529
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
p–ISSN: 2723-6609; e-ISSN: 2745-5254
Vol. 3, No. 4 April 2022
Kajian dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik di Kota Bandung
Yogi Gumilar Saeful Akbar
Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Indonesia
Abstrak
Desentralisasi telah memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menguasai dana
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber pendapatan asli daerah yang signifikan di
Kota Bandung berasal dari retribusi parkir. Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Bandung
melakukan inovasi pengelolaan retribusi parkir dengan menerapkan sistem mesin parkir
elektronik untuk beberapa lokasi parkir yang berada dipinggir jalan. Namun, masalah
muncul ketika mesin parkir di Bandung tidak secara substansial meningkatkan
manajemen parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah kota Bandung terhadap penerapan mesin parkir elektronik. Penelitian ini
dilakukan pada implementasi sistem parkir elektronik dengan menggunakan teori
pengawasan. Beberapa faktor penghambat dan permasalahan teridentifikasi akibat
kondisi pengawasan pemerintah kota terhadap mesin parkir elektronik. Pengawasan yang
tidak memadai dan pelaporan yang buruk oleh petugas lapangan menyebabkan pungutan
liar dan kerusakan mesin parkir elektronik. Ditentukan, peningkatan koordinasi antara
Dinas Perhubungan dengan instansi terkait lainnya, seperti Dispendik Kota Bandung dan
Satuan Polisi Pamong Praja, akan meningkatkan kualitas pengawasan. Mengembangkan
aturan dan regulasi khusus untuk mengatur mesin parkir elektronik diperlukan.
Kata Kunci: Pengawasan; Sistem Parkir Elektronik; Pendapatan Asli Daerah; Retribusi
Parkir
Abstract
Decentralization has granted local governments the right to control fund from original local
government revenue. A significant source of local revenue in Bandung comes from parking fees.
Since 2017, the Municipal Government of Bandung has innovated parking retribution
management by implementing an electronic parking machine system for several parking locations
located along the side of the road. However, a problem arises when the parking machine in
Bandung does not substantially enhance parking management. This study aims to examine the
supervision undertaken by the Bandung city government for the implementation of electronic
parking machines. This study was conducted on the implementation of an electronic parking
system using supervisory theory. Several hindrance factors and problems were identified due to
the state of the city government's supervision of electronic parking machines. Inadequate
supervision and poor reporting by field officers lead to illegal levies and damage to electronic
parking machines. It was determined that improving coordination between the Department of
Transportation and other relevant agencies, such as the Bandung City Revenue Service and the
Civil Service Police Unit, would improve the supervision quality. Developing specific rules and
regulations to regulate electronic parking machines is necessary.
Keywords: Supervision; Electronic Parking System; Original Local Government Revenue;
Parking Retribution
Kajian dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik di Kota Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 530
Pendahuluan
Desentralisasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1999, dengan tujuan utama untuk
mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dan meningkatkan kualitas dan efisiensi
pelayanan publik (Talitha, Firman, & Hudalah, 2020). Diberlakukannya desentralisasi
oleh pemerintah pusat memberikan otonomi pada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengatur urusan internal daerah. Otonomi daerah ada karena pemerintah daerah dituntut
untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat menyelenggarakan
pemerintahan dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakatnya
(Taras, Artini, & Gede, 2017). PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 285 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014). Sumber-sumber PAD diantaranya berasal dari pajak,
retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber lainnya yang
disahkan secara peraturan perundangan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, n.d.). Salah satu sumber PAD berasal dari
retribusi parkir.
Peningkatan jumlah penduduk yang diikuti dengan peningkatan jumlah kendaraan
pribadi mendukung perkembangan kegiatan manusia di dalamnya terutama di kawasan
perkotaan. Tumbuhnya. pusat kegiatan seperti pendidikan, perkantoran, serta
perdagangan dan jasa berdampak pada peningkatan volume kendaraan yang berimbas
pada kenaikan kebutuhan fasilitas parkir. Ketersediaan lahan parkir kendaraan yang
terbatas menyebabkan terjadinya parkir di tepi jalan atau on street parking. Kondisi parkir
di sisi jalan yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan hambatan lalu lintas (Putri,
2014). Untuk itu perlu dilakukan manajemen parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah
dengan pengaturan parkir dan penarikan retribusi parkir sehingga memberikan dampak
positif bagi PAD. Retribusi parkir merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa penyediaan pelayanan parkir di lokasi yang disediakan dan ditentukan oleh
pemerintah daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sayangnya,
penuhnya area parkir tidak sebanding dengan PAD yang didapatkan dari retribusi sektor
tersebut (Religia, 2014). Pungutan liar di lahan parkir yang dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pendapatan asli
daerah akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (Taroreh et al.,
2022).
Kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung, masalah parkir kendaraan,
terutama kendaraan roda empat mempengaruhi tingkat kemacetan di jalan raya.
Pemerintah Kota Bandung membuat terobosan melalui mesin parkir elektronik sebagai
bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2010 tentang
retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Mesin tersebut juga merupakan salah satu
bagian dari upaya mewujudkan Bandung Smart City walaupun upaya tersebut belum
berjalan optimal (Suherman, 2020). Keberadaan 445 mesin parkir elektronik tersebut
diharapkan memecahkan masalah ketidaksesuain penarikan retribusi parkir yang tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, permasalahan muncul ketika mesin yang
dikelola oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung
belum memberikan manfaat signifikan terhadap pengelolaan parkir di Kota Bandung.
Selain faktor masyarakat yang belum familiar dengan mesin parkir elektronik, kurangnya
pengawasan dari pemerintah menjadi faktor penghambat pada implementasi mesin parkir
elektronik di Kota Bandung, walaupun sudah terdapat peraturan khusus terkait dengan
Yogi Gumilar Saeful Akbar
531 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
mesin parkir elektronik yang berlaku di Kota Bandung. Hambatan tersebut berdampak
terhadap PAD Kota Bandung yang berasal dari retribusi parkir, sehingga capaian target
yang didapat kurang optimal.
Mengenai intensi usaha kecil menengah (UKM) dalam adopsi financial technology
pada daerah Jawa Timur, bahwa mobile wallet OVO lebih mudah digunakan oleh
karyawan UKM dalam penggunaan teknologi finansial (Setiobudi & Wiradinata, 2018).
Selain itu Go-Pay lebih familiar digunakan oleh pengguna sebagai media transaksi atau
pembayaran dikarenakan kemudahan dalam melakukan transaksi atau pembayaran
tersebut (Hermawan & Paramita, 2020).
Sky Parking melakukan kerja sama dengan salah satu penyedia layanan mobile
wallet yaitu OVO. Sky Parking bekerja sama dengan mobile wallet OVO dalam hal
pembayaran. Mobile wallet OVO tersebut dapat berfungsi sebagai pembayaran karena
pada mobile wallet OVO terdapat saldo yang dapat digunakan untuk membayar parkir
pada Sky Parking. Tujuan Sky Parking menggunakan mobile wallet OVO sebagai metode
pembayaran adalah untuk mengurangi antrian yang terjadi ketika melakukan pembayaran
secara tunai. Namun selain pembayaran dengan mobile wallet OVO, pada lahan sky
parking tetap dapat melakukan pembayaran dengan tunai melalui Parkir Payment Station
(PPS) yang dikelola oleh Sky Parking secara langsung (Prasetyo, 2019).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah Kota Bandung terkait dengan mesin parkir elektronik sebagai salah satu
sumber PAD. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini akan fokus pada pengkajian
permasalahan pengawasan mesin parkir elektronik di Kota Bandung
Metode Penelitian
Pemahaman permasalahan dan penemuan jawaban yang mendalam terkait dengan
topik penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penggunaan metode ini akan
dilakukan penarikan makna berdasarkan kumpulan data yang sudah didapatkan dalam
proses penelitian (Creswell, 2013). Aspek kajian yang diteliti terkait dengan aspek
pengawasan terhadap mesin parkir elektronik mengacu pada teori pengawasan (Terry,
1972) dan dikembangkan lebih mendetail menjadi operasionaliasi parameter yang
disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Operasionalisasi Parameter
Aspek Kajian
Parameter
Sumber Data
Pengawasan
Langsung
Pengawasan rutin oleh pimpinan
A. Wawancara:
1. Kepala Dinas Perhubungan Kota
Bandung
2. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas
Perhubungan Kota Bandung
3. Kepala UPT Parkir Dinas
Perhubungan Kota Bandung
4. Staf Dinas Perhubungan Kota
Bandung
5. Staf UPT Parkir Dinas
Perhubungan Kota Bandung
6. Petugas Lapangan
7. Masyarakat pengguna mesin parkir
elektronik
Inspeksi mendadak terhadap pelaksanaan
sistem parkir elektronik
Pengarahan langsung terkait mesin parkir
otomatis kepada petugas maupun
pengguna
Pengawasan
Tidak Langsung
Laporan rutin dalam bentuk lisan maupun
tulisan terkait pelaksanaan sistem parkir
elektronik
Pemeriksaaan berkas laporan dari
penggunaan mesin parkir elektronik
Pengecekan melalui kamera pengawas
Pengecekan kelayakan mesin parkir
elektronik
Kajian dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik di Kota Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 530
Pengawasan
Berdasarkan
Pengecualian
Laporan segera dari petugas jika ada
kendala di lapangan (contoh: kerusakan
mesin dan pungutan liar)
B. Observasi Lapangan
C. Peraturan Perundangan
D. Arsip data Dinas Perhubungan
Data yang digunakan untuk analisis dalam penelitian ini merupakan triangulasi dari
data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer bersumber dari
observasi lapangan dan wawancara pihak terkait penelitian. Penentuan narasumber dalam
wawancara dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Responden
wawancara dalam penelitian ini berasal dari pimpinan dan staf Dinas Perhubungan Kota
Bandung, petugas lapangan yang berkaitan langsung dengan mesin parkir elektronik,
serta pengguna layanan parkir di Kota Bandung, terutama yang memiliki fasilitas mesin
parkir elektronik. Sementara itu, data sekunder merupakan hasil dari kajian peraturan
perundangan dan arsip data Dinas Perhubungan Kota Bandung meliputi data terkait
dengan mesin parkir elektronik, daftar pengawas mesin parkir elektronik, dan dokumen-
dokumen pendukung lainnya.
Hasil dan Pembahasan
Mesin parkir elektronik di Kota Bandung mulai diberlakukan pada tahun 2017.
Mesin ini diharapkan dapat membantu mendongkrak PAD, khususnya dari sektor
retribusi parkir yang dalam beberapa tahun kebelakang kurang optimal. Sebanyak 445
buah mesin diletakkan tersebar pada 57 ruas jalan yang menjadi kantong parkir Kota
Bandung. Tujuan penggunaan mesin parkir elektronik ini adalah untuk memperbaiki
administrasi perparkiran yang sebelumnya terasa kurang tepat dan untuk meminimalkan
retribusi parkir liar. Selain itu, mesin parkir elektronik dipilih untuk menggantikan sistem
parkir manual dengan juru parkir yang berperan sebagai penerima retribusi parkir secara
tunai. Dengan sistem manual tersebut, selisih dari perkiraan retribusi parkir yang
seharusnya diterima pemerintah dengan jumlah aktual yang disetorkan oleh juru parkir
mencapai miliaran rupiah setiap tahumya. Lokasi dan jumlah mesin parkir elektronik di
Kota Bandung disajikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Lokasi dan Jumlah Mesin Parkir Elektronik di Kota Bandung
Lokasi
Jumlah
Lokasi
Jumlah
Jalan Leuwi Panjang
9
Jalan Baranangsiang
5
Jalan Astana Anyar
9
Jalan Kemuning
4
Jalan Panjagalan
5
Jalan Cihapit
5
Jalan Pagarsih
9
Jalan Taman Pramuka
7
Jalan Kalipah Apo
6
Jalan Cilaki
16
Jalan Cibadak
9
Jalan Hasanuddin
6
Jalan Dalem Kauin
8
Jalan Surva kencana
5
Jalan Jendral Sudirman
22
Jalan Imam Bonjol
4
Jalan Gardu Jati
5
Jalan Tengku Umar
5
Jalan Jamika
24
Jalan Japati
5
Jalan Dewi Sartika
4
Jalan Cisangkuy
11
Jalan Alkateri
4
Jalan Cimanuk
3
532
Yogi Gumilar Saeful Akbar
531 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Lokasi
Jumlah
Lokasi
Jumlah
Jalan Gg.Suniaraja
4
Jalan Ciliwung
8
Jalan Sunia Raja
5
Jalan Progo
7
Jalan Rangga Gading
5
Jalan Ambon
7
Jalan Taman Sari
6
Jalan M.Toha
14
Jalan Badak Singa
1
Jalan Lengkong Kecil
17
Jalan Cihampelas
7
Jalan Lengkong Besar
10
Jalan Pajajaran
15
Jalan Karapitan
9
Jalan Sultan Agung
6
Jalan Burangrang
9
Jalan Trunojoyo
5
Jalan Halimun
6
Jalan Bahureksa
4
Jalan Malabar
4
Jalan Sumatra
7
ialan Talaga Rodas
4
Jalan Lembong
2
Jalan Lodaya
7
Jalan Naripan
2
Jalan Palasari
6
Jalan Jawa
3
Jalan Gatot Subroto
4
Jalan Vandeventer
5
Jalan Achmad Yani
34
Jalan Otista
17
Jalan Cianjur
1
Jalan Kebon Jati
10
TOTAL
445
Sumber: UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, 2019
Mekanisme penggunaan mesin parkir elektronik terbagi menjadi beberapa langkah.
