Ahdiyatul Hidayah
1
dan Muhammad Fahmi
2
513 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022
Metode Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan yuridis sosiologis.
1. Pendekatan normatif, yaitu sebuah pendekatan dengan berdasarkan teks-teks Al-Qur’an
ataupun Al-Hadits
2. Pendekatan yuridis sosiologis, yaitu sebuah pendekatan melalui cara pandang hukum yang
didasarkan pada realita dan kenyataan sosial yang ada pada masyarakat yaitu mengenai
penentuan syarat adil bagi saksi nikah.
Berdasarkan penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berjenis
lapangan, yang dimaksud penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Jadi, penelitian
ini berdasarkan pada objek penelitian melalui observasi dan wawancara yang dilakukan kepada
Kepala Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah, Penghulu, dan Staf Administrasi
Nikah di Kantor Urusan Agama yang berada di Kota Amuntai Kecamatan Amuntai Utara guna
mendapatkan data primer.
Hasil dan Pembahasan
Saksi dalam bahasa Arab dikenal dengan ﺷ
َ
ﺎھ
ِ
ﺪ
ْ
yang berbentuk isim fa’il. Akar katanya
adalah ﺷ
َ
ﮭ
َ
ﺪ
َ
- ﯾ
َ
ﺸ
ْ
ﮭ
َ
ﺪ
ُ
– ﺷ
ُ
ﮭ
ُ
ﻮ
ْ
د
ٌ
yang berarti hadir, menyaksikan, ataupun melihat secara langsung dengan
mata kepala sendiri dan memberikan kesaksian tersebut kepada hakim (Atoilah & Yasin, 2019a).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui
suatu peristiwa kejadian atau orang yang diminta hadir pada suatu peristiwa (Adzimah, 2015)
untuk mengetahui agar suatu ketika diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan
bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi (Hasudungan, 2021).
Sedangkan pengertian saksi yang penulis kutip dari KUHAP adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan (Mareta, 2016), penuntunan dan peradilan
tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, dapat dilihat sendiri dan dialami sendiri.
Kesaksian diambil dari kata musyahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala (Sani, 2018),
karena kata syahid sama dengan orang yang menyaksikan (Pratama, 2017).
Maka orang itu dapat memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Pakar
Hukum Sulaikin Lubis berpendapat bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan di
depan sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (Erdianto & Soponyono, 2015), tentang
suatu kejadian yang telah ia lihat, karena ini dapat dijadikan sebagai bukti bahwa memang
terjadinya suatu peristiwa tertentu (Kurniawan, 2019). Maka dari itu, saksi mempunyai peran
yang sangat penting, karena saksi dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang akan dapat
memberikan keterangan mengenai kejadian yang yang telah disaksikannya (Saenah, 2017).
Dikatakan pula bahwa kesaksian berasal dari kata i’laam (pemberitahuan), sesuai dengan
Firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 18 yang berbunyi:
ﺷ
َ
ﮭ
ِ
ﺪ
َ
†
ﱣ
ُ
ا
َ
ﻧ
ﱠ
ﮫ
ٗ
ﻻ
َ
ٓ
ا
ِ
ﻟ
ٰ
ﮫ
َ
ا
ِ
ﻻ
ﱠ
ھ
ُ
ﻮ
َ
ۙ
و
َ
اﻟ
ْ
ﻤ
َ
ﻠ
ٰ
ۤ
ﯨ
•
ﻜ
َ
ﺔ
ُ
و
َ
ا
ُ
وﻟ
ُ
ﻮا اﻟ
ْ
ﻌ
ِ
ﻠ
ْ
ﻢ
ِ
ﻗ
َ
ﺎ
ۤ
ﯨ
•
ﻤ
ً
ﺎ
ۢ
ﺑ
ِ
ﺎﻟ
ْ
ﻘ
ِ
ﺴ
ْ
ﻂ
ِ
ۗ
ﻻ
َ
ٓ
ا
ِ
ﻟ
ٰ
ﮫ
َ
ا
ِ
ﻻ
ﱠ
ھ
ُ
ﻮ
َ
اﻟ
ْ
ﻌ
َ
ﺰ
ِ
ﯾ
ْ
ﺰ
ُ
اﻟ
ْ
ﺤ
َ
ﻜ
ِ
ﯿ
ْ
ﻢ
ُ
Artinya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak
disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga
menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Berdasarkan ayat ini dijelaskan bahwa kata syahida adalah alima yang berarti orang itu
mengetahui (Anwar, 2012). Kata syahid berarti orang yang membawa kesaksian dan
menyampaikannya (Atoilah & Yasin, 2019b), sebab dia telah menyaksikan peristiwa yang terjadi
dan tidak diketahui orang lain.
Dari paparan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa pengertian saksi adalah orang
atau orang-orang yang hadir ditempat kejadian, melihat, mendengar, atau menyaksikan secara
langsung mengenai suatu peristiwa. Dan apabila terjadi persengketaan mengenai kejadian