320
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi:p–ISSN: 2723 - 6609
e-ISSN :2745-5254
Vol. 3, No., 2 Februari 2022
IMUNITAS PEJABAT DALAM PENANGANAN DAMPAK EKONOMI
PANDEMI COVID-19
Yohan Wibisono
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Irwan
3
, Sri Kelana
4
dan Ferdinand
Pusriansyah
5
Politeknik Transportasi SDP Palembang, Indonesia
1,3,4 dan 5
dan Universitas
Diponegoro, Semarang, Indonesia
2
1
2
,
3
4
dan
5
Abstrak
Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya wabah Covid-19 yang
melanda sebagian besar populasi negara di dunia. Untuk mengekang penyebaran virus, negara-
negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan
dampak sosial ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imunitas Pejabat dalam
penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
bersifat mutlak atau tidak. Berdasarkan fokus penelitian, maka metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji berbagai data
sekunder seperti peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan, pendapat
ahli, kajian hukum yang relevan, dan literatur lainnya. Pendekatan perundang-undangan menjadi
dasar penulisan ini, dengan fokus mengkaji undang-undang dalam kaitannya dengan isu-isu
utama yang diangkat (core issues). Kesimpulan dari artikel ini adalah Perppu 1/2020 tidak serta
merta memberikan kekebalan mutlak kepada penyelenggara Perppu, namun bersifat terbatas
(bersyarat) dan proses hukum tetap berjalan agar tidak melanggar aturan hukum. Pejabat, Perppu
Pendahuluan Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya epidemi
Covid-19 yang melanda populasi sebagian besar negara di dunia. Jika ingin mengekang
penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk
menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya berbagai upaya dilakukan.
Kata kunci: Imunitas; Pejabat; Ekonomi; Covid-19
Abstract
The global economy is experiencing a weakening due to the outbreak of the Covid-19 outbreak
that has hit most of the population of countries in the world. To curb the spread of the virus,
countries affected by the Covid-19 pandemic are now focusing on containing the spread of the
virus and its socioeconomic impact. This study aims to determine the immunity of officials in
handling the economic impact of the Covid-19 pandemic based on Perppu Number 1 of 2020 is
absolute or not. Based on the research focus, the research method used in this research is
normative legal research. This study examines various secondary data such as laws and
regulations, expert opinions, relevant legal studies, and other literature. The statutory approach
is the basis of this writing, with a focus on examining the law in relation to the main issues raised
(core issues). The conclusion of this article is that Perppu 1/2020 does not necessarily give
absolute immunity to the organizers of the Perppu, but it is limited (conditional) and the legal
process continues so as not to violate the rule of law. Official, Perppu Introduction The global
economy is experiencing a slowdown due to the outbreak of the Covid-19 epidemic that has hit
Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 321
the population of most countries in the world. If you want to curb the spread of the virus, countries
affected by the Covid-19 pandemic are now focusing on containing the spread of the virus and its
socioeconomic impact, various efforts are being made.
Keywords: Immunity; Officials; Economy; Covid-19
Pendahuluan
Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan pada 11 Maret 2020 bahwa dunia
sedang dilanda pandemi Covid-19 (Fauziyyah & Ersyafdi, 2021). Pandemi Covid-19
tidak hanya menimbulkan banyak korban di seluruh dunia (Hendriyani, Artini, &
Tatyana, 2021), tetapi juga berdampak secara global. Perekonomian nasional dan global
yang selanjutnya berdampak pada aspek kehidupan manusia lainnya (Kadarisman, 2017).
Berkenaan dengan dasar last resort atau Dutch noodverordeningsrechts, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menetapkan bahwa ada tiga prasyarat
untuk menyebut situasi sebagai “last resort”. Tiga hal itu adalah terdapat kebutuhan
mendesak untuk segera menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang
(Nurhalimah, 2020), Undang-Undang yang diperlukan belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, terdapat undang-undang tetapi ada tidak cukup (Hsb, 2019) dan
kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan proses rutin pembuatan undang-undang
(Zuraida, 2018) karena memakan waktu yang lama dan hambatan yang mendesak perlu
diselesaikan dengan pasti. Selain itu, Jimly Asshiddiqie mengutip pendapat Vernon
Bogdanor bahwa presiden saat mengeluarkan Perpu didasarkan pada penilaian darurat
internal (Nuh, 2011). Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perpu
Nomor 2 Tahun 2020 didasarkan pada keadaan darurat internal akibat pandemi Covid-19
(Takalamingan, 2021).
