Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik
Internasional Kasus Genosida di Rwanda
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 318
Berdasarkan uraian di atas maka prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus
Genosida di Rwanda meskipun pola dan bentuk penyelesaianya tidak seperti yang terjadi di
Libya yang menggunakan intervensi militer di bawah mandat PBB. Dalam perspektif prinsip R
to P apa yang terjadi di Rwanda teleh memenuhi kriteria bahwa pemerintahan yang berkuasa di
Rwanda tidak dapat melaksanakan fungsi perlindungan terhadap keselamatan dan kehidupan
warga negaranya, serta menjamin kesejahteraan mereka. Dalam tiga bulan, kelompok ekstremis
Hutu yang mengendalikan Rwanda, secara brutal membunuh sekitar 500 ribu hingga 1 juta
penduduk sipil Tutsi dan Hutu moderat. Insiden ini merupakan genosida etnis terburuk sejak
Perang Dunia II.
Kesimpulan
Prinsip R to P dapat diimplementasikan dalam penyelesaian kasus Genosida di Rwanda.
Parameternya adalah bahwa pemerintahan yang berkuasa di Rwanda tidak dapat melaksanakan
fungsi perlindungan terhadap keselamatan dan kehidupan warga negaranya, serta menjamin
kesejahteraan mereka. Oleh karena itu maka sudah semestinya apabila masyarakat internasional
dengan modalitas komitmen politik dan moral yang disepakati oleh negara-negara di bawah
naungan PBB melakukan intervensi atas nama kemanusiaan di Rwanda.
Bibliografi
Adhazar, Virajati, Suhaidi, Suhaidi, Sutiarnoto, Sutiarnoto, & Leviza, Jelly. (2022). Tanggung
Jawab Negara Atas Digunakannya Senjata Space-Based Missile Interceptor Sebagai Bentuk
Upaya Self-Defense dari Negara Penyerang Terhadap Negara Pihak Ketiga Ditinjau dari
Hukum Internasional. Res Nullius Law Journal, 4(1), 100–126.
Cristiana, Edelweisia. (2021). Perlindungan Terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Pada Masa Pandemi Covid-19. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 30–48.
Fani, Ryan. (2021). Fungsi Penyidik dan Mekanisme Penyidikan dalam Kejahatan Berat HAM
Berdasarkan Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Indonesia. Wacana
Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 69–81.
Hutabarat, Leonard Felix, & Pratiwi, Nuning Indah. (2022). Pengembangan Pariwisata Natuna
Menuju UNESCO Global Geopark. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 6(1), 1–19.
Jose, Hino Samuel, & Putri, Indah Pratiwi Eri. (2021). Tatanan Global Pada Pembangunan dan
Ekonomi Politik Internasional Selama dan Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah
Penalaran Dan Penelitian Mahasiswa, 5.
Kuhe, Grace Christinery, & Kaluku, Abas. (2021). Diskursus Penegakan Hak Asasi Manusia Di
Asean Dan Africa Union Sebagai Organisasi Regional. JURNAL LEGALITAS, 14(01), 53–
76.
Nanda, Ni Putu Rianti Sukma, & Purnomo, Joko. (2021). Revisionisme Sejarah Jepang terhadap
Peristiwa Pembantaian Nanjing. Transformasi Global, 7(1), 43–66.
Putra, Bama Andika, & SIP, M. I. R. (2021). Buku Ajar Studi Konflik Dan Perdamaian
Internasional. Deepublish.
Retnowatik, Frentika Wahyu, & Pasan, Etha. (2021a). Pelaksanaan Prinsip Responsibility To
Protect PBB Dalam Penanganan Krisis Kemanusiaan Di Afrika (Republik Afrika Tengah,
Sudan & Nigeria). Jurnal Sosial-Politika, 2(1), 17–30.
Retnowatik, Frentika Wahyu, & Pasan, Etha. (2021b). Pelaksanaan Prinsip Responsibility To
Protect PBB Dalam Penanganan Krisis Kemanusiaan Di Afrika (Republik Afrika Tengah,
Sudan & Nigeria). Jurnal Sosial-Politika, 2(1), 17–30.
Sanjivani, Sukma Bella, & Hapsari, Renitha Dwi. (2021). Hambatan PBB dalam Merespon Mass
Atrocity di Suriah pada Tahun 2011-2013. PROCEEDING INTERNATIONAL RELATIONS
ON INDONESIAN FOREIGN POLICY CONFERENCE, 1(1), 203–222.