Pertama, pengguna layanan parkir memilih jenis kendaraan yang akan diparkirkannya,
seperti truk, bus, mobil, atau sepeda motor. Setelah itu pengguna parkir memasukan
nomor polisi kendaraamya mengikuti petunjuk yang tertera. Selanjutnya, pengguna
layanan parkir harus menentukan durasi waktu parkir. Kemudian mesin parkir elektronik
akan memberikan informasi nominal yang harus dibayar. Pembayaran parkir tersebut
hanya dapat menggunakan uang elektronik. Dengan menggunakan sistem pembayaran
dengan uang elektronik, diharapkan mempermudah pencatatan nominal biaya parkir yang
masuk, menurunkan praktik pungutan liar, dan menghindari kerugian PAD pemerintah.
Namun, dalam implementasinya, mesin parkir elektronik belum berjalan sesuai dengan
rencana pemerintah yang terkait dengan aspek pengawasan.
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi
mewujudkan tujuannya secara efekif dan efisien (Fahmi, 2014; Handoko, 2003). serta
mendukung terwujudnya tujuan suatu organisasi (Brantas, 2009; Fahmi, 2014). Tujuan
dari pengawasan adalah untuk menentukan tindakan perbaikan untuk menyempurnakan
kinerja agar organisasi menjadi lebih baik (Brantas, 2009). Pengawasan dilakukan oleh
pihak yang memiliki kewenangan untuk mengamati dan memantau kegiatan (Manullang,
2006).
Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa faktor penghambat dan permasalahan
yang berkaitan dengan belum optimalnya pengawasan mesin parkir elektronik yang
dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bandung. Faktor penghambat yang mengakibatkan
pengawasan belum berjalan optimal diantara adalah pengawasan yang belum menyeluruh
dan rendahnya tingkat pelaporan dari petugas lapangan. Akibat dari hambatan tersebut,
533
Kajian dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik di Kota Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 530
timbul beberapa permasalahan yang terdiri dari tingginya praktik pungutan liar dan
kerusakan mesin parkir elektronik.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Terry, terdapat tiga faktor yang
mempengaruhi keberhasilan fungsi pengawasan, yaitu pengawasan langsung,
pengawasan tidak langsung, dan pengawasan berdasarkan pengecualian.
Dalam konteks pengawasan penggunaan mesin parkir elektronik, pengawasan
langsung yang dilaksanakan oleh UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung dirasa
masih belum cukup optimal. Metode pengawasan dengan cara pimpinan langsung
mendatangi lokasi dimana terdapat mesin parkir elektronik masih jauh dari harapan. Dari
hasil wawancara, pengawasan secara langsung oleh pimpinan UPT Parkir Dinas
Perhubungan dan hanya dilakukan satu kali dalam satu minggu, sehingga terdapat
kemungkinan terjadi praktik kecurangan maupun pungutan liar pada hari lain ketika tidak
dilaksanakan pengawasan langsung. Inspeksi mendadak di luar jadwal pengawasan rutin
juga hanya dilakukan pada beberapa lokasi parkir yang strategis sehingga pengawasan
langsung dirasa masih kurang menyeluruh.
Pengawasan tidak langsung mesin parkir elektronik dilakukan oleh Bidang Lalu
Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandung. Staf bidang akan ditugaskan oleh pimpinan
untuk mencari data dan informasi dan kondisi di lapangan terkait penggunaan mesin
parkir elektronik selama jangka waktu tertentu di luar dari pengawasan langsung yang
dilakukan secara rutin. Selain itu, dilakukan juga pengecekan tidak langsung secara
digital melalui kamera pengawas yang tersebar di beberapa titik. Selama staf melakukan
tinjauan, informasi seperti kondisi mesin, implementasi penggunaan mesin, dan indikasi
kecurangan akan dilaporkan kepada pimpinan. Pengawasan secara tidak langsung
berjalan lebih baik karena hasil yang lebih menyeluruh dibandingkan ketika pengawasan
dilakukan secara langsung. Namun kelemahan dari fungsi pengawasan tidak langsung
adalah proses yang dilakukan memakan waktu cukup lama. Tinjauan yang dilakukan
dengan metode ini lebih detail dengan jumlah staf yang terbatas. Saat melakukan tinjauan
lapangan, staf sebagai pelaksana teknis tidak bisa mengambil keputusan secara langsung
karena harus melapor kepada pimpinan. Hal tersebut membuat alur pengawasan dan
tindakan akan memakan waktu yang lama dan sumber daya yang cukup banyak.
