Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency
Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV & AIDS) di Kota Tasikmalaya
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 9, September 2021 1477
tentang Kesehatan, pasal 3 menyatakan bahwa “Pembangunan kesehatan bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
secara ekonomis”. Masih tingginya angka pengidap HIV & AIDS di Indonesia menjadi
salah satu kendala pemerintah dalam mewujudkan cita-cita tersebut, maka dari itu perlu
dilakukan pencegahan dan penanggulangan supaya angka pengidap tersebut dapat
ditekan semaksimal mungkin (Sagala, Suwitri, & Santoso, 2013).
Menurut data Kementrian Kesehatan pada laporan perkembangan HIV-AIDS,
sampai tahun 2005 jumlah kasus HIV yang dipalorkan sebanyak 859, tahun 2006
(7.195), tahun 2007 (6.048), tahun 2008 (10.362), tahun 2009 (9.793), tahun 2010
(21.591), tahun 2011 (21.031), tahun 2012 (21.511), tahun 2013 (29.037), tahun 2014
(32.711), tahun 2015 (30.935), Tahun 2016 (41.250), dan tahun 2017 (10.376). Jumlah
kumulatif yang dilaporkan sampai dengan bulan Maret 2017 sebanyak 242.699 orang.
Jumlah infeksi HIV tertinggi yaitu di DKI (46.758), diikuti Jawa Timur (33.043), Papua
(25.585), Jawa Barat (24.650), dan Jawa Tengah (18.038).
Untuk kasus AIDS sampai dengan tahun 2005 yang dilaporkan adalah sebanyak
5.239, tahun 2006 (3.680), tahun 2007 (4.828), tahun 2008 (5.298), tahun 2009 (6.744),
tahun 2010 (7.470), tahun 2011 (8.279), tahun 2012 (10.862), tahun 2013 (11.741),
tahun 2014 (7.963), tahun 2015 (7.185), tahun 2016 (7.491), dan tahun 2017 (673).
Jumlah kumulatif yang dilaporkan sampai dengan bulan Maret 2017 sebanyak 87.453
orang. Jumlah kasus AIDS terbanyak dilaporkan dari Jawa Timur (17.041), Papua
(13.398), DKI Jakarta (8.769), Bali (6.824), Jawa Tengah (6.531), Jawa Barat (5.289),
Sumatra Utara (3.897), Sulawesi Selatan (2.812), Kalimantan Barat (2.597), dan NTT
(1.959).
Setiap tahun pengidap HIV & AIDS mengalami peningkatan, hal ini perlu
diwaspadai oleh pemerintah karena apabila tidak dilakukan pencegahan dan
penanggulangan akan terus mengalami peningkatan karena sifat dari penyakit ini adalah
menular.
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang
lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, pemerintah membentuk Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional yang diatur sejak diterbitkannya Keputusan Presiden
No. 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS yang diperbarui melalui
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
(Wahyuningsih, Novianto, & Purwadi, 2017).
Tugas dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional adalah menetapkan
kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan,
pengendalian dan penanggulangan AIDS, Menetapkan langkah-langkah strategis yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan
AIDS, melakukan penyebarluasan informal mengenai AIDS kepada berbagai media
massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan