551
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
p–ISSN: 2723-6609; e-ISSN: 2745-5254
Vol. 3, No. 4 April 2022
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
P. Wiryawan Paritranaya
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Kota
Denpasar, Indonesia
Abstrak
Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN yang
efisien adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah yang mewajibkan setiap Kementerian Negara/Lembaga beserta instansi
vertikal menyelenggarakan Pemerintahan Kartu Kredit untuk mekanisme pembayaran
melalui Uang Beredar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Kartu
Kredit Pemerintah pada Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar berdasarkan
efektivitasnya dalam percepatan realisasi anggaran. Jenis penelitian ini adalah penelitian
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kartu Kredit
Pemerintah Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada Badan Narkotika
Nasional Kota Denpasar dinilai efektif dari segi pengukuran efektivitas seperti
pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Kajian ini memberikan gambaran tentang
tingkat efektivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang diharapkan mampu
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan APBN sebagai wujud good governance.
Kata Kunci: Kartu Kredit Pemerintah; Efektivitas; Keuangan Negara
Abstract
One of the government's efforts to realize efficient APBN financial management is by issuing
Minister of Finance Regulation Number 196/PMK.05/2018 concerning Procedures for Payment
and Use of Government Credit Cards which oblige every State Ministry/Agency along with
vertical agencies to implement Government Credit Cards for payment mechanism through
Money Supply. This study aims to determine the application of the Government Credit Card at
the National Narcotics Agency of Denpasar City based on its effectiveness in accelerating
budget realization. This type of research is descriptive qualitative research. The results of the
study indicate that the application of the Government Credit Card of the National Narcotics
Agency of Denpasar City is in accordance with applicable regulations. The effectiveness of the
application of Government Credit Cards at the National Narcotics Agency of Denpasar City is
considered effective in terms of effectiveness measurements such as achieving goals, integration
and adaptation. This study provides an overview of the level of effectiveness of using
Government Credit Cards which are expected to be able to improve the quality of APBN
financial management as a manifestation of good governance.
Keywords: Government Credit Card; Effectiveness; State Finance
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 552
Pendahuluan
Seiring dengan terjadinya Gerakan Reformasi di Indonesia, pengelolaan keuangan
dengar juga tidak luput dari perubahan. Ditandai dengan terbitnya tiga paket kebijakan
keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan pentingnya tata kelola
keuangan yang baik, yang mengatur mengenai pertanggung- jawaban melalui laporan
keuangan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengungkapkan posisi
keuangan dan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik (Al
Kautsar, Aditya, & Rizky, 2021). Penyelenggaraan pelayanan publik dapat
dikategorikan transparan apabila pelaksanaan kegiatan bersifat terbuka bagi masyarakat
yaitu dari proses kebijakan pelaksanaan, pengawasan/pengendalian serta dapat diakses
secara terbuka oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
Sepuluh Prinsip Good Governance adalah : akuntabilitas, pengawasan, daya
tangkap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, transparansi, kesetaraan, wawasan ke
depan, partisipasi, dan penegakan hukum (Suaib, n.d.). Tata kelola yang baik untuk
Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari pemerintahan yang tertib, bersih, adil
manajemen dan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Banyak di antara
Orang Indonesia percaya bahwa memiliki praktik tata kelola yang lebih baik akan
membawa peningkatan kualitas masyarakat pelayanan, menurunkan korupsi, dan
meningkatkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kepentingan (Dwiyanto,
2005). Dalam hal efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, tata
pemerintahan yang baik berarti menciptakan proses dan kelembagaan yang
menghasilkan kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
“Efektivitas adalah hasil membuat keputusan yang mengarahkan, melakukan
sesuatu dengan benar, yang membantu memenuhi misi suatu perusahaan atau
pencapaian tujuan” (Muslim, Ardiyansyah, & Anjani, 2021). Efektivitas adalah keadaan
atau kemampuan berhasilnya suatu kerja yang dilakukan oleh manusia untuk
memberikan hasil yang diharapkan (Purba, 2017). Untuk melihat Efektivitas kerja, pada
umumnya dipakai empat macam pertimbangan, yaitu pertimbangan ekonomi,
pertimbangan fisiologi, pertimbangan psikologi dan pertimbangan sosial.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Efektivitas
merupakan suatu keadaan yang menunjukkan keberhasilan kerja yang telah ditetapkan.
