Urgensi Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi
oleh Perbankan Konvensional
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 1923
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Penyaluran Kredit Berbasis Aplikasi
Produk Digital Lending yang Dijalankan Perbankan Konvensional
Di dalam aktivitas perbankan, khususnya dalam proses penyaluran kredit
dibutuhkan jaminan pemenuhan dan proteksi terhadap kepentingan para pihak, baik
debitur maupun kreditur. Demikian juga dengan penyaluran kredit berbasis aplikasi
produk digital lending yang melibatkan teknologi informasi, harus memiliki mekanisme
perlindungan hukum baik bagi kreditur (bank), maupun bagi debitur (nasabah).
Perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, dimana
kepentingan para pihak terpenuhi dan terproteksi dalam proses penyaluran kredit tersebut.
Bagi kreditur (bank), dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit berbasis
aplikasi produk digital lending menuntut adanya perlindungan hukum bagi kreditur
(bank), mengingat pemberian kredit dilakukan tanpa agunan (agunan fisik), sehingga
sangat perlu bagi bank untuk melakukan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya
resiko. Oleh karena itu maka sangat penting bagi pihak bank penerapan prinsip mengenal
nasabah (know your customer principle). Sementara bagi debitur (nasabah), dalam
pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit berbasis aplikasi produk digital lending menuntut
adanya perlindungan hukum, mengingat pemberian kredit tersebut menggunakan
teknologi informasi yang bersinggungan dengan hak pribadi (privacy rights) nasabah.
Kepentingan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak tersebut dapat
diamati dalam kegiatan penyaluran kredit di lingkungan perbankan konvensional.
Produk digital lending yang diselenggarakan perbankan onvensional merupakan
produk pinjaman berbasis aplikasi yang sudah fully digital dengan sistem digital
verification, digital scoring dan digital signature. Dengan memanfaatkan teknologi
informasi, proses pengajuan hingga pencairan kredit dilakukan sangat cepat yaitu kurang
dari 10 menit, dengan tenor fleksibel antara 1 sampai 12 bulan. Pengajuan dapat
dilakukan calon debitur (nasabah) tanpa harus ke bank dan tatap muka secara langsung,
dengan plafon pinjaman Rp 20 juta dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan
produk sejenis yang diselenggarakan perusahaan finansial berbasis teknologi (Tekfin).
Nasabah dapat mengajukan permohonan pinjaman tanpa agunan (KTA), dengan syarat
kantor/perusahaan tempat kerja calon nasabah tersebut telah bekerja sama dengan pihak
bank dalam pembayaran gaji yaitu pengguna payroll. Berdasarkan deskripsi mengenai
kegiatan penyaluran kredit tersebut di atas, dimana semua tahapan kegiatan penyaluran
kredit berbasis teknologi informasi, sehingga ada kepentingan para pihak terhadap
jaminan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan masing-masing dalam kegiatan
penyaluran kredit tersebut. Secara berurutan perlindungan hukum bagi debitur dan
kreditur tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam kegiatan pemberian kredit bank pada umumnya baik yang diperuntukkan
bagi kredit korporasi/perusahaan dan/atau kredit konsumsi/perseorangan, biasanya pihak
bank meminta suatu jaminan dan/atau agunan, misalnya berupa Hak Tanggungan,
Jaminan Fidusia, dan lain-lain. Agunan merupakan salah satu unsur pemberian kredit,
apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan
nasabah debitur mengembalikan utangnya (dalam hal ini merupakan jaminan). Agunan