301
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi:p–ISSN: 2723 - 6609
e-ISSN :2745-5254
Vol. 3, No., 2 Februari 2022
ANALISIS PARADIGMATIK KASUS DJOKO TJANDRA
Sri Kelana
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Elfita Agustini
3
, Oktriani
Diani
4
dan Sri Kartini
5
Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, Indonesia
1,3,4,5
dan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
2
1
2
,
3
,
4
5
Abstrak
Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk
mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang
telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan
hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum.
Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses
penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya.
Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap
penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini.
Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk
kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal,
objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik.
Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua
entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus
hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post
positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian
secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat
hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post
positivisme bahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam
peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma
participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh
positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan
epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory
mengembangkan metodologi yang lebih praktis.
Kata kunci: Kasus Hukum; Paradigmatik; Djoko Tjandra
Abstract
The legal case that ensnared Djoko Tandra was initiated by Djoko Tjandra's attempt to file a
judicial review (PK) on the criminal case of the Bank Bali case. Efforts to apply for a PK on
the criminal case were carried out by Joko Tjandra amid his status as a fugitive (DPO
Interpol) and having dual citizenship. This study aims to confirm the major problems in law
enforcement practice in Indonesia. The case of Djoko Tjandra, provides the fact that all legal
institutions. As a scientific task, every researcher or writer must be able to explain each
research process that guides research, writes, and expresses each result of his ideas. Likewise
in this article, the author is responsible for mentioning any research and writing process that
Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 302
guided the author to write this article. Positivism will provide a paradigmatic analysis of
certain legal events (including the legal case of Djoko Tjandra) based on the nature or
characteristics of the law as an external reality, objective, real, context-free generalization,
cause and effect, reductionist and deterministic. Law is dualist/objectivist, between the
reviewer and the law (reality) are two independent entities free of value and free of bias. To
know better about Djoko Tjandra's legal case and the involvement of law enforcement officers.
Based on the post-positivism view of law as critical realism, it can be understood by
conducting a critical examination. In contrast to the positivism paradigm, the post-positivism
view sees law as an entity that is not completely independent. Departing from the post
positivism view that the law as an entity that is not completely independent, where in certain
legal events there are influences from other factors. The ontology of the participatory
paradigm provides a new view of the law previously limited by positivism and post-positivism
as an objective reality. Through ontology and epistemology that integrates the subjective-
objective reality of law, participatory develops a more practical methodology.
Keywords: Law case; Paradigmatic; Djoko Tjandra
Pendahuluan
Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, di awali dari upaya Djoko Tjandra untuk
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk
mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang
telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di
Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa sumua istitusi hokum. Sebagai tugas
ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang
memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam
artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan
yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis
paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan
sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-
akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan
hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk
mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak
hukum. Dalam pandangan Post Positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami
dengan melakuan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan
post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat
dari pandangan post positivisme bahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya
independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain.
Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang
sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui
ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka
participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.
Metode Penelitian
Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses
penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya.
Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian
dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Tradisi penelitian
(yaitu posisi atau pendapat peneliti tentang objek penelitian) yang digunakan penulis dalam artikel
ini adalah tradisi kualitatif. Menurut Kirk dan Miller yang dikutip oleh Lexy J. Moleong, istilah
penelitian kualitatif pada awalnya berasal dari observasi kualitatif, bukan observasi kuantitatif.
Pada saat yang sama, berdasarkan gagasan paradigma Kuba dan paradigma Lincoln, penulis
Sri Kelana
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Elfita Agustini
3
, Oktriani Diani
4
dan Sri Kartini
5
303 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022
menggunakan paradigma konstruktivis sebagai "pisau analisis" dalam artikel ini. Jawaban atas
pertanyaan ontologis paradigma konstruktivis adalah relativisme, jawaban atas pertanyaan
epistemologis paradigma ini bersifat transaksional/subyektif, dan jawaban atas pertanyaan
metodologis paradigma ini adalah interpretatif/dialektis.
Hasil dan Pembahasan
Analisis Paradigmatik Kasus Hukum Djoko Tjandra
Positivisme akan memberikan analis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk
kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal,
objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Status
hukum Djoko Tjandra sebagai terpidana dalam Kasus Bank Bali, red notes interpol yang
diterbitkan setelah buron (DPO), dan kewarganegaraan ganda Djoko Tjandra, dalam pandangan
positivisme adalah realitas eksternal objektif dan real. Realitas objektif status hukum tersebut
tidak memungkinkan Djoko Tjandra untuk masuk secara bebas ke wilayah Indonesia untuk
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana yang sebelumnya telah diterima.
Dalam pandangan positivisme, objektivitas hukum kemudian tereduksi setelah Djoko Tjandra
memanipulasi data keimigrasian dan dapat masuk ke Indonesia, membuat KTP baru untuk syarat
pengajuan fatwa ke MA Untuk itu Djoko Tjandra menyeret keterlibatan oknum koruptif di
Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat/Pengacara. Dalam pandangan positivisme kemampuan
Djoko Tjandra mempengaruhi bahkan merubah status hukumnya melalui oknum di semua
institusi penegak hukum digeneralisasikan secara bebas konteks, bahwa aparat penegak hukum
Indonesia koruptif.
Epistemologi
Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua
entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Dengan demikian, terseretnya aparat penegak
hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara) dalam pusaran kasus hukum Djoko
Tjandra, dalam pandangan positivisme bukan disebabkan oleh ketentuan hukumnya yang salah
(karena hukum bersifat dualis/objektivis, bebas nilai, bebas bias), namun ketentuan hukum
tersebut tereduksi oleh upaya- upaya manipulatif Djoko Tjandra dan rendahnya komitmen
oknum aparat terhadap profesi (sebagai penegak hukum) dan rendahnya standar moral sehingga
berperilaku koruptif.
Metodologi
Jika ingin mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan
aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara) dalam pusaran kasus
tersebut maka positivisme menyediakan metode uji empiris secara eksperimental/manipulatif
terhadap lembaga hukum dan/atau semua pihak yang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Paradigma Post Positivisme
Ontologis
Berdasarkan pandangan Post Positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami
dengan melakukan pengujian secara kritis. Dengan demikian, paradigma post positivisme
menempatkan kasus hukum Djoko Tjandra tidak hanya terbatas sebagai realitas peristiwa
hukum, namun lebih jauh lagi realitas bahwa telah ada tindakan manipulatif dan koruptif
tersebut dalam pandangan Post Positivisme harus diuji secara kritis (realisme kritis).
Epistemologi
Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum
sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, sehingga akan memberikan pandangan yang
berbeda terhadap kasus hukum Djoko Tjandra. Dalam pandangan post positivisme, terdapat
variabel lain (non hukum) yang berkontribusi/memberikan pengaruh kompleksitas kasus hukum
Djoko Tjandra,
Metodologi
Berangkat dari pandangan post positivisme bahwa hukum sebagai entitas yang tidak
sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor
Pengaruh Penerapan Bahasa Asing dalam Kinerja Pendidikan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 304
lain, maka untuk mengurai kompleksitas masalah hukum (termasuk masalah hukum Djoko
Tjandra) metode eksperimental/manipulatif dimodifikasi dengan objektivitas sebagai kriteria
penentu,
Paradigma Participatory
Ontologi
Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang
sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif. Dalam
participatory hukum ialah realitas subjektif-objektif yang diupayakan bersama (secara
partisipatif), sehingga analisis paradigmatik terhadap peristiwa hukum tertentu, termasuk kasus
hukum Djoko Tjandra, dalam participatory mempertimbangkan juga secara proporsional
realitas hukum subjektif.
Epistemologi
Ontologi dalam participatory yang memberikan porsi realitas hukum subjektif seperti
tersebut di atas, memberikan pendekatan epistemologis yang berbeda dengan apa yang
sebelumnya dikembangkan dalam positivisme dan post positivisme. Epistemologi participatory
tidak memberikan jarak antara penelaah dan hukum, namun mengintegrasikannya dengan
realitas objektif hukum (secara participasif). Dengan model ini, maka kasus hukum tertentu,
termasuk kasus hukum Djoko Tjandra, dalam pandangan participatory tidak cukup hanya dilihat
sebagai fakta terjadinya peristiwa hukum yang kemudian dilakukan analisis kritis secara objektif
(positivisme dan pos positivisme).
Metodologi
Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif
hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis untuk mengetahui
peristiwa hukum tertentu, termasuk kasus hukum Djoko Tjandra. Melalui model ini analisis
paradigmatik terhadap kasus hukum Djoko Tjandra dilakukan membangun kedekatan dalam
bentuk partisipasi politik.
Paradigma Critical Theory
Ontologi
Ontologi paradigma critical theory memandang hukum sebagai entitas yang tidak
independen dan statis, karena realitas hukum dalam pandangan critical theory dibentuk oleh
nilai-nilai sosial politik, budaya, sosial, ekonomi, etnis dan gender, yang berkembang dinamis
dari waktu ke waktu (realisme historis).
Epistemologi
Epistemologi paradigma critical theory dibangun berdasarkan realisme historis, sehingga
terbangun relasi interaktif antara penelaah dan hukum. Melalui model yang dikembangkan
critical theory, maka analisis paradigmatik kasus hukum Djoko Tjandra dilakukan transaksional
(subjektivis).
Metodologi
Melalui penggabungan antara ontologi dan epistemologi (fusi), metodologi yang
dikembangkan dalam critical theory dilakukan dengan cara-cara dialektis (dialogis). Melalui
metode dialogis, maka analisis paradigmatik kasus hukum Djoko Tjandra dilakukan dengan
memediasi semua temuan dari rangkaian peristiwa hukum yang menjerat Djoko Tjandra mulai
dari skandal kasus Bank Bali, putusan pidana terhadap kasus Bank Bali, status hukum DPO
Interpol, kewarganegaraan ganda, sampai kasus hukum terakhir upaya Tjoko Tjandra
mengajukan PK dan meminta fatwa ke MA dan masuk ke Indonesia kembali dengan
memanipulasi data keimigrasian (realisme historis).
Paradigma Konstrutivisme
Ontologi
Ontologi paradigma konstruktivisme didasarkan kepada relativisme hukum, sehingga
hukum menjadi lebih humanis. Berdasarkan konstruktivisme hukum merupakan realitas yang
dikonstruksikan berdasarkan pengalaman sosial-budaya, lokal dan spesifik, majemuk dan
Sri Kelana
1
, Fadjrin Wira Perdana
2
, Elfita Agustini
3
, Oktriani Diani
4
dan Sri Kartini
5
305 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022
beragam, sehingga bentuk dan isi hukum ditentukan oleh konstruksi intelektual
penganut/pemegangnya.
Epistemologi
Relativisme hukum dalam konstruktivisme memiliki kedekatan dengan realisme historis
yang sebelumnya menjadi model yang dikembangkan oleh critical theory, sehingga
epistemologi dalam konstruktivisme mengembangkan model yang hampir sama yaitu relasi
interaktif antara penelaah dan hukum. Melalui model yang dikembangkan konstruktivisme,
maka analisis paradigmatik kasus hukum Tjoko Tjandra dilakukan transaksional (subjektivis).
Metodologi
Metode yang dikembangkan konstruktivisme adalah dengan mengkonstruksi hukum
melalui penafsiran hermeneutika (dialektis). Melalui model ini, maka analisis paradigmatik
kasus hukum Djoko Tjandra, tidak cukup hanya dilakukan mediasi dialogis seperti model yang
dikembangkan critical theory, namun dalam konstruktivisme kasus hukum Djoko Tjandra harus
dikonstruksikan dengan pemahaman hermeneutika dan pertukaran dialektis konstruksi tersebut
diinterpretasi, dibandingkan dan sitakan temuan temuan dikontruksikan dan ditemukan
Bersama.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas
independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko
Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Dalam pandangan Post Positivisme hukum
sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakuan pengujian secara kritis. Berbeda
dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang
tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivisme bahwa hukum
sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada
pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru
terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas
objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif
hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis. Analisis
paradigmatic kasus hukum Djoko Tjandra yaitu melalui paradigma positivisme, paradigma post
postivisme, paradigma participatory, paradigma critical theory dan paradigma constructivisme.
Bibliografi
Agustin, Yulia. (2015). Kedudukan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam dunia
pendidikan. Deiksis, 3(04), 354–364.
Aini, Miza Rahmatika. (2021). Posisi Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Kedua dan
Pembuatan Lembar Kerja Peserta Didik Bagi Siswa SMP/MTS Se Kota Blitar.
JABN, 2(1), 66–79.
al Asyari, Abul Hasan. (2022). Tantangan Sistem Pendidikan Pesantren di Era Modern.
Risalatuna: Journal of Pesantren Studies, 2(1), 127–143.
Asfar, A. M. Irfan Taufan, Asfar, A. M. Iqbal Akbar, & Rivaldi, Andi Ilham. (2021).
Penguat Sinyal Alternatif Dari Wajan Bekas. Media Sains Indonesia.
Giantara, Febri, & Amiliya, Reni. (2021). Integrasi Pembelajaran Sains dalam Kurikulum
Pendidikan Agama Islam. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, 15–19.
Harapani, Aprilia. (2021). Pengaruh Kuliah Daring Saat Pandemi Covid-19 Terhadap
Kemampuan Mahasiswa.
Pengaruh Penerapan Bahasa Asing dalam Kinerja Pendidikan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 2, Februari 2022 306
Husna, Ema Umiatul. (2021). Strategi pembelajaran program bahasa arab dan bahasa
inggris untuk meningkatkan daya saing alumni di era revolusi industri 4.0 di pondok
pesantren mamba’us sholihin suci manyar gresik. JoEMS (Journal of Education and
Management Studies), 4(1), 51–58.
Iswatiningsih, Daroe, & Pangesti, Fida. (2021). Ekspresi remaja milenial melalui
penggunaan bahasa gaul di media sosial. KEMBARA: Jurnal Keilmuan Bahasa,
Sastra, Dan Pengajarannya, 7(2), 476–489.
Kartini, Ayu, & Dewi, Dinie Anggraeni. (2021). Implementasi Pendidikan Pancasila
dalam Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Generasi Muda di Era Digital. JURNAL
PENDIDIKAN DAN KEWIRAUSAHAAN, 9(2), 405–418.
Kosasih, Johannes Ibrahim, & SH, M. (2021). Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa
Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Ramadhani, Yulia Rizki, Tanjung, Rahman, Saputro, Agung Nugroho Catur, Utami, Nisa
Rahmaniyah, Purba, Pratiwi Bernadetta, Purba, Sukarman, Kato, Iskandar, Gumelar,
Ganjar Rahmat, Cecep, H., & Darmawati, Darmawati. (2021). Dasar-Dasar
Perencanaan Pendidikan. Yayasan Kita Menulis.
Rizki, Anisatus. (2021). Pengembangan Kurikulum Bahasa Asing di Pondok Pesantren
Asy-Syarifiy Pandanwangi Lumajang. Khazanah: Jurnal Edukasi, 3(1), 79–104.
Rosadi, Ariani, & Hermanto, Lubis. (2021). Peranan Pengetahuan Bahasa, Budaya dan
Implikasinya terhadap Pembelajaran Public Speaking Mahasiswa Bima. JISIP
(Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(3).
Simarmata, Janner, Manuhutu, Melda Agnes, Yendrianof, Devi, Iskandar, Akbar, Amin,
Muhammad, Sinlae, Alfry Aristo J., Siregar, Muhammad Noor Hasan, Hazriani,
Hazriani, Herlinah, Herlinah, & Sinambela, Marzuki. (2021). Pengantar Teknologi
Informasi. Yayasan Kita Menulis.
Thariq, Phoenna Ath, Husna, Asmaul, Aulia, Eza, Djusfi, Apri Rotin, Lestari,
Rachmatika, Fahrimal, Yuhdi, & Jhoanda, Rahmad. (2021). Sosialisasi pentingnya
menguasai bahasa Inggris bagi mahasiswa. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma
Bakti Teuku Umar, 2(2), 316–325.
Zakiyah, Ainaiyah Mariyatus, Sari, Yuni Indah, & Susetya, Domas Sugrahita Harja.
(2021). The Use of Acronyms and Slang among Adolescents on Social Media:
Penggunaan Akronim dan Bahasa Gaul dalam Kalangan Remaja pada Media Sosial.
RADIANT: Journal of Applied, Social, and Education Studies, 2(3), 195–206.