������������������������������������������ Jurnal
Indonesia Sosial Teknologi: p�ISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
TINDAKAN PEMALSUAN
SURAT KETERANGAN DOKTER
Hanna
Wijaya1, Imam Haryanto2
Fakultas
Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta1,2
Email:
[email protected]1, [email protected]2
Abstrak
Indonesia
merupakan negara hukum, maka perbuatan masyarakat Indonesia harus sesuai dengan
hukum yang berlaku. Perkembangan zaman saat ini disalahgunakan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Tindakan pemalsuan surat
keterangan dokter saat ini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga
tidak sedikit oknum yang menjual surat keterangan dokter di platform
pembelanjaan online yang cukup terkemuka di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metodologi penelitian yang meninjau yuriditve normative yang
dilakukan telaah secara sintesis kesimpulan deduktif dari pernyataan yang ada
di dalam sumber data seperti bahan pustaka meliputi jurnal, buku, dokumen, dan
literature atau hukum sekunder seperti Undang-Undang, teori hukum, putusan
pengadilan, pendapat ahli yang relevan dan berkaitan dengan pembahasan pada
jurnal ini. Penelitian ini merupakan preskriptif analitis yang
sintesis data, pembahasan dan kesimpulan secara kualitatif
Kata
Kunci: surat keterangan
dokter; kepentingan publik; hukum yang berlaku;
Abstract
Since Indonesia is
a constitutional monarchy, the Indonesian people's acts must conform to the
relevant legislation. At the moment, reckless individuals are abusing the
growth of the times. Falsifying doctor's certificates is now not only performed
in person, but also by a small number of individuals who market doctor's
certificates on a fairly respectable online shopping site in Indonesia. This
thesis employs a research approach that examines normative juridical studies
undertaken by synthesizing deductive conclusions from comments in primary law
sources such as library resources such as newspapers, books, papers, and literature,
or secondary law sources such as statutes, legal philosophy, court rulings, and
applicable expert opinion relevant to the journal's topic. This is an
observational prescriptive analysis project that synthesizes evidence, analyzes
it, and draws qualitative conclusions.
Keyword: human rights; public interest; law applicable;
Pendahuluan
Indonesia adalah negara
hukum yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), oleh karena itu
segala perbuatan dan peristiwa yang terjadi di Indonesia harus berpedoman pada
asas hukum yang berlaku. Dunia sedang mengalami perubahan yang sangat pesat pada
saat ini, termasuk di bidang kesehatan, dimana hukum yang ada terus berkembang
mengikuti perkembangan saat ini. Hukum terus berkembang sebagai tanggapan atas
peristiwa terkini. Ini, bagaimanapun, tidak memperhitungkan kejahatan yang
terjadi. Tingkat kejahatan yang ada saat ini tetap tinggi, meskipun
undang-undang yang ada berkembang sebagai respons terhadap perkembangan global.
Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kejahatan, seperti faktor
lingkungan atau sosial, tetapi faktor ekonomi adalah yang paling signifikan (Arliman,
2018).
Banyak dampak yang
ditimbulkan sebagai akibat dari zaman yang kita jalani, dimana perkembangan
yang terjadi sejalan dengan kemajuan dan perubahan pesat yang terjadi dalam
kehidupan saat ini. Berbagai penemuan terkini di bidang teknologi budaya dan
lingkungan sosial menunjukkan bahwa perkembangan saat ini telah menghasilkan
banyak perubahan dalam kehidupan kontemporer. Secara spesifik, penemuan dan
kemajuan di bidang teknologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah
mengangkat teknologi menjadi kebutuhan kritis bagi kehidupan manusia. Dengan
demikian, kehidupan manusia menjadi semakin bertumpu pada teknologi yang ada, sampai-sampai
keberadaannya tersebar di mana-mana di semua bidang kehidupan manusia. (Koloay,
2016)
Menurut Bab 1 Pasal 7
KODEKI, semua pernyataan dan pendapat yang dikeluarkan oleh dokter harus dibuat
langsung oleh dokter tersebut. Oleh karena itu, setiap dokter yang ingin
menerbitkan surat keterangan dokter harus terlebih
dahulu memenuhi persyaratan dokter, antara lain memiliki izin praktik, sebelum
diberi kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan dokter. Menurut KUHP,
Pasal 263 ayat 1 menyatakan bahwa surat keterangan
hanya boleh dikeluarkan oleh dokter, oleh karena itu siapa pun yang membuat
surat palsu atau memalsukan surat itu melakukan tindak pidana. Sesuai dengan
KUHP pasal 263 ayat 2, pengguna surat keterangan palsu
juga dapat dituntut berdasarkan KUHP pasal 263 ayat 1. Jika dokter mengeluarkan
surat keterangan palsu, hal itu merupakan pelanggaran hukum menurut KUHP pasal
267 ayat 1, dan dokter akan didakwa dengan tindak pidana dan akan menghadapi
sanksi mulai dari etika hingga pidana hingga perdata.(Afandi,
2017)
Saat ini ada contoh
pemalsuan di Indonesia. Pemalsuan surat keterangan
dokter merupakan salah satu jenis pemalsuan yang sering terjadi. Ini adalah
perbuatan yang merupakan tindak pidana dan merugikan kepentingan pribadi atau
umum. Pemalsuan menjadi lebih umum setiap hari. Penggunaan akta palsu ini
merupakan tindak pidana, dan sayangnya semakin banyak dilakukan oleh masyarakat
umum. Kemajuan zaman dan kemajuan teknologi di era milenial mendukung kemampuan
para penjahat untuk memalsukan ijazah dokter. Kemajuan teknologi dengan
ditemukannya media sosial yang semakin mudah diakses oleh masyarakat umum
sehingga memungkinkan individu-individu tersebut secara terbuka mempromosikannya,
beberapa individu juga menjualnya melalui aplikasi toko online atau e-commerce
yang memiliki nama yang cukup mapan di Indonesia.(Suharyo,
2020)
Pemalsuan surat keterangan dokter telah dilaporkan di sejumlah negara,
tidak hanya di Indonesia. Ada banyak contoh, termasuk di Kenya, London, dan
Malaysia. Di Kenya, ada kasus pemalsuan surat
keterangan terkait kasus demam kuning. Pemalsuan surat
keterangan kematian telah dibuat di London Utara. Karena izin palsu untuk tidak
melapor sering digunakan di Malaysia, negara tersebut sekarang menggunakan kode
QR untuk memverifikasi keaslian surat keterangan ini.
Metode
Penelitian
Metodologi penelitian yang ada pada penelitian ini adalah penelitian
yuriditif normatif. Kajian hukum normatif dilakukan melalui analisis dan
sintesis kesimpulan deduktif yang diambil dari pernyataan yang ada dalam
berbagai sumber literatur, antara lain dokumen, buku, jurnal, literatur, hukum,
teori hukum, dan putusan peradilan, serta pendapat ahli. dianggap
relevan dengan masalah yang dibahas dalam jurnal ini. Pendekatan hukum,
konseptual, dan analitis semuanya digunakan dalam penulisan jurnal ini. Ini
adalah studi analitik-preskriptif di mana analisis kualitatif digunakan untuk
menganalisis sintesis data, pembahasan, dan kesimpulan (Ibrahim,
2006).
Hasil dan Pembahasan
Pemalsuan Surat
Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, tidak terdapat suatu definisi yang menjelaskan
definisi dari surat keterangan. Maka dari itu, jika
mencermati KUHP Pasal 263 ayat 1, yang menyatakan bahwa (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
�Siapapun yang membuat
atau memalsukan suatu surat, sehingga menyebabkan seseorang memperoleh suatu
hak, perjanjian, ataupun pembebasan utang, yang seharusnya tidak dimilikinya,
lalu dilakukan penggunaan atau menyuruh orang lain mempergunakan surat tersebut
dengan maksud membuat surat itu terlihat sebagai suatu surat yang benar dan
asli berdasarkan hukum, maka selama keberadaannya sudah memiliki kemungkinan
menyebabkan suatu kerugian pada suatu pihak, dapat dituntut hukuman penjara
dengan jangka waktu enam tahun�
Sehingga didapatkan suatu
mengertian bahwa yang dimaksud sebagai suatu surat adalah sebagai berikut,(Libra &
Arifalina, 2018)
a. Surat
yang dapat menyebabkan suatu orang memiliki suatu hak atas hal tertentu,
b. Surat
yang dapat menyebabkan seseorang atau sekelompok orang mendapatkan pembebasan
akan hutang-hutangnya
c. Surat
yang berisikan suatu perjanjian
d. Surat
yang memiliki kewenangan sebagai suatu bukti keterangan akan suatu perbuatan
yang dilakukan olehnya
Pemalsuan
surat dapat diartikan sebagai perbuatan
yang disengaja yang dilakukan dengan maksudmeniru, atau untuk membuat suatu
benda yang kehilangan nilai kebenarannya. Surat palsu bisa berupa sebagian dari
isi surat atau keseluruhan surat, dan dalam beberapa
kasus digunakan untuk memalsukan tanda tangan pembuat surat. Surat
tersebut dipalsukan dengan maksud untuk dipergunakkan oleh pelaku atau selain
pelaku supaya seolah-olah isinya benar atau tidak.(Sugianto,
2019)
Ada perbedaan antara
memalsukan surat dan memalsukan surat yang sudah ada,
bahwa memalsukan surat palsu adalah tindakan yang mengubah isi surat dari yang
seharusnya, sedangkan memalsukan surat yang sudah ada adalah tindakan yang
mengubah isi surat. surat dari apa yang seharusnya.