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia memberikan
dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional (Awali, 2020). Hal ini
disebabkan oleh terhentinya kegiatan-kegiatan ekonomi dan aktivitas usaha masyarakat
(Fahrika & Roy, 2020). Hal ini mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan
nasional dalam rangka penanganan dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi
Covid-19 yang tidak saja efektif dari aspek kebijakan ekonomi yang diambil, namun
memberikan landasan hukum bagi pejabat pembuat kebijakan (Pradana, Wulandari,
Noorwidhi, & Sitinjak, 2020).
Dua aspek yang muncul berkaitan dengan kebijakan nasional penanganan dampak
ekonomi pandemi Covid-19 seperti disebutkan di atas (Pradana et al., 2020), tidak dapat
dilepaskan dari pengalaman masa lalu pada saat penanganan krisis ekonomi (Abubakar
& Handayani, 2018) dan berujung kepada krisis politik Indonesia tahun 1998. Pada situasi
krisis, kebijakan ekonomi pemerintah untuk menyehatkan perbankan nasional
(Hasnawati & Sawir, 2015), maka dibentuklah BPPN dengan Ketua Syafruddin Arsyad
Temenggung yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana (Pathorang Halim,
2021) karena dinilai mengambil kebijakan yang oleh Pengadilan Tipikor dianggap salah
dan selanjutnya dipidana.
Berdasarkan pertimbangan kedaruratan (krisis) dengan skala nasional (Widiyanto
& Kusumaningrum, 2021), maka sebagai upaya untuk penanganan dampak ekonomi
pandemi Covid-19, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Yohan Wibisono
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Irwan
3
, Sri Kelana
4
dan Ferdinand
Pusriansyah
5
322 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (selanjutnya disingkat Perppu Nomor 1 Tahun
2020), yang memberikan imunitas kepada Pejabat pengambil kebijakan.
Berdasarkan penulisan makalah ini akan dilakukan analisis dan pembahasan dari
aspek Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan imunitas yang diatur dalam Perppu
Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah imunitas Pejabat
dalam penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1
Tahun 2020 bersifat mutlak atau tidak.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif, regulasi, dan komparatif,
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelusuran dilakukan melalui undang-
undang dan yurisprudensi yang ada dan dilakukan upaya untuk membandingkan dengan undang-
undang dan peraturan yang ada di negara lain. Selain itu digunakan sumber hukum berupa
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan sumber kepustakaan yang memuat pendapat
para ahli hukum dan teori hukum.
Hasil dan Pembahasan
Impunity atau impunitas bermakna kebebasan dari hukuman, serupa dengan
untouchable yang bermakna kebal hukum. Impunity bermakna penyelenggara negara
memiliki kompetensi untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam
mewujudkan kehidupan kenegaraan secara cepat, tanpa intimidasi atas ketakutan dari
jeratan hukum dan lainnya. Impunity diberikan oleh negara dalam rangka kebebasan
bertindak (diskresi), supaya penyelenggara negara/pemerintah dapat melaksanakan
kewajibannya dengan bebas, tidak tergantung pada peraturan/keputusan yang terkadang
terlambat memberikan respon dikarenakan keadaan/kondisi yang tidak dimungkinkan,
biasanya dalam kondisi luar biasa yang harus segera ditindaklanjuti, karena jika
menunggu sistem birokrasi yang berjenjang dan berbelit-belit, maka tidak cukup waktu
untuk menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud.
Selanjutnya disebutkan bahwa dalam perspektif kewenangan, jabatan
kenegaraan/pemerintahan merupakan alat publik yang harus melaksanakan wewenang
dan tugasnya dalam rangka pencapaian perlindungan dan kesejahteraan rakyat yang
kadang terganjal dengan rumitnya aturan normatif, sehingga diberikan kebebasan
berekspresi (freiesermessen) sekaligus melekat fungsi impunity.