Efektivitas kerja merupakan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu sesuai yang
telah diharapkan, artinya pelaksanaan suatu tugas ditandai baik atau tidak sangat
tergantung pada penyelesaian tugas tersebut, bagaimana cara melaksanakannya, dan
besaran biaya yang dikeluarkan untuk itu. Hal ini lebih menekankan pada penyelesaian
tugas yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas dengan “berhasil guna”, yaitu
pelayanan yang baik corak dan mutunya dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan
dalam pencapaian tujuan organisasi (Resdianto & Mustikawati, 2019).
P. Wiryawan Paritranaya
553 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Jika efektivitas dikaitkan dengan Undang-undang no 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka melaksanakan tata kelola yang baik (good governance)
terhadap keuangan negara akan menjadikan Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi
yang baik pula (Pintaku, 2020). Dalam mengelola keuangan negara untuk menuju
Indonesia Baru di masa akan datang, good governance menjadi suatu alternatif dalam
menjalankan pemerintahan. Pengembangan good governance sangat memerlukan
komitmen politik yang kuat dan kompetensi tinggi dari setiap lini untuk dapat
dilaksanakan secara efektif dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia pada
umumnya, dan dalam manajemen keuangan negara pada khususnya.
Sebagai respon dari hal tersebut maka pemerintah melalui kementrian keuangan
mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Ditandai dengan diterbitkannya
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Peraturan Kementerian
Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemabayaran dan penggunaan
kartu kredit sebagai alat pembayaran belanja barang atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Selanjutnya disingkat APBN). Dalam peraturan ini juga
menyatakan bahwa penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran adalah khusus
dalam rangka penggunaan Uang Persedian yang kemudian disingkat UP (Said &
Sutiono, 2021).
Kartu Kredit Pemerintah diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan dalam
mekanisme pembayaran sekaligus guna mendukung Gerakan Nasional Non Tunai yang
dilakukan oleh Bank Indonesia. GNNT ini merupakan salah satu aksi edukasi keuangan
yang memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran
dan instrumen pembayaran nontunai dalam melakukan transaksi pembayaran
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Yulianti, 2021).
Adanya penerapan transaksi nontunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah
dapat menekan tingkat penyelewengan terutama korupsi (Septiani & Kusumastuti,
2019). Namun dalam hal ini pihak Bank juga perlu melakukan suatu upaya kontrol
untuk memperkecil potensi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah, misalnya melalui
pembatasan kategori pembelanjaan yang dikehendaki oleh pemerintah, sehingga Kartu
Kredit Pemerintah tersebut hanya dapat digunakan atas pembelanjaan yang kategorinya
sesuai dengan keinginan pemerintah (Pratama & Salam, 2019). Kelemahan pada
pengendalian internal telah diidentifikasi dapat mengakibatkan terjadinya fraud
(Hamdani & Albar, 2016). Dasar pemerintah mendorong pengadaan barang/jasa melalui
belanja online adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas prinsip akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan negara dan mekanisme terbaik dalam mengakomodir
penggunaan UP yaitu perlu adanya kerjasama dengan sektor e-commerce dan kontrak
payung sebagai bentuk kontrak baku yang berlaku umum dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah (Yulianti, 2021).
Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar sendiri telah melaksanakan aktivasi
penggunaan KKP sejak tahun 2021.Sesuai dengan Surat KPPN Tipe A1 Denpasar
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 554
Nomor : S-70/WPB.22/KP.01/2021 tanggal 08 januari 2021 mengenai penetepan
besaran Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah yaitu sebesar 20% atau setara
dengan Rp. 20.000.000. Namun penggunaan belum optimal pada tahun anggaran
tersebut. Ini dapat dilihat dari laporan penggunaan KKP sepanjang TA 2021 dibawah
ini.
