Jurnal Indonesia Sosial Teknologi

p–ISSN: 2723-6609; e-ISSN: 2745-5254

                                               Vol. 3, No. 6 Juni 2022

 

 

ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM DUNIA BISNIS

 

 

Siti Fatimah1*, Elisa Widianti2, Rista Emmy Azizah3, Westri Maharani4, Muhammad Fahmi5

Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo, Universitas Jenderal

Soedirman Purwokerto1,2,3,4,5

[email protected]1*, [email protected]2,

[email protected]3, [email protected]4,

[email protected]5

 

Abstract

The business world is currently growing very rapidly in almost all fields. Be it trade or services. On that basis, business people must understand and be aware of the current business law. The purpose of this research is to examine the legal aspects of business. This research is intended to examine what is related to the framework contained in business law, including knowing the legal definition, business definition, legal and business law rules, sources of business law, the scope of business law, business law theories, objects and the subject of business law, the classification and grouping of business law, as well as the functions and benefits of business law. By using library research methods, namely by recording all aspects of the findings in business law, combining, analyzing, then criticizing so as to get new ideas that are different from before. Therefore, the results of this study aim to explain all aspects of business law as a whole and it can be concluded that aspects of business law are a science that has a very broad scope,business law must be known/learned by business people so that their business runs. in accordance with legal corridors and do not practice business that can harm the wider community (monopoly and unfair business competition).

 

Keywords: Law, Business, Business Law

 

Abstrak

Dunia bisnis saat ini tengah berkembang dengan sangat pesat hampir diberbagai bidang. Baik itu perdagangan maupun jasa. Atas dasar itu, para pelaku bisnis harus paham dan sadar terhadap hukum bisnis yang berlaku pada saat ini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai aspek-aspek hukum bisnis. Dari penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji yang berkaitan dengan kerangka apa saja yang terdapat di dalam hukum bisnis, diantaranya mengetahui mengenai definisi hukum, definisi bisnis, kaidah hukum dan hukum bisnis, sumber hukum bisnis, ruang lingkup hukum bisnis, teori-teori hukum bisnis, obyek dan subyek hukum bisnis, pengklasifikasian dan pengelompokan hukum bisnis, serta fungsi dan manfaat hukum bisnis. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mencatat semua aspek temuan dalam hukum bisnis, memadukan, menganalisis, kemudian mengkritisi sehingga mendapatkan gagasan baru yang berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu hasil penelitian ini bertujuan guna menjelaskan semua dari aspek-aspek hukum bisnis secara keseluruhan dan dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek hukum bisnis merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai cakupan sangat luas ,hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

 

Kata Kunci : Hukum, Bisnis, Hukum Bisnis

 

 

 

Pendahuluan

Saat ini dunia bisnis berkembang dengan sangat pesat di berbagai bidang, baik perdagangan maupun jasa.  Maka dari itu, kita sebagai pelaku bisnis harus paham dan sadar terhadap hukum dan hukum bisnis yang berlaku saat ini (Tazkiyyaturrohmah, 2018). Dalam kegiatan ekonomi yang sehat harus memiliki aturan atau dasar hukum yang menjamin terjadinya suatu bisnis. Aturan atau hukum bisnis ini diperlukan karena pihak yang terlibat dalam bisnis memerlukan sesuatu perjanjian yang resmi (Fadhilah, 2019). Selain itu hukum bisnis diperlukan karena kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang bisa digunakan sebagaimana mestinya jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.

Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Arliman, 2020). Hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (Suprapto, 2016).

Hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran jasa. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan pelaku bisnis keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis mereka (Garaika, 2020). Dengan demikian, hukum dan hukum bisnis berperan penting untuk keberlangsungan bisnis agar tetap tertib, aman, dan juga adil.

Sudah banyak peneliti yang megkaji tentang aspek-aspek hukum dalam bisnis. Penelitian yang dilakukan oleh Abdullah, Rudi, Asrianti Dja’wa, Endang T Pratiwi, and La Ode Dedi Abdullah tentang "Pengantar Hukum Bisnis". Temuan dari penelitian yakni terdapat 9 aspek dalam hukum bisnis, diantaranya latar belakangnya dibentuknya aspek hukum bisnis, tujuan hukum bisnis, manfaat hukum bisnis, ruang lingkup hukum bisnis, sumber hukum bisni,teori-teori hukum tentang bisnis, obyek dan subyek hukum bisnis, isi kaidah hukum dalam aspek hukum bisnis, pembidangan dan pengelompokan dan pengklasifikasin aspek hukum dalam bisnis. Oleh karena itu hasil penulisan ini menjelaskan semua dari aspek-aspek hukum bisnis secara menyeluruh dan dapat disimpulkan bahwa aspek hukum bisnis merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang sangat luas cakupannya.

Tujuan dari peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja aspek aspek yang ada dalam hukum bisnis. Dari penelitian ini kita dapat mengetahui  definisi dari hukum dan bisnis, kaida kaidah apa saja yang terdapat pada hukum dan bisnis, ruang lingkup hukum bisnis, teori teori yang terdapat pada hukum bisnis, pengklasifikasian dan pengelompokan hukum bisnis, obyek dan subyek hukum bisnis, serta fungsi dan manfaat hukum bisnis. Hasil penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan semua dari aspek-aspek hukum bisnis secara keseluruhan dan dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek hukum bisnis merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai cakupan sangat luas.

 

Metode Penelitian

Sesuai dengan objek kajian penelitian ini, maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research) yaitu pertama dengan mencatat semua temuan mengenai aspek-aspek dalam hukum bisnis. Setelah mencatat, kedua memadukan segala temuan, baik teori atau temuan baru pada aspek-aspek yang mempengaruhi hukum bisnis. Ketiga, menganalisis segala temuan dari berbagai sumber, berkaitan dengan kekurangan tiap sumber, kelebihan atau hubungan masing-masing tentang wacana yang dibahas di dalamnya. Terakhir, adalah mengkritisi, memberikan gagasan kritis dalam hasil penelitian terhadap wacana-wacana sebelumnya dengan menghadirkan temuan baru dalam mengkolaborasikan pemikiran-pemikiran yang berbeda (Azmi, 2020).1

 

Hasil dan Pembahasan

Hukum memiliki banyak dimensi dan segi, sehingga tidak mungkin memberikan definisi hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Walaupun tidak ada definisi yang sempurna  mengenai pengertian hukum, definisi dari beberapa sarjana tetap digunakan yakni sebagai pedoman dan batasan melakukan kajian terhadap hukum. Meskipun tidak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang apa itu hukum, namun (Utrecth, 1962 ) telah mencoba membuat suatu batasan yang dimaksud sebagai pegangan bagi orang yang hendak mempelajari ilmu hukum (Dermawan, Saputra, & Hutagalung, 2021).

Aspek hukum dalam bisnis merupakan suatu kaidah yang bertugas dalam mengatur segala sesuatu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, keuangan, industry yang dikaitkan terhadap produksi, jasa pertukaran barang dengan uang (Maradita, 2014).

Setiap kegiatan dalam melakukan suatu usaha maupun bisnis, perlu adanya hukum untuk melindungi dan juga menegakkan keadilan. Hukum yang mempunyai sifat mengikat dapat membuat siapapun mempunyai rasa tanggung jawab dan takut akan melakukan tindakan melanggar hukum (Laurensius Arliman, s, 2018 )

Hukum adalah semua aturan yang mengan dung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku ma nusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi pengu asa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (Mahadika, 2018). Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masya rakat itu (Sara, 2012).

Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif (Iryadi, 2019). Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan, serta menentukan ba gaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah. Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi (Mushafi, 2020).

Dari beberapa literature-literatur diatas, hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, yang bersifat memaksa dan harus ditaati karena apabila tidak ditaati akan ada sanksi yang tegas meskipun harus melalui persidangan terlebih dahulu (Prasastiningsih, Kurniasari, Mubarak, & Latifah, 2022).

Bisnis adalah usaha yang menyediakan produk atau jasa yang diinginkan oleh pelanggan (Sagita, 2015). Bisnis adalah organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk memperoleh laba (Sari, Silalahi, & Tambunan, 2022) .

Perusahaan adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (out put) bagi pelanggan (Wyanaputra, 2018). Lebih lanjut disebutkan bahwa, ada tiga jenis perusahaan yang beroperasional dalam menghasilkan keuntungan, yaitu:

a.    Perusahaan manufaktur (manufacturing business), yaitu badan usaha yang mengubah masukan (input) dasar menjadi produk yang dijual kepada konsumen;

b.    Perusahaan dagang (merchandising business), yaitu badan usaha yang tidak memproduksi suatu barang, namun usaha ini membeli produk dari perusahaan lain dan menjual kembali kepada konsu men di pasar;

c.    Perusahaan jasa (services business), yaitu badan usaha yang meng hasilkan jasa (bukan produk atau barang) untuk konsumen.

Menurut Fuady (2012) dalam bukunya menuliskan hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para wirausahawan dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapa keuntungan tertentu (Grasia Kurniati, 2016).

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum.: Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

Hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai semua ketentuan hukum yang tertulis ataupun lisan, yang mengatur hak dan kewajiban dari suatu perjanjian dan perikatan yang ada atau terjadi dalam aktivitas bisnis.

Ada dua aspek pokok dalam hukum bisnis (Rohmat, 2016), yaitu:

1.    Aspek kontrak atau perjanjian itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak tersebut untuk patuh ke pada kontrak yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya;

2.    Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang telah disepakati dan tentunya harus diikuti dengan tanpa adanya keterpaksaan.

Kaidah merupakan ukuran atau patokan pedoman seseorang untuk bertindak. Kaidah hukum merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas, yang mengatur interaksi atau hubungan antar individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, jika hukum dilanggar, maka akan ada paksaan yang berwujud ancaman yang harus ditaati. Dengan adanya kaidah hukum, maka diharapkan dapat tercipta, terpelihara, dan terbentuk kedamaian dalam masyarakat. Karenanya, kaidah hukum sangat penting dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2. Pertama, Hukum Imperatif, yaitu kaidah hukum yang bersifat harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Dan Kedua Hukum Fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Beberapa contoh dari kaidah hukum adalah Perintah. Perintah harus dijalankan, suatu yang merupakan keharusan. Contoh: pasal 1 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perkawinan dan tujuannya berdasarkan Ketuhanan YME). Kemudian ada Larangan. Larangan adalah Hal-hal yang tidak boleh/dilarang dilakukan. Contoh: pasal 8 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (larangan perkawinan). Dan yang terakhir Perkenan atau diperbolehkan. Ini mencakup hal-hal yang boleh dilakukan namun bukan keharusan. Contoh: pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perjanjian kawin)

Sumber hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan (norma) yang mengikat rakyat. Sumber hukum materiil berasal dari keadaan hukum masyarakat, keadaan ekonomi dan sosial, pendapat umum, tradisi, agama, hasil penelitian ilmiah, moral, perkembangan geografi, perkembangan internasional dan politik hukum.       

Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab lahirnya suatu peraturan (norma hukum). Peraturan memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah untuk memberlakukan fenomena yang ada di masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah suatu proses untuk melakukan reformasi hukum.

Sumber hukum formal dapat digambarkan sebagai berikut:

1.    Hukum

2.    Hukum adat atau tidak tertulis

3.    Yurisprudensi

4.    Perjanjian

5.    Doktrin Hukum

Dari bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:

a.     Konstitusi

b.    Tata Tertib MPR

c.     Hukum

d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

e.     Peraturan Pemerintah

f.     Peraturan Presiden

g.    Peraturan Daerah Tingkat Provinsi

h.    Peraturan Daerah Tingkat Kota/Kabupaten

a.    Hukum Adat/Tidak Tertulis

Adat adalah norma yang dianut oleh masyarakat tanpa ditetapkan oleh pemerintah. Agar suatu kebiasaan menjadi hukum yang berlaku dan diakui sebagai sumber hukum, perlu dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Adanya tindakan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam hal serupa dan diikuti oleh orang yang lebih luas;

