Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 10, Oktober 2021 1727
seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi
sakit.
Latar belakang diundagkannya Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam
rangka menindaklanjuti hasil Rapat Tingkat Menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna
yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021.
Moda angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan Permenhub 13
Tahun 2021 yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil
penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang
bekerja atau perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN,
Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas
dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang
sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu
orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan
pelayanan kesehatan yang darurat.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan
lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran,
ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan
anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja
migran Indonesia WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang
dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan
Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan
bermotor perseorangan melalui titik-titik penyekatan. Adapun titik penyekatan akan
dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal
angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Moda angkutan laut, selama periode pelarangan mudik lebaran, dibuka posko
pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Di sektor perhubungan laut,
pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan
tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara
perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan
persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau
khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas; kapal
penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan
daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang
dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang
pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.