Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Administrasi dan Etika
Profesi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 549
dan tenaga yang dalam bertugas kurang hati-hati. Kemudian dalam Aspek Administrasi,
seorang tenaga medis dikatakan telah melakukan malpraktik administrasi apabila ia telah
menyimpangi hukum administrasi. Misalnya dalam hal persyaratan tenaga kerja di bidang
kesehatan, batas-batas serta kewenangan dan kewajiban tenaga medis. Apabila hal-hal
tersebut disimpangkan maka tenaga kesehatan yang berkaitan bisa dipersalahkan dengan
ketentuan melanggar hukum administrasi. Serta dalam hal etika profesi, Malpraktik Etik
dan Profesi juga bisa timbul apabila dokter bertentangan dengan etika-etika kedokteran
yang merupakan bagian dari standar prinsip, etika, aturan maupun norma yang berlaku
dalam kedokteran.
Bibliografi
Achadiat, Chrisdiono M. (2007). Dinamika etika & hukum kedokteran dalam tantangan
zaman. EGC.
Afzal, Muhammad. (2017). Perlindungan Pasien Atas Tindakan Malprakter Dokter.
Jurnal Ilmiah Mandala Education, 3(1), 435–444.
Asshiddiqie, Jimly, & Safa’at, Muchamad Ali. (2006). teori Hans Kelsen tentang hukum.
Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kenpaniteraan.
Asyhadie, H.Zaeni, SH, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum
ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.
Budi, Ananta Tantri. (2010). Upaya bantuan hukum dokter gigi dalam menghadapi
sengketa medis. Jurnal PDGI, 59(1), 2.
Diputra, I.Gede Indra, & Griadhi, Ni Md Ari Yuliartini. (2014). Pertanggungjawaban
Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Dikaji Dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jurnal OJS Unud, 2(5).
Fitriono, Riska Andi, Setyanto, Budi, & Ginting, Rehnalemken. (2016). Penegakan
Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1),
148–161.
Gunawan. (n.d.). Etika dan Hukum Kedokteran.
Haiti, Diana. (2017). Tanggung Jawab Dokter Dalam Terjadinya Malpraktik Medik
Ditinjau Dari Hukum Administrasi. Badamai Law Journal, 2(2), 206–223.
Hamzah, A. (2016). kamus hukum.
Hanafiah, M.Jusuf. (2014). Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4. EGC.
Ibrahim, Johnny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke-
6. Malang: Bayumedia Publishing.
Isfandyarie, Anny, Afandi, Fachrizal, Puspita, Nonny Yogha, & Gufron, Agus. (2006).
Tanggung jawab hukum dan sanksi bagi dokter. Prestasi Pustaka Publisher.
Kelsen, Hans. (2013). Teori umum tentang hukum dan negara.
LUBIS, AHMAD YASIR. (2020). Disparitas putusan malpraktek kedokteran studi
putusan mahkamah agung no. 365k/pid/2012. JURNAL ILMIAH KOHESI, 4(4), 87–
96.
Marpaung, Leden. (2008). Asas-asas teori praktek hukum pidana.
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum (Pertama). Kencana Prenada Media
Group.
Ola, Clara Yunita Ina, Huda, Khoirul, & Putera, Andika Persada. (2017). Tanggung
Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan
Kesehatan Desa Swadaya. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 134–146.
Qomariyah, Selly Ismi, Ohoiwutun, Y. A., & Prihatmini, Sapti. (2018). Tindak Pidana