1981
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 11 November 2021
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERDASARKAN PERSPEKTIF
HUKUM INDONESIA
Kartika Chandra Kirana.
Jurusan Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Abstrak
Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ditegakkan bagi pengguna air. Hal ini
dapat diterjemahkan menjadi setiap orang berhak untuk mengembangkan sumber
daya air. Jika sumber daya air berada di wilayah tersebut, maka yang berhak
menggunakan dan mengelola sumber daya air tersebut adalah masyarakat
setempat, pemerintah daerah, dan pengusaha di wilayah tersebut. Oleh karena
itu, masyarakat berhak mengambil air untuk kebutuhannya sendiri, pemerintah
daerah berhak memperoleh hasil dari pengelolaan sumber daya air, dan
pengusaha berhak mengelola sumber daya air sebagai pengusaha. Dalam hal ini
selalu berkaitan dengan masalah keadilan. Pasal 2 UU Sumber Daya Air
menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang
mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip
keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa
pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan
sosial masyarakat. Untuk memastikan bahwa semua warga negara memainkan peran
dan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai hasil yang sebenarnya. Di era
otonomi daerah, pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya
sumber daya air, hal ini dianggap semakin rumit, jika tidak dipahami secara utuh
atau menyeluruh dapat menimbulkan konflik antar daerah otonom. Secara
ekonomi, tanpa kerjasama dan interaksi dengan daerah lain, tidak ada daerah
yang bisa mandiri. Keterkaitan ekonomi dan ekologi antar wilayah menunjukkan
adanya perbedaan karakteristik dan potensi sumberdaya yang dimiliki oleh
masing-masing wilayah.
Kata kunci: adil; air; pengelolaan.
Abstract
In the economic context, justice must be served for water users. This can be
translated into everyone has the right to develop water resources. If the water
resources are located in the area, then those who have the right to use and manage
the water resources are the local community, local government, and businessmen in
the area. Therefore, the community has the right to take water for their own needs,
the local government has the right to get results from the management of water
resources, and entrepreneurs have the right to manage water resources as
entrepreneurs. In this case it is always related to the issue of justice. Article 2 of the
Water Resources Law emphasizes the principle of justice for every water user in our
country, which stipulates that one of the principles of water resource management is
Kartika Chandra Kirana.
1982 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021
the principle of justice. The justice referred to in the law means that the management
of water resources is carried out on an equal basis in all social strata of society.to
ensure that all citizens play a role and have equal opportunities to achieve actual
results. In the era of regional autonomy, the regulation and management of natural
resources, especially water resources, is considered to be increasingly complicated,
if not understood in its entirety or comprehensively it can lead to conflicts between
autonomous regions. Economically, without cooperation and interaction with other
regions, no region can be independent. Economic and ecological linkages between
regions show that there are differences in the characteristics and potential of
resources owned by each region
Keywords: fair; water; management.
Pendahuluan
Air merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan memberikan manfaat
bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemakmuran di segala bidang. Di
Indonesia, para founding fathers sangat menyadari pentingnya sumber daya air (Silalahi,
2008). Hal ini termasuk dalam Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. orang orang."
Selain sebagai kebutuhan dasar manusia, air juga merupakan barang publik yang
tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi dikelola secara kolektif dalam bentuk milik bersama
secara global, Penggunaan air meliputi kegiatan pertanian, industri, rumah tangga,
rekreasi dan lingkungan (Tesha, 2019). Jelas, semua orang membutuhkan air bersih.
Pasokan air bersih menurun dari tahun ke tahun, tetapi air adalah sumber daya
yang dapat diperbarui (Jocom, Kameo, Utami, & Kristijanto, 2016). Di beberapa belahan
dunia, kebutuhan akan air bersih semakin meningkat seiring dengan permintaan akan air
yang melebihi persediaan dan populasi dunia yang terus bertambah. Paradigma
tradisional ini bersebrangan dengan paradigma pengelolaan air modern dimana
didasarkan kepada nilai ekonomi yang melekat pada air.Paradigma pengelolaan air
modern ini didasarkan kepada asumsi sumber daya air yang terbatas dan langka serta
kebutuhan untuk menginvestasikan atau menyediakan air bersih sebagai realisasi dari hak
setiap warga negara (Sudarwanto, 2015).
