Penerapan Constractor Safety Management System (CSMS) dan Dasar Hukumnya di
PT. Pertamina Refinery Unit vi Balongan
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 12, Desember 2021 2241
PT.Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri energi
nasional selalu dihadapkan kepada potensi resiko bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran
lingkungan. Hal ini mengharuskan Pertamina mengelola aspek health, safety dan
environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi yang aman, andal
dan efesiensi. Beberapa potensi bahaya diantaranya terbakar, tersengat listri, meledak,
terpapar radiasi, terpapar zat kimia, terjatuh, terjepit dan tertimpa (Mardiah, 2017).
PT. Pertamina Refinery Unit VI Balongan sebagai perusahaan yang bergerk
dalam industri energi nasional selalu dihadapkan kepada potensi risiko bahaya dalam
pelaksanaan pekerjaannya seperti kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, penyakit akibat
kerja dan pencemaran lingkungan. Hal ini mengharuskan perusahaan mengelola aspek
health, safety & environment (HSE) semaksimal mungkin untuk mewujudkan operasi
yang aman, andal dan efisien guna mendukung visi dan misi perusahaan. Penerapan
aspek health, safety, and environment (HSE) di lingkungan PT. Pertamina Refinery Unit
VI Balongan telah diimplementasikan dalam rantai pasokan dengan cara memberlakukan
Contractor Safety Management System (CSMS) kepada pemasok, calon pemasok,
maupun mitra dan calon mitra kerja penyedia barang / jasa. Contractor Safety
Management System merupakan sistem yang dikelola untuk memastikan bahwa
kontraktor yang akan bermitra dengan Pertamina Refinery Unit VI Balongan telah
memiliki sistem manajemen HSE dan telah memenuhi persyaratan HSE yang berlaku di
Pertamina Refinery Unit VI Balongan serta mampu menerapkan persyaratan HSE dalam
pekerjaan kontrak yang dilaksanakan (Nugroho, 2011).
Implementasi CSMS di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu pada
Pedoman CSMS No.A-001/K00100/2015-S9 Revisi Ke-03. Pengadaan barang dan jasa
di lingkungan PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan mengacu kepada Surat
Keputusan Direksi No.Kpts-051/ C00000/2010-S0 Rev. 02 tentang Sistem dan Tata
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (tidak menyebutkan ketentuan khusus terkait
pemberdayaan vendor lokal). Fungsi Procurement mengoordinasi kebutuhan pengadaan
barang dan jasa yang diatur dalam sistem pengadaan, sehingga barang dan jasa dapat
dipenuhi tepat waktu (Ramli, 2013).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif,
(Moleong, 2009) menggunakan data primer yang diperoleh dari para pihak yang terkait
dengan CSMS yaitu kontraktor dan pemangku kepentingan di PT Pertamina Refinery
Unit VI Balongan serta data sekunder berupa rekam data safety di departemen EHS PT
Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Data yang diperoleh dan dikumpulkan dalam
penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari
hasil wawancara mendalam (indepth interview) dengan pihak-pihak yang berhubungan
dengan pengelolaan CSMS di PT Pertamina Refinery Unit VI Balongan. Wawancara
mendalam dengan menggunakan pertanyaan terbuka dan menggali jawaban secara