Bahwa pemalsuan surat berarti mengubah isi surat
sedemikian rupa sehingga memiliki arti yang berbeda dengan isi surat aslinya.
Berdasarkan ketentuan
hukum pidana yang ada, terdapat beberapa bentuk yang dimasukkan ke dalam
kelompok kejahatan pemalsuan, yaitu adalah : (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
1. Sumpah
yang palsu (Pasal 242 KUHP);
2. Memalsukan
uang yang menyebabkan seseorang memiliki hak untuk sejumlah uang yang bukan
miliknya (Pasal 244 KUHP );
3. Pemalsuan
materai (Pasal 253 KUHP); hingga
4. Pemalsuan
surat (Pasal 263 sampai dengan Pasal 276)
Membuat
surat palsu atau surat pemalsuan, baik
yang ditulis tangan maupun dicetak di mesin ketik, untuk memberikan hak,
persetujuan, atau pembebasan kepada seseorang merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan hukum. Menurut KUHP pasal 263, maksud atau
keinginan untuk menggunakan atau mengarahkan orang lain untuk menggunakan surat yang isinya tidak benar, untuk menimbulkan munculnya
surat asli, adalah tindak pidana.
Tindakan Pidana dalam Penggunaan Suatu
Surat Palsu
Berdasarkan KUHP pasal
263 ayat 2, merupakan suatu peraturan yang menuliskan mengenai penggunaan surat
palsu, yaitu: (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
1) Setiap
orang yang menciptakan suatu surat keterangan palsu maupun melakukan perbuatan
memalsukan surat yang dapat memberikan hak, perjanjian (kewajiban), atau
sesuatu yang dikecualikan dari hutang, atau yang dapat digunakan sebagai
informasi untuk suatu perbuatan, dengan maksud menggunakan atau memerintahkan
orang lain untuk menggunakan dokumen tersebut, diperlakukan seolah-olah surat
itu asli dan belum dipalsukan, dan jika digunakan mengakibatkan kerugian,
dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2) Siapapun
yang sengaja dan tanpa paksaan memakai suatu surat yang
sejatinya palsu atau suatu surat yang telah dipalsukan itu sehingga tampaknya
surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan
sesuatu kerugian.
Bedasarkan KUHP pasal 263,
ada 2 jenis kejahatan yang terdapat dalam penggunaan maupun penyediaan surat
palsu, yang setiap bagian dijelaskan dan dirumuskan pada ayat 1 dan 2, di mana yang
saat ini menjadi pokok bahasan penulis ialah pada KUHP pasal 263 ayat 2. Tindakan
pidana dimaksudkan didalam Pasal 263 ayat 2 KUHP itu terdiri dari unsur � unsur
: (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
1. Siapapun
pelakunya;
2. Yang
melakukan sesuatu dengan sengaja;
3. Menggunakan
surat yang telah dipalsukan isinya, maupun suatu surat palsu yang sebenarnya
tidak ada;
4. Sehingga
penggunaannya dapat menyebabkan terjadinya sesuatu kerugian.
