1519
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 9 September 2021
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA (APBDES) DI DESA MANGKONJAYA KECAMATAN
BOJONGGAMBIR KABUPATEN TASIKMALAYA
Deni Nurcahya
STISIP Tasikmalaya
Email: deninurcahya33@gmail.com
Abstrak
Akuntabilitas pengelolaan (APBDes) Desa Mangkonjaya masi memiliki
permasalahan diantaranya, Kurang akuntabilitas terhadap pertanggungjawaban dari
pihak pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu adanya
anggaran yang dikeluarkan bukan untuk peruntukannya, Kurang efektif dan efesiens
dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kebijakan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang tepat
terhadap pelaksaan dokumen sebelumnya yaitu RKPDes dan RPJMDes. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) di Desa Mangkonjaya Kecamatan
Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Metode dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif penentuan informan dengan teknik purposive sampling. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi
dan FGD, teknik analisis data dengan reduksi data, display data serta verifikasi dan
penarikan kesimpulan, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa
untuk pembuatan pertanggungjawaban alokasi dana desa masih perlu bimbingan
pihak-pihak terkait yang lebih berkompeten karena laporan pertanggungjawaban
yang ada saat ini hanya berupa gambaran umum saja. kewenangan Pemerintah Desa
dalam pengelolaan APBDesa ini adalah dengan mengetahui, memfasilitasi dan
mengawasi. Dengan standar operasional prosedur dalam pelaporan APBDes tersebut
harus dilaporkan setiap semsternya, atau enam bulan sekali. Selanjutnya dalam hal
pertanggungjawaban dari Kepala Desa terhadap pengalokasian dana Desa dirasa
masyarakat masih kurang karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada mereka.
Kesimpulannya akuntabilitas pengelolaan aAPBDes belum efektif..
Kata kunci: Akuntabilitas; APBDesa; Desa Mangkonjaya.
Abstract
Management accountability (APBDes) in Mangkonjaya Village still has problems
including, Lack of accountability for accountability from the manager of the Village
Revenue and Expenditure Budget (APBDes), namely the existence of a budget that is
not issued for its purpose, Less effective and efficient in managing the Village
Revenue and Expenditure Budget (APBDes) , The policy for implementing the
Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) is not appropriate for the
implementation of the previous documents, namely the RKPDes and RPJMDes. The
purpose of this study was to find out how the accountability of village revenue and
Deni Nurcahya
1520 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
expenditure budget management (APBDesa) in Mangkonjaya Village, Bojonggambir
District, Tasikmalaya Regency. The method in this study uses a qualitative approach
to determine informants with purposive sampling technique. Data collection
techniques were carried out in the form of observation, interviews and
documentation and FGD, data analysis techniques with data reduction, data display
and verification and conclusion drawing, and source triangulation. The results of the
study indicate that for making accountability for village fund allocations, guidance
from relevant parties who are more competent is still needed because the current
accountability reports are only in the form of general descriptions. The authority of
the Village Government in managing the APBDesa is to know, facilitate and
supervise. With standard operating procedures in the APBDes reporting, it must be
reported every semester, or every six months. Furthermore, in terms of accountability
from the Village Head towards the allocation of Village funds, the community feels
that it is still lacking because there is no information disclosure to them. In
conclusion, the accountability of the village budget management has not been
effective.
Keyword: Accountability; APBDesa; Mangkonjaya Village
Pendahuluan
Pemerintahan desa merupakan lingkup terkecil dalam suatu pemerintahan
Republik Indonesia. Meskipun demikian, Pemerintahan desa memiliki peranan yang
cukup besar dalam pembangunan. Jika pembangunan di setiap desa dapat berjalan
secara maksimal, maka tujuan dari pemerintah pusat untuk membuat pemerataan
kesejahteraan dan pembangunan yang adil akan dapat terwujud. Hal ini sejalan dengan
nawacita Presiden Republik Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, tiada
lain hal ini pengembangan dan penataan pemerintah desa menjadi ujung tombak dari
pembangunan Indonesia saat ini.
Lahirnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa menjelaskan bahwa
desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa, bahawa pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk
mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kepentingan
masyarakat, salah satunya dalam pengelolaan keuangan desa sebagai cermin dari proses
penyelenggaran pemerintahan yang kewenangannya diberikan kepada pemerintah desa.
