Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022 584
hasil pemilihan umum dan pada pasal 24C ayat (2) mengatur mengenai kewajiban MK
yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan/ atau wakil presiden. Pengadilan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi
merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Artinya, tidak ada upaya hukum lain atas putusan MK, seperti yang terjadi pada
pengadilan lain. Wewenang MK juga dipertegas didalam pasal 1 ayat (3) UU No. 24
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Saran yang dapat diberikan adalah sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi
sebagaimana diamanatkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara, harus objek, dan tidak memihak atau bersikap adil.
Bibliografi
ACHMAD, RAFLI FADILAH. (2018). Urgensi Batas Waktu Penyelesaian Pengujian Undang-
Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Aziz, Machmud. (2016). Pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem peraturan
perundang-undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 113–150.
Busthami, Dachran. (2017). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di
Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336–342.
Darmadi, Nanang Sri. (2020). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem
Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 28(2), 1088–1108.
Faqih, Mariyadi. (2016). Nilai-nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan
Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 97–118.
Ilyasa, Raden Muhammad Arvy, Raashad, Farrel Rivishah, & Simatupang, Jonasmer. (2020).
Urgensi Rekonstruksi Pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi. Khatulistiwa Law
Review, 1(2), 148–162.
Imelda, Yesi, & Wijaya, Sandy. (2021). Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah. Medina-
Te: Jurnal Studi Islam, 17(1), 52–72.
Jabir, Sudirman. (2016). Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-
Undang Yang Diundangkan Sesesudah Amandemen Uud 1945. AKMEN Jurnal Ilmiah,
13(3).
Nadhita, Siti Muthia. (2020). Peranan Association Of Southeast Asian Nation (Asean) Dalam
Penyelesaian Sengketa Internasional Antara Cambodia Dengan Thailand Dalam Kasus
Sengketa Perbatasan Wilayah Candi Preah Vihear. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
PASUNDAN.
Qamar, Nurul. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi,
1(1), 1–15.
Rahmat, Riardo. (2018). Koversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum menjadi Hak Milik Melalui
Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Di Kota Solok. Universitas Andalas.
ROWIYAN, IBNU HAZAIRIN. (2018). Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Historis (Kajian
Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945).
Saddang, Husain. (2018). Tugas dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan
Konstitusi. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Sirait, Theresa Yolanda, Naibaho, Bintang M. E., Simamora, Janpatar, & Simatupang, Leonardo