Menjadi menarik oleh karena persoalan imunitas pejabat tersebut diadopsi dan
menjadi bagian yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Di dalam Pasal 27 ayat
(2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa:
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK, dan Pejabat atau
Pegawai Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga
Penjamin Simpanan, dan Pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini,
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sebelum diberikan analisis terhadap tafsir Pasal 27 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun
2020, dalam kaitannya dengan penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka
keberadaan Peppu Nomor 1 Tahun 2020 adalah dalam rangka penanganan peristiwa
kongkrit yang tidak bisa dihindari, dan oleh karena itu harus diambil kebijakan oleh
Pejabat berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Pandemi Covid-19 adalah peristiwa
kongkrit, yang memenuhi skala parameter kedaruratan untuk secepat mungkin dimabil
kebijakan untuk tidak hanya penanggulangan pandemic Covid-19, namun juga dampak
dari pandemic tersebut khususnya dari aspek perekonomian. Sehingga sangat penting
Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 323
untuk ditetapkan kebijakan tertentu sebagai upaya untuk memulihkan kondisi
perekonomian negara.
Dengan tetap berdasar pada kewenangan yang dimiliki, Pejabat Pemerintah
dikondisikan untuk berani mengambil keputusan untuk mengatasi dan/atau
menyelesaikan peristiwa kongrit (pandemic Covid-19) yang terjadi di masyarakat yang
belum tau kapan akan berakhirnya. Dengan berpijak pada adanya kewenangan bebas yang
dimiliki Pejabat Pemerintah, maka dapat diambil suatu keputusan atau dilakukannya
suatu tindakan atas dasar kemandirian menilai atas apa yang terjadi dan kemandirian
memutus atas suatu keputusan berdasarkan kemandirian menilai. Keputusan atau
tindakan yang dilakukan atas dasar kewenangan bebas tersebut dalam Hukum
Administrasi Negara disebut dengan Diskresi Pemerintahan.
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan. Hal ini diatur dan diumuskan dalam Pasal 1 angka 9, Pasal 22 ayat
(1), serta Pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, diskresi atau freies ermessen merupakan suatu asas baru dalam lapangan
hukum administrasi negara, yang timbul karena ketidakmampuan asas legalitas dalam
memenuhi tuntutan ide negara hukum materiil untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Asas diskresi atau freies ermessen juga dapat dipandang sebagai asas yang bertujuan
untuk mengisi kekurangan atau melengkapi asas legalitas supaya cita-cita negara hukum
materiil dapat diwujudkan.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan mengatur bahwa Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan
bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan
hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Selanjutnya penggunaan wewenang diskresi oleh Pejabat Pemerintah tidak boleh
sembarangan, sebab dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, mengatur bahwa syarat-syarat untuk menggunakan diskresi,
yaitu sesuai tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alas an-alasan yang objektif, tidak
menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan etikad baik.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka persoalan imunitas pejabat dalam
penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun
2020, dalam studi Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan diskresi pejabat
pemerintah pada aspek substansi kebijakan-kebijakan yang diambil atau diputuskan,
seperti memberikan rileksasi kredit perbankan, pemberian Bantuan Tunai Langsung
kepada masyarakat dll. Sedangkan aspek imunitas, yaitu pembebasan darikemungkinan
tuntutan perdata dan pidana adalah aspek akibat yang terjadi dari dilakukannya diskresi
pemerintahan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut penulis, hak imunitas yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah yang
menetapkan kebijakan tidaklah bersifat mutlak. Mencermati rumusan dalam Pasal 27 ayat
(2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diatas, maka hak imunitas yaitu tidak dapat dituntut baik
Yohan Wibisono
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Irwan
3
, Sri Kelana
4
dan Ferdinand
Pusriansyah
5
324 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022
secara perdata maupun pidana, dalam rumusan pasal tersebut dibatasi oleh itikad (good
faith) baik dari pejabat yang bersangkutan. Dengan menggunakan penafsiran secara a
contrario, maka menurut penulis, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur apabila si
pembuat kebijakan memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Sehingga menurut penulis imunitas Pejabat yang diatur
dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat terbatas (tidak mutlak) karena dibatasi oleh
hukum tidak tertulis (itikad baik) dan hukum tertulis lainnya (peraturan perundang-
undangan).