Berdasarkan latar belakang penelitian dan pertanyaan penelitian, maka tujuan
penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui penerapan Kartu Kredit
Pemerintah pada BNN Kota Denpasar sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk
mengetahui tingkat efektivitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam
meningkatkan capaian realisasi anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun
2022, untuk mengetahui kendala apa saja yang masih dihadapi dalam menggunakan
Kartu Kredit Pemerintah.
Metode Peneletian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif deskriptif adalah salah satu jenis metode penelitian yang berusaha
menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya (Sugiono, 2014).
Tempat penelitian ini adalah di Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar. Sumber Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara,
observasi dan dokumentasi. Sedangkan Teknik Analisis Data Tringulasi data yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah trianggulasi sumber dan trianggulasi metode.
Sedangkan Analisis data terdiri atas tiga komponen yang saling berinteraksi, yaitu
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu
baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Kartu Kredit Pemerintah merupakan kartu kredit yang diterbitkan oleh Bank
Penerbit Kartu Kredit untuk kepentingan Satker dalam rangka belanja barang atas beban
APBN. Kartu kredit tersebut merupakan corporate card yang berarti kartu kredit
diterbitkan atas nama satuan kerja (bukan pribadi). Penggunaan kartu kredit dalam
transaksi keuangan negara dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalisasi
penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, mengurangi cost of fund/idle
cash dari penggunaan UP, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi
potensi fraud dari transaksi secara tunai (Yulianti, 2021).
Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mencapai
tujuannya (Nordiawan, 2009). Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka
organisasi tersebut dapat dikatakan telah berjalan dengan efektif.
P. Wiryawan Paritranaya
555 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4 April 2022
Tabel 1. Definisi Operasional
Variable
Definisi Variable
Indikator
Keuangan Negara
(Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003)
Berdasarkan Undang-
undang Nomor 17 Tahun
2003 Keuangan negara
adalah semua hak dan
kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun
berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara
berhubung dengan
pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
- Segala hak negara
- Segala kewajiban negara
- Dapat diukur/ dinilai
dengan uang
- Berupa uang atau barang
Efektivitas
(Sumenge, 2013)
Efektivitas merupakan
ukuran berhasil tidaknya
suatu organisasi mencapai
tujuan. Apabila suatu
organisasi berhasil
mencapai tujuan, maka
organisasi tersebut
dikatakan telah berjalan
dengan efektif. Hal
terpenting yang perlu
dicatat adalah bahwa
efektivitas tidak
menyatakan tentang berapa
besar biaya yang telah
dikeluarkan untuk
mencapai tujuan tersebut.
Biaya boleh jadi melebihi
apa yang telah dianggarkan,
boleh jadi dua kali lebih
besar atau bahkan tiga kali
lebih besar daripada yang
telah dianggarkan.
Efektivitas hanya melihat
apakah suatu program atau
kegiatan telah mencapai
tujuan yang telah
- Pencapaian Tujuan
- Integrasi
- Adaptasi
- Ketepat penggunaan
- Kepuasaan
- Hasil guna
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 556
ditetapkan.
Kartu Kredit Pemerintah
(Direktorat Jenderal
Perbendahraan, 2018)
Kartu Kredit Pemerintah
merupakan kartu kredit
yang diterbitkan oleh Bank
Penerbit Kartu Kredit untuk
kepentingan Satker dalam
rangka belanja barang atas
beban APBN. Kartu kredit
tersebut merupakan
corporate card yang berarti
kartu kredit diterbitkan atas
nama satuan kerja (bukan
pribadi). Penggunaan kartu
kredit dalam transaksi
keuangan negara
dilaksanakan dengan tujuan
untuk meminimalisasi
penggunaan uang tunai
dalam transaksi keuangan
negara, mengurangi cost of
fund/idle cash dari
penggunaan Uang
Persediaan, meningkatkan
keamanan dalam
bertransaksi dan
mengurangi potensi fraud
dari transaksi secara tunai.
