1851
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 10 Oktober 2021
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT PEJUANG SEROJA
YANG BERJUANG MULAI 18 JULI 1976 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS
1999
Syafaruddin
Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta,
Indonesia
Email: syafaruddin.hadjar@gmail.com
Abstrak
Operasi seroja yang di lakukan Pemerintah Indonesia dimulai pada tanggal 7
Desember 1975 ketika militer Indonesia masuk ke Timor Timur dengan alasan anti-
kolonialisme. Pada Operasi Seroja yang tergabung dalam operasi tersebut tidak
hanya dilakukan oleh Militer Indonesia saja tetapi masyarakat sipil Timor Timur
turut serta membantu untuk menghancurkan Fretilin. Perjuangan yang luar biasa
pada operasi seroja tersebut Pemerintah menganugerahkan tanda kehormatan atas
jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah membela dan mempertahankan
kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia berupa tanda kehormatan Veteran
Republik Indonesia, dan masuk kategori Veteran Pembela Seroja sebagaimana
diatur pada pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
RI. Hal yang sangat disayangkan bagi pejuang operasi seroja yang turut serta pada
operasi tersebut dengan kurun waktu 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999
tidak mendapatkan anugerah tanda kehormatan Veteran RI sehingga hak-haknya
sebagai seorang pejuang tidak dimiliki salah satunya adalah hak perlindungan
hukum. Rumusan Masalah:1). Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Prajurit
Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. 2).
Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang
pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999?. Jenis penelitian yang penulis
gunakan dalam menyusun tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data empiris yaitu penelitian yang mengkonsepsikan hukum sebagai
norma meliputi nilai-nilai, dan juga sebagai hukum positif baik dalam peraturan
perundang-undangan maupun hukum materiil yang berlaku di Indonesia. Penulis
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah menjamin
kepastian hukum dan keadilan terhadap hak hak pejuang seroja yang berjuang pada
tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 berupa hak mendapatkan
pengakuan sebagai Veteran RI tentunya dengan merevisi Undang- undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Kata kunci: Perlindungan Hukum; Pejuang Seroja
Abstract
The seroja operation carried out by the Indonesian government began on 7
December 1975 when the Indonesian military entered East Timor on the grounds of
anti-colonialism. In Operation Seroja, which was involved in the operation, it was
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1852 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
not only carried out by the Indonesian military, but the East Timorese civil society
also helped to destroy Fretilin. The extraordinary struggle in the Seroja operation,
the Government awarded the honorary mark for the services and sacrifices of the
fighters who had defended and defended the sovereignty of the unitary state of the
Republic of Indonesia in the form of a Veterans of the Republic of Indonesia honor,
and was included in the category of Veterans Defender of the Seroja as regulated in
Article 4 letter c of the Law. Law Number 15 of 2012 concerning Indonesian
Veterans. It is very unfortunate for the combatants of the Seroja operation who
participated in the operation from July 18, 1976 to August 30, 1999, did not receive
the honorary award for the Indonesian Veterans, so that they did not have their
rights as a fighter, one of which was the right to legal protection. Problem
Formulation: 1). What is the legal protection for the Seroja Soldiers who fought
from July 18, 1976 to August 30, 1999?. 2). What is the form of legal protection for
the Seroja soldiers who fought from July 18, 1976 to August 30, 1999?. The type of
research that the author uses in compiling this thesis is normative legal research
using empirical data, namely research that conceptualizes law as a norm including
values, and also as positive law both in statutory regulations and material law
applicable in Indonesia. The author concludes that the legal protection in question
is to guarantee legal certainty and justice for the rights of the Seroja fighters who
fought on July 18, 1976 to August 30, 1999 in the form of the right to get
recognition as a Veteran of the Republic of Indonesia, of course by revising Law
Number 15 of 2012 concerning Veterans of the Republic of Indonesia.
Keywords: Legal protection; Holy Warriors
Pendahuluan
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dicapai
saat itu merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia melalui serangkai perang dan
pertumpahan darah untuk dapat meraihnya. Sebelum merdeka pun Indonesia harus
mengalami penjajahan dari dua bangsa berbeda yaitu Belanda dan Jepang. Masa sulit itu
yang membuat rakyat Indonesia bersatu untuk mengusir penjajah dan merebut
kemerdekaan Indonesia (Basri, 2006). Pejuang kemerdekaan tersebar diseluruh pelosok
nusantara, dari Sabang sampai Merauke ( Leirissa. R.z, 2004) (Leirissa. R.z, Sejarah
Nasional Indonesia V, edisi revisi. Jakarta: PT. Sinar Utama, 2004, hlm 12) terkecuali
wilayah Timor Timur yang saat itu belum menjadi bagian dari Indonesia sejak awal,
berbeda dengan pulau Timor bagian barat yang dikuasai Belanda yang saat ini disebut
sebagai Provinsi Nusa Tenggara Timur atau yang biasa disebut NTT.
Sebelum Operasi Seroja, pemerintah RI sudah melancarkan operasi intelijen
dengan nama sandi Operasi Komodo pada 1974 untuk mencari info-info terkait politik
di Timor Timur yang berpusat di Dili. Hasil penyelidikan ini terungkap bahwa Fretilin
yang berpaham komunis dan menginginkan kemerdekaan lebih diminati oleh sebagian
besar rakyat Timor Timur. Itulah yang menjadi alasan pemerintah RI dan AS
melancarkan Operasi Seroja pada 7 Desember 1975. Terlebih, tanggal 28 November
1975, Fretilin menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Republik Demokratik
Timor Leste. Kekuatan Fretilin ternyata tak sebanding dengan angkatan perang RI yang
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1853
disebut-sebut mendapat bantuan dari Amerika Serikat. Malam hari tanggal 7 Desember
1975, Dili sudah bisa dikuasai. Tiga hari berselang, giliran kota terbesar kedua di Timor
Timur, Baucau, yang direbut oleh militer Indonesia. Hanya setengah tahun sejak itu,
tepatnya 17 Juli 1976, Timor Timur sepenuhnya dikuasai dan resmi menjadi bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai provinsi ke-27. Kemudian pasca
runtuhnya pemerintahan Orde Baru, diadakan referendum di Timor Timur pada 30
Agustus 1999. Hasilnya, wilayah ini lepas dari Indonesia dan berdiri sebagai negara
sendiri bernama Timor Leste (https://tirto.id/sejarah-timor-timur-bergabung-dengan-
nkri-peran-amerika-serikat-eesp, diakses pada tanggal 21 Juli 2021) .
Dari uraian tersebut bahwa operasi seroja yang di lakukan Pemerintah Indonesia
dimulai pada tanggal 7 Desember 1975 ketika militer Indonesia masuk ke Timor Timur
dengan alasan anti-kolonialisme. Penggulingan pemerintahan Fretilin yang tengah
populer dan singkat memicu pendudukan selama seperempat abad dengan kekerasan di
mana sekitar 100-180,000 tentara dan warga sipil diperkirakan tewas atau menderita
kelaparan. Selama bulan-bulan pertama pendudukan, militer Indonesia menghadapi
perlawanan pemberontakan yang berat di pedalaman pegunungan pulau, tetapi dari
tahun 1977-1978, militer memperoleh persenjataan canggih baru dari Amerika
Serikat, Australia, dan negara-negara lain, untuk menghancurkan basis Fretilin. Namun,
dua dekade terakhir, melihat bentrokan terus-menerus antara kelompok Indonesia dan
Timor Timur atas status Timor Timur, sampai tahun 1999, Timor Timur memilih untuk
merdeka lewat referendum oleh misi PBB di Timor Timur.
Pada Operasi Seroja yang tergabung dalam operasi tersebut tidak hanya
dilakukan oleh Militer Indonesia saja tetapi masyarakat sipil Timor Timur turut serta
membantu untuk menghancurkan Fretilin, bila dilihat dari perjuangannya saat itu
sungguh pengorbanan yang luar biasa untuk menjaga Timor Timur untuk menjadi
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana pada saat perjuangan tersebut
banyak korban, baik yang meninggal maupun yang cacat sampai saat ini namun
perjuangan tersebut sia sia dengan Timor Timur merdeka melalui Referendum.
Perjuangan yang luar biasa pada operasi seroja tersebut Pemerintah
menganugerahkan tanda kehormatan atas jasa dan pengorbanan para pejuang yang telah
membela dan mempertahankan kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia berupa
tanda kehormatan Veteran Republik Indonesia, dan masuk kategori Veteran Pembela
Seroja sebagaimana diatur pada pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Veteran RI. Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah terhadap
pejuang pembela Seroja ternyata dibatasi hanya pada perjuangan Seroja dalam kurun
waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan secara
aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata Lihat pada Penjelasan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI pasal 4 huruf c.
Bila berbicara perjuangan pada operasi Seroja, fakta yang terjadi tidaklah cukup
dengan kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976, karena
perjuangan itu masih dilakukan sampai lepasnya Timor Timur menjadi Negara Timor
Leste yaitu pada tanggal 30 Agustus 1999 (Wawancara dengan Kolonel Inf Rusman,
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1854 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
Kasubdit Komunikasi Sosial Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan, dilaksanakan
pada tanggal 3 Agustus 2021), hal yang sangat disayangkan bagi pejuang operasi seroja
yang turut serta pada operasi tersebut dengan kurun waktu 18 Juli 1976 sampai dengan
30 Agustus 1999 tidak mendapatkan anugerah tanda kehormatan Veteran RI sehingga
hak-haknya sebagai seorang pejuang tidak dimiliki salah satunya adalah hak
perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum bagi Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016 adalah kegiatan bantuan
hukum yang dilaksanakan di pengadilan dan di luar pengadilan, bertindak selaku kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya maupun
pemberian nasihat hukum untuk Veteran Republik Indonesia Lihat pada pasal 1 angka 1
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum bagi
Veteran Republik Indonesia
Hal tersebut dipertegas kembali pada pasal 2 sampai dengan 4 Peraturan Menteri
Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum bagi Veteran Republik
Indonesia. Oleh karena itu penulis teratrik untuk lebih dalam mengkaji bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap para prajurit pejuang Seroja yang berjuang mulai
dari 18 Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999.
Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan data empiris yaitu penelitian yang
mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai, dan juga sebagai hukum
positif baik dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum materiil yang berlaku
di Indonesia (Sugiyanto, 2012)
Metode pendekatan yang digunakan dalam hal ini menggunakan pendekatan
secara yuridis normatif sebagaimana menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji
menjelaskan bahwa (Soekanto & Mamudji, 2014 hlm. 14-15)
“Pendekatan penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian
inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika
hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal dan sejarah hukum.
Pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa
hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan
diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang.”
Berdasarkan pendapat di atas, maka metode pendekatan dalam penelitian ini
mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-
undangan yang dalam hal ini berkaitan Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja
yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999.
Tehnik Pengumpulan Data
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1855
a. Penelitian lapangan (field research), yaitu penulis wawancara langsung dan terbuka
dalam bentuk tanya-jawab atau pihak-pihak yang terkait yang berkaitan dengan
permasalahan dalam tulisan ini.
b. Penelitian pustaka (library research), yaitu penulis juga mencari sumber-sumber data
melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mencari, menginventarisasi, mencatat, dan
mempelajari data-data sekunder yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Analisis Data
Data yang diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan maupun penelitian
lapangan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu
menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai penelitian ini guna menjawab
dan memecahkan masalah serta pendalaman secara menyeluruh dan utuh dari objek
yang diteliti guna menghasilkan kesimpulan yang bersifat deskripsi (Soekanto &
Mamudji, 2014)
Hasil dan Pembahasan
A. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Seroja Yang Berjuang Pada
18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999
Pada dasarnya Gelar Veteran Pembela / Pejuang Seroja Republik Indonesia
nampaknya bukanlah suatu kebanggan bagi ribuan pejuang negeri yang sekarang masih
hidup. Veteran dengan rela mengorbankan air mata, darah bahkan nyawa mengusir
penjajah dari Negara Republik Indonesia namun, kondisi yang sekarang terjadi belum
semua Veteran dapat menikmati kerja kerasnya. Para Veteran justu merasa dirinya
berada dalam keterasingan dan kemiskinan karena perubahan sistem pemerintah dan
politik (Handayani, 2015).
Gugur dalam perang adalah suatu kehormatan bertahan hidup dalam
menuntaskan peperangan melawan penjajah adalah suatu kebanggaan. Meski cacat dan
kehilangan organ tubuh, tidak ada wajah pesimis dari pejuang seroja untuk menjalani
hidup. Banyak dari pejuang seroja menggunakan kaki palsu, tangan palsu, mereka hidup
layaknya masyarakat lainnya. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 15 Tahun 2016
tentang Perlindungan Hukum bagi Veteran RI yang diperoleh seperti pejuang veteran
lainnya tak diperolehnya, padahal dalam kehidupan mereka di masa tuanya terkadang
banyak persoalan-persoalan hukum, seperti perdata, pidana maupun bidang hukum
lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut, secara umum dikatakan ada beberapa hal yang
menjadi alasan masyarakat membutuhkan mendapatkan perlindungan hukum yaitu
(Philipus, 1987):
a. Karena dalam berbagai hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung
pada keputusan-keputusan pemerintah, seperti kebutuhan terhadap izin yang
diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan atau pertambangan. Karena itu
warga negara dan badan hukum perdata membutuhkan perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1856 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
b. Hubungan antara pemerintah dan warga negara tidak berjalan dalam posisi sejajar,
dan warga negara berada di pihak lemah dalam hal ini.
c. Berbagai perselisihan warga negara dengan pemerintah berkenan dengan
keputusan, sebagai instrumen pemerintah yang bersifat sepihak dalam
menentukan intervensi terhadap kehidupan warga negara.
Hukum dalam masyarakat bersifat melindungi artinya sifat hukum memberikan
pengayoman, menyiratkan bahwa di dalam dirinya sudah mengandung sifatnya di dalam
memberikan perlindungan yaitu yang dilindungi merasa aman dan sejahtera. Dalam
pembukaan UUD 1945 terkandung asas mengayomi bangsa dan tanah air, salah satu
butir yang menjadi acuan untuk menentukan pengertian hukum serta merupakan nilai-
nilai dasar dari tata hukum kita adalah bersifat melindungi. Nilai dasar yang terkandung
dalam perlindungan itu harus terwujud pula untuk segenap rakyat Indonesia sebagai ide
keadilan sosial”(Dimyati, 2004).
Demikian pula dengan masyarakat khusus yaitu para pejuang seroja yang
berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999 yang
membutuhkan perlindungan hukum kekhususan, hal tersebut dikarenakan para pejuang
tersebut telah berperan menjalan tugas negara dan merupakan gerbang utama dalam
meperjuangkan sebuah negara yang rela mengorbankan air mata, darah bahkan nyawa
mengusir penjajah dari Negara Republik Indonesia namun, kondisi yang sekarang
terjadi belum semua pejuang seroja dapat menikmati kerja kerasnya. Para pejuang
seroja tersebut justru merasa dirinya berada dalam ketidakpastian karena perubahan
sistem pemerintah dan politik.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlindungan hukum yang dimaksud oleh pejuang
seroja tersebut adalah:
a. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya upaya pemerintah untuk
melindungi pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 Sampai
Dengan 30 Agustus 1999, baik perlindungan harkat dan martabat maupun
pengakuan terhadap hak hak sebagai pejuang seroja .
b. Perlindungan hukum yang merupakan kegiatan untuk melindungi pejuang seroja
dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma
dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan
hidup antar sesama manusia
c. Perlindungan Hukum yang memberikan pengayoman kepada hak hak asasi pejuang
seroja tersebut yang dirugikan orang lain.
d. Perlindungan hukum yang dapat memberikan rasa aman baik secara pikiran
maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun
e. Perlindungan hukum yang merupakan segala upaya yang dapat menjamin kepastian
hukum khususnya kepastian hukum terhadap masih adanya para pejuang seroja
yang belum dirangkul oleh pemerintah sehingga belum ada jaminan bagi
kelangsungan pejuang seroha tersebut dimasa kini dan mendatang.
f. Perlindungan hukum yang memberikan keadilan bagi para pejuang seroja tersebut
terutama dalam hal kesejahteraan hidup.
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1857
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa suatu perlindungan dapat
dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
a. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya, dalam hal ini pejuang
seroja
b. Jaminan kepastian hukum
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d. Adanya sanksi hukuman (Rahardjo, 2003).
Prinsip-prinsip perlindungan hukum di Indonesia landasannya adalah Pancasila
sebagai ideology dan falsafah negara yang didasarkan pada konsep Rechstaat dan Rule
Of Law. Dimana prinsip perlindungan hukum Indonesia menitik beratkan pada prinsip
perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila.
Sedangkan prinsip perlindungan hukum terhadap tindak pemerintah bertumpu dan
bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia tersebut merupakan konsep yang lahir dari sejarah barat, yang diarahkan
kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban oleh masyarakat dan
pemerintah (A Fadjar, 2005, hlm 13).
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang berdasarkan
sifatnya menimbulkan akibat hukum. Karakteristik paling penting dari tindakan hukum
yang dilakukan oleh pemerintah yaitu perbuatan yang besifat sepihak. Keputusan
sebagai instrument hukum pemerintah dalam melakukan tindakan hukum sepihak, dapat
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara, apalagi dalam
negara hukum modern yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah
untuk mencampuri kehidupan.
Oleh karena itu perlindungan hukum bagi warga negara khususnya pejuang
seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999
adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan
kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif
(pencegahan) maupun dalam bentuk represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis
maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
B. Bentuk Perlindungan Hukum yang menjamin kepastian hukum
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai Negara hukum
maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan
termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum (https://www.kejari-
bone.go.id/artikel/detail/1/analisa-konsep-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-
penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan.html, diakses pada tanggal 5 September
2021).
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1858 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
Secara historis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model, antara
lain negara hukum menurut agama Islam, negara hukum menurut konsep Eropa
Kontinental yang dinamakan rechsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo Saxon
(rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa
Kontinental, banyak dipengaruhi oleh sejarah perkembangan Eropa saat mulai sistem itu
dikembangkan yaitu “absolutisme raja”. (Wahjono, 1984)
Hak mendapatkan pengamanan Hukum
Pada dasarnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria
maupun wanita. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila haruslah
memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya karena itu
perlindungan hukum tersebut akan melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wadah
negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan
demi mencapai kesejahteraan bersama.
Perlindungan hukum terhadap para pejuang Seroja yang dimaksud adalah
berkaitan dengan hak haknya yaitu hak mendapatkan pengakuan sebagai Veteran RI
sebagaimana diaturan dalam Undang-Undang tentang Veteran RI, yang sampai saat ini
belum didapatkan dikarena adanya pembatasan terhadap pejuang Seroja, sebagaimana
disampaikan oleh Bapak Romidi yang megatakan Wawancara dengan Bapak Romidi,
Veteran Seroja, dilaksanakan pada tanggal 7 September 2021:
Bahwa Saya termasuk yang cukup beruntung lantaran masa bakti sudah
memenuhi ketentuan sehingga bisa memperoleh Perlindungan Hukum berupa hak
hak asasi manusia seperti hak mendapatkan gelar kehormatan Veteran RI,
mendapat santunan, bantuan kesehatan, sampai tunjangan cacat. Masalahnya tak
semua seberuntung mereka. Perang Timor Timur terjadi dalam rentang waktu
yang lama, sampai 1999. Artinya, ada banyak serdadu yang berhak mendapat
status veteran namun terhalang poin penggolongan masa bakti tersebut.
“Ada banyak teman-teman saya yang bertugas setelah 1976, di lapangan terluka,
tapi enggak dapat apa-apa. Mereka cacat, dan sayangnya enggak dapat status
veteran. Kalau bisa pemerintah mengubah masa bakti itu.”
Setiap tentara yang pernah turun berperang, baik melawan “musuh dalam maupun
luar negeri,” seharusnya berhak mendapat gelar veteran. “Karena pada dasarnya
kami membela kesatuan negara, tidak peduli musuhnya siapa.” Ini, kan, jadi
enggak adil buat mereka”
Masalah Seroja tak sekali saja muncul. Di era lampau, menurut keterangan
Romidi, juga terdapat masalah. Bedanya, titiknya terletak pada urusan
pemberdayaan serdadu yang pulang dari medan perang dengan kondisi cacat
permanen. Ketika ABRI dipimpin Maraden Panggabean (1973-1978), kebijakan
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1859
yang diambil untuk merespons tentara Seroja yang pulang dengan kondisi
demikian bertumpu pada tiga hal: pemulihan, pendidikan keterampilan, serta
persiapan pensiun. Dengan kata lain, masa dinasnya diperpendek. “Itu seperti
enggak peduli dengan nasib kami. Misalnya begini, kalau ada yang ikut operasi
masih berusia muda, lalu kena tembak, bagaimana hidupnya setelahnya? Hancur
pasti,” jelas Romidi. Kebijakan Panggabean lalu dirombak oleh penerusnya, M.
Jusuf (1978-1983), yang dikenal dekat dengan para tentara di bawahnya. Bagi
tentara Seroja yang mengalami cacat permanen, pendekatan yang diambil yakni
dipindahtugaskan menjadi staf di instansi terkaitbisa di ABRI maupun
Departemen Pertahanansampai masa pensiunnya tiba. Dengan begitu, Romidi
menambahkan, “ada jaminan yang bisa dipegang tentara.” “Kasihan tentara kalau
sudah pensiun jika negara tidak memperhatikan,” tandasnya.
Perlindungan Hukum yang menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak yang
dimaksud sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI,
selain hak-hak Veteran RI yang disebutkan diatas ada hak-hak tertentu yang dapat
diterima oleh Veteran RI, hak-hak tersebut diatur tersendiri oleh Peraturan Menteri
dibidangnya masing-masing, hak-hak tersebut seperti Peraturan Presiden Nomor 79
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Veteran RI :
a. Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah
b. Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara
c. Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia di bawah 25
tahun
d. Jaminan kesehatan
e. Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang mendapatkan bintang
gerilya
f. Bimbingan usaha kecil dan menengah
g. Hak memperoleh perlindungan hukum.
Pada huruf g tercantum Hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana
tercantum pada Peraturan Menteri Pertahanan No. 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Hukum Bagi Veteran Republik Indonesia, bahwa Perlindungan Hukum adalah kegiatan
bantuan hukum yang dilaksanakan di pengadilan dan di luar pengadilan,bertindak
selaku kuasa, mewakili, mendampingi,membela, atau melakukan tindakan hukum
lainnya maupun pemberian nasihat hukum untuk Veteran Republik Indonesia 9 Pasal 1
angka 2 Peraturan Menteri Pertahanan No. 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum
Bagi Veteran Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut bahwa prinsip perlindungan hukum bertumpu dan
bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1860 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasan-
pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam hal ini
VeteranRI, Selain itu perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip
negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat
tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum (A Fadjar, 2005).
Hak memperoleh pemenuhan kesejahteraan hidup
Kesejahteraan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
paradigma pembangunan ekonomi, pembangunan ekonomi dikatakan berhasil jika
tingkat kesejahteraan hidup semakin baik, kesenjangan dan ketimpangan dalam
kehidupan di akibatkan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi yang tanpa disertai
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Badrudin Kesejahteraan hidup yaitu suatu kondisi yang menunjukkan
tentang keadaan kehidupan seseorang atau dapat dikatakan pula suatu keadaan
terpenuhinya kebutuhan dasar yang terlihat dari rumah yang layak, tercukupinya
kebutuhan akan sandang (pakaian) dan pangan (makanan), pendidikan,dan kesehatan,
atau keadaan dimana seseorang mampu memaksimalkan utilitasnya pada tingkat batas
anggaran tertentu dan kondisi dimana tercukupinya kebutuhan jasmani dan rohani
(Badrudin, 2012).
Kesejahteraan hidup merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur pada
bagian Ketujuh Hak atas Kesejahteraan Pasal 36 yang menyatakan (Pasal 36 ayat (1),
(2) dan (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) :
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan
secara melawan hukum.
(3) Hak mempunyai fungsi sosial
(4) pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang
tidak melanggar hukum.
(5) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan
secara melawan hukum.
(6) Hak mempunyai fungsi sosial
Hak atas Kesejahteraan yang diterima Veteran RI sebagaimana diatur pada
Undang-undang tentang Veteran sebagai berikut:
a. Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh
Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela,
dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1861
b. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Dana Kehormatan
Adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan
penghargaan dan penghormatan dari negara.
c. Tunjangan Veteran Republik Indonesia
Adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan
negara.
d. Tunjangan bagi janda, duda, atau anak yatim veteran
e. Santunan cacat, tunjangan cacat, serta alat bantu yang dibutuhkan veteran
Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan berupa uang
setiap bulan dan selama hidupnya berdasarkan tingkat kecacatan dan
golongan kecacatan.
Bahwa berdasarkan Hak memperoleh pemenuhan kesejahteraan hidup bagi
pejuang seroja juga tidak mendapat pula Hak-hak kesejahteraan yang dimaksud,
sehingga dapat dikatakan tidak mendapatkan hak yang sama karena adanya pembatasan
dalam Undang Undang tentang Veteran RI, padahal bila penulis lihat dari sisi pejuang
Operasi Seroja, kesuksesan operasi berhasil mencuatkan nama, pangkat, dan karier
militer. Banyak prajurit yang berperan penting dalam operasi militer Seroja pada
tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Agustus 1999 , Namun mereka nyaris tak dikenal
dan tak dikenang karena mereka hanyalah prajurit biasa, Tapi keterlibatannya dalam
upaya menyatukan Timor-timur masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tak dapat dianggap tiada. Banyak pejuang Seroja juga meninggal sehingga
membuat keluarga pelaku pedih menderita. Banyak keluarga yang ditinggal mati ayah,
suami, kakak, adik, atau keluarga harus menanggung kecacatan mantan pejuang Seroja
seumur hidup, seperti kaki atau tangan yang harus diamputasi serta ada juga yang
kehilangan penglihatannya.
C. Bentuk Perlindungan Hukum yang memberikan keadilan bagi pejuang seroja
yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Agustus 1999
Keadilan menurut Aristoteles, negara haruslah berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi
tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada
keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga
negara yang baik. Dalam negara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya,
melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum
dan keseimbangan saja (Kusnardi & Ibrahim, 1998).
Dalam mengukur sebuah keadilan, menurut Fence M. Wantu mengatakan, adil
pada hakikatnya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan kepada siapa
saja apa yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu asas bahwa semua orang
sama kedudukannya di muka hukum (equality before the law).
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1862 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
Atas dasar ini keadilan menolak jika lenyapnya kebebasan bagi sejumlah orang
dapat dibenarkan oleh hal lebih besar yang didaptkan orang lain. Keadilan tidak
membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh
sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu, didalam
masyarakat yang adil kebebasan warga Negara dianggap mapan, hak-hak yang dijamin
oleh keadilan tidak tunduk pada tawar menawar politik atau kalkulasi (John Rawls,
A Theory Of Justice, Harvard University Press, Cambride, Massachusetts, 1995, hlm 3-4).
Adapun macam-macam keadilan adalah sebagai berikut (Santoso, 2012) :
1. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah menyangkut hubungan antara
hubungan individu atau kelompok masyarakat dengan Negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh Negara
dihadapan hukum.
Dasar moralnya adalah:
a. Setiap orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang
sama dan diperlakukan secara sama.
b. Setiap orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal adalah:
a. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh
negara.
b. Tidak ada orang yang diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau
Negara.
c. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untku kepentingan
kelompok tertentu.
d. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
2. Keadilan Distributif (keadilan ekonomi)
Keadilan distributif adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Aristoles berpendapat bahwa
distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang
dalam mengejar tujuan bersama warga Negara. Keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak
sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan komulatif ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga Negara satu dengan warga Negara
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1863
yang lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa
hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum,
karena memang tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat.
Suatu tata hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memerhatikan
keadilan, karena adil itu termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan,
oleh karenanya haruslah berpedoman pada prinsip-prinsip umum tertentu. Prinsip
prinsip tersebut adalah yang menyangkut kepentingan suatu bangsa dan negara, yaitu
merupakan keyakinan yang hidup dalam masyarakat tentang suatu kehidupan yang adil,
karena tujuan negara dan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang paling besar bagi
setiap orang (Santoso, 2012).
Berdasarkan uraian tersebut bentuk Perlindungan Hukum yang memberikan
keadilan bagi pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan 30
Agustus 1999, mendapatkan tempat pada peraturan perundang-undangan tentang
Veteran RI, berdasarkan hasil penelitian, penulis jelaskan sebagaimana tabel 1, sebagai
berikut:
Tabel 1
Hasil Penelitian
No.
Nama
Uraian
1
Sukoro eks pejuang Timor Timur Tahun 1975-
1978 (https://news.detik.com/berita/d-
346160/merasa-dianaktirikan-pejuang-seroja-
dirikan-yayasan, diakses pada tanggal 8
September 2021)
Kami merasa
dianaktirikan pemerintah,
sebagai mantan pejuang
merebut Timor Timur
atau lebih dikenal Seroja,
kami mendirikan
institusi khusus. Insitusi
itu diberinama Yayasan
Veteran RI khusus Seroja
Timtim."
Kalau menunggu
kebijakan pemerintah,
kami sudah tidak
sanggup lagi
menunggunya
Kami ini tidak jelas
statusnya apakah
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1864 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
pahlawan atau penjahat
perang
"Makanya kami
menuntut adanya
amandemen undang-
undang ini," karena
selama ini pemerintah
tidak menaruh perhatian
pada pejuang Seroja.
"Untuk mengubur saja,
kami kesulitan mencari
tempat dan harus
membayar juga," Belum
lagi, kesejahteraan
terhadap pejuang yang
cacat tetap juga tidak
diperhatikan pemerintah.
"Kami sudah beraudiensi
dengan Presiden SBY 4
bulan lalu, tapi hasilnya
sama saja
Untuk itu Yayasan ini
nantinya akan
menyediakan lahan
seluas 10 hektar untuk
pemakaman pejuang
Seroja dan keluarganya.
Lahan tersebut,
rencananya akan berada
di Bekasi, Jawa
Barat.Selain itu, yayasan
ini juga akan membuat
Balai Latihan Kerja di
daerah Sentul, Bogor.
"Kami ingin membantu
keluarga pejuang Seroja
yang putranya putus
sekolah dan Beberapa
tokoh yang mendukung
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1865
yayasan ini antara lain
Mayjen (purn)
Suhardiman dan istri
Mayjen (purn) Amir
Mahmud.
Kolonel (Purn) H Syamsu Anwar, seorang
purnawirawan tentara Angkatan Darat yang
lama bertugas di Timor Timur
(https://jogja.tribunnews.com/2015/08/17/lipsus-
purnawirawan-eks-timtim-berharap-dapat-gelar-
veteran, diakses pada tanggal 8 September
2021)
Saya bertugas selama 20
tahun di Timor Timur. Ia
berangkat pada 1977,
satu tahun setelah Timor
Timur terintegrasi pada
17 Juli 1976. Meski
bertugas di daerah yang
sudah terintegrasi dengan
Indonesia, tidaklah
ringan, terlebih
gesekan-gesekan dan
konflik terus terjadi.
"Sebelum Juli 1976 dan
setelahnya sama saja
penderitaanya. Setelah
1976 malah lebih
menderita, karena terjadi
gesekan-gesekan, apalagi
menjelang tahun 1999,
luar biasa.
Sejauh ini, UU Nomor 15
tahun 2012
tentang Veteran Republik
Indonesia justru
menghambatnya
memperoleh gelar
veteran. Disebutkan
dalam Undang-undang
tersebut, veteran Timor
Timur disebut
dengan Veteran Pembela
Seroja, yaitu Warga
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1866 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
Negara yang melakukan
perjuangan Seroja dalam
kurun waktu tanggal 21
Mei 1975 sampai dengan
tanggal 17 Juli 1976 yang
berperan secara aktif
dalam
operasi/pertempuran
dalam kesatuan
bersenjata. Sementara
yang bertugas setelah itu
tidak diakomodir oleh
undang-undang.
"Setelah deklarasi
Balibo, ternyata yang
bertugas di sana sampai
tahun 1999 belum masuk
dalam UU itu. Aturan
inilah yang hingga kini
menimbulkan
kecemburuan di antara
prajurit yang pernah
ditugaskan di Timor
Timur. "Jadi masalah,
ada yang iri dan
cemburu. Korban sama,
fisik, mental, perasaan,
tiga itu sama disana
(antara yang sebelum
maupun sesudah Juli
76),"
Untuk itulah, pihaknya
bersama purnawirawan
lain yang bertugas di
Timor Timur
pascaintegrasi merasa
berhak atas gelar veteran.
3
Kolonel INF (Purn) RM Aning Sunindyo
Hingga saat ini saya juga
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1867
(https://jogja.tribunnews.com/2015/08/17/lipsus-
purnawirawan-eks-timtim-berharap-dapat-gelar-
veteran?page=2., diakses pada tanggal 8 S
)
belum diangkat menjadi
veteran lantaran SK
penugasanya jadi satu
dengan grupnya saat
diberangkatkan.
Memang tunjangan yang
nantinya didapatkan jika
mendapatkan
gelar Veteran tidak akan
seberapa nominalnya,
namun
gelar Veteran akan
menjadi sebuah
kebanggaan tersendiri
karena dulu telah pernah
berjasa bagi bangsa dan
negara.
Berarti kita sudah punya
andil, ada kebanggaan
sendiri. Ke daerah
operasi, kebanggan
tentara untuk negara dan
bangsa.
Masih banyak anggota
PPAD yang belum
mendapatkan gelar
veteran, masih ada
ratusan anggota yang
belum mendapatkan
Sumber Data : diolah tahun 2021
Keterangan:
Berdasarkan uraian yang terdapat pada tabel 2, bahwasanya keinginan
terbesar dari para pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976
sampai dengan 30 Agustus 1999 adalah mendapatkan perhatian dari
Pemerintah, sebagian besar mereka adalah anggota TNI dan Polri yang saat
ini telah pensiun, mereka tidak memandang nilai tunjangan yang akan
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1868 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
diterima tetapi lebih pada pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari
perjuang di Timor Timur, untuk itu keinginan terbesarnya adalah
mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI,
namun yang sangat disayangkan adalah Undang-undang tersebut tidak
merangkul mereka dengan ada pembatasan pada perjuangan di timor timur
yaitu yang hanya berjuang pada tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal
17 Juli 1976. Karenanya mereka merasa tidak mendapatkan keadilan atas
hak haknya sebagai pejuang seroja.
Masalah keadilan merupakan persoalan yang rumit yang dapat dijumpai disetiap
masyarakat. Hukum memiliki dua tugas utama yakni mencapai suatu kepastian hukum
dan mencapai keadilan bagi semua masyarakat. Diantara sekian banyaknya pemikiran
dan konsep keadilan, salah satu konsep keadilan yang cukup relevan adalah
sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Roscoe Pound, yang selanjutnya diketahui
dengan keadilan sosiologis; keadilan yang didasarkan pada kebiasaan, budaya, pola
perilaku dan hubungan antar manusia dalam masyarakat.
Keadilan hukum bagi masyarakat tidak sekedar keadilan yang bersifat formal-
prosedural, keadilan yang didasarkan pada aturan-aturan normatif yang rigid yang jauh
dari moralitas dan nilai-nilai kemanusiaan. Lawan dari keadilan formal-prosedural
adalah keadilan substantif, yakni keadilan yang ukurannya bukan kuantitatif
sebagaimana yang muncul dalam keadilan formal, tetapi keadilan kualitatifyang
didasarkan pada moralitas publik dan nilai-nilai kemanusiaan dan mampu mermberikan
kepuasan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
Hal yang normatif menurut penulis bahwa para pejuang tersebut berhak
mendapatkan perlindungan Hukum yang memberikan keadilan bagi pejuang seroja yang
berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Agustus 1999, karena pengorbanan
mereka sungguh luar biasa yang tidak dapat di nilai dengan materi.
Kesimpulan
1. Kondisi yang sekarang terjadi belum semua pejuang seroja dapat menikmati
kerja kerasnya. Para pejuang seroja tersebut justru merasa dirinya berada dalam
ketidakpastian karena perubahan sistem pemerintah dan politik. Perlindungan
Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18 Juli 1976 Sampai
Dengan 30 Agustus 1999 belum diperoleh karena belum mendapatkan gelar
kehormatan Veteran RI, sebagaimana diatur pada pasal 6 Undang-Undang No.
15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, yang menyatakan Tanda Kehomatan
Veteran Republik Indonesia dapat diberikan kepada Warga Negara yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang
berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau
gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Warga Negara yang berperan secara
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1869
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk melaksanakan misi perdamaian dunia”. Belum mendapatkannya gelar
tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2012 tentang
Veteran RI terdapat pembatasan perjuangan sebagaimana diatur pada penjelasan
Undang-Undang No.15 Tahun 2012 tentang Veteran RI pada pasal 4 huruf c.
Sedangkan Perlindungan Hukum yang dimaksud oleh pejuang Seroja tersebut
adalah
a. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah adanya upaya pemerintah
untuk melindungi pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976
Sampai Dengan 30 Agustus 1999, baik perlindungan harkat dan martabat
maupun pengakuan terhadap hak hak sebagai pejuang seroja .
b. Perlindungan hukum yang merupakan kegiatan untuk melindungi pejuang
seroja dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang
menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban
dalam pergaulan hidup antar sesama manusia
c. Perlindungan Hukum yang memberikan pengayoman kepada hak hak asasi
pejuang seroja tersebut yang dirugikan orang lain.
d. Perlindungan hukum yang dapat memberikan rasa aman baik secara
pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak
manapun
e. Perlindungan hukum yang merupakan segala upaya yang dapat menjamin
kepastian hukum khususnya kepastian hukum terhadap masih adanya para
pejuang seroja yang belum dirangkul oleh pemerintah sehingga belum ada
jaminan bagi kelangsungan pejuang seroha tersebut dimasa kini dan
mendatang.
f. Perlindungan hukum yang memberikan keadilan bagi para pejuang seroja
tersebut terutama dalam hal kesejahteraan hidup.
2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Prajurit Seroja yang berjuang pada 18
Juli 1976 Sampai Dengan 30 Agustus 1999, diantaranya adalah:
a. Bentuk Perlindungan Hukum yang menjamin kepastian hukum
Segala daya upaya yang di lakukan secara sadar oleh setiap orang
maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada sebagaimana di atur dalam Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hak-Hak asasi yang dimaksud oleh para pejuang Seroja yang
berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Agustus 1999 adalah
Hak mendapatkan pengamanan Hukum dan Hak memperoleh pemenuhan
kesejahteraan hidup, yang penulis jelaskan sebagai berikut:
1) Hak mendapatkan pengamanan Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Prajurit Pejuang Seroja Yang Berjuang Mulai 18 Juli
1976 Sampai dengan 30 Agustus 1999
1870 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021
Perlindungan Hukum yang menjamin kepastian hukum
terhadap hak-hak yang dimaksud sebagaimana diatur pada Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, selain
hak-hak Veteran RI yang disebutkan diatas ada hak-hak tertentu yang
dapat diterima oleh Veteran RI, hak-hak tersebut diatur tersendiri oleh
Peraturan Menteri dibidangnya masing-masing, hak-hak tersebut
seperti:
a) Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah
b) Keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik
negara
c) Keringanan biaya pendidikan untuk anak Veteran RI yang berusia
di bawah 25 tahun
d) Jaminan kesehatan
e) Pemakaman di taman makam pahlawan bagi mereka yang
mendapatkan bintang gerilya
f) Bimbingan usaha kecil dan menengah
g) Hak memperoleh perlindungan hukum.
2) Hak memperoleh pemenuhan kesejahteraan hidup
Hak atas Kesejahteraan yang diterima Veteran RI sebagaimana
diatur pada Undang-undang tentang Veteran sebagai berikut:
a) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia
b) Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Dana Kehormatan
c) Tunjangan Veteran Republik Indonesia
d) Tunjangan bagi janda, duda, atau anak yatim veteran
e) Santunan cacat, tunjangan cacat, serta alat bantu yang dibutuhkan
veteran
f) Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan berupa uang
setiap bulan dan selama hidupnya berdasarkan tingkat kecacatan
dan golongan kecacatan.
2. Bentuk Perlindungan Hukum yang memberikan keadilan bagi pejuang seroja
yang berjuang pada tanggal 18 Juli 1976 sampai dengan Agustus 1999,
diantaranya:
a. memberikan keadilan bagi pejuang seroja yang berjuang pada tanggal 18
Juli 1976 sampai dengan 30 Agustus 1999 dengan mendapatkan tempat
pada peraturan perundang-undangan tentang Veteran RI.
b. Memberikan keadilan berupa perhatian secara hukum sebagai
perlindungan hukum bagi pejuang seroja
Syafaruddin
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1871
Bibliografi
A Fadjar, Mukti. (2005). Perlindungan Hukum. Bagus Media.
Badrudin, Rudy. (2012). Ekonomika otonomi daerah. UPP STIM YKPN.
Basri. (2006). Sejarah Perjuangan bangsa. Jakarta: Restu agung.
Dimyati, Khudzaifah. (2004). Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia, 1945-1990.
Handayani, Yeni. (2015). Pemenuhan Hak-Hak Veteran Republik Indonesia. Jurnal
RechtsVinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 2.
Kusnardi, Moh, & Ibrahim, Harmaily. (1998). Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia.
Philipus, M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu,
Surabaya, 25.
R.z, Leirissa. (2004). Sejarah Nasional Indonesia V.
Rahardjo, Satjipto. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku
Kompas.
Santoso, Agus. (2012). Hukum, Moral, dan Keadilan. Sebuah Kajian Filsafat Hukum,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, cet. 16. Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyanto, D. (2012). Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat. Bandung: CV.
Mandar Maju.
Wahjono, Padmo. (1984). Guru Pinandito. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia.