Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin
Negara
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 331
Ansyar, Muhammad, & Pranowo, Dimas. (2021b). Peradilan Campuran dalam Hukum
Pidana Internasional (Hybrid Tribunal). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia,
6(11), 5777–5789.
Arafah, Azmi, Fadlia, Faradilla, Sos, S., & Arts, M. (2020). Sumpah dalam Qanun Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Konsep Keadilan bagi Korban
Pemerkosaan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 5(1).
Aziz, Sari. (2017). Kedudukan Prinsip Komplementaritas Mahkamah Pidana
Internasional atas Pemberian Amnesti terhadap Pelaku Kejahatan Internasional.
Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 230–257.
Damayanti, Novy Septiana. (2020). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kaitannya
dengan Penegakan Hukum Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Prospek dan
Tantangan). Sasi, 26(2), 251–265.
Diantha, I. Made Pasek, & SH, M. S. (2017). Hukum Pidana Internasional: dalam
dinamika pengadilan pidana internasional. Prenada Media.
Fahri, Faizal. (2021). Daya Ikat Putusan Mahkamah Internasional: Analisis Penyerangan
Militer dan Paramiliter Amerika Terhadap Nikaragua. The Digest: Journal of
Jurisprudence and Legisprudence, 2(2), 263–283.
Gunawan, Yordan. (2012). Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan di Laut Melalui
Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Media Hukum, 19(1).
Hiariej, Eddy Omar Sharif. (2019). United Nations Convention Against Corruption
Dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, 31(1), 112–125.
Humaniter, Jurnal Hukum. (2019). Kasus Darfur. TerAs Law Review: Jurnal Hukum
Humaniter Dan HAM, 1(2).
Jainah, Zainab Ompu. (2013). Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational
Organized Crime. Pranata Hukum, 8(2).
Maskun, S. H., LM, L., Maskun, S. H., LM, L., Achmad, S. H., MH, Achmad S. H.,
Naswar, S. H., Assidiq, Assidiq, & Lubis, Sitti Nurhalima. (2020). Korelasi
Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional.
Nrangwesti, Ayu. (2021). Beberapa Aspek yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) dalam Perspektif Hukum Internasional.
Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 3(2), 45–57.
Pangestu, Danang Y. (2015). Pengusiran Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Tindak
Pidana Narkotika Setelah Menjalani Masa Pidana. Lex Crimen, 4(5).
Pitaloka, Diva. (2021). Pemberian Suaka Diplomatik Berkaitan Dengan Hak Asasi
Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Unizar Law Review (ULR), 4(1).
Ruslan Renggong, S. H. (2021). Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar
KUHP Edisi Revisi. Prenada Media.
Sirait, Timbo Mangaranap, & SH, M. H. (2021). Hukum Pidana Internasional Dan
Perkembangannya. Deepublish.
Soejoeti, Ariani Hasanah. (2018). Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Genosida.
Deviance Jurnal Kriminologi, 2(2), 102–116.
Sumilat, Charles Frera. (2021). Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dalam
Mengadili Kejahatan Internasional Bagi Negara Non Peserta Statuta Roma 1998
Berdasarkan Hukum Internasional. LEX CRIMEN, 10(2).
Tamaroba, Fira. (2021). Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Pendanaan
Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang