Peranan BP4 dalam Meminimalisasi Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Banua Lawas
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 4, April 2022 503
techniques, field observations and documentation. Based on the results of this study, it shows that
there are several roles of BP4 in minimizing divorce, namely organizing courses for prospective
brides, developing sakinah family development, providing pre-marital education. The Advisory
Board for the Development and Preservation of Marriage (BP4) also plays a role in consultation,
mediation and marriage advocacy in an effort to minimize divorce at the Office of Religious
Affairs, Banua Lawas District. In general, divorce in Banua Lawas District during the Covid-19
pandemic was due to certain factors such as unstable economic problems, the presence of a third
person, lack of communication and the presence of domestic violence that encouraged married
couples to disagree.
Keywords: BP4; Minimize; Divorce; Religious Affairs Office
Pendahuluan
Perceraian merupakan penyebab bubarnya suatu perkawinan, yang di dalam Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974. Perceraian dapat terjadi dengan segala cara yang menunjukkan
berakhirnya hubungan suami istri, baik dinyatakan dengan kata-kata atau surat atau dengan surat
kepada istrinya (Beni Ahmad Saebani, 2011).
Adanya undang-undang perkawinan tersebut, tidaklah mudah perceraian terjadi, tanpa
alasan yang dapat diterima (Hayati, 2015). Akan tetapi, dalam praktik kehidupan sehari-hari,
seorang istri dengan alasan tidak mudah lagi hidup sebagai suami istri, begitu mudah meminta
cerai dengan suaminya (Syamsidar & Adeliah, 2021).
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang erat antara dua insan yang berlawanan jenis
sebagai suami istri agar bisa mendapatkan ketentraman hidup dan kasih sayang. Pengertian
perkawinan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan dalam pasal 1 yang berbunyi :
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa” (Mamahit, 2013).
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah. Pada
undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah” (Aulia Muthiah, 2017).
Pandemi Covid-19 yang masuk di Indonesia pada awal bulan Maret tentu saja akan
memengaruhi segala sendi kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya rumah tangga (Bakhtiar,
2020). Dampak dari pandemi yang berkepanjangan dalam kehidupan rumah tangga (Septiani,
2021). Banyak suami yang di PHK pada masa pandemi ini yang menyebabkan keuangan rumah
tangga menjadi bermasalah (Ramadhani & Nurwati, 2021), sehingga menimbulkan permasalahan
di dalam rumah tangga yang tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian (Nugraha,
Barinong, & Zainuddin, 2020). Oleh karena itu, peran BP4 di masa pandemi Covid-19 sangat
penting untuk mengurangi terjadinya perceraian dengan melakukan penyuluhan kepada
masyarakat (Aulia & Pursetyowati, 2016).
BP4 merupakan suatu lembaga penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan
(Dinata, 2015). BP4 adalah organisasi yang bergerak di bidang keagamaan (Talli, 2019).
Organisasi ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan dalam sebuah rumah
tangga (Najah, Desyanty, & Widianto, 2021), khususnya perselisihan antara pasangan suami istri.
Agar lebih difungsikan peran BP4 dalam meminimalisasi perceraian diperlukan metode yang
dapat mengubah suatu kepentingan kepada keluarga yang bersifat merugikan antara keduanya
menjadi lebih memperhatikan kondisi rumah tangganya.
Tugas BP4 dalam pembinaan keluarga sakinah adalah meminimalisasi angka perceraian
yang tentu saja tidak sebatas memberikan Suscatin. Permasalahan rumah tangga yang dihadapi
setelah pasangan menikah menuntut peran dan fungsi BP4 untuk mampu menyesuaikan dengan
kondisi dan problematika masyarakat dimasa pandemi Covid-19 (Darmawati H, 2020).