Kartika Chandra Kirana.
1982 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021
the principle of justice. The justice referred to in the law means that the management
of water resources is carried out on an equal basis in all social strata of society.to
ensure that all citizens play a role and have equal opportunities to achieve actual
results. In the era of regional autonomy, the regulation and management of natural
resources, especially water resources, is considered to be increasingly complicated,
if not understood in its entirety or comprehensively it can lead to conflicts between
autonomous regions. Economically, without cooperation and interaction with other
regions, no region can be independent. Economic and ecological linkages between
regions show that there are differences in the characteristics and potential of
resources owned by each region
Keywords: fair; water; management.
Pendahuluan
Air merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan memberikan manfaat
bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemakmuran di segala bidang. Di
Indonesia, para founding fathers sangat menyadari pentingnya sumber daya air (Silalahi,
2008). Hal ini termasuk dalam Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. orang orang."
Selain sebagai kebutuhan dasar manusia, air juga merupakan barang publik yang
tidak dimiliki oleh siapa pun, tetapi dikelola secara kolektif dalam bentuk milik bersama
secara global, Penggunaan air meliputi kegiatan pertanian, industri, rumah tangga,
rekreasi dan lingkungan (Tesha, 2019). Jelas, semua orang membutuhkan air bersih.
Pasokan air bersih menurun dari tahun ke tahun, tetapi air adalah sumber daya
yang dapat diperbarui (Jocom, Kameo, Utami, & Kristijanto, 2016). Di beberapa belahan
dunia, kebutuhan akan air bersih semakin meningkat seiring dengan permintaan akan air
yang melebihi persediaan dan populasi dunia yang terus bertambah. Paradigma
tradisional ini bersebrangan dengan paradigma pengelolaan air modern dimana
didasarkan kepada nilai ekonomi yang melekat pada air.Paradigma pengelolaan air
modern ini didasarkan kepada asumsi sumber daya air yang terbatas dan langka serta
kebutuhan untuk menginvestasikan atau menyediakan air bersih sebagai realisasi dari hak
setiap warga negara (Sudarwanto, 2015).
Air bukanlah benda yang tidak terbatas. Jika satu orang menggunakan semua air,
tidak ada air yang tersisa untuk orang lain. Karena air adalah bagian yang sangat penting
dalam kehidupan, maka sangatlah penting bagi Negara untuk mengelola sumber daya air
(Barthes, 2012). Hak atas air diberikan oleh undang-undang. Pentingnya UU SDA dalam
perlindungan HAM. Karena hukum adalah panglima yang menjunjung tinggi hak-hak
dasar. Indonesia adalah negara hukum, yaitu UU No. 11 tentang Pengairan tahun 1974.
Undang-undang ini mencakup sumber air baik di darat maupun di bawah air (Pasal 1 Ayat
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, 1974).