
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia 
 
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 5, Mei 2022                                        584 
hasil pemilihan umum dan pada pasal 24C ayat (2) mengatur mengenai kewajiban MK 
yaitu  memberikan  putusan  atas  pendapat  DPR  mengenai  dugaan  pelanggaran  oleh 
presiden dan/ atau wakil presiden. Pengadilan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi 
merupakan  pengadilan  tingkat  pertama  dan  terakhir  yang  putusannya  bersifat  final. 
Artinya,  tidak  ada  upaya  hukum  lain  atas  putusan  MK,  seperti  yang  terjadi  pada 
pengadilan  lain.  Wewenang  MK  juga  dipertegas  didalam  pasal  1  ayat  (3)  UU  No.  24 
tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.  
Saran  yang  dapat  diberikan  adalah  sebagai  penjaga  konstitusi  dan  demokrasi 
sebagaimana  diamanatkan  konstitusi,  Mahkamah  Konstitusi  harus  mengutamakan 
kepentingan bangsa dan negara, harus objek, dan tidak memihak atau bersikap adil. 
 
 
 
Bibliografi 
 
ACHMAD, RAFLI FADILAH. (2018). Urgensi Batas Waktu Penyelesaian Pengujian Undang-
Undang  Terhadap  Undang-Undang  Dasar  1945  Di  Mahkamah  Konstitusi  Republik 
Indonesia. 
Aziz,  Machmud.  (2016).  Pengujian  peraturan  perundang-undangan  dalam  sistem  peraturan 
perundang-undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 113–150. 
Busthami,  Dachran.  (2017).  Kekuasaan  Kehakiman  dalam  Perspektif  Negara  Hukum  di 
Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336–342. 
Darmadi, Nanang Sri. (2020). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem 
Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 28(2), 1088–1108. 
Faqih,  Mariyadi.  (2016).  Nilai-nilai  Filosofi  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  yang  Final  dan 
Mengikat. Jurnal Konstitusi, 7(3), 97–118. 
Ilyasa,  Raden  Muhammad Arvy,  Raashad,  Farrel  Rivishah,  &  Simatupang,  Jonasmer.  (2020). 
Urgensi Rekonstruksi Pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi. Khatulistiwa Law 
Review, 1(2), 148–162. 
Imelda, Yesi, & Wijaya, Sandy. (2021). Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi 
dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah. Medina-
Te: Jurnal Studi Islam, 17(1), 52–72. 
Jabir, Sudirman. (2016). Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-
Undang  Yang  Diundangkan  Sesesudah  Amandemen  Uud  1945.  AKMEN  Jurnal  Ilmiah, 
13(3). 
Nadhita,  Siti  Muthia.  (2020).  Peranan  Association  Of Southeast  Asian Nation  (Asean)  Dalam 
Penyelesaian  Sengketa  Internasional  Antara  Cambodia  Dengan  Thailand  Dalam  Kasus 
Sengketa Perbatasan Wilayah Candi Preah Vihear. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 
PASUNDAN. 
Qamar, Nurul. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 
1(1), 1–15. 
Rahmat,  Riardo.  (2018).  Koversi  Hak  Atas  Tanah  Ulayat  Kaum  menjadi  Hak  Milik  Melalui 
Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Di Kota Solok. Universitas Andalas. 
ROWIYAN, IBNU HAZAIRIN. (2018). Parlemen Indonesia Dalam Perspektif Historis (Kajian 
Terhadap  Undang-Undang  Dasar  1945,  Konstitusi  Republik  Indonesia  Serikat  Dan 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). 
Saddang,  Husain.  (2018).  Tugas  dan  Kewenangan  Mahkamah  Konstitusi  dalam  Menegakkan 
Konstitusi. Institut Agama Islam Negeri Palopo. 
Sirait, Theresa Yolanda, Naibaho, Bintang M. E., Simamora, Janpatar, & Simatupang, Leonardo