Efektivitas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian
Realisasi Anggaran di BNN Kota Denpasar Pada Kuartal I Tahun 2022
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 552
Pendahuluan
Seiring dengan terjadinya Gerakan Reformasi di Indonesia, pengelolaan keuangan
dengar juga tidak luput dari perubahan. Ditandai dengan terbitnya tiga paket kebijakan
keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan pentingnya tata kelola
keuangan yang baik, yang mengatur mengenai pertanggung- jawaban melalui laporan
keuangan untuk memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengungkapkan posisi
keuangan dan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik (Al
Kautsar, Aditya, & Rizky, 2021). Penyelenggaraan pelayanan publik dapat
dikategorikan transparan apabila pelaksanaan kegiatan bersifat terbuka bagi masyarakat
yaitu dari proses kebijakan pelaksanaan, pengawasan/pengendalian serta dapat diakses
secara terbuka oleh semua pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
Sepuluh Prinsip Good Governance adalah : akuntabilitas, pengawasan, daya
tangkap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, transparansi, kesetaraan, wawasan ke
depan, partisipasi, dan penegakan hukum (Suaib, n.d.). Tata kelola yang baik untuk
Bangsa Indonesia adalah perwujudan dari pemerintahan yang tertib, bersih, adil
manajemen dan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Banyak di antara
Orang Indonesia percaya bahwa memiliki praktik tata kelola yang lebih baik akan
membawa peningkatan kualitas masyarakat pelayanan, menurunkan korupsi, dan
meningkatkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kepentingan (Dwiyanto,
2005). Dalam hal efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, tata
pemerintahan yang baik berarti menciptakan proses dan kelembagaan yang
menghasilkan kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
“Efektivitas adalah hasil membuat keputusan yang mengarahkan, melakukan
sesuatu dengan benar, yang membantu memenuhi misi suatu perusahaan atau
pencapaian tujuan” (Muslim, Ardiyansyah, & Anjani, 2021). Efektivitas adalah keadaan
atau kemampuan berhasilnya suatu kerja yang dilakukan oleh manusia untuk
memberikan hasil yang diharapkan (Purba, 2017). Untuk melihat Efektivitas kerja, pada
umumnya dipakai empat macam pertimbangan, yaitu pertimbangan ekonomi,
pertimbangan fisiologi, pertimbangan psikologi dan pertimbangan sosial.
Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Efektivitas
merupakan suatu keadaan yang menunjukkan keberhasilan kerja yang telah ditetapkan.
Efektivitas kerja merupakan penyelesaian pekerjaan dengan tepat waktu sesuai yang
telah diharapkan, artinya pelaksanaan suatu tugas ditandai baik atau tidak sangat
tergantung pada penyelesaian tugas tersebut, bagaimana cara melaksanakannya, dan
besaran biaya yang dikeluarkan untuk itu. Hal ini lebih menekankan pada penyelesaian
tugas yang telah ditentukan sebelumnya. Efektivitas dengan “berhasil guna”, yaitu
pelayanan yang baik corak dan mutunya dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan
dalam pencapaian tujuan organisasi (Resdianto & Mustikawati, 2019).