2.    Adanya pemahaman hukum dari masyarakat/kelompok kepentingan, dalam arti adanya jaminan bahwa norma-norma yang dikembangkan oleh adat tersebut bernilai baik dan relevan untuk dipatuhi serta mempunyai kekuatan mengikat.

b.    Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim yang diikuti dan dijadikan pedoman sebagai

hakim dalam memutus perkara yang sejenis.

c.    Perjanjian

Traktat adalah kesepakatan yang dilakukan oleh dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral).

d.    Doktrin Hukum

Ini adalah pendapat para ahli dan ahli hukum yang dihormati. Hakim sering menggunakan doktrin hukum dalam mengambil keputusannya yang kemudian disebut dengan yurisprudensi.

Sumber hukum bisnis berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati dan  perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak.

Hukum bisnis memiliki ruang lingkup cukup luas yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Ruang lingkup hukum bisnis mencakup banyak hal seperti :

1. Kontrak bisnis

2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)

3. Perusahaan go publik dan pasar modal

4. Jual beli perusahaan

5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)

6. Kepailitan dan likuidasi

7. Merger, konsolidasi dan akuisisi

8. Perkreditan dan pembiayaan

9. Jaminan hutang

10. Surat-surat berharga

11. Ketenagakerjaan/perburuhan

12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No.15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No.30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).

13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)

15. Keagenan dan distribusi

16. Asuransi (UU No. 2/1992)

17. Perpajakan

18. Penyelesaian sengketa bisnis

19. Bisnis internasional

20. Hukum pengangkutan (darat, laut, udara)

21.Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.

22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.

23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)

24. Hukum Kegiatan Pertambangan

25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga

26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan

27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.

28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002).

Teori Hukum memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting. Teori hukum memberikan pemahaman terhadap masalah yang dihadapi dengan baik Teori memberikan penjelasan secara pengorganisasian dan sistemasi masalah (Siregar, 2018). Menurut Imre Lakatos, teori adalah hasil pemikiran yang tidak akan musnah dan hilang begitu saja. Teori tersebut berisi memahkotai system, terdiri atas hukum-hukum ilmiah, pernyataan-pernyataan umum yang memuat hubungan teratur antara fakta atau gejala, serta berfungsi untuk member eksplanasi, prediksi dan pemahaman terhadap berbagai fakta atau gejala (DIATNA, 2019).

Beberapa ahli mendefinisikan teori hukum secara berbeda-beda. Menurut Hans Kelsen, teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku (Samekto, 2019). Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni atau disebut dengan teori hukum positif. Teori hukum murni, hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkutan dengan hukum.

Teori hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan dengan filsafat hukum dan teori politik (Arliman, 2020). Teori hukum merupakan  suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum, aturan-aturan hukum atau intitusi hukum secara umum (Suhendri, 2019).

Ahli lain John Finch menyebutkan teori hukum yaitu studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada sutau sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

Dari pendapat beberapa ahli dapat disimpulkan kaitan teori hukum dengan bisnis yaitu saling berkaitan dimana teori hukum digunakan sebagai dasar atau landasan dalam menjalankan suatu bisnis.

1.    Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dankewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Adapun yang menjadi subjek hukum adalah :

a.    Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani/jiwanya, tidak dibawah pengampuan.

b.    Badan hukum (rechts persoon). Kebelumdewasaan seseorang menurut pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorangberumur 21 tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut bisa dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia :

1)      Untuk pria adalah setelah ia berumur 18 tahun.

2)      Untuk wanita adalah setelah ia berumur 15 tahun

Adapun badan hukum sebagai subjek hukum yang melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pestalain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Menurut badan hokum yang dapat disebut badan hokum harus memenuhi syaarat tertentu, misalnya perseroan terbatas (PT) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh menteri hukum dan serta diumumkan melalui lembar berita negara, sedangkan badan hokum lain disahkan menurut ketentuan badan hokum itu sendiri, misalnya yayasan, menurut ketentuan undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Jadilah bentuk-bentuk badan huku m lain, misalnya koperasi, masjid, gereja. Selanjutnya mengenai bentuk-bentuk badan hukum PT akan dibahas lebih lanjut di bagian kedua buku ini

2.    Objek hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subjek hukum, biasanya baru benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subje khukum. Menurut pasal 503 KUHPerdata, benda dibedakan menjadi 2 :

1.    Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indera manusia, misalnya tanah, rumah, sepeda motor, dan lain sebagainya.

2.    Benda tidak berwujud adalah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten, hak merk, dan lain sebagainya. Adapun menurut pasal 504 KUHPerdata, benda dibedakan menjadi dua yaitu :

a)    Benda bergerak

b)   Benda tidak bergerak

a.    Berdasarkan Fungsi  Hukum

a)    Hukum Materil adalah hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang memberi hak dari membebani kewajiban.

b)   Hokum Formil adalah peraturan hukum yang fungsinya menegakkan hukum materiil

b.    Berdasarkan wilayah berlakunya

a)    Hokum Nasional

b)   Hokum Internasional

c.    Berdasarkan Isinya

1)   Hokum Umum (Lex Generalis)

2)   Hokum Khusus (Lex Specialis)

d.    Berdasarkan Campur Tangan Pemerintah

a)    Hukum Privat

1)   Hukum Perdata

2)   Hukum Dagang

b)   Hokum Publik

a)    Hokum Tata Negara

b)   Hokum Administrasi Negara

c)    Hukum Pidana

d)   Hukum Internasional

a.    Fungsi Hukum Bisnis

Fungsi dari hukum bisnis antara lain sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktisi bisnis, agar terwujudnya watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis

Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM). Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.

b.    Manfaat Hukum Bisnis

1.    Mengetahui Aturan dan Dapat Mentaatinya

Manfaat belajar hukum dalam bisnis mengarah pada pengetahuan mengenai aturan-aturan tersebut. Dengan mempelajari aturan-aturan hukum dalam bisnis, seorang pelaku usaha akan mengetahui tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan dalam mendirikan dan menjalankan sebuah perusahaan. Secara umum aturan-aturan yang penting untuk diketahui dan dipelajari oleh para pelaku usaha adalah diantaranya UU PT (UU No. 40 tahun 2007) dan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 tahun 2003).

Tentu saja hal ini memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir permasalahan dalam menjalankan usahanya dan menghindari hal-hal yang dilarang di dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, hal ini jelas tidak akan terjadi apabila pemahaman terkait aturan tersebut belum dimiliki.

2.    Memahami Cara Mendirikan Sebuah Perusahaan

Mendirikan dan menjalankan sebuah perusahaan tidaklah semudah yang terlihat. Terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan ketika hendak mendirikannya. Disinilah letak manfaat belajar hukum dalam bisnis. Dengan memahaminya, seseorang bisa mengetahui bagaimana cara pendirian sebuah perusahaan hingga bisa berjalan dengan semestinya.

Memang kebanyakan orang memilih untuk memakai jasa seorang ahli dalam pendirian sebuah usaha besar. Namun tidak ada salahnya jika pelaku usaha mencoba untuk belajar dan memahami mengenai pendirian usahanya. Karna pada akhirnya, sang pelaku usaha lah yang akan menjalankan usaha tersebut dan harus paling mengetahui mengenai usahanya sendiri.

Dengan memiliki ilmu dasar dari hukum dalam berbisnis, setidaknya Anda dapat melakukan upaya-upaya preventif jika suatu saat terjadi masalah dengan usaha Anda, selain itu Anda juga dapat menjadi atasan yang baik dengan memahami hak-hak karyawan Anda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kesimpulan

Hukum bisnis yaitu suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan  Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Dalam semua kegiatan bisnis, semestinya semua pelaku-pelaku bisnis telah menguasai aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis tersebut atau yang dinamakan dengan hukum bisnis dan juga harus memahami manfaat dan tujuan dari hukum bisnis itu sendiri demi terwujudnya hak dan kewajiban para pihak secara hukum ataupun dalam koridor hukum yang berlaku

 

 

 

Bibliografi

 

Arliman, Laurensius. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Doctrinal, 1(2), 208–228.