- Corporate card yang
berarti kartu kredit yang
diterbitkan atas nama
Satuan Kerja
- Digunakan untuk belanja
barang atas beban APBN
- Hanya untuk penggunaan
dengan metode
pembayaran Uang
Persediaan
Hasil dan Pembahasan
1. Kartu Kredit Pemerintah di Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Berdasarkan pada dokumentasi terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di
Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, diketahui bahwa penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah telah dimulai pada tahun 2021 dengan dikeluarkannya surat Persetujuan
Besaran Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah Nomor S-
70/WPB.22/KP.01/2021 tertanggal 08 Januari 2021. Kemudian dilanjutkan pada tahun
2022 surat Persutujuan Besaran Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah Nomor
: S-13/WPB.22/KP.01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Dengan rincian berikut
P. Wiryawan Paritranaya
557 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Tabel 2. Sebaran Uang Persediaan
No
Tahun
Anggaran
Pagu DIPA
Besaran UP
Satker
Per Bulan*
UP Tunai*
UP KKP*
1
2021
1.981.885.000
100.000.000
80.000.000
20.000.000
2
2022
1.870.465.000
100.000.000
60.000.000
40.0000
*) dalam Rupiah
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Dari data Tabel 2 dapat diketahui bahwa terjadi kenaikan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah pada Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar di tahun anggaran 2022
dengan perbandingan 60% UP Tunai dan 40% UP KKP.
Berdasarkan hasil wawancara didapatkan bahwa pada tahun anggaran 2021
Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar menggunakan 1 jenis KKP yaitu Belanja
Perjalanan Dinas. Sementara di tahun anggaran 2022 menggunakan 2 jensi KKP yaitu
Belanja Barang Operasional dan Perjalanan Dinas.
2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Berdasarkan laporan pertanggung jawaban bendahara adapun penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah pada Kuartal pertama tahun anggaran 2021 sebagai berikut.
Tabel 3. Realisasi UP KKP Kuaratal I TA 2021
o
Januari
Februari
Maret
1
0
0
0
*) dalam rupiah
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Dengan data Tabel 3, realisasi anggaran yang menggunakan UP Tunai sebagai berikut,
Tabel 4. Realisasi UP Tunai Kuartal I TA 2021
o
Januari
Februari
Maret
1
148.280.688
302.386.003
501.898.536
*) dalam rupiah
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Melalui data Tabel 4 diatas dapat disimpulkan bahwa selama kuartal pertama
tahun anggaran 2021 Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar tidak melaksanakan
realisasi UP KKP, hanya menggunakan UP Tunai. Dari hasil wawancara lebih lanjut
ditemukan bahwa alas an tidak adanya penggunaan UP KKP tersebut diakibatkan
adanya larangan bepergian selama masa Pandemi Covid-19 dan pengalihan kegiatan
tatap muka menjadi kegiatan daring.
Selanjutnya data realisasi UP KKP kuartal I tahun anggaran 2022 adalah sebagai
berikut :
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 558
Tabel 5. Realisasi UP KKP Kuartal I TA 2022
N
o
Januari
Februari
Maret
1
0
18.510.000
52.728.240
*) dalam rupiah
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Pada bulan Januari 2022, tidak terdapat realisasi UP KKP karena Kartu Kredit
Pemerintah baru terbit pada bulan Februari 2022.
Selanjutnya data realisasi UP Tunai Kuartal I TA 2022 sebagai berikut,
Tabel 6. Realisasi UP Tunai Kuartal I TA 2022
No
Januari
Februari
Maret
1
149.280.688
288.157.162
454.170.381
*) dalam rupiah
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Dari data Tabel 6 Kuartal I TA 2021 dan 2022, dapat dilihat bahwa KKP aktif
mulai digunakan dalam pelaksanaan kegiatan DIPA APBN di Badan Narkotika
Nasional Kota Denpasar di Tahun 2022.
3. Efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah BNN Kota Denpasar pada Kuartal I
2022 dalam rangka meningkatkan capaian realisasi anggaran
Pengukuran efektivitas penerapan Kartu Kredit Pemerintah pada Badan Narkotika
Nasional Kota Denpasar dapat diukur dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pencapaian Tujuan
Kesesuaian realisasi anggaran DIPA APBN tiap bulannya dengan Halaman III
DIPA. Halaman III DIPA memuat rencana penarikan dan penerimaan dana dari suatu
Satker dalam satu tahun yang dijabarkan secara bulanan, yang menjadi alat dalam
pengelolaan kas oleh pemerintah. Halaman III DIPA dapat menjadi pedoman jadwal
kegiatan atau jadwal pengadaan yang akan dilakukan dan rencana waktu
pembayarannya. Hal ini diukur melalui Deviasi Halaman III DIPA. Deviasi halaman III
DIPA mengukur tingkat perbedaan antara perencanaan penarikan dana terhadap
realisasi setiap bulannya. Besar kecilnya nilai deviasi halaman III DIPA
menggambarkan tingkat keakuratan Satker atau K/L dalam merencanakan pelaksanaan
kegiatannya.Adapun ambang batas deviasi yang diperkenankan sesuai dengan Perdirjen
Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Juknis IKPA Belanja Kementrian
Negara/Lembaga, adalah maksimal sebesar 5% tiap bulannya.
P. Wiryawan Paritranaya
559 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Tabel 7. Perbandingan Deviasi RPD Halaman III DIPA TA 2021 dan 2022
No.
TA 2021
TA 2022
Jan
Feb
Mar
Jan
Feb
Mar
RPD
Halaman III
Dipa
210,429,000
332,429,000
512,549,000
149.282.000
306,671,000
506,907,000
Realisasi
209,428,866
333,786,003
513,898,536
149,280,688
306,667,162
506,898,621
Deviasi (%)
0,475%
0,408%
0,263%
0,001%
0,001%
0,002%
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
Melalui Tabel 7 diatas dapat ditarik perbandingan bahwa besaran Deviasi RPD
Halaman III DIPA selama kuartal I Tahun Anggaran 2021 terbilang cukup signifikan
dibanding dengan Kuartal I Tahun Anggaran 2022, walaupun masih dalam ambang
batas wajar. Berdasarkan data tersebut juga dapat ditarik informasi bahwa pengelolaan
Anggaran lebih efektif di Tahun Anggaran 2022 karena mampu mempertahan gap
antara RPD dan Realisasi seminal mungkin. Rendahnya nilai deviasi halaman III DIPA
menunjukkan bahwa rencana kegiatan satker atau Kementerian Negara/Lembaga
terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Juknis IKPA Belanja
Kementrian Negara/Lembaga, merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam
pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja pada
pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud berupa
Capaian Output.
Tabel 8. Perbandingan Nilai Capaian Output TA 2021 dan 2022
No
Tahun Anggaran
Capaian Output
1
2021
79,61
2
2022
100
Sumber : Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
2. Integrasi
1) Kerjasama antara pengguna KKP dan bank penerbit
Sejak menggunakan Kartu Kredit Pemerintah di tahun 2021 Badan Narkotika
Nasional telah langsung bekerja sama dengan PT. BRI Persero sebagai bank penerbit
Kartu kredit Pemerintah ditandai dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS).
Kemudian dilakukan kembali pembaharuan PKS di tahun 2022 dengan PKS Nomor:
PKS/02/KA/I/HK.02/2022/BNNK tanggal 14 Januari 2022.
2) Antara pengguna kkp dan vendor barang/jasa
Terlaksananya aplikasi penggunaan KKP dilapangan tidak lepas dari peran
merchant atau penyedia barang dan jasa, yang ikut aktif dalam menyiapkan mesin EDC
sebagai alat bantu transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Namun dilapangan
Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 560
masih ada ditemui penyedia barang dan jasa yang belum menyediakan EDC untuk
transaksi KKP.
3. Adaptasi
Berkaitan dengan adaptasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Badan
Narkotika Nasional Kota Denpasar, baru bisa terlaksana di tahun anggaran 2022. Ini
dilihat dari telah adanya realisasi transaksi belanja APBN DIPA menggunakan Kartu
Kredit Pemerintah. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah khususnya untuk pelaksanaan
Belanja Modal dengan nominal dibawah Rp. 50.000.000 di e-commerce maupun offline
store sangat memudahkan dan dapat mempercepat proses pengadaan barang.
4. Hambatan dan tantangan
Kartu Kredit Pemerintah mulai muncul di Indonesia semenjak diterbitkannya
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji
Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang
Persediaan (Selanjutnya disingkat UP) yang menyatakan bahwa dalam rangka
mengimplementasikan salah satu Inisiatif Strategi Program Reformasi Birokrasi dan
Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yaitu pengelolaan likuiditas
keuangan negara dengan instrument keuangan modern dan untuk mendukung inklusi
keuangan, meminimalisasi uang tunai yang beredar, dipandang perlu untuk
menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran belanja barang atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Selanjutnya disingkat APBN). Dalam
peraturan ini juga menyatakan bahwa penggunaan kartu kredit sebagai alat
pembayaran adalah khusus dalam rangka penggunaan UP.
Dalam pelaksanaan transaksi belanja APBN DIPA menggunakan Kartu Kredit
Pemerintah di Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar, dari tahun anggaran 2021 s.d
tahun anggaran 2022 ditemukan beberapa masalah. Pertama, masih adanya merchant
atau penyedia barang/jasa yang belum menyediakan mesin EDC untuk transaksi Kartu
Kredit Pemerintah. Kedua, masih adanya merchant atau penyedia barang/jasa yang
menerapkan surcharge credit card saat menggunakan EDC. Dimana hal ini bertentangan
dengan kebijakan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dimana seharusnya tansaksi
yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah tidak dikenakan biaya tambahan pada
transaksi menggunakan EDC.
Kesimpulan
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh serta uraian dan analisis yang
telah dipaparkan, peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah di Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar pada Kuartal I Tahun 2022
efektif meningkatkan realisasi penyerapan anggaran. Pertama, dapat dilihat dari
kecilnya nilai deviasi antara realisai anggaran dan Halaman III DIPA. Serta kedua,
dengan hasil capaian output berada dinilai 100 pada akhir Kuartal I tahun 2022.
P. Wiryawan Paritranaya
561 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Bibliografi
Presiden Republik Indonesia. (2003, April 28). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, pp. 1-40.
Presiden Republik Indonesia. (2004, Januari 14). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, pp. 1-61.
Presiden Republik Indonesia. (2004, Juli 19). Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pp.
1-25.
Mongisidi, E. C., Koleangan, R. A., & Rotinsulu, D. C. (2019). Analisis Implementasi
Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado. Jurnal
Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah, 2.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific. (n.d.). What
is Good Governance. Thailand: UNESCAP.
Agus Dwiyanto. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Amin Widjaja Tunggal. 1993. Manajemen Suatu Pengantar.PT Rineka
Cipta.Jakarta.p.32
Wesha, Permata. (1992) Kinerja Organisasi. Jakarta : Pembaharuan.p. 148
Sarwoto.1991. Dasar-dasar Organisasi Manajemen. Cetakan Keempat.Ghalia
Indonesia, Jakarta.p.126
Menteri Keuangan. (2018, Desember 31). Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pp. 1-107.
Presiden Republik Indonesia. (2016, September 1). Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.,
pp. 1-45.
Septiani, S., & Kusumastuti, E. (2019). Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam
Pelaksanaan Belanja Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Prinsip Good
Governance: Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Jurnal Politeknik Negeri Bandung.
Pratama, S., & Salam, A. (2019). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Kartu
Kredit Pemerintah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunanan.
Hamdani, R., & Albar, A. R. (2016). Internal controls in fraud prevention effort: a case
study. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 20(2), 127–135.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Buku Pintar Kartu Kredit Pemerintah.
Jakarta: Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.p.134
560