Bentuk pengawasan ketiga merupakan berdasarkan pengecualian dilakukan saat
tedapat laporan yang bersifat mendesak yang harus segera ditanggapi oleh pimpinan
selaku penentu kebijakan. Fungsi pengawasan ini adalah untuk mengetahui peristiwa di
luar kebiasaan agar dapat diselesaikan dengan segera dan tepat. Pengawasan berdasarkan
pengecualian ini juga dirasa belum memberikan dampak yang maksimal bagi sistem
parkir elektronik di Kota Bandung. Hal tersebut terbukti dengan adanya mesin parkir
elektronik di beberapa tempat yang kondisinya terbengkalai dan rusak namun belum
mendapatkan tindakan perbaikan segera dari pemerintah.
Faktor penghambat dalam pengawasan yang mengakibatkan pengawasan tidak
berjalan sebagaimana mestinya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan
pertama adalah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di lokasi parkir.
Akibatnya, terdapat selisih antara target dan capaian PAD yang didapatkan dari retribusi
parkir (Tabel 3).
534
Yogi Gumilar Saeful Akbar
531 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Tabel 3. Target dan Capaian PAD Kota Bandung dari Retribusi Parkir
Target (RP)
Peningkatan
Target
Capaian
(RP)
Capaian
Target
Peningkatan
9,000,000,000
-
4,800,000,000
53%
-
140,000,000,000
1455.56%
5,600,000,000
4%
16.67%
118,000,000,000
-15.71%
6,000,000,000
5%
7.14%
72,000,000,000
-38.98%
8.000,000,000
11%
33.33%
24,000,000,000
-66.67%
6,000,000,000
25%
-25.00%
24,000,000,000
0.00%
4,500,000,000
19%
-25.00%
Sumber: UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, 2021
Berdasarkan Tabel 3 diketahui bahwa capaian target retribusi parkir paling besar
terdapat di tahun 2016, yaitu sebesar 53%. Sementara di tahun 2017 dan 2018 ketika
target PAD dari retribusi parkir meningkat, capaian target hanya mencapai 4-5%.
Terdapat indikasi praktik pungutan liar sehingga retribusi parkir tidak masuk ke dalam
penerimaan Kota Bandung. Pada tahun 2020 dan 2021, target capaian PAD dari sektor
parkir mengalami penurunan akibat kondisi pandemic COVID-19. Dalam situasi
pandemi, diterbitkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM). Hal tersebut berpengaruh terhadap volume kendaraan di Kota Bandung yang
kemudian mempengaruhi kondisi parkir, sehingga pemerintah Kota Bandung
menurunkan target PAD dari sektor tersebut.
Selain mengurangi PAD yang didapatkan oleh pemerintah, praktik pungutan liar
menyebabkan biaya parkir menjadi lebih mahal dari yang sudah ditetapkan. Keamanan
kendaraan di lokasi parkir juga tidak terjamin karena tidak adanya bukti kepemilikan
kendaraan berupa tiket parkir elektronik dari pemilik kendaraan, sehingga rawan terjadi
pencurian sehingga dapat merugikan pemilik kendaraan. Permasalahan lain yang timbul
dari ketidakoptimalan pengawasan mesin parkir elektronik adalah kerusakan pada unit
mesin parkir. Mesin yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama dan jarang
mendapatkan pemeliharaan dapat mengalami kerusakan. Kurangnya sumber daya
pengawas lapangan dari instansi terkait juga meningkatkan peluang vandalisme terhadap
mesin parkir.
Menghindari permasalahan akibat pengawasan yang kurang optimum terhadap
mesin parkir elektronik, diperlukan kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan instansi
lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendapatan Daerah. Kerja sama dapat
dilakukan dengan koordinasi antara ketiga instansi dalam pengawasan untuk
meningkatkan sumber daya pengawas, maupun membentuk satuan tugas atau tim khusus
yang bertugas mengawasi keberjalanan mesin parkir elektronik.
Aspek lain yang perlu dipertimbangkan dalam pengawasan sistem parkir elektronik
adalah dengan membuat peraturan khusus terkait hal tersebut. Peraturan tersebut dapat
memuat besaran tarif untuk lokasi parkir serta sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti
oknum yang melakukan pungutan liar maupun vandalisme terhadap mesin parkir
elektronik.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh
instansi terkait belum dilaksanakan dengan optimal. Pengawasan, baik dari segi
pelaksanaan prosedur penarikan retribusi parkir dengan menggunakan mesin parkir
535
Kajian dalam Pengawasan Sistem Parkir Elektronik di Kota Bandung
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 530
elektronik, maupun pengawasan teknis dan perawatan terhadap kondisi mesin parkir
elektronik masih perlu ditingkatkan. Permasalahan sumber daya menjadi salah satu
kendala dalam pelaksanaan pengawasan. Keterbatasan sumber daya manusia berupa
petugas pengawas lapangan maupun sumber daya peralatan penunjang seperti kamera
pengawas mengakibatkan fungsi pengawasan belum berjalan sesuai rencana. Dampak
dari pengawasan yang tidak optimal tersebut seperti meningkatnya praktik pungutan liar
dan kerusakan mesin parkir elekteronik. Untuk meningkatkan fungsi pengawasan,
diperlukan koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan instansi terkait lainnya seperti
Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung untuk
mengurangi penyimpangan dalam implementasi mesin parkir otomatis ini. Koordinasi
dapat dilakukan dengan membuat satu tim gabungan antara ketiga instansi tersebut agar
fungsi pengawasan terhadap mesin parkir otomatis dapat berjalan lebih maksimal. Dari
segi kebijakan, diperlukan peraturan khusus yang mengatur pelaksanaan retribusi parkir
dengan menggunakan mesin parkir elektronik untuk mencegah praktik penyimpangan
retribusi.
Bibliografi
Brantas. (2009). Dasar-Dasar Manajemen (2nd ed.). Bandung: Alfabeta.
Creswell, John W. (2013). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed
Methods Approaches. Sage Publications, Inc.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(n.d.). Apa saja sumber-sumber Pendapatan Daerah?
Fahmi, Irham. (2014). Analisis Kinerja Keuangan. Bandung: Alfabeta.
Handoko, T.Hani. (2003). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Hermawan, Vania Katherine, & Paramita, Eristia Lidia. (2020). Trust dan Perceived
Usefulness dan Pengaruhnya Terhadap Preferensi Konsumen Dalam Menggunakan
E-wallet. Jurnal Ekobis: Ekonomi Bisnis & Manajemen, 10(2), 223–236.
Manullang, M. (2006). Dasar-Dasar Manajemen (7th ed.). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Dwi Adji. (2019). Pengukuran penerimaan pengguna dalam pembayaran
parkir pada Sky Parking menggunakan mobile wallet ovo. Fakultas Sains dan
Teknologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ….
Putri, Fitria Jauharotul Islamiyah Dieska. (2014). Kajian tentang Evaluasi On Street
Parking di Jalan Suniaraja Kota Bandung. Universitas Pendidikan Indonesia.
Religia, Destika; dkk. (2014). An Analysis of the Influences of the Effectiveness Parking
Tax and. E-Proceeding of Management, 1(3), 158–169.
Setiobudi, Auditia, & Wiradinata, Trianggoro. (2018). Intensi UKM dalam adopsi
financial technology di Jawa Timur. National Conference of Creative Industry.
Suherman, Diki. (2020). Evaluasi Dampak Kebijakan Mesin Parkir Elektronik di Kota
Bandung. Politicon : Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 86–97.
https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7919
Talitha, Tessa, Firman, Tommy, & Hudalah, Delik. (2020). Welcoming two decades of
decentralization in Indonesia: a regional development perspective. Territory,
Politics, Governance, 8(5), 690–708.
https://doi.org/10.1080/21622671.2019.1601595
Taras, Tyasani, Artini, Sri, & Gede, Luh. (2017). Analisis pendapatan asli daerah (PAD)
dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Badung Bali. Udayana
University.
536
Yogi Gumilar Saeful Akbar
531 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Taroreh, Glayn, Elim, Inggriani, Tangkuman, Steven, Akuntansi, Jurusan, Ekonomi,
Fakultas, & Ratulangi, Universitas Sam. (2022). Analisis Efektivitas dan Kontribusi
Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Jurnal LPPM Bidang
EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 5(2), 1–4.
Terry, George R. (1972). Principles of Management (6th ed.). R.D. Irwin.
537