Hal tersebut kemudian diperjelas dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Secara jelas dalam salah
satu amanah Permendagri tersebut bahwa pengelolaan keuangan desa harus
dilaksanakan dalam hal perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaporan sebagai
bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Secara eksplisit sangat
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1521
jelas bahawa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa diharuskan adanya
pertanggungjawaban dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan terhadap
masyarakat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good
governance).
Pentingnya akuntabilitas seperti yang dikemukakan oleh (Linda, 2018).
Akuntabilitas adalah keharusan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih
menekankan pada pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya
pertanggungjawaban vertikal (otoritas yang lebih tinggi). Berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014, menuntut desa untuk lebih mandiri dalam mengelola
pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan
dan kekayaan milik desa. Di sinilah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor internal
pemerintah sangat berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sistem pengelolaan keuangan desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk
di dalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Suyono & Prakoso, 2018). Dalam aturan
tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah termasuk didalamnya pemerintah desa menganut prinsip money follows function
yang berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban
dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Sejak tahun 2015, Desa mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN.
Dana tersebut diberikan kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah seperti
sebelumnya Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Permendagri RI Nomor 113
Tahun 2014 Bab 1 Pasal 10), kemudian desa mendapatkan anggaran dari pemerintah
pusat berupa Dana Desa (DD) yang diberikan untuk pelaksanaan pembangunan desa
dan pemberdayaan masyarakat desa, serta desa mendapatkan bantuan lainnya untuk
pelaksanaan pembangunan di desa.
Gambaran umum pembangunan tahunan yang dilaksanakan di pemerintah desa
dapat tercerimin dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
dalam APBDes tersebut terdapat isi mengenai seluruh anggaran desa yang meliputi
Pendapatan Desa, dan Belanja Desa. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 dan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 membawa perubahan yang cukup
baik terhadap keuangan desa.
Berkaitan dengan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes), tentunya tidak lepas dari kemampuan pemerintah desa untuk mengelola
APBDes sesuai kebutuhan (Mokalu, Gosal, & Sampe, 2019). Hal ini merupakan salah
satu bentuk desentralisasi guna mendorong good governance, karena mendekatkan
negara kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat, yang
akhirnya mendorong akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah desa.
Deni Nurcahya
1522 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
Desa Mangkonjaya merupakan desa yang terletak di Kecamatan Bojonggambir
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Masalah umum yang dihadapi
selama lima tahun terakhir adalah pendapatan dengan realisasi anggaran mengalami
penurunan, hal ini menunjukan lemahnya pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dalam pertanggungjawaban pengelolaan keunagan desa
sebagaimana dituangkan dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Tabel 1. Realisasi APBDes Desa Mangkonjaya Tahun 2015-2018
Sumber: Kaur Keungan Desa Mangkonjaya Tahun 2020
Jika dilihat dari tabel 1 dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) di Desa Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir, pada umumnya persentase
realisasi APBDes menurun. Jika dilihat dari angka pedapatan dalam 5 (lima) tahun
terakhir mengalami angka kenaikan yang cukup siginifikan, akan tetapi bebanding
terbalik dengan angka realiasai dalam pencapaian pengelolaan APBDes. Jika dikaitkan
dengan pertanggungjawaban pengelolaan APBDes semestinya realisasi anggaran harus
terserap dengan baik. Selama 5 (lima) tahun terakhir, data menunjukan bahwa realisasi
anggaran belum pernah diserap secara utuh (100 %).
Pengelolaan keuangan desa Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir diawali
dengan perencanaan. Perencanaan diawali dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). RKPDes
merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes). RPJMDes mempunyai jangka waktu enam tahun kemudian diakhiri
dengan tahap pertanggungjawaban keuangan.
Tahap yang terakhir dari proses pengelolaan keuangan desa adalah
pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati. Laporan
pertanggungjawaban merupakan bukti atas pertanggungjawaban pemerintah desa dalam
mengelola keuangan desa dan bukti bahwa pemerintah desa telah menyelesaikan
program-program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya (Nafidah & Anisa,
2017). Laporan pertanggungjawaban digunakan sebagai dokumen untuk menyusun
anggaran di tahun berikutnya. Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) Desa Mangkonjaya disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Peran perangkat desa harus memiliki pemahaman
atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya tentang pengelolaan
No
Tahun
Pendapatan (Rp)
Realisasi (Rp)
Persentas
e (%)
1
2014
356.099.069
360.008.951
Minus (-)
2
2015
829.184.477
829.003.813
99,97
3
2016
1.196.162.151
1.195.930.700
99,98
4
2017
1.761.609.990
1.760.604.362
99,94
5
2018
1.614.686.859
1.486.128.229
92,03
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1523
keuangan desa, serta memiliki kemampuan dan integritas untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan desa.
Kemampuan dan integritas perangkat desa sangat dibutuhkan dalam hal ini karena
resiko dari pengelolaan keuangan sangatlah besar. Seperti berita yang dimuat dalam
detik news Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sebanyak 110 kasus
penyelewengan Dana Desa (DD) dan ADD sepanjang 2016 sampai dengan 10 Agustus
2017. Dari 110 kasus tersebut jumlah kerugian negara mencapai 30 (tiga puluh) milliar
rupiah. Data tersebut diperoleh ICW dari berbagai sumber media hingga aparat penegak
hukum. Hal tersebut menandakan bahwa pengelolaan keuangan desa sangat rawan dan
berisiko terjadinya korupsi.
Membahas tentang akuntabilitas maka terdapat penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh (Lestari, 2017). Judul penelitian yang dilakukan adalah Analisis
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) (Studi Kasus di Wilayah
Kecamatan Banyudono). Penelitian ini menggunakan teori (Subroto, 2009). Metode
penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian Kualitatif-Deskriptif. Dan
teknik pengumpulan datanya menggunakan Pengamatan langsung di lapangan dan
wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas
perencanaan dan pelaksanaan telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) baik secara teknis maupun
administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan bimbingan dari
pemerintah kecamatan
Adapun perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini adalah dilakukan di
tempat yang berbeda serta menggunakan teori yang berbeda pula serta perbedaan dalam
segi waktu serta lokus yang di gunakan kemudian hasil yang di dapat serta kesimpulan
dan rekomendasi penelitian. Selanjutnya persamaannya adalah dalam sisi, variabel yang
sama-sama mengangkat tema akuntabilitas, kemudian metode yang di gunakan. Tetapi
ada hal menarik yang mejadi kebaharuan peneliti yaitu terletak pada penggunaan
APBDes serta efektivitas penggunaannya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, peneliti tertarik untuk
meneliti lebih dalam tentang Akuntablitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) di Desa Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten
Tasikmalaya. Selanjutnya berdasarkan observasi awal yang dilakukan oleh peneliti pada
tahun 2019, permasalahan selanjutnya yang terjadi dalam Akuntablitas Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Mangkonjaya Kecamatan
Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
1. Kurang akuntabilitas terhadap pertanggungjawaban dari pihak pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu adanya anggaran yang
dikeluarkan bukan untuk peruntukannya.
2. Kurang efektif dan efesiens dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) serta banyaknya program pencapaian keu uangagan yang kurang
terrealisai (antara rencana pendapatan anggaran dengan realiasasi anggaran).
3. Kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kurang
tepat terhadap pelaksaan dokumen sebelumnya yaitu RKPDes dan RPJMDes.
Deni Nurcahya
1524 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
Berkaitan denga
konsep akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dikemukan
oleh beberapa ahli dalam kajian teori, maka peneliti menyimpulkan dalam menganalisis
masalah yang berada dalam latar belakang penelitian merujuk kepada pendapat (
saepudin, 2017) yang dimaksud dengan akuntabilitas dan aspek auntabilitas yaitu
Akuntabilitas adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi
atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu
organisasi.
Adapun aspek akuntabilitas adalah:
1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran (accountability for probity and legality)
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi. Akuntabilitas hukum menjamin
ditegakkannya supremasi hukum. Akuntabilitas kejujuran terkait dengan
penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas
kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
2. Akuntabilitas Manajerial
Akuntabilitas manajerial dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja
(performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan
pengelolaan organisasi secara efektif dan efesien.
3. Akuntabilitas Program
Akuntabilitas program berarti bahwa program-program organisasi hendaknya
merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian
visi, misi dan tujuan organisasi.
4. Akuntabilitas Kebijakan
Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan
yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak di masa depan.
5. Akuntabilitas Financial
Akuntabilitas financial merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik
untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan
efektif, tidak ada pemborosan, kebocoran dana dan korupsi. Akuntabilitas
financial mengharuskan lembaga-lembaga publik untuk membuat laporan
keuangan yang menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar.”
(Rasul dalam Saepudin, 2017), alasan penngunaan teori tersebut oleh peneliti
dianggapa relevan dengan masalah yang di teliti berdasarkan observasi.
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai
pihak, bagi peneliti hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan
pengetahuan bagi peneliti tentang akuntabilitas pengelolaan (APBDesa).Secara
akademik hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi tambahan pengetahuan
bagi kemajuan akademisk dan dapat dijadikan acuan atau referensi bagi penelitian
selanjutnya. Bagi Instansi yang bersangkutan sebagai masukan kepada Pemerintah
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1525
Kabupaten Tasikmalaya khususnya Desa yang di teliti dalam meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan APBDesa.
Metode Penelitian
Metode dalam penelitian ini ialah dengan menggunakan pendekatan kulaitatif
dengan jenis deskriptif (Moleong, 2012). Informan dalam penelitian yang dilaksanakan
di Desa Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya ialah Kepala
Desa, Ketua BPD, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Pemerintahan sebanyak 5
orang (Sugiyono, 2014). Teknik pengumpulan data melalui, Observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan dan analisis datanya dmelalui data
reduction/reduksi data, data display/penyajian data, data conclusion
drawing/verificatio/alternatif verifikasi. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Hasil dan Pembahasan
1. Prinsip Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi. Akuntabilitas hukum menjamin
ditegakkannya supremasi hukum. Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran
penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas kejujuran menjamin adanya
praktik organisasi yang sehat. Aspek akuntabilitas hukum dan kejujuran ini terdapat dua
parameter, yakni:
a) Ketaatan Pegawai Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Salah satu parameter dalam aspek akuntabilitas hukum dan kejujuran adalah
ketaatan perangkat desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban laporan hasil akhir realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap semesternya serta
kesesuaian pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut
terhadap Penggunaan Pembangunan Desa,
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senantiasa dilaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan oleh pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) di tingkat desa, terutama tentang kegiatan fisik dan
penyerapan dana yang bsersumber dari Dana Desa (DD). Dapat diketahui bahwa
tanggungjawab pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di
tingkat desa sudah memenuhi ketentuan pembuatan laporan kegiatan APBDes yang
bertahap dan laporan akhir kegiatan. Pertanggungjawaban pelaksanaan program
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada pemerintah tingkat
atasnya dilakukan melalui sistem pelaporan yang dilakukan secara periodik. Laporan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terdiri dari laporan
pendahuluan, laporan masing-masing tahap kegiatan, laporan bulanan, dan laporan
akhir kegiatan yang disusun secara komprehensip.
Deni Nurcahya
1526 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
Selanjutnya terkait penyampaian laporan dilaksanakan melalui jalur struktural
yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim
Pendamping Tingkat Kecamatan secara bertahap. Hal ini sesuai dengan yang
dikatakan oleh Bendahara Desa Mangkonjaya berikut: “Iya, artinya setelah SPJ
selesai diserahkan kepada bagian pemerintahan setelah diverifikasi oleh Tim
Pendamping dari kecamatan.”
Berdasarkan pemaparan diatas terlihat bahwa di dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senantiasa dilaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan oleh pegawai desa, terutama tentang kegiatan fisik dan
penyerapan dana, meskipun masih diperlukan bimbingan dari pihak terkait. Hai ini
karena tidak semua pegawai desa memiliki kemampuan dalam menjabarkan
pengalokasian anggaran desa secara detail.
b) Kesesuaian pelaporan dan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) terhadap Pencapaian Realisasi APBDes.
Parameter kesesuaian antara pelaporan dan target Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) terhadap pencapaian program berkaitan dengan
pertimbangan apakah tujuan dari program dan kegiatan yang pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Desa yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dicapai atau
tidak.
Parameter kesesuaian antara laporan dan target terhadap pencapaian program
dalam akuntabilitas berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan
dapat dicapai atau tidak. Berdasarkan pernyataan tersebut, penciptaan akuntabilitas
selain ditentukan oleh hasil dari program dan kegiatan yang dilakukan, juga sangat
ditentukan oleh pencapaian tujuan yang ditetapkan. Hal tersebut karena akuntabilitas
adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau
kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban
secara periodik. Oleh karena itu, tujuan program dan kegiatan yang tidak dapat
tercapai oleh pemerintah Desa Mangkonjaya dalam bidang pemberdayaan
menunjukkan bahwa terdapat masalah yang menjadi kendala terwujudnya
akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas pengelolaan
Dana Desa di Desa Sukraja berdasarkan parameter kesesuaian antara laporan dan
target terhadap pencapaian program belum terwujud. Hal tersebut karena tujuan
bidang pemberdayaan belum tercapai maksimal melalui outputya dihasilkan,
meskipun tujuan di bidang pembangunan cukup dapat tercapai.
2. Prinsip Akuntabilitas Manajerial
Akuntabilitas manajerial dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja
(performance accountability) yakni pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan
organisasi secara efektif dan efesien. Prosedur dalam penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes), dalam parameter ini peneliti menentukan dua parameter
yakni:
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1527
a) Sistem Informasi Yang Jelas dan Terbuka Terhadap Masyarakat
Aspek-aspek dalam akuntabilitas manjerial ini antara lain sistem informasi
yang jelas dan terbuka terhadap masyarakat tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) serta kelengkapan prosedur administrasi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait keuangan desa, sumber keuangan
desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa
tidak terbuka terhadap masyarakat Desa, yang berarti dalam hal ini
pertanggungjawaban terhadap masyarakatnya dapat dipertanyakan karena seharusnya
pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dilaksanakan secara partisipatif bersama masyarakat, sehingga masyarakat tahu
tentang APBDes. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pengelolaan Keuangan Desa BAB II Pasal 2 yang menyebutkan bahwa :
“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas tranparan, akuntabel, partisipatif
serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
b) Kelengkapan Prosedur Administrasi dalam APBDes
Terkait prosedur administrasi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) ini, pemahaman tentang pengelolaan administrasi keuangan
APBDes dapat diketahui dari hasil wawancara dengan beberapa informan
menjelaskan sebagai berikut: Pertamanya dicatat di buku kas pembantu umum
dengan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Yang penerima jika berbentuk bantuan sosial, juga
dimintakan surat kepenerimaan dan nota-nota yang sah.”
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas
pengelolaan Dana Desa di Desa Mangkonjaya berdasarkan parameter kepatuhan
terhadap prosedur telah terwujud. Hal tersebut karena seluruh rangkaian prosedur
atau tahapan pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah Desa Mangkonjaya taat dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Prinsip Akuntabilitas Program
Akuntabilitas program berarti bahwa program-program organisasi hendaknya
merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi
dan tujuan organisasi. Dalam akuntabilitas program ini memperhatikan ketercapaian
program alokasi dana desa, mutu/kualitas pelaporan alokasi dana desa, mutu/kualitas
penggunaan alokasi dana desa, serta ketepatan strategi dalam pengelolaan alokasi dana
desa.
a) Ketercapaian Program APBDesa
Tingkat akuntabilitas dalam implementasi pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban, dengan demikian akan didukung pula penerapan prinsip
transparan, akuntabel dan responsif. Oleh karena itu untuk mengetahui secara lebih
jelas, implementasi prinsip-prinsip tersebut perlu diketahui mulai dari perencanaan,
Deni Nurcahya
1528 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
mekanisme penentuan arah penggunaan dana, pelaksanaan dan sistem
pertanggungjawaban dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) secara lengkapm adapun hasil konfirmasi kepada Kepala Desa
Mangkonjaya menyatakan bahwa mengenai ketercapaian program dalam
penggunaan Alokasi Dana Desa sudah 80 % tercapai. dengan kualitas tim pengelola
Anggaran desa terdiri dari Tim Pelaksana Kegaitan (TPK) dan Para Kasi”.
Sementara Sekertaris Desa Mangkonjaya menyebutkan bahwa
“Penggunaan Alokasi Dana Desa saat ini memang lebih besar dalam bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebanyak Rp.351.358.000,-. ADD tersebut
sejauh ini digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa dan kepala desa juga
lembaga desa seperti LPM, BPD, RT dan RW”.
