2062
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 11 November 2021
UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Tanti Nur Ainun Azizah
Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
Abstrak
Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat
pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang
seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat
menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-
kerugian yang ditujukan ke negara. Seperti membuat kerugian yang berdampak
kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat
secara sengaja. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan larangan
penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Larangan penyalahgunaan
wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan
bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan
bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya. Hal ini Pejabat Pemerintah yang
seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu sendiri apabila
menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan
kerugian bagi negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui
lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (metode
penelitian hukum normatif).
Kata kunci: penyalahgunaan wewenang; pejabat pemerintah; kerugian keuangan negara.
Abstract
Government official is someone who carries out the functions of the Government,
both within the government and state administrators. For this reason, government
officials may not make a decision outside the scope of work stipulated in the policy
that may cause a conflict of interest within the Government and losses directed to the
state. Such as making an impact that has an impact on state finances and other
regulations that are made intentionally. In this regard, there is a prohibition that is
authorized in the government. The authority prohibition includes a prohibition on
the limits of authority, a prohibition on acting in the interests of personal or close
relatives, and/or acting arbitrarily beyond their capacity. In this case, Government
Officials who are supposed to carry out the functions of the Government itself if they
abuse their authority in their positions will greatly cause harm to the state. The
purpose of writing this paper is to find out more clearly what the duties and
authorities of Government Officials are. The method used in this paper uses a
normative juridical method (normative legal research method).
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2063
Keywords: abuse of authority; government officials; loss of state finances.
Pendahuluan
Menurut Bagir Manan, dimensi sosial ekonomi dari negara berdasar hukum
adalah berupa kewajiban negara atau pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial
(kesejahteraan umum) dalam suasana sebesar-besarnya kemakmuran menurut asas
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dimensi ini secara spesifik melahirkan paham negara
kesejahteraan (verzorgingstaat, walfare state). Seanjutnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia yaitu bunyi dari Pancasila yakni sila ke-5, sesuai dengan bunyi tersebut
diharapkan setiap warga negara Indonesia memiliki rasa tanggungjawab yang penuh
dengan segenap hati dan jiwanya sebagaimana apabila menjadi seorang Pejabat
Pemerintah harus memiliki rasa tanggungjawab untuk menjalankan tugas yang
seharusnya dengan tidak semata-mata hanya untuk mementingkan kepentingan
pribadinya saja melainkan untuk kesejahteraan rakyat dengan tidak menyalahgunakan
kekuasaan yang dimilikinya. Karena sangat tidak mungkin jika seseorang hanya
mementingkan dirinya sendiri tanpa adanya memerhatikan kepentingan masyarakat
lainnya. Begitupun sebaliknya, hidup bermasyarakat juga tidak terlepas dan tidak
mungkin melupakan kepentingan dirinya tanpa mementingan bangsa Indonesia dalam
menjalankan tugas hidupnya yang bersifat sosial atau berlaku adil terhadap sesama.
Mempunyai kekuasaan seharusnya Pejabat Pemerintah melakukan tugasnya dengan
sebaik mungkin untuk bisa menyejahterakan rakyatnya. Sesuai dengan fungsinya, dalam
hal ini Pejabat Pemerintah yang seharusnya melaksanakan fungsi dari Pemerintahan itu
sendiri apabila menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat
menimbulkan kerugian bagi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat aturan
larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Misalnya, yang akan
berdampak langsung dengan nasib rakyat yang akan menjadi terganggu kehidupannya
terkait dengan perekonomian dan sosial. Hasil pajak-pajak yang telah mereka bayar
apabila dana yang sudah terkumpul tersebut malah disalahgunakan oleh Pejabat
Pemerintahnya itu sendiri. Hal ini menjadi sangat tidak sesuai dengan apa tugas dan
fungsi Pejabat Pemerintah dengan mempunyai kekuasaan tersebut. Menjadi seorang
Pejabat Pemerintah, alangkah baiknya bisa menyejahterakan rakyatnya untuk selalu
menjalakan tugasnya dengan jujur dan tidak terpengaruhi oleh apapun dan siapapun
dengan tidak pernah mengharapkan imbalan berupa apapun walaupun dirinya bisa
melakukan hal tersebut karena jabatan atau posisi yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini
yakni untuk bisa menyadarkan generasi penerus bangsa yang ingin bercita-cita ingin
menjadi seorang Pejabat Pemerintah agar tidak melakukan hal-hal atau tindakan di luar
kapasitas kewenangannya maupun seorang yang telah memiliki kekuasaan tersebut.
Metode Penelitian
Sifat dan Jenis Penelitian
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2064
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan
menggunakan metode sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam
tulisan ini yaitu agar dapat memberikan sebuah hasil yang bermanfaat dan mudah
dipahami, maka penulisan ini dilihat dari jenis dan sifatnya dilakukan dengan penelitian
menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode
penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder yang sudah ada. Penelitian ini
untuk mendapatkan bahan-bahan yakni berupa: asas-asas hukum, teori-teori hukum,
konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan yang ada dan telah diatur
yang berhubungan dengan pokok permasalahan pada penelitian ini dengan menuangkan
hasil, mendeskripsikan, dan menganalisa dari peraturan-peraturan hukum terkait
bagaimana seharusnya dan bagaimana senyatanya.
Hasil dan Pembahasan
Definisi Atau Ruang Lingkup
Wewenang memiliki arti yaitu hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Ansori, 2017). Kemudian yang disebut
dengan Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melebihi wewenang dan
kapastitas yang seharusnya diberikan atau dimiliki, dan/atau bertindak sewenang-wenang
sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Voll, 2010).
Terjadinya penyalahgunaan wewenang perlu diketahui dan diukur dengan
membuktikan secara faktual dan akurat bahwa seorang pejabat telah menggunakan
wewenangnya dilakukan untuk tujuan yang seharusnya atau tidak, hal ini harus dapat
dibuktikan juga bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar atau
sengaja dengan mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu (Harun,
Nuria Siswi, SH, & Galang Taufani, 2018). Pengalihan tujuan tersebut harus benar
berdasarkan keinginan pribadi yang dilakukan dengan sadar atas sesuatu yang
dilakukannya yakni diluar kapasitas kewenangannya, baik untuk kepentingan dirinya
sendiri ataupun untuk orang-orang terdekat/kerabat.
(Hadjon, 2012) Berdasarkan tinjauan yuridis, penyalahgunaan wewenang dalam
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dinyatakan terjadi ketika “badan dan/atau
pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dilakukan melebihi wewenang dengan:
a). melampaui masa jabatan berlakunya wewenang;
b). melampaui batas wilayah wewenang yang seharusnya; dan/atau
c). bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2065
Menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, badan
dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu
meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang,
dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang
apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas
waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Hulu & Pujiyono, 2018).
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang
apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi
wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang
diberikan (Barhamudin, 2019). Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan
bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa
dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan
penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan
penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan
administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian
keuangan negara.
Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi, a. Asas kepastian hukum; b. Asas tertib
penyelenggaraan Negara; c. Asas kepentingan umum; d. Asas keterbukaan; e. Asas
proposionalitas; f. Asas profesionalitas; dan g. Asas akuntabilitas.
Dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah dilihat berdasarkan
dari peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada
atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya ukuran atau
kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah menaati
peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan ruang
lingkup tata kerja.
Penyalahgunaan kewenangan ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah satu-satunya bentuk penyalahgunaan
kewenangan. Selain penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Simanjuntak, 2018) Lemahnya konsep penyalahgunaan wewenang dalam delik
korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, semakin menegaskan bahwa korupsi merupakan “invisible crime” yaitu
ketika aparat negara yang koruptif atau perbuatan koruptif berlindung di balik kebijakan
(Rini, 2018). Dalam hal ini, Marwan Effendy memandang bahwa “telah terjadi
pergeseran hukum yang akan menimbulkan kegamangan bagi pejabat tata usaha negara,
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2066
manakala ia harus melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya untuk menetapkan
suatu kebijakan” (Dewi, 2019).
Di kalangan penegak aturan sendiri masih ada persepsi yang tidak sama pada
menaruh batasan kapan kebijakan atau diskresi masuk pada ranah pidana atau sekedar
pelanggaran administratif, khususnya pada kaitan menggunakan kebijakan atau tindakan
yang keliru berdasarkan pejabat yang menyebabkan kerugian negara (Hadjon, 2011.).
Kesimpulan
Pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan adalah dilihat
berdasarkan dari peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar
belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan suatu keputusan, artinya
ukuran atau kriteria ada atau tidaknya unsur “menyalahgunakan kewenangan” haruslah
menaati peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan, fungsi, susunan organisasi dan
ruang lingkup tata kerja. Kemudian, pejabat terkait dapat dikatakan menyalahgunakan
wewenang apabila dalam persidangan di PTUN terbukti bahwa perbuatan mereka
menerima dana bagi hasil pemungutan pajak bumi dan bangunan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, mengingat dasar hukum yang dijadikan alasan oleh
mereka telah dicabut. Sebagai saran, bahwa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan,
maka pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Seharusnya sebagai
seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan, memanfaatkan kekuasaannya tersebut
untuk bisa menyejahterakan rakyatnya dan menciptakan perdamaian demi kepentingan
umum bukan hanya untuk dirinya sendiri, kerabat, atau golongan-golongan tertentu.
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2067
Bibliografi
Ansori, Lutfil. (2017). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135150.
Barhamudin, Barhamudin. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan
Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Solusi, 17(2), 175192.
Dewi, Arma. (2019). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana
Korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 2440.
Hadjon, Philipus M. (n.d.). dkk.(2011). Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi.
Hadjon, Philipus M. (2012). dkk. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta.
Harun, S. H., Nuria Siswi, E., SH, M. H., & Galang Taufani, S. H. (2018). Hukum
Administrasi Negara: Di Era Citizen Friendly. Muhammadiyah university Press.
Hulu, Sabarudin, & Pujiyono, Pujiyono. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Atas
Tindakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Yang Berindikasi Adanya Penyalahgunaan
Wewenang. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 167174.
Rini, Nicken Sarwo. (2018). Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang
Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257274.
Simanjuntak, Enrico. (2018). Hukum acara peradilan tata usaha negara transformasi
dan refleksi.
Voll, Willy D. S. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara.
Laica H.M. Marzuki,. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan Dalam Konteks Perkembangan Kompetensi Peradilan Tata
Usaha Negara RI”, hlm. 13. Makalah disampaikan pada Seminar Sehari dalam rangka
HUT Peradilan Tata Usaha Negara ke-26 dengan tema: Paradigma Baru Penyelenggaraan
Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, kaitannya
dengan Perkembangan Hukum Acara Peratun, Hotel Mercure, Jakarta, 26 Januari 2016
Philiphus M Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014, disampaikan dalam Colloquium Membedah Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Hotel Garden
Palace, 5 Juni 2015
Shinta Agustina dkk. Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum; Penafsiran Unsur
Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta: Kerjasama Judicial Sector Support dengan LeIP, 2017
Romli Atmasasmita. Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu
Catatan Kristis Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Unsur penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat pemerintahan di Indonesia
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 11, November 2021 2068
Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka
HUT IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,
Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi”, Hotel Mercure,
Jakarta, tanggal 26 Maret 2015
Shinta Agustina dkk. Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum; Penafsiran Unsur
Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta: Kerjasama Judicial Sector Support dengan LeIP, 2017