Arliman, Laurensius. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509–532.

Azmi, Naelul. (2020). Problematika Sistem Ekonomi Islam di indonesia. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 44–64.

Dermawan, Ari, Saputra, Endra, & Hutagalung, Jhonson Efendi. (2021). Peran masyarakat dalam menaati hukum dan mendukung perkembangan teknologi komputer dalam bisnis digital. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 569–573.

Diatna, Lalu Fajarullah Arya. (2019). Analisis putusan mahkamah konstitusi no. 21/puu-xvii/2019 terhadap ketentuan pasal 458 ayat (6) undang–undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Universitas Islam Indonesia.

Fadhilah, Meita. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55–72.

Garaika, Gaeldeba. (2020). Hukum Bisnis Dan Perannya Dalam Transaksi E-Commerce. Doctrinal, 5(2), 235–244.

Grasia Kurniati, S. H. (2016). Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 201–234.

Iryadi, Irfan. (2019). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 15(4), 796–815.

Laurensius Arliman, S. (n.d.). Problematika Dan Solusi Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Di Satlantas Polresta Pariaman. Justicia Islamica, 13.

Mahadika, Evan. (2018). Kepatuhan masyarakat kota yogyakarta terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (studi terhadap fenomena modifikasi mobil di kota yogyakarta).

Maradita, Aldira. (2014). Karakteristik Good Corporate Governance Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional. Yuridika, 29(2).

Mushafi, Mushafi. (2020). Eksistensi Filsafat Hukum dan Kontribusinya Terhadap Hukum Nasional. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 4(1), 82–103.

Prasastiningsih, Suci, Kurniasari, Elisa, Mubarak, Hakim Harismawan, & Latifah, Emmy. (2022). Kewenangan Negara Untuk Memberikan Sanksi Guna Menumbuhkan Ketaatan Hukum. Lex LATA, 2(1).

Rohmat, Aji Basuki. (2016). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi Dalam Undang-Undang Koperasi (Studi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 138–147.

Sagita, Rita. (2015). Sistem freewebstore ukm keripik pisang fg berbasis teknologi di pekon gemahripah kec pagelaran kab. Pringsewu. Jurnal Teknologi Informasi Dan Bisnis Pengabdian Masyarakat Darmajaya, 1(2), 45–56.

Samekto, F. A. (2019). Menelusuri akar pemikiran hans kelsen tentang stufenbeautheorie dalam pendekatan normatif-filosofis. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 1–19.

Sara, Rineke. (2012). Peranan Majelis Pengawas Daerah Kota Bekasi Dalam Sidang Pemeriksaan Notaris Atas Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. Constitutum, 12(1).

Sari, Novita, Silalahi, Purnama Ramadani, & Tambunan, Khairina. (2022). Analisis kualitas pelayanan terhadap profitabilitas usaha bisnis “laundry”(studi kasus: Mahasiswa/i Universitas Islam Negeri Sumatera Utara). JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 157–164.

Siregar, Nur Fitryani. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2), 1–16.

Suhendri, Suhendri. (2019). Pendidik Profesional dalam Al-Qur’an. Institut PTIQ Jakarta.

Suprapto, Hernu. (2016). Meningkatkan pemahaman dan aktifitas siswa terhadap materi hukum melalui pengimplementasian model pembelajaran langsung pada pengadilan negeri ponorogo. JPK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(1), 60–70.

Tazkiyyaturrohmah, Rifqy. (2018). Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. Muslim Heritage, 3(1), 23–44.

Tiara, Bunga Gustia. (2016). Pengelolaan Air Tanah Untuk Penyediaan Air Minum Oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Di Kabupaten Tanah Datar. Universitas Andalas.

Wyanaputra, Johan. (2018). Sistem Akuntansi Penggajian Pada Cv. Bakung Abadi Express Pekanbaru. Jurnal Ilmu Komputer Dan Bisnis, 9(1), 1907–1924.