Berikut ini adalah data penggunaan alokasi dana desa tahun 2019-2020
Tabel 2. Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019-2020
No
Penggunaan Alokasi Dana Desa
Jumlah
1
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
351.358.000
2
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
35.636.000
3
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
9.400.000
4
Bidang Pembangunan Desa
14.261.287
Jumlah
410.655.287
Sumber: Kaur Keuangan Desa Mangkonjaya Tahun 2020
Berdasarkan hasil penelitian dan temuan yang didapat peneliti tersebut
menunjukkan bahwa ketercapaian program dalam penggunaan Alokasi Dana Desa
sudah cukup tercapai dengan kualitas tim pengelola Alokasi Dana Desa juga
maksimal. Hanya saja belum ada alokasi di bidang kepemudaan belum diakomdir
dengan baik.
b) Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Anggaran terhadap Program yang
Dilaksanakan
Perlunya melaksanakan sebuah kebijakan dan program secara efektif ialah agar
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dari kebijakan tersebut dapat tercapai.
Begitu juga pada kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang
bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan
pemberdayaan masyarakat sesuai kewenanganpemerintahan desa sendiri. Dalam
penelitian ini, hasil wawancara dengan Kepala Desa Mangkonjaya menyebutkan
untuk bisa mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) terhadap semua programnya yaitu dengan menggunakan
kinerja implementasi.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan APBDes terhadap program yang
dilaksanakan yang pertama dapat terlihat dari akses. Akses digunakan untuk
mengetahui bahwa kebijakan atau pelayanan yang diberikan mudah dijangkau oleh
kelompok sasaran. Selain itu akses juga mengandung pengertian bahwa orang-orang
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1529
yang bertanggungjawab untuk mengimplementasikan kebijakan atau program mudah
dikontak oleh masyarakat yang menjadi kelompok sasaran kebijakan atau program
tersebut apabila mereka membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan
pengaduan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan
kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap semua
program dari segi akses yang diterima oleh pemerintah Desa Mangkonjaya untuk
memanfaatkan dana baik ADD, DD Bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya cukup mudah serta dalam pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) sendiri tidak pernah terlambat, dikarenakan dari pihak
pemerintah Desa Mangkonjaya selalu tepat waktu dalam mengumpulkan SPJ di
setiap triwulan.
4. Prinsip Akuntabilitas Kebijakan
Akuntabilitas kebijakan disini berarti lembaga-lembaga publik hendaknya dapat
mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan
dampak di masa depan, dari aspek tersebut, peneliti menjabarkan kedalam dua
parameter yaitu:
a) Adanya Pertanggungjawaban yang Jelas dari Kepala Desa
Berdasarkan hasil wawancara, dalam hal pertanggungjawaban dari Kepala
Desa terhadap pengalokasian dana desa dirasa masyarakat masih kurang karena tidak
adanya keterbukaan informasi kepada mereka. Sehingga mau tidak mau
memunculkan dua kubu di masyarakat. Satu kubu, menyerahkan semuanya ke
Pemerintah Desa, kubu yang lainnya meminta agar mereka diikut sertakan sehingga
dapat mengawal langsung pengalokasian ADD tersebut.
Namun pemerintah desa berdalih seperti yang dijelaskan oleh Kepala Desa
memberikan penjelasan sebagai berikut: “Ada kok keterbukaan sesuai apa yang
sudah dilaksanakan oleh petugas yang memang ditugaskan. Dalam hal ini petugasan
dalam melakukan kegiatan yaitu Timlak (Tim Pelaksana) sesuai dengan anggaran
dan pelaksanaan yang ada.”
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban yang
jelas dari Kepala Desa terhadap penerapan prinsip transparansi di dalam perencanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat diketahui oleh
seluruh masyarakat desa karena pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sepenuhnya
dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Desa.
b) Adanya Pertanggungjawaban Laporan terhadap Masyarakat
Parameter ini digunakan untuk menilai apakah tindakan para implementer
dalam menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan keluaran kebijakan kepada
kelompok sasaran dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan
penting yang perlu diajukan adalah menyangkut apakah hak-hak kelompok sasaran
dikurangi atau tidak. Jika ada pengurangan hak-hak kelompok sasaran apakah
Deni Nurcahya
1530 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau merupakan bentuk-bentuk
penyimpangan.
Dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa Mangkonjaya kepada Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya khususnya pada pelaksanaan ini tidak ditemukan permasalahan, karena
apabila ada masalah tentunya juga akan menghambat turunnya dana pada waktu
selanjutnya. Berbeda dengan pertanggungjawaban terhadap pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya, pertanggungjawaban pemerintah Desa Mangkonjaya kepada
masyarakatnya berbanding terbalik. Dalam pelaporan pertanggungjawaban pada tiap
kegiatan, tidak semua masyarakat diundang dan tahu terkait penggunaan anggaran
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk apa saja. Diperparah lagi, dalam pemaparan SPJ
tidak ada rapat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di Desa Mangkonjaya dan
sudah berbentuk form yang tinggal ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Desa
Mangkonjaya yang mengikuti Musrenbangdes.
Transparansi yang dilakukan oleh pemerintah Desa Mangkonjaya dianggap
masih kurang bahkan dicurigai oleh beberapa elemen masyarakat yang beranggapan
bahwasannya penggunaan dana ADD tidak sesuai antara laporan dengan realisasinya
di lapangan. Hal itu juga dikarenakan tidak adanya kontrol dari pihak masyarakat
Desa Mangkonjaya sendiri sebagai bentuk kewajiban masyarakat seperti yang
tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 68 ayat 2 tentang
kewajiban masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Berdasarkan hasil penelitian dan temuan tersebut menunjukkan bahwa
pertanggungjawaban pemerintah Desa Mangkonjaya kepada masyarakatnya
berbanding terbalik dengan pertanggung jawaban kepada Kabupaten. Dimana dalam
pelaporan pertanggungjawaban pada tiap kegiatan, tidak semua masyarakat diundang
dan tahu terkait penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) untuk apa saja.
5. Akuntabilitas Financial
Akuntabilitas financial merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik
untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif,
tidak ada pemborosan, kebocoran dana dan korupsi. Akuntabilitas financial
mengharuskan lembaga-lembaga publik untuk membuat laporan keuangan yang
menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar. Dari indikator tersebut,
peneliti menetpkan dua parameter yakni:
a) Efisiensi dan Efektivitas dalam Pelaporan APBDes
Dalam akuntabiitas financial, dapat dilihat dari efisiensi dan efektivitas dalam
Pelaporan Alokasi Dana Desa, serta efisiensi dan efektivitas dalam Penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk melihat akuntabilitas
efisiensi dan efektivitas pemerintah desa Mangkonjaya dalam pengelolaan APBDes
dapat terlihat dari tahapan berikut yang terdiri dari: perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporan.
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1531
Berdasarkan hasil penelitian dan temuan tersebut menunjukkan bahwa
akuntabilitas efisiensi dan efektivitas pemerintah desa Mangkonjaya dalam
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat terlihat dari:
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Dimana mekanisme tahap perenanaan
pada pengelolaan APBDes di Desa Mangkonjaya berawal dari pelaksanaan
musyawarah desa, dengan pengelola terkait dengan APBDes ini dikelola oleh tim
pelaksana atau PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dan
Bendahara yang diketuai oleh Kepala Desa sendiri serta sistem pelaporannya
dilakukan melalui dua bentuk yakni secara subtantif dan normatif.
b) Efisiensi dan efektivitas dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa
Efektivitas organisasi dapat diukur dari Kejelasan tujuan yang hendak dicapai
yang mana hal ini merupakan aspek yang paling mendasar yang harus diperhatikan
dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tujuan yang ingin dicapai, hendaklah memperhatikan pedoman dari pengelolaan
APBDes yang dimulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan dalam upaya
pencapaian tujuan dari pengelolaan APBDes.
Berdasarkan hasil penelitian dan temuan peneliti menunjukkan bahwa efisiensi
dan efektivitas dalam penggunaan alokasi dana desa, dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut strategi pemerintah desa dilakukan
dari selama 6 tahun yang disusun didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMDesa). Adapun program pemerintah desa yang dijalankan belum dikatakan
berhasil pkarena rogram-program yang sudah dijalankan oleh pemerintah desa pada
tahun 2019 yang benar-benar selesai hanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan
seperti perbaikan jalan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis terkait akuntabilitas pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Mangkonjaya Kecamatan
Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senantiasa
dilaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan oleh perangkat desa, terutama
tentang kegiatan fisik dan penyerapan dana. Akuntabilitas pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan parameter kesesuaian antara
laporan dan target terhadap pencapaian program belum terwujud.
2. Akuntabilitas Manajerial
Pemerintah Desa tidak terbuka terhadap masyarakat Desa, dalam hal
pertanggungjawaban terhadap masyarakatnya dapat dipertanyakan karena seharusnya
pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dilaksanakan secara partisipatif bersama masyarakat. Akuntabilitas pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Mangkonjaya berdasarkan
parameter kepatuhan terhadap prosedur telah terwujud.
Deni Nurcahya
1532 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
3. Akuntabilitas Program
Ketercapaian program dalam penggunaan Alokasi Dana Desa sudah cukup tercapai
dengan kualitas tim pengelola Alokasi Dana Desa juga maksimal. Hanya saja belum
ada alokasi di bidang kepemudaan. Efektivitas pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana
Desa (ADD) terhadap semua program, dari segi akses yang diterima oleh pemerintah
Desa Mangkonjaya untuk memanfaatkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari
pemerintah Kabupaten Tasikmalaya cukup mudah.
4. Akuntabilitas Kebijakan
Pertanggung jawaban yang jelas dari Kepala Desa terhadap penerapan prinsip
transparansi di dalam perencanaan ADD tidak dapat diketahui oleh seluruh
masyarakat. Pertanggungjawaban pemerintah Desa Mangkonjaya kepada
masyarakatnya berbanding terbalik dengan pertanggung jawaban kepada Kabupaten.
5. Akuntabilitas Financial
Akuntabilitas efisiensi dan efektivitas pemerintah Desa Mangkonjaya dalam
pengelolaan ADD dapat terlihat dari: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Mekanisme tahap perenanaan pada pengelolaan ADD di Desa Mangkonjaya, ADD
ini dikelola oleh tim pelaksana atau PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa). Efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan alokasi dana desa,
dalam pelaksanaan ADD tersebut strategi pemerintah desa dilakukan dari selama 6
tahun yang disusun didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMdesa).
Adapun program pemerintah desa yang dijalankan belum dikatakan berhasil karena
rogram-program yang sudah dijalankan oleh pemerintah desa pada tahun 2018-2019
yang benar-benar selesai hanya beberapa kegiatan yang dilaksanakan sepertii
perbaikan jalan, semenisasi jalan, serta pembuatan balai makam
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) di Desa
Mangkonjaya Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1533
Bibliografi
Iyef, Saepudin dan. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa
Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017
(Kybernolog). Tasikmalaya.
Lestari, Sri. (2017). Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Skripsi, Jurusan Akuntasi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut
Linda, Ma’arif Ari Varida. (2018). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah
Dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah Terhadap Transparansi Dan
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Dan Badan Di
Kabupaten PonorogO. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Mokalu, Ersi Erlita, Gosal, Ronny, & Sampe, Stefanus. (2019). Transparansi Dan
Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sinsingon
Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. JURNAL EKSEKUTIF,
3(3).
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung. Pariwisata
Pedesaan Sebagai Alternatif Pembangunan Berkelanjutan (Laporan Penelitian
Hibah Bersaing Perguruan Tinggi) Yogyakarta.
Nafidah, Lina Nasehatun, & Anisa, Nur. (2017). Akuntabilitas pengelolaan keuangan
desa di kabupaten Jombang. Jurnal Ilmu Akuntansi, 10(2), 273288.
10.15408/akt.v10i2.5936
Rasul, Syahruddin. (2002). Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan
Anggaran. Jakarta: Detail Rekod.
Subroto, Agus. (2009). Akuntabilitas pengelolaan dana desa (studi kasus pengelolaan
alokasi dana desa di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten
Temanggung Tahun 2008). UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Sugiyono, Metode. (2014). Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif
R&D cet. Ke-19, Bandung: Alfabeta.
Suyono, Djoko, & Prakoso, Fajar Eko Agung. (2018). Implementasi Program Sistem
Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Slawi
Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Tahun 2017. Indonesian Governance
Journal: Kajian Politik-Pemerintahan, 1(1). https://doi.org/10.24905/pgj.v1i1.1214
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
Deni Nurcahya
1534 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa