Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2065
Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan
dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu
meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang,
dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang
apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas
waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Hulu & Pujiyono, 2018).
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang
apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi
wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang
diberikan (Barhamudin, 2019). Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan
bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa
dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan
penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan
penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan
administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian
keuangan negara.
Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib
penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan; e. Asas
proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.
Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah dilihat berdasarkan
dari peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada
atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau
kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah menaati
peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan ruang
lingkup tata kerja.
Penyalahgunaan kewenangan ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan
kewenangan. Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Simanjuntak, 2018) Lemahnya konsep penyalahgunaan wewenang dalam delik
korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, semakin menegaskan bahwa korupsi merupakan “invisible crime” yaitu
ketika aparat negara yang koruptif atau perbuatan koruptif berlindung di balik kebijakan
(Rini, 2018). Dalam hal ini, Marwan Effendy memandang bahwa “telah terjadi
pergeseran hukum yang akan menimbulkan kegamangan bagi pejabat tata usaha negara,