Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1852 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
not only carried out by the Indonesian military, but the East Timorese civil society
also helped to destroy Fretilin. The extraordinary struggle in the Seroja operation,
the Government awarded the honorary mark for the services and sacrifices of the
fighters who had defended and defended the sovereignty of the unitary state of the
Republic of Indonesia in the form of a Veterans of the Republic of Indonesia honor,
and was included in the category of Veterans Defender of the Seroja as regulated in
Article 4 letter c of the Law. Law Number 15 of 2012 concerning Indonesian
Veterans. It is very unfortunate for the combatants of the Seroja operation who
participated in the operation from July 18, 1976 to August 30, 1999, did not receive
the honorary award for the Indonesian Veterans, so that they did not have their
rights as a fighter, one of which was the right to legal protection. Problem
Formulation: 1). What is the legal protection for the Seroja Soldiers who fought
from July 18, 1976 to August 30, 1999?. 2). What is the form of legal protection for
the Seroja soldiers who fought from July 18, 1976 to August 30, 1999?. The type of
research that the author uses in compiling this thesis is normative legal research
using empirical data, namely research that conceptualizes law as a norm including
values, and also as positive law both in statutory regulations and material law
applicable in Indonesia. The author concludes that the legal protection in question
is to guarantee legal certainty and justice for the rights of the Seroja fighters who
fought on July 18, 1976 to August 30, 1999 in the form of the right to get
recognition as a Veteran of the Republic of Indonesia, of course by revising Law
Number 15 of 2012 concerning Veterans of the Republic of Indonesia.
Keywords: Legal protection; Holy Warriors
Pendahuluan
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dicapai
saat itu merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia melalui serangkai perang dan
pertumpahan darah untuk dapat meraihnya. Sebelum merdeka pun Indonesia harus
mengalami penjajahan dari dua bangsa berbeda yaitu Belanda dan Jepang. Masa sulit itu
yang membuat rakyat Indonesia bersatu untuk mengusir penjajah dan merebut
kemerdekaan Indonesia (Basri, 2006). Pejuang kemerdekaan tersebar diseluruh pelosok
nusantara, dari Sabang sampai Merauke ( Leirissa. R.z, 2004) (Leirissa. R.z, Sejarah
Nasional Indonesia V, edisi revisi. Jakarta: PT. Sinar Utama, 2004, hlm 12) terkecuali
wilayah Timor Timur yang saat itu belum menjadi bagian dari Indonesia sejak awal,
berbeda dengan pulau Timor bagian barat yang dikuasai Belanda yang saat ini disebut
sebagai Provinsi Nusa Tenggara Timur atau yang biasa disebut NTT.
Sebelum Operasi Seroja, pemerintah RI sudah melancarkan operasi intelijen
dengan nama sandi Operasi Komodo pada 1974 untuk mencari info-info terkait politik
di Timor Timur yang berpusat di Dili. Hasil penyelidikan ini terungkap bahwa Fretilin
yang berpaham komunis dan menginginkan kemerdekaan lebih diminati oleh sebagian
besar rakyat Timor Timur. Itulah yang menjadi alasan pemerintah RI dan AS
melancarkan Operasi Seroja pada 7 Desember 1975. Terlebih, tanggal 28 November
1975, Fretilin menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Republik Demokratik
Timor Leste. Kekuatan Fretilin ternyata tak sebanding dengan angkatan perang RI yang