Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 321
the population of most countries in the world. If you want to curb the spread of the virus, countries
affected by the Covid-19 pandemic are now focusing on containing the spread of the virus and its
socioeconomic impact, various efforts are being made.
Keywords: Immunity; Officials; Economy; Covid-19
Pendahuluan
Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan pada 11 Maret 2020 bahwa dunia
sedang dilanda pandemi Covid-19 (Fauziyyah & Ersyafdi, 2021). Pandemi Covid-19
tidak hanya menimbulkan banyak korban di seluruh dunia (Hendriyani, Artini, &
Tatyana, 2021), tetapi juga berdampak secara global. Perekonomian nasional dan global
yang selanjutnya berdampak pada aspek kehidupan manusia lainnya (Kadarisman, 2017).
Berkenaan dengan dasar “last resort” atau Dutch noodverordeningsrechts, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menetapkan bahwa ada tiga prasyarat
untuk menyebut situasi sebagai “last resort”. Tiga hal itu adalah terdapat kebutuhan
mendesak untuk segera menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang
(Nurhalimah, 2020), Undang-Undang yang diperlukan belum ada, sehingga terjadi
kekosongan hukum, terdapat undang-undang tetapi ada tidak cukup (Hsb, 2019) dan
kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan proses rutin pembuatan undang-undang
(Zuraida, 2018) karena memakan waktu yang lama dan hambatan yang mendesak perlu
diselesaikan dengan pasti. Selain itu, Jimly Asshiddiqie mengutip pendapat Vernon
Bogdanor bahwa presiden saat mengeluarkan Perpu didasarkan pada penilaian darurat
internal (Nuh, 2011). Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Perpu
Nomor 2 Tahun 2020 didasarkan pada keadaan darurat internal akibat pandemi Covid-19
(Takalamingan, 2021).
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia memberikan
dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional (Awali, 2020). Hal ini
disebabkan oleh terhentinya kegiatan-kegiatan ekonomi dan aktivitas usaha masyarakat
(Fahrika & Roy, 2020). Hal ini mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan
nasional dalam rangka penanganan dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi
Covid-19 yang tidak saja efektif dari aspek kebijakan ekonomi yang diambil, namun
memberikan landasan hukum bagi pejabat pembuat kebijakan (Pradana, Wulandari,
Noorwidhi, & Sitinjak, 2020).
Dua aspek yang muncul berkaitan dengan kebijakan nasional penanganan dampak
ekonomi pandemi Covid-19 seperti disebutkan di atas (Pradana et al., 2020), tidak dapat
dilepaskan dari pengalaman masa lalu pada saat penanganan krisis ekonomi (Abubakar
& Handayani, 2018) dan berujung kepada krisis politik Indonesia tahun 1998. Pada situasi
krisis, kebijakan ekonomi pemerintah untuk menyehatkan perbankan nasional
(Hasnawati & Sawir, 2015), maka dibentuklah BPPN dengan Ketua Syafruddin Arsyad
Temenggung yang kemudian dianggap melakukan tindak pidana (Pathorang Halim,
2021) karena dinilai mengambil kebijakan yang oleh Pengadilan Tipikor dianggap salah
dan selanjutnya dipidana.
Berdasarkan pertimbangan kedaruratan (krisis) dengan skala nasional (Widiyanto
& Kusumaningrum, 2021), maka sebagai upaya untuk penanganan dampak ekonomi
pandemi Covid-19, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional