Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1521
jelas bahawa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diharuskan adanya
pertanggungjawaban dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan terhadap
masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good
governance).
Pentingnya akuntabilitas seperti yang dikemukakan oleh (Linda, 2018).
Akuntabilitas adalah keharusan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih
menekankan pada pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya
pertanggungjawaban vertikal (otoritas yang lebih tinggi). Berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014, menuntut desa untuk lebih mandiri dalam mengelola
pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan
dan kekayaan milik desa. Di sinilah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor internal
pemerintah sangat berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sistem pengelolaan keuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk
di dalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Suyono & Prakoso, 2018). Dalam aturan
tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah termasuk didalamnya pemerintah desa menganut prinsip money follows function
yang berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban
dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Sejak tahun 2015, Desa mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN.
Dana tersebut diberikan kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah seperti
sebelumnya Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Permendagri RI Nomor 113
Tahun 2014 Bab 1 Pasal 10), kemudian desa mendapatkan anggaran dari pemerintah
pusat berupa Dana Desa (DD) yang diberikan untuk pelaksanaan pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa, serta desa mendapatkan bantuan lainnya untuk
pelaksanaan pembangunan di desa.
Gambaran umum pembangunan tahunan yang dilaksanakan di pemerintah desa
dapat tercerimin dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
dalam APBDes tersebut terdapat isi mengenai seluruh anggaran desa yang meliputi
Pendapatan Desa, dan Belanja Desa. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 membawa perubahan yang cukup
baik terhadap keuangan desa.
Berkaitan dengan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), tentunya tidak lepas dari kemampuan pemerintah desa untuk mengelola
APBDes sesuai kebutuhan (Mokalu, Gosal, & Sampe, 2019). Hal ini merupakan salah
satu bentuk desentralisasi guna mendorong good governance, karena mendekatkan
negara kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat, yang
akhirnya mendorong akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah desa.