Air bukanlah benda yang tidak terbatas. Jika satu orang menggunakan semua air,
tidak ada air yang tersisa untuk orang lain. Karena air adalah bagian yang sangat penting
dalam kehidupan, maka sangatlah penting bagi Negara untuk mengelola sumber daya air
(Barthes, 2012). Hak atas air diberikan oleh undang-undang. Pentingnya UU SDA dalam
perlindungan HAM. Karena hukum adalah panglima yang menjunjung tinggi hak-hak
dasar. Indonesia adalah negara hukum, yaitu UU No. 11 tentang Pengairan tahun 1974.
Undang-undang ini mencakup sumber air baik di darat maupun di bawah air (Pasal 1 Ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, 1974).
Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 1983
Tujuan penelitian ini adlah Menjelaskan bagaimana pengelolaan sumber daya air
yang baik dan benar dan, Menjelaskan penegakan hukum bagi pelanggaran Izin
pemanfaatan sumber daya air.
Metode Penelitian
Penelitian atau yang disebut research dalam bahasa Inggris adalah pekerjaan
mencari, dalam arti khusus berarti menemukan pengetahuan yang tepat untuk menjawab
dan/atau memecahkan masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupan. Atau
kembangkan dan uji kebenaran/pengetahuan, atau dapatkan jawaban atas pertanyaan”.
Metode penelitian adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu
pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum / perundang-undangan yang
berlaku dan dipadukan bersama data primer yang diperoleh dari lapangan
tentang pengaturan sumber daya air
2. Objek Penelitian dalam kajian hukum ini ialah mengenai Sumber Daya Air
3. Subyek Penelitian Bupati Kabupaten Lampung Barat, Kepala Dinas dan
Direktur PDAM.
4. Sumber Data didalam penelitian ini terdiri dari :
a. Data primer: data yang diperoleh peneliti langsung dari subyek penelitian.
b. Data sekunder : Data diperoleh peneliti melalui membaca literatur yang
relevan dengan penelitian ini dan melalui studi literatur dan dokumenter.
5. Teknik Pengumpulan Data
a. Data primer yang dilakukan dengan wawancara. Kemudian wawancara ini
dilakukan dengan cara interview dengan subyek hukum/responden yang
sebelumnya telah ditentukan.
b. Data sekunder dilakukan dengan mengkaji dan menelusuri putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan Peraturan perundang-
undangan yang relevan, mencari, menemukan dan mengkaji berbagai
dokumen dan literatur lain yang lebih relevan.
6. Pengolahan data adalah kegiatan membaca dan mengorganisasikan data
penelitian dengan cara yang dapat ditafsirkan. Karena sifat kualitatif dari data
dalam penelitian ini, pengolahan data melibatkan persiapan, pengkodean, dan
penyajian naratif. Pengeditan adalah peninjauan data Anda sehingga Anda
dapat melakukan pembukuan dalam situasi yang sebenarnya. Editing
dilakukan dengan mengoreksi data yang salah dan menambahkan data yang
hilang. Coding adalah proses mengubah suatu unit informasi menjadi kode
atau simbol. Setelah semua data terkumpul, hasilnya akan ditampilkan dalam
format deskriptif. Analisis data kualitatif adalah analisis data deskriptif,
metode penelitian di mana pernyataan lisan atau tertulis responden dan
perilaku aktual juga diselidiki dan diselidiki secara keseluruhan.
Kartika Chandra Kirana.
1984 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021
Hasil dan Pembahasan
Pengertian Sumber Daya Air
Air memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, tanpa air
yang cukup selama lebih dari seminggu, manusia tidak akan dapat bertahan hidup (Soraya,
2014). Selain untuk bertahan hidup sesuai dengan sentralitasnya, air juga berperan penting
dalam menunjang keberhasilan sektor pertanian. Peran hukum sebagai sarana untuk
mengembangkan dan melaksanakan keadilan/ketertiban sosial. Peranan hukum didalam
pembangunan sumber daya air harus sangat mampu menjamin suatu perubahan yang tertib
dan tentunya teratur sesuai dengan arah yang telah ditentukan.tentu saja akan mengarah pada
yang terbaik. Sumber daya air yang tersedia memiliki potensi. Hal-hal seperti irigasi dan
infrastruktur, tetapi tidak termasuk produksi ternak.
Air adalah sebuah potensi yang sangat luar biasa bagi manusia dan yang paling
utama dalam kehidupan karena memiliki kegunaan yang meliputi penggunaan di bidang
pertanian, Industri, rumah tangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan (Suntari, 2017).
Kedudukan air dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Air juga merupakan hak umum,
air merupakan sumber daya alam yang esensial bagi kehidupan manusia, dan air merupakan
unsur yang penting dalam sistem pengelolaan lingkungan. Air merupakan salah satu
kebutuhan pokok umat manusia, baik untuk memenuhi kebutuhan hidup, maupun sebagai
suatu komunitas tertentu, sebagai penghormatan terhadap leluhur dan kepercayaan (Maridi,
2015). Air adalah ciptaan Tuhan yang maha esa, sehingga hak atas air bukan hanya milik
manusia, tetapi juga untuk seluruh kehidupan di dunia, baik itu hewan, tumbuhan, maupun
manusia itu sendiri. Semua makhluk hidup milik Tuhan memiliki kebutuhan dasar: air dan
udara. Untuk mendukung kegiatan bisnis yang terorganisir dan dilakukan sekaligus.
Kegiatan usaha yang dilakukan dan dilaksanakan secara serasi oleh badan hukum, lembaga
sosial dan/atau perorangan yang mengoperasikan air produksi dan sumber air harus
mendapat persetujuan dari pemerintah sesuai dengan asas usaha masyarakat dan keluarga.
Pengelolaan Sumber Daya Air yang baik dan benar Berdasarkan Aspek dan
Prinsipnya
Aspek Pengelolaan Pada dasarnya, sumber daya air dikelola hanya dalam satu
aspek: bagaimana air digunakan dan ketersediaannya dimanfaatkan. Tapi di mana ada
untung, ada kerugian. Ada tiga aspek pengelolaan airtanah yang tidak boleh dilupakan
yaitu aspek pemanfaatan, aspek konservasi, dan aspek pengelolaan.
1. Dalam Aspek Pemanfaatan
Salah satu aspek ini selalu ada di benak orang ketika berbicara tentang air. Setelah
disparitas antara kebutuhan dan ketersediaan air muncul, masyarakat mulai
memperhatikan aspek lain.
2. Dalam Aspek Pelestarian
Agar pemanfaatan selalu lestari, masyarakat perlu menjaga kelestarian air secara
kuantitatif dan kualitatif. Juga menjaga daerah tangkapan air di hulu agar selisih
perpindahan antara musim kemarau dan musim hujan tidak bertambah. Yang paling
penting adalah melindungi air dari polusi.
3. Dalam Aspek Pengendalian
Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 1985
Air tidak hanya memberikan manfaat namun juga memiliki kerusakan fisik dan kimia
yang disebabkan oleh aktivitas manusia. didalam pengelolaan air tanah, sangat penting
untuk mengendalikan daya rusak berupa air tanah.
Ketiga aspek penting tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Bila salah satu aspek dilupakan, maka akan mengakibatkan penggunaan udara,
bahkan konsekuensi yang sangat buruk. Apabila kita tidak mengelola sumber daya air,
akan berdampak sangat buruk baik dalam kehidupan sat ini maupun generasi mendatang.
Prinsip Pengelolaan Air Tanah dimasa mendatang
Ada 5 (lima) prinsip yang mendukung pengelolaan air tanah masa, antara lain :
1. Konservasi
Konservasi yang efektif meliputi suatu langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
1. Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air ;
2. Pengendalian pemanfaatan sumber air;
3. Pengaturan daerah sempadan sumber air;
4. Rehabilitasi hutan dan lahan.
b. Pengawetan Air, antara lain :
1. Menyimpan air yang berlebihan dimusim hujan;
2. Penghematan air;
3. Pengendalian penggunaan air tanah.
c. Pengelolaan Kualitas air upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya
air.
d. Pengendalian Pencemaran pada Air, dengan menghentikan masuknya pencemaran
air pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
e. Melakukan kegiatan yang menyuarakan tentang pengelolaan air dengan benar
guna mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Cara yang paling berkelanjutan untuk menggunakan sumber daya air tanah adalah
dengan menggunakannya dengan cara yang memaksimalkan efisiensi. Sumber daya
air tanah digunakan dengan mengumpulkan data sumber daya air, menganalisis
sumber daya yang ada, mengembangkan rencana jangka panjang, mengeluarkan izin,
menerapkan kontrol, dan menegakkan kontrol ini.
3. Mengendalian Daya Rusak Air yang dilakukan dengan cara menyeluruh yang
mencakup suatu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Tujuannya adalah untuk menggunakan sistem yang selalu dapat menangani sumber
daya yang dapat berasal dari lingkungan masyarakat, tanpa menggunakan teknologi
input eksternal. tidak hanya mencakup pendanaan, tetapi juga sistem dan keterampilan
yang dibutuhkan untuk mengelola, memelihara, dan memperbaiki peralatan yang
terpasang, dan permintaan partisipasi masyarakat (pilihan teknologi untuk menerapkan
dan menentukan pengelolaan), serta perencanaan, konstruksi, dan manajemen) . Ini
adalah kesalahpahaman umum bahwa sistem saluran pembuangan yang berfungsi
Kartika Chandra Kirana.
1986 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021
dengan baik harus memindahkan volume air tertentu per menit. Sistem yang tidak
berfungsi atau tidak digunakan oleh masyarakat disediakan sebagai pemborosan
investasi sumber daya.
5. Sistem Melingkar (Circular System).
Adalah sistem melingkar. Tekanan keterbatasan jumlah sumber daya seringkali
mengharuskan kita untuk mengatur sistem kependudukan, bukan garis lurus. Kota
yang membuang polutan ke saluran pernapasan dan menyebabkan masalah bagi orang
lain tidak dapat diterima. Air limbah yang diolah, di sisi lain, harus dianggap sebagai
sumber air yang dapat digunakan.
Penegakan Hukum Terhadap pelanggaran Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air
Kewajiban menegakkan dan menegakkan hukum merupakan peristiwa yang
konkrit (Wiranti, Ikhsan, & Novianti, 2019). Keamanan hukum merupakan perlindungan
hukum yang jelas terhadap kesewenang-wenangan untuk menciptakan situasi tertib yang
memenuhi harapan masyarakat.
Tiga unsur yang harus selalu diperhatikan dalam penegakan hukum, yaitu :
1. kepastian hukum (Rechtssicherheit),
2. kemanfaatan (Zweckmassigkeit)
3. keadilan (Gerechtggheit).
Ada 3 cara penegakan hukum lingkungan, yaitu:
1. Melalui Instrumen HukumAdministrasi
Menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan oleh otoritas yang membuat
keputusan, atau otoritas atau badan lain yang lebih tinggi dari otoritas yang
membuat keputusan. Dengan kata lain, upaya administratif bukanlah keadilan,
tetapi penyelesaian sengketa oleh dan di dalam lembaga pemerintah.
2. Melalui Instrumen Hukum Perdata
Ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa lingkungan. Yaitu dengan
menyelesaikan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
3. Melalui Instrumen Hukum Pidana
Penegakan hukum lingkungan kepidanaan taklain ialah penegakan terhadap
ketentuan-ketentuan pidana dari hukum lingkungan /strafrechtelijk milieurecht.
Substansi, kekuasaan kelembagaan dan prosedur umumnya tunduk pada
ketentuan hukum lingkungan dan tidak termasuk kecuali diatur lain.
Ada dua jenis pengawasan dalam dokumen hukum administrasi, yaitu
pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif adalah
mengendalikan dampak lingkungan dan mencegah pencemaran atau kerusakan
lingkungan, sedangkan pengawasan represif adalah mengembalikan keadaan semula,
menyelamatkan dan mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. Pengawasan represif ini
dilakukan setelah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 1987
Hentikan kegiatan ilegal melalui tindakan paksaan pemerintah.
Penegakan hukum yang akan peneliti kaji dalam penelitian ini terkait dengan penegakan
hukum lingkungan dan pelanggaran izin.
Kesimpulan
1. Keadilan harus ditegakan bagi pengguna air, sesuai Pasal 2 UU Sumber Daya
Air menekankan prinsip keadilan bagi setiap pengguna air di negara kita, yang
mengatur bahwa salah satu prinsip pengelolaan sumber daya air adalah prinsip
keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam undang-undang berarti bahwa
pengelolaan sumber daya air dilakukan atas dasar kesetaraan di semua lapisan
sosial masyarakat
2. Tuhan telah memberikan keindahan kepada seluruh umatnya yang sangat luar
biasa dalam segala hal di Negara Indonesia, Didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang
berisi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
3. Air adalah kebutuhan hidup. Air dibutuhkan sebagai bahan baku oleh manusia
dan sebagai media irigasi, sebagai media produksi bagi banyak aktivitas manusia,
dan sebagai media produksi dan tenaga untuk industri dan tenaga listrik. Air
sangat penting bagi kehidupan di bumi. Sistem sungai memerlukan air untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia, menjaga kestabilan sungai, memelihara dan
menyimpan sedimen, serta menjaga kualitas lingkungan. Artinya keberadaan air
dalam jumlah, kualitas dan waktu tertentu diharapkan dapat menjamin
keberlangsungan kehidupan manusia dan lingkungan.Air merupakan kebutuhan
hidup manusia dan tidak dapat digantikan oleh barang lain, sehingga air harus
diperlakukan sebagai barang publik. Komodifikasi sumber daya air yang telah
memisahkan sumber daya air menjadi beberapa jenis yang dapat memutus siklus
hidrologis alami sumber daya air, semakin mempersulit pengelolaan sumber daya
air secara terpadu.
Kartika Chandra Kirana.
1988 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021
Bibliografi
Barthes, Roland. (2012). Elemen-elemen semiologi. Basabasi.
Jocom, Hary, Kameo, Daniel D., Utami, Intiyas, & Kristijanto, A. Ign. (2016). Air dan
Konflik: Studi Kasus Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jurnal Ilmu Lingkungan,
14(1), 5161.
Maridi, Maridi. (2015). Mengangkat budaya dan kearifan lokal dalam sistem konservasi
Tanah dan Air. Proceeding Biology Education Conference: Biology, Science,
Enviromental, and Learning, 12(1), 2039.
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974. (1974). Tentang Pengairan.
Silalahi, M. Daud. (2008). Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup
di Indonesia. Bandung: Alumni.
Soraya, Noni. (2014). Infused Water: Minuman Alami Bervitamin & Super Sehat.
Penebar PLUS+.
Sudarwanto, A. L. Sentot. (2015). Dampak Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Manajemen Air Untuk
Kesejahteraan Masyarakat. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 456474.
Suntari, Lilik. (2017). Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Air di Desa Pudak Kulon
Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PONOROGO.
Tesha, Brigita. (2019). Evaluasi Kelembagaan Sumber Daya Air: Studi Kasus
Pengelolaan Sumber Air Minum Di Desa Samaenre Kecamatan Mallawa
Kabupaten Maros. Universitas Hasanuddin.
WIRANTI, HERDALENA, Ikhsan, Rd, & Novianti, Vera. (2019). Upaya Kepolisian
Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari Di
Palembang. Sriwijaya University.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian
UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Pasal 33, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan sumber
Daya Air.
Pasal 52, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan
Penggunaan Sumber Daya Air.