Dengan demikian, pemberian imunitas yang bersifat terbatas tersebut, maka masih
terbuka untuk dilakukannya tuntutan perdata dan pidana seandainya kebijakan yang
diambil oleh Pejabat Pemerintah terkait dengan penanganan dampak ekonomi pandemic
covid-19 tidak dilakukan dengan itikad baik (good faith) serta kebijakan tersebut sebagai
tindakan yang melanggar perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu penting bagi
Pejabat Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengatasi dampak ekonomi
pandemic Covid-19 untuk merumuskan kebijakan dalam ruang lingkup koridor hukum
yang ada. Kebijakan yang diambil apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku, maka sudah semestinya terhadap Pejabat Pemerintah yang bersangkutan
diajukan tuntutan hukum. Dengan demikian, imunitas Pejabat dalam konteks Pasal 27
ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat terbatas (tidak mutlak) dan selalu dapat
diukur dengan parameter asas itikad baik dan hukum tertulis lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang dilakukan dalam penulisan makalah ini
maka dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan sebagai bentuk
diskresi pemerintahan sebagai upaya penanggulangan peristiwa kongkrit yaitu dampak
ekonomi pandemic covid-19. Oleh karena itu dalam Perppu menetapkan ketentuan bahwa
terhadap Pejabat Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan
diberikan hak imunitas terbebas dari tuntutan perdata dan pidana. Namun apabila
kebijakan yang diambil dilakukan dengan itikad yang tidak baik dan/atau bertentangan
dengan perundang-undangan lainnya, maka terhadap Pejabat Pemerintah tersebut terbuka
untuk dilakukan tuntutan hukum. Hal ini menegaskan bahwa hak imunitas Pejabat
Pemerintah yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat
terbatas (tidak mutlak).
Bibliografi
Abubakar, Lastuti, & Handayani, Tri. (2018). Bail-In dan Interconnectedness: Isu Hukum
Strategis dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Masalah-
Masalah Hukum, 48(4), 411–420.
Awali, Husni. (2020). Urgensi Pemanfaatan E-Marketing Pada Keberlangsungan Umkm
Di Kota Pekalongan Di Tengah Dampak Covid-19. BALANCA: Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Islam, 2(1), 1–14.
Fahrika, A. Ika, & Roy, Juliansyah. (2020). Dampak pandemi covid 19 terhadap
perkembangan makro ekonomi di indonesia dan respon kebijakan yang ditempuh.
Inovasi, 16(2), 206–213.
Fauziyyah, Nurul, & Ersyafdi, Ilham Ramadhan. (2021). Dampak covid-19 pada pasar
saham di berbagai negara. Forum Ekonomi, 23(1), 56–66.
Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 325
Hasnawati, Sri, & Sawir, Agnes. (2015). Keputusan keuangan, ukuran perusahaan,
struktur kepemilikan dan nilai perusahaan publik di Indonesia. Jurnal Manajemen
Dan Kewirausahaan, 17(1), 65–75.
Hendriyani, Mungky, Artini, Ni Made, & Tatyana, Tatyana. (2021). Dampak Pandemi
Covid 19 Terhadap Dunia Pendidikan. KOMPLEKSITAS: JURNAL ILMIAH
MANAJEMEN DAN ORGANISASI, 10(2), 13–21.
Hsb, Ali Marwan. (2019). Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Kadarisman, M. (2017). Tantangan Perguruan Tinggi dalam Era Persaingan Global.
Sociae Polites, 3–20.
Nuh, Muhammad Syarif Nuh Syarif. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of
Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 229–246.
Nurhalimah, Siti. (2020). Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas dalam Perppu
Corona. ADALAH, 4(1), 35–48.
Pathorang Halim, Pathorang Halim. (2021). Lampiran BKD Bidang B Pathorang Halim
(Ganjil 20/21).
Pradana, Alivo, Wulandari, Aulia Desi, Noorwidhi, Bryan Fadhil, & Sitinjak, Ferdinand.
(2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi Nasional dan Perpajakan di
Sektor Minyak dan Gas Bumi. Syntax, 2(12), 1001.
Takalamingan, Muazidan. (2021). Implikasi Perppu No. 1 Tahun 2020 terhadap
Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Lex
Administratum, 9(3).
Widiyanto, Nur, & Kusumaningrum, Haritsah. (2021). Pengembangan Tourism Safe
Corridor Sebagai Strategi Pemulihan Sektor Pariwisata di Masa Pandemi. KAPITA
SELEKTA PARIWISATA, 1(1: September), 146–159.
Zuraida, Ida. (2018). Batasan Kegentingan Yang Memaksa dalam Pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di Bidang Perpajakan.
Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 304–319.