yang dikembangkan badan publik, disadari atau tidak akan berpengaruh pada pembentukan sikap mental masyarakat.

Inovasi dalam pelayanan informasi yang dilakukan oleh badan publik utamanya PPID haruslah dimaknai sebagai gagasan dan praktek baru yang dilakukan dengan menerapkan kreatifitas yang mendorong pihak luar untuk tergugah sehingga dengan sukarela berkeinginan membangun hubungan yang mendalam untuk berkolaborasi lebih produktif. Jadi inovasi bukan sekedar sebuah ide, namun bentuk inovasi tersebut haruslah bisa diterima oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk diaplikasikan secara konsisten. Tidak terkecuali badan Publik, dalam hal ini PPID untuk meningkatkan performa dalam memastikan layanan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Budaya kerja yang monoton dan tidak memiliki daya kreasi sudah pasti akan ditinggalkan oleh publik karena kualitas layanan yang tidak menarik, monoton, tidak efektif bahkan terlalu prosedural, terlebih saat ini publik memiliki daya dan kemampuan memanfaatkan berbagai saluran teknologi. Era digital ditandai dengan pesatnya penggunaan perangkat teknologi infomasi dalam semua aspek kehidupan. Ini menandakan bahwa akses terhadap informasi semakin luas, namun disisi lain juga menjadi tantangan bagi setiap badan publik untuk memaksimalkan ketersediaan informasi secara lengkap yang dapat diakses dengan berbagai perangkat teknologi informasi dalam berbagai bentuk saluran media yang tersedia.

 

 

Kesimpulan

Dari hasil yang telah diteliti, penulis menyimpulkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simeulue adalah fasilitator data di bawah tanggung jawab Kepala Dinas yang juga PPID Utama.  Sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah pembantu PPID. Tugas PPID sangat vital di pemerintahan karena PPID melakukan pengawasan dan pengamanan data. PPID memainkan  perannya dalam melayani kebutuhan masyarakat umum, baik secara lisan, dekat dan pribadi dan lebih jauh lagi di web. Dengan demikian, semakin mudah bagi masyarakat Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan data informasi yang mereka butuhkan. Di PPID Kabupaten Simeulue dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Kearsipan, Lembaga Komputer, Pejabat Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya. Kabupaten Simeulue memiliki situs alternative dalam penyajian yang berguna untuk pengenalan data publik yang diawasi oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian. Untuk memenuhi komitmen aturan administrasi data publik, badan publik dapat memanfaatkan sarana atau media elektronik dan non-elektronik. Dengan memanfaatkan situs PPID (www.ppid.simeuluekab.go.id), para calon pemohon data informasi dapat lebih efektif mengakses data yang mereka butuhkan melalui media yang diberikan tanpa harus ke OPD yang berlaku. Berdasarkan penelusuran tersebut, terdapat beberapa kendala yang terkait dengan organisasi administrasi data publik, misalnya, Budaya lemahnya pencatatan data hasil latihan dan eksekusi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat miskin, Masih lemahnya apresiasi dan perlakuan data untuk bekerja pada kepuasan pribadi daerah, Masih kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pelayanan informasi publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bibliografi

 

Ahmad, Syarwani, & Hodsay, Zahruddin. (2020). Profesi kependidikan dan keguruan. Deepublish.

Aridhayandi, M.Rendi. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 883–902. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1807

Dwipayana, M.Jordy, & Nurdin, Maharani. (2021). Tinjauan Yuridis Dissenting Opinion terhadap Hakim Anggota Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan. Wajah Hukum, 5(2), 663–674. DOI: http://dx.doi.org/10.33087/wjh.v5i2.471

Engkus, Engkus. (2017). Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(1), 91–101. DOI: https://doi.org/10.15575/jp.v7i1.1739

Hakim, Lukman, & Kurniawan, Nalom. (2022). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1847

Huda, Nurul, Hudori, Khamim, Fahlevi, Rizal, Mazaya, Dea, & Sugiarti, Dian. (2017). Pemasaran Syariah: Terori & Aplikasi. Kencana.

Komarudin, Komarudin, & Wahjono, Heru Dwi. (2018). Implikasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Informasi Teknologi Pengelolaan Air Bersih Dan Limbah Cair. Jurnal Air Indonesia, 4(2). DOI: http://dx.doi.org/10.29122/jai.v4i2.2425

Kusnadi, Sekaring Ayumeida. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16.

Maulidia, Fanny Oktaviani. (2016). evaluasi kinerja komisi informasi provinsi banten dalam penyelesaian sengketa informasi publik periode tahun 2011-2014. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Nasution, Chairika, & Thamrin, Husni. (2016). Implementasi Kebijakan Program Pembinaan Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Terhadap Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Medan. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 4(2), 105–119. DOI: https://doi.org/10.31289/publika.v4i2.415

NIM, Orliya Liza. (2019). Kinerja Pegawai Wanita Aparatur Sipil Negara di Kantor Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah. PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2). DOI: http://dx.doi.org/10.26418%2Fpublika.v8i2.2466

Pohan, Desi Damayani, & Fitria, Ulfi Sayyidatul. (2021). Jenis Jenis Komunikasi. Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies, 29–37.

Putra, Chandra Anugrah. (2017). Pemanfaatan Teknologi Gadget Sebagai Media Pembelajaran. Bitnet: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 2(2), 1–10.

Putri, Evi Karunia. (2018). Urgensi Pengaturan Kenaikan Ambang Batas Bagi Partai Politik (Studi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Perbandingan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017).

Rahmatunnisa, Mudiyati. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting. Jurnal Bawaslu, 3(1), 1–11.

Rohmah, Fildzah Nurfadhilatur. (2019). Strategi kepala tata usaha dalam peningkatan kinerja tenaga kependidikan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Blitar. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Safitri, Risky Anis, Risaldi, Baby Taszya, & Oktaviani, Malinda. (2019). Pengaruh komunikasi internal organisasi terhadap motivasi kerja pegawai biro humas kementerian perindustrian. Jurnal Riset Komunikasi, 2(2), 157–170. DOI: https://doi.org/10.24329/jurkom.v2i2.63

Sahputra, Dedi. (2020). Manajemen komunikasi suatu pendekatan komunikasi. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study (E-Journal), 6(2), 152–162. DOI: https://doi.org/10.31289/simbollika.v6i2.4069

Said, Dede Hafirman. (2020). Peran Istri dalam Membangun Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Panyabungan Kota. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 268–290.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/ajei.v5i2.8092

Santoso, Puji. (2021). [Artikel HaKI] _Konstruksi Realitas Pemberitaan Media. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Simargolang, Muhammad Yasin, & Nasution, Nurmala. (2018). Aplikasi Pelayanan Jasa Laundry Berbasis WEB (Studi Kasus: Pelangi Laundry Kisaran). (JurTI) Jurnal Teknologi Informasi, 2(1), 9–14. DOI: https://doi.org/10.36294/jurti.v2i1.402