Menurut KUHP pasal 263
ayat 2, tidak ada keharusan menunggu sampai tujuan pelaku penggunaan surat palsu tercapai. Apabila pelaku menggunakan surat yang terbukti dipalsukan atau dibuat palsu dengan
maksud untuk menipu orang lain, maka orang tersebut dapat dijerat pasal 263
ayat 2 KUHP. (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
Penggunaan
surat palsu dengan sengaja merupakan
kejahatan tersendiri, selain pemalsuan yang dilakukan terhadap surat tersebut.
Jika seseorang menggunakan surat palsu dalam keadaan
sadar dan bebas, orang tersebut dapat dinyatakan bersalah berdasarkan hukum;
tidak perlu menunggu kerugian yang nyata akibat penggunaan surat palsu
tersebut.
Pengunaan surat yang telah dipalsukan, ataupun surat palsu itu
sendiri, harus dapat mendatangkan suatu kerugian. Tidak perlu menunggu hingga
tampaknya sebuah kerugian yang betul-betul ada ataupun nyata, namun di saat
adanya sebuah kemungkinan terjadinya suatu kerugian yang disebabkan oleh
penggunaan surat palsu tersebut, maka hal tersebut
sudah cukup. Pemahaman kerugian ini tidak hanya berdasarkan kerugian yang
terjadi secara materiil, namun juga kerugian yang terjadi di lapangan, yaitu
yang melanggar normal kemasyarakatan, kesusilaan, maupun kehormatan seseorang.
Jadi, surat
palsu termasuk surat yang diketik dengan tangan, mesin ketik, atau alat
cetakan, serta surat yang merupakan salinan atau fotokopi dari surat aslinya.
Dalam kasus surat palsu, dapat diartikan bahwa yang
dipalsukan bukan hanya substansi surat, tetapi juga tanda tangan orang yang
diminta untuk memberikan hak atau kewenangan surat tersebut. Ini dapat
dilakukan dengan menggunakan cap tanda tangan atau dengan memalsukan tanda tangan
dengan menuliskannya dengan tangan. Demikian pula, dilarang melampirkan foto
seseorang yang bukan pemilik sah surat. Akibatnya,
beberapa komponen surat tidak dapat dihilangkan dari
bentuknya, misalnya tambahan huruf, padahal komponen tersebut tidak termasuk
materi surat.
Wewenang dalam Pemberian Surat Keterangan
Sakit untuk Pasien
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, dokter adalah "orang yang ahli dalam
pengobatan penyakit". Dengan demikian dokter adalah seseorang yang
memiliki kapabilitas dan kemauan untuk merawat dan merawat pasien sesuai dengan
kebutuhan kompetensi dokter tersebut.(Kemendikbud,
2019)
Aturan
yang mengatur surat keterangan sakit tidak eksplisit,
namun terdapat suatu kalimat dari KODEKI pasal 7 di mana, "dokter dapat memberikan
surat keterangan maupun sebuah pendapat setelah diperiksa keakuratannya". Surat
keterangan sakit harus dikaitkan dengan kemajuan dalam pemulihan penyakit.
Menurut Kamus Oxford Leaner, diagnosis adalah proses menentukan penyakit
setelah diselidiki dan penyebab yang berbeda dipertimbangkan.(Julius,
2015)
Seorang
dokter memiliki semua tanggung jawab dan tugas dalam mendukung operasinya.
Sebelum seorang dokter dapat menerima hak istimewanya, dokter tersebut harus
memenuhi tugas-tugas tertentu untuk memfasilitasi operasinya. Sebagian besar
adalah bahwa seorang praktisi harus memiliki izin praktik, yang memberikan
otoritas kepada dokter untuk memeriksa dan merawat pasien sesuai dengan keahlian
yang dipelajari. Izin Praktik adalah bukti bahwa seorang dokter telah memenuhi
persyaratan untuk praktik. (President
Republic of Indonesia, 2004)
Setiap negara memiliki
aturan yang mengatur siapa yang dianggap memenuhi syarat untuk melakukan
praktik kedokteran, termasuk dokter di Indonesia yang harus mendaftar terlebih
dahulu untuk mendapatkan surat tugas. Surat registrasi
tersebut dikabarkan dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, berdasarkan
perkembangan hukum terkini (KKI). Konsep registrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 adalah pendaftaran sah dokter
dan dokter gigi yang telah memperoleh surat keterangan kompetensi dan memiliki
mandat tersebut agar diakui secara sah untuk menjalankan perbuatan profesinya.(Presiden
Republik Indonesia, 2004)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dokter
untuk mendapatkan registrasi meliputi:
1.
Mempunyai ijazah dokter
2.
Mempunyai surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah dokter
3.
Memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit
4.
Memiliki surat keterangan kompetensi
berupa kursus ATLS, PTC atau lain-lain
5.
Membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi
Surat
registrasi dokter ini berlaku selama lima tahun, dan harus
diperbaharui ulang dengan memenuhi persyaratan yang sama.
Akibatnya, berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 yang mengatur tentang praktik
kedokteran, ditetapkan bahwa setiap praktisi yang memiliki surat registrasi
memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Praktik rumah sakit
digambarkan sebagai suatu hubungan antara dokter dan dokter gigi kepada pasien
dalam upaya memelihara dan meningkatkan kesehatannya. Menurut Pasal 35 ayat 1
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, dokter atau dokter gigi pemegang akta
registrasi memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran sesuai dengan
kualifikasi dan keahliannya, serta kewenangan untuk melakukan,(Undang- Undang Republik Indonesia, 2004)
1)
Melakukan wawancara terhadap pasien
2)
Melakukan pemeriksaan fisik dan mental
kepada pasien
3)
Menentukan pemeriksaan penunjang yang
dibutuhkan
4)
Melakukan tindakan sesuai dengan kaidah
kedokteran atau kedokteran gigi
5)
Menentukan tatalaksana dan pengobatan
pasien
6)
Menerbitkan suatu resep obat dan alat
penunjang kesehatan
7)
Mengeluarkan suatu surat keterangan dokter
atau dokter gigi
8)
Menyimpan sejumlah obat dengan jenis yang
diijinkan
9)
Meracik, hingga menyerahkan obat kepada
pasien, bagi dokter maupun dokter gigi yang berpraktik di daerah terpencil yang
tidak memiliki apotek
Jika seorang dokter telah
memiliki label registrasi, dia akan mengajukan ijin
praktek kedokteran, yang akan diberikan oleh dinas kesehatan dimana dokter
tersebut dapat berpraktik kedokteran. Izin praktik berlaku selama lima tahun dan dapat digunakan di tiga lokasi.
Berbasarkan UU No. 29
tahun 2004 pasal 50, setiap dokter yang telah mendapatkan ijin praktek
mempunyai hak dan kewajiban, di mana dokter�
dan dokter gigi dalam melaksanakan suatu praktik kedokteran memiliki hak
untuk, (Presiden
Republik Indonesia, 2004)
1. Mendapatkan
suatu perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai dengan standar
kompetensi profesi dan standar operasionalnya
2. Memberikan
suatu pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional
3. Memperoleh
suatu informasi yang lengkap dan jujur dari pasien, keluarga pasien, maupun
pendamping pasien
4. Menerima
imbalan atas jasa yang telah dilakukannya
Standar profesi medis
atau standar kompetensi dokter merupakan standar mutu yang menjamin bahwa
setiap dokter harus memberikan pelayanan yang standar dan sesuai dengan
kompetensinya. Definisi dari standar profesi mendis, berdasarkan Leenen,
merupakan suatu standar profesi dengan norma-norma yang timbul dari standar
profesi medis dan menyesuaikan dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Namun
berdasarkan UU No. 29 tahun 2004 pasal 50, menjelaskan bahwa standar profesi adalah
suatu batasan kemampuan, yang di dalamnya termasuk keilmuan, standar
pemeriksaan, hingga sikap dan perilaku yang mencerminkan profesionalitas
sehingga seorang dokter dapat melakukan praktik.(Presiden
Republik Indonesia, 2004)
Kewajiban dokter menurut
UU No.29 Th 2004 tidak menyebutkan secara jelas tentang pemberian surat-surat
keterangan, tetapi hanya menyebutkan:(Presiden
Republik Indonesia, 2004)
1)
Memberikan pelayanan medis sesuai standar
2)
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
mengenai pasien
3)
Merujuk pasien ke dokter atau ke dokter
gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik
4)
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu
5)
Melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan
Hal ini diimbangi dengan
aturan yang terdapat didalam Kode Etik kedokteran Indonesia, kewajiban dokter
meliputi:
1. Kewajiban
umum (Pasal 1-9)
2. Kewajiban
dokter dalam rangka pelayanan kepada pasien (10-13)
3. Kewajiban
dokter dengan sesama sejawatnya (14-15)
4. Kewajiban
dokter kepada dirinya sendiri (16-17)
Maka dari itu, berdasarkan
kewajiban umum, terdapat kewajiban seorang dokter yang tertulis pada pasal 7,
yaitu surat keterangan yang diberikan oleh dokter
hanya diberikan surat keterangan mengenai pasien yang telah dipastikan sendiri
kebenarannya. Dam yang dimaksud di sini meliputi tentang pemberian
bermacam-macam surat keterangan, antara lain,
1. Cuti
sakit
2. Penyakit
menular
3. Kelahiran
maupun kematian
4. Visum
et Repertum
5. Cacat
6. Keterangan
kesehatan dalam rangka memenuhi persyaratan dari asuransi jiwa, persyaratan
kerja, untuk menikah
7. Lain-lain
Maka dari itu, hanya seorang dokter memiliki hak dan wewenang
mengeluarkan surat keterangan sakit, bukan bidan maupun
perawat. Jika perawat atau bidan mengeluarkan surat
izin istirahat, maka hal tersebut tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang
berlaku. Sanksi hukum bagi dokter yang terbukti mengeluarkan surat keterangan palsu.
1. Ditinjau
dari Segi Kode Etik Kedokteran
Kode etik profesi medis
atau medical ethics, menurut Tarmizi Taher MD dalam buku medical ethics
menyebutkan bahwa medical ethics ialah:(Fika,
Afandi, & Masdar, 2017; Julius, 2015; Putri, Herman, & Yulistini, 2015;
Rozaliyani, Meilia, & Libritany, 2018; Setiabudy & Sundoro, 2019;
Sukma, Afandi, & Tegar Indrayana, 2017)
a. Studi
tentang nilai-nilai, moral, dana akhlak perilaku dokter
b. Sesuai
dengan prinsip dan pokok prilaku profesi seorang dokter
c. Code
of Behavior, yaitu tata perilaku kelompok professional para pelaku dibidang
medis (para dokter)
Dapat
dikatakan bahwa suatu Kode Etik Medis merupakan dasar-dasar akhlak, rambu-rambu
dan prinsip-prinsip moral yang harus ditetapkan oleh seorang dokter, dalam
hubungannya dengan teman sejawat dokter, perawat, dan kepada pasien. (Fika et
al., 2017; Julius, 2015; Putri et al., 2015; Rozaliyani et al., 2018; Setiabudy
& Sundoro, 2019; Sukma et al., 2017)
Surat sakit yang
dikeluarkan atau dibuat oleh seorang dokter harus melalui suatu prosedur
pemeriksaan yang lege artis dan diberikan kepada pasien yang benar-benar
membutuhkan istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Apabila seorang
dokter terbukti, dengan sengaja dan tanpa paksaan apapun, memberikan suatu
surat keterangan sakit kepada pasien tanpa melalui proses yang sejatinya harus
dilakukan dokter sebut, dengan maksud menerima suatu imbalan material, maka
dokter tersebut dengan jelas secara moral telah melanggar aturan pada Kode Etik
Profesi Medis. (Julius,
2015)
Menurut Betens, yang
dimaksud sebagai Kode Etik Profesi adalah suatu normal yang telah ditetapkan
dan diterima oleh kelompok profesi, yang memberikan atau menyerahkan suatu
pedoman kepada anggotanya, mengenai bagaimana seharusnya melakukan sesuatu
sekaligus dalam rangka menjamin mutu moral profesi tersebut di mata masyarakat.
Apabila seorang anggota di dalam kelompok profesi tersebut melakukan suatu
penyimpangan dari kode etiknya, maka kelompok profesi harus menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan kewenangannya sendiri. (Fika et al.,
2017)
Pada UU No. 29 tahun 2004
memang tidak terdapat suatu penjelasan rinci mengenai penilaian apabila seorang
dokter dianggap tidak jujur dalam membuat surat sehat.
Namun berdasarkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada
BAB VIII pasal 55, yang bertugas dalam menegakkan disiplin bagi dokter dan
dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran, kemudia menerima
pengaduan. MKDKI berkewajiban memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran
disiplin dokter, serta menyusun suatu pedoman dan tata cara
dalam menangani suatu kasus pelanggaran disiplin bagi dokter. (Undang- Undang Republik Indonesia,
