2239
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi:pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN :2745-5254
Vol. 2, No.12 Desember 2021
PENERAPAN CONSTRACTOR SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (CSMS)
DAN DASAR HUKUMNYA DI PT. PERTAMINA REFINERY UNIT VI
BALONGAN
Yenny Frisca Madhona1, Andi Lala2.
Akamigas Balongan 1,2
Email: yennyfriscamadhona@yahoo.com1 , [email protected]2
Abstrak
Contractor Safety Management System (CSMS) adalah sebuah sistem yang dikelola
untuk memastikan bahwa kontraktor yang bermitra dengan PT.Pertamina Refinery
Unit VI Balongan telah memiliki manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan
HSE yang berlaku di PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu
menerapkan persyaratan HSE dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perusahaan PT.Pertamina Refinery
Unit VI Balongan sebagai perusahaan kilang minyak terbesar dalam hasil
produksinya. Kemudian bagaimana penerapan Contractor Safety Management
System (CSMS) PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta bagaimana dasar
hukumnya dalam penerapan Contractor Safety Management System (CSMS)
PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini, penulis menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan mengkaitkan antara
data primer yang didapat dari hasil wawancara langsung dengan responden dan data
skunder yang di olah dari jurnal,buku serta peraturan perundang-undangan. Hasil
penelitian itu sendiri, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
mengimplementasikan Contractor Safety Management System (CSMS). Penerapan
Contractor Safety Management System oleh PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan sangat penting, karena ini merupakan bagian dari manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja. Penerapan CSMS oleh PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan
mengacu pada pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03, Surat
Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C00000/2010-S0 Rev. 02 Tentang Sistem dan Tata
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, kemudian Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang
Perencanaan SMK3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai dasar hukum yang
wajib di laksanakan.
Kata kunci: Dasar Hukum; Penerapan CSMS; Pertamina Balongan.
Abstract
The Contractor Safety Management System (CSMS) is a system that is managed to
ensure that contractors who partner with PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan
have HSE management and have met the HSE requirements that apply at PT.
Pertamina Refinery Unit VI Balongan and are able to implement HSE requirements
in contract work. This study aims to describe the company PT.Pertamina Refinery
Unit VI Balongan as the largest oil refinery company in its production. Then how is
Yenny Frisca Madhona, Andi Lala.
2240 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021
the implementation of the Contractor Safety Management System (CSMS) of PT.
Pertamina Refinery Unit VI Balongan and what is the legal basis for implementing
the Contractor Safety Management System (CSMS) of PT. Pertamina Refinery Unit
VI Balongan. The method used in this study, the author uses a descriptive-qualitative
method by linking primary data obtained from direct interviews with respondents
and secondary data processed from journals, books and legislation. The results of
the research itself, the authors can conclude that implementing the Contractor Safety
Management System (CSMS). The implementation of the Contractor Safety
Management System by PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan is very important,
because it is part of occupational safety and health management. The implementation
of CSMS by PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan refers to the CSMS guideline
No.A-001/K00100/2015-S9 3rd Revision, Decree of the Board of Directors No.Kpts-
051/C00000/2010-S0 Rev. 02 concerning the System and Work Procedure for the
Procurement of Goods/Services, then the Minister of Manpower Regulation Number
5 of 1996 concerning the Planning of SMK3 and Government Regulation Number 50
of 2012 The application of the Occupational Health and Safety Management System
as a legal basis that must be implemented.
Keywords: Legal Basis, Application of CSMS, Pertamina Balongan
Pendahuluan
Perkembangan dan pertumbuhan suatu negara baik sekarang maupun dimasa
yang akan datang tentunya tidak bisa lepas dari peranan proses industrialisasi (A’yun,
2020). Untuk dapat membangun tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas perlu
adanya manajemen yang baik terutama yang terkait dengan masalah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) (Yuliani, Ekawati, & Kurniawan, 2015). Setiap tempat kerja
mempunyai risiko terjadinya kecelakaan. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan
yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan pada
perusahaan. Secara garis besar kejadian kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor,
yaitu tindakan manusia yang tidak memenuhi keselamatan kerja (unsafe act) dan
keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition) (Suma’mur, 1981).
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
No : KEP.248/MEN/V/2007 saat ini perkembangan industri minyak dan gas sangat besar
di Indonesia. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupun transportasi
mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan
kebakaran (Mardiah, 2017). Secara global, ILO memperkirakan sekitar 337 juta
kecelakaan kerja terjadi tiap tahunnya yang mengakibatkan sekitar 2,3 juta pekerja
kehilangan nyawa. Sementara itu data PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
memperlihatkan bahwa sekitar 0,7 persen pekerja Indonesia mengalami kecelakaan kerja
yang mengakibatkan kerugian nasional mencapai Rp 50 triliun (ILO, 2011). Menurut
data Jamsostek terdapat 103.000 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2012 dan setiap hari
ada 9 pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada tahun yang sama
(Suryanto, 2013).
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2241
PT.Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri energi
nasional selalu dihadapkan kepada potensi resiko bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran
lingkungan. Hal ini mengharuskan Pertamina mengelola aspek health, safety dan
environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi yang aman, andal
dan efesiensi. Beberapa potensi bahaya diantaranya terbakar, tersengat listri, meledak,
terpapar radiasi, terpapar zat kimia, terjatuh, terjepit dan tertimpa (Mardiah, 2017).
PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai perusahaan yang bergerk
dalam industri energi nasional selalu dihadapkan kepada potensi risiko bahaya dalam
pelaksanaan pekerjaannya seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja dan pencemaran lingkungan. Hal ini mengharuskan perusahaan mengelola aspek
health, safety & environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi
yang aman, andal dan efisien guna mendukung visi dan misi perusahaan. Penerapan
aspek health, safety, and environment (HSE) di lingkungan PT. Pertamina Refinery Unit
VI Balongan telah diimplementasikan dalam rantai pasokan dengan cara memberlakukan
Contractor Safety Management System (CSMS) kepada pemasok, calon pemasok,
maupun mitra dan calon mitra kerja penyedia barang / jasa. Contractor Safety
Management System merupakan sistem yang dikelola untuk memastikan bahwa
kontraktor yang akan bermitra dengan Pertamina Refinery Unit VI Balongan telah
memiliki sistem manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan HSE yang berlaku di
Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu menerapkan persyaratan HSE dalam
pekerjaan kontrak yang dilaksanakan (Nugroho, 2011).
Implementasi CSMS di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu pada
Pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03. Pengadaan barang dan jasa
di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu kepada Surat
Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C00000/2010-S0 Rev. 02 tentang Sistem dan Tata
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (tidak menyebutkan ketentuan khusus terkait
pemberdayaan vendor lokal). Fungsi Procurement mengoordinasi kebutuhan pengadaan
barang dan jasa yang diatur dalam sistem pengadaan, sehingga barang dan jasa dapat
dipenuhi tepat waktu (Ramli, 2013).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif,
(Moleong, 2009) menggunakan data primer yang diperoleh dari para pihak yang terkait
dengan CSMS yaitu kontraktor dan pemangku kepentingan di PT Pertamina Refinery
Unit VI Balongan serta data sekunder berupa rekam data safety di departemen EHS PT
Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Data yang diperoleh dan dikumpulkan dalam
penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari
hasil wawancara mendalam (indepth interview) dengan pihak-pihak yang berhubungan
dengan pengelolaan CSMS di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Wawancara
mendalam dengan menggunakan pertanyaan terbuka dan menggali jawaban secara
Yenny Frisca Madhona, Andi Lala.
2242 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021
mendalam. Informan dalam penelitian ini adalah manajer K3LL, staf K3LL, personel
yang menangani proses CSMS. Sementara untuk dara sekunder sendiri penulis ambil dari
beberapa jurnal, buku dan aturan perundang-undangan. Kemudian penulis menganalisis
data hasil penelitian tentang pelaksanaan implementasi tahapan CSMS yang ada di PT
Pertamina Refinery Unit VI Balongan.
Hasil dan Pembahasan
Gambaran Umum PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan
PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan adalah salah satu unit operasi Kilang
PT Pertamina yang mengolah minyak dan gas bumi menjadi produk BBM (Bahan Bakar
Minyak), Non BBM, dan Petrokimia. PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan memiliki
dua lokasi Kilang, yaitu Kilang Balongan dan Kilang Produksi LPG Mundu (LPM)
dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu, dan Salam Darma. PT Pertamina Refinery
Unit VI Balongan dibangun sejak tahun 1990 dan mulai beroperasi tahun 1994 sampai
dengan sekarang. Bahan baku yang diolah oleh Kilang PT Pertamina Refinery Unit VI
Balongan adalah minyak mentah (Crude Oil) Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi
Riau. Keberadaan PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan sangat strategis bagi bisnis
PT Pertamina maupun bagi kepentingan nasional. Beberapa peranan dan keunggulan PT
Pertamina Refinery Unit VI Balongan diantaranya :
a. Sebagai Kilang yang Strategis :
1. Pemasok utama kebutuhan Premium untuk DKI.
2. Pemasok utama LPG di DKI dan Jabar.
3. Memproduksi 95% dari total produksi Pertamax.
4. Memproduksi 100% total produksi Pertamax Plus.
5. Memasok Minyak Tanah serta Solar bagi DKI/Jabar.
6. Sebagai alternatif untuk pintu masuk pasokan BBM ke DKI
b. Sebagai Kilang Unggulan :
1. Konfigurasi Kilang dirancang tidak memproduksi residue.
2. Unit proses terintegrasi secara penuh.
3. Terintegrasi dengan sistem distribusi/UPMS melalui pipanisasi.
4. Menghasilkan produk petrokimia yang mempunyai added value
diantaranya : Propylene dengan kualitas diatas komersial grade.
5. Menghasilkan produk BBM yang ramah lingkungan.
Sementara itu Visi dan Misi dari PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan adalah
sebagai berikut ;
1) Visi PT Petamina (Persero) Refinery Unit VI Balongan Menjadi kilang
terkemuka di Asia tahun 2025
2) Misi PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2243
a. Mengolah crude dan naptha untuk memproduksi BBM, BBK, Residu, NBBM dan
Petkim secara tepat jumlah, mutu, waktu, dan berorientasi laba serta berdaya saing
tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar.
b. Mengoperasikan kilang yang berteknologi maju dan terpadu secara aman, handal,
efisien dan berwawasan lingkungan.
c. Mengelola asset RU - VI secara profesional yang didukung oleh sistem
manajemen yang tangguh berdasarkan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan
prinsip saling menguntungkan.
Penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) di PT. Pertamina
Refinery Unit VI Balongan
Contractor Safety Management System (CSMS) adalah suatu pengembangan dari
sistem dan mekanisme K3 sebelumnya di PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan untuk
meyakinkan pengelolaan K3 yang terstandarisasi bagi para kontraktor di area operasi
PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan fasilitas, dan areaarea lain yang menjadi
tanggung jawab PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan (Pedoman CSMS No.
A001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-3).
Contractor Safety Management System CSMS bertujuan mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja kontraktor, serta menciptakan tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif sesuai target yang diberikan oleh PT Pertamina Refinery Unit VI
Balongan. Kontraktor dengan pengawasan diri sendiri (self supervised) adalah
merupakan sasaran dari program CSMS ini, yaitu kontraktor yang bekerja di area kerja
PT Pertamina RU VI Balongan yang dengan organisasi dan manajemennya sendiri
mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan K3nya.
Untuk mempermudah memahami tahapan dan prosedur Contractor Safety
Management System (CSMS) yang diatur dalam pedoman ini, maka disusunlah siklus
CSMS yang berlaku di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai berikut:
Yenny Frisca Madhona, Andi Lala.
2244 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021
Gambar..1 Silkus CSMS
Untuk menjelaskan siklus tersebut, secara detail tahapan penerapan Contractor
Safety Management System dapat dijelaskan dengan flowchart sebagai berikut:
Gambar 2.Tahapan Prosedur CSMS PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan
PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai perusahaan yang bergerk dalam
industri energi nasional selalu dihadapkan kepada potensi risiko bahaya dalam
pelaksanaan pekerjaannya seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja dan pencemaran lingkungan. Hal ini mengharuskan perusahaan mengelola aspek
health, safety & environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi
yang aman, andal dan efisien guna mendukung visi dan misi perusahaan. Hingga akhir
tahun 2017, PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mempekerjakan total 1.830 orang.
Para pekerja terdiri dari 1.018 pekerja waktu tidak tertentu (PWTT), 48 pekerja waktu
tertentu (PWT), dan 764 outsourching yang terdiri dari tenaga kerja shift dan nonshift.
Pengelolaan aspek HSE tersebut dilaksanakan dengan cara menekan serendah
mungkin atau bahkan meniadakan insiden melalui peningkatan pengetahuan, pemahaman
dan kesadaran serta kepedulian terhadap aspek HSE kepada semua pihak terkait, baik
yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam operasi termasuk para kontraktor.
PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan terus melakukan pengembangan,
perbaikan dan modifikasi terhadap pabrik dan sarana pendukungnya dengan menunjuk
perusahaan kontraktor/subkontraktor sebagai pelaksana pekerjaan. Intensitas proyek dan
paket pekerjaan yang tinggi tersebut menyebabkan banyaknya kontraktor dan
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2245
subkontraktor bekerja di dalam area PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan.
Kontraktor sebagai mitra kerja harus mendapatkan perhatian serius karena kinerjanya
dapat mempengaruhi kinerja PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan dengan baik yang
berdampak terhadap HSE, produktivitas dan citra PT Pertamina Refinery Unit VI
Balongan, sehingga PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan menerapkan Contractor
Safety Management System (CSMS) sebagai persyaratan dalam setiap pengadaa
barang/jasa dan harus dipenuhi oleh kontrakor yang menjadi mitra kerja PT Pertamina
Refinery Unit VI Balongan yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa
tersebut. Berdasarkan data yang di peroleh dari bagian project safety management di HSE
PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan diketahui total jumlah kontraktor yang terdaftar
di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebanyak 171 kontraktor dengan katagori
high sebanyak 153 kontraktor, medium sebanyak 13 kontraktor dan low sebanyak 5
kontraktor.
Penerapan aspek health, safety, and environment (HSE) di lingkungan PT
Pertamina Refinery Unit VI Balongan telah diimplementasikan dalam rantai pasokan
dengan cara memberlakukan Contractor Safety Management System (CSMS) kepada
pemasok, calon pemasok, maupun mitra dan calon mitra kerja penyedia barang / jasa.
Contractor Safety Management System merupakan sistem yang dikelola untuk
memastikan bahwa kontraktor yang akan bermitra dengan Pertamina Refinery Unit VI
Balongan telah memiliki sistem manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan HSE
yang berlaku di Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu menerapkan
persyaratan HSE dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan.
Implementasi CSMS di PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu pada
Pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03. Pengadaan barang dan jasa
di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu kepada Surat
Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C00000/2010-S0 Rev. 02 tentang Sistem dan Tata Kerja
Pengadaan Barang / Jasa (tidak menyebutkan ketentuan khusus terkait pemberdayaan
vendor lokal). Fungsi Procurement mengoordinasi kebutuhan pengadaan barang dan jasa
yang diatur dalam sistem pengadaan, sehingga barang dan jasa dapat dipenuhi tepat
waktu. Contractor Safety Management System (CSMS) dilaksanakan sebagai salah satu
pemenuhan Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pasal 6 elemen C mengenai Pelaksanaan
Rencana K3 disebutkan bahwa kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit
meliputi Tindakan Pengendalian, Perancangan & Rekayasa, Prosedur dan Instruksi Kerja,
Penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan, Pembelian/Pengadaan barang dan Jasa.
Salah satu unsur dalam sistem manajemen K3 adalah proses manajemen yang digunakan
untuk mengelola sistem manajemen yang biasa dikenal dengan siklus Plan-Do-Check-
Action yang merupakan proses perencanaan, penerapan, pengukuran, dan Pengelolaan
kontraktor melalui Contractor Safety Management System (CSMS) menjadi jembatan
antara Occupational Health and Safety Management System perusahaan dan kontraktor
yang berfungsi sebagai alat untuk menjaga dan meningkatkan kinerja keselamatan
Yenny Frisca Madhona, Andi Lala.
2246 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021
lingkungan kontraktor. Fungsi lain CSMS yaitu untuk mencegah dan menghindarkan
kerugian yang timbul akibat aktivitas kontraktor (Ramli, 2008). Kontraktor maupun
subkontraktor dituntut untuk melaksanakan pekerjaan secara aman dari segi kesehatan
dan keselamatan kerja. Maka dalam hal ini, setiap kontraktor maupun subkontrakor yang
menjalin kerjasama dengan setiap mitra kerjanya harus mendapatkan perhatian serius,
karena kinerjanya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan baik yang berdampak pada
HSE, produktifitas dan citra suatu perusahaan.
Dasar Hukum Penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) di PT.
Pertamina Refinery Unit VI Balongan
Contractor Safety Management System adalah sistem yang dikelola untuk
memastikan bahwa kontraktor yang bermitra dengan PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan telah memiliki sistem manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan HSE
yang berlaku di PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu menerapkan
persyaratan HSE dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan. Pedoman Contractor
Safety Management System digunakan sebagai :
a. Acuan bagi seluruh Unit Operasi PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan dalam
mengelola aspek HSE untuk pengadaan barang/jasa yang dikontrakkan kepada
mitra kerja PT Pertamina (Persero).
b. Acuan atau referensi bagi Anak Perusahaan PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan (termasuk mitra operasi : Joint Operating Body (JOB), Technical
Assistence Contract (TAC), Kontrak Operasi Bersama (KOB) dalam menyeleksi
para kontraktornya, kecuali jika Anak Perusahaan PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan tersebut sudah mempunyai aturan tersendiri yang lebih ketat dalam
pengelolaan aspek HSE terhadap kontraktor yang menjadi mitra kerjanya.
Adapun tujuan PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengembangkan
Pedoman Contractor Safety Management System (CSMS) adalah sebagai berikut :
a. Memberikan panduan dan penyeragaman kepada seluruh Unit Operasi &
Anak Perusahaan PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan dalam menyeleksi
dan mengelola kinerja HSE kontraktor.
b. Memastikan kegiatan operasi PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan
berjalan dengan aman untuk mencapai target produksi yang ditetapkan.
c. Meningkatkan produktivitas dan citra positif PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan di mata pelanggan, masyarakat dan semua pihak terkait.
d. Meningkatkan kemampuan mitra kerja PT.Pertamina Refinery Unit VI
Balongan terutama kontraktor lokal dalam menghadapi persaingan global.
e. Mengurangi/menghilangkan dampak negatif terhadap aspek HSE untuk
mencegah kerugian perusahaan.
f. Meningkatkan kepedulian dan kesadaran kontraktor dalam pengelolaan aspek
HSE, sehingga insiden yang disebabkan kontraktor dapat dihilangkan.
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2247
g. Merupakan alat untuk mengontrol konsistensi para kontraktor dalam
menerapkan aspek HSE.
Sebagaimana yang terdapat di dalam tujuan penerapan Contractor Safety
Management System, maka untuk memenuhi standar manajemen keselamatan kerja
dalam pelaksanaan dilokasi pekerjaan, harus sesuai dengan standar atau regulasi yang
menjadi acuan atau dasar hukumnya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-
05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi
salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan dan penerapan Contractor Safety Management
System (CSMS) di PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Tentunya implementasi
(CSMS) tersebut diharapkan agar semua tenaga kerja aman dan terselamatkan dari
kecelakaan kerja.
Dalam penjelasan aturan tersebut yang terdapat dalam lampiran I dari Permenaker
No.5/1996 yang bersi pedoman penerapan SMK3 di Indonesia. Penjelasan-penjelasan
berikut dapat dijadikan dasar hukum pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dan
kesehatan kerja konstraktor di suatu perusahaan. Bab keduan pedoman SMK3
Permenaker No.5/1996 yaitu tentang “perencanaan SMK3” diesbutkan dalam poin
Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko bahwa “Identifikasi
bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko dari kegiatan, produk barang dan jasa harus
dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan
dan kesehatan kerja. Untuk itu harus ditetapkan pemeliharaan prosedurnya.”
Bab ketiga tentang penerapan “SMK3” dalam poin tinjauan ulang kontrak
disebutkan bahwa “Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk
menjamim kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja yang ditentukan.”
Bab “penerapan” yaitu dalam poin pembelian, ada dua pokok yang dibahas yaitu
: (a). Sistem pembelian barang dan jasa termasuk didalamnya prosedur pemeliharaan
barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan risiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sistem pembelian harus menjamin agar produk
barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persayaratan keselamatan dan
kesehatan kerja. (b). Pada saat barang dan jasa diterima d itempat kerja, perusahaan harus
menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut
mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat
kerja (Falenshina, 2012).
Disamping aturan hukum diatas, ada beberapa aturan hukum yang dapat dijadikan
rujukan dalam penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) di PT.
Pertamina Refinery Unit VI Balongan, antara lain sebagai berikut;
1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
2. UU No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengolahan lingkungan
hidup.
Yenny Frisca Madhona, Andi Lala.
2248 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
4. Permen No.11 tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
5. Internasional Labour Organization tahun 2001 6. OSHA 29 CFR 1910.119
6. Surat Dirjen Migas No.257/380/DMT/1995 tanggal 1 Maret 1995 tentang
Kesepakatan Keselamatan kerja Bagi Kontraktor.
7. Sistem manajemen RU VI (ISO 9001, ISO 14001, OSHAS 18001, SMP dan
MKP).
8. Pedoman Pengelolaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
Kontrktor BP Migas No. Kpts-13/BP00000/2006-S8 dan perubahannya
9. Pedoman Manajemen Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surt Keputusan No.
Kpts-51/C00000/2010-S0 Rev. 02 dan/atau perubahannya.
10. Pedoman CSMS HSSE Corporate No. A002/I00200/2011-S0 Rev.2. 12. Pedoman
CSMS No. A001/K00100/2015-S0 Rev.3.
Kesimpulan
PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan merupakan salah satu unit yang
mempunyai fungsi sebagai operasi kilang diantaranya mengolah minyak dan gas bumi
menjadi produk BBM (Bahan Bakar Minyak), Non BBM, dan Petrokimia. Kemudian
perusahaan tersebut memiliki dua lokasi kilang, yaitu kilang balongan dan kilang
produksi LPG Mundu (LPM) dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu, dan Salam
Darma.
Penerapan aspek health, safety, and environment (HSE) sendiri, PT.Pertamina
Refinery Unit VI Balongan telah mengimplementasikan Contractor Safety Management
System (CSMS). Penerapan Contractor Safety Management System (CSMS) tersebut
paling tidak dapat mengurangi tingkat kecelakaan di perusahaan PT.Pertamina Refinery
Unit VI Balongan. Hal mana ini menjadi salah satu unsur dalam sistem manajemen K3
yang biasa dikenal dengan siklus Plan-Do-Check-Action yang merupakan proses
perencanaan, penerapan, pengukuran, serta pengelolaan kontraktor melalui Contractor
Safety Management System (CSMS) menjadi jembatan antara Occupational Health and
Safety Management System di perusahaan PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan.
Dimana Implementasi CSMS oleh PT.Pertamina Refinery Unit VI Balongan
mengacu pada Pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03, Surat
Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C00000/2010-S0 Rev. 02 tentang Sistem dan Tata Kerja
Pengadaan Barang / Jasa, kemudian Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang
Perencanaan SMK3 serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai dasar hukum yang wajib di
laksanakan.
Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2249
Bibliografi
A’yun, Wildaniyah Mufidatul. (2020). Urgensi Peranan Wanita dalam Perkembangan
Ekonomi Syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic
Economic Law, 2(2), 193207. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.2806
Falenshina, Nizhenifa. (2012). Implementasi Contractor Safety Management System
(CSMS) Terhadap Kontraktor Project TA Unit CD III PT. Pertamina RU III
Palembang.
ILO. (2011). Hari Keselamatan dan Kesehatan se-Dunia: Mencegah kecelakaan kerja
melalui pelaksanaan manajemen risiko K3.
Mardiah, Ainal. (2017). Tinjauan pelaksanaan contractor safety management system
(csms)terhadap kontraktor pada pembangunan tanki timbun di terminal bbm
medan group pt. Pertamina (PERSERO) TAHUN 2016. SKRIPSI.
Moleong, Johannes. (2009). Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif, 107108.
Nugroho, May Dwinantono Setyo. (2011). Gambaran Umum Tentang Peneraapan
Contractor Safety Management System (CSMS) Di PT. Pertamina (PERSERO)
Refinery Unit IV Cilacap.
Ramli, Samsul. (2013). Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Visimedia.
Suma’mur, P. K. (1981). Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Gunung
Agung.
Suryanto. (2013). Setiap hari 9 meninggal karena kecelakaan kerja.
Yuliani, Novi, Ekawati, & Kurniawan, Bina. (2015). Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berdasarkan PP No . 50 Tahun 2012 di PT Angkasa Pura II ( Persero ) Bandung.
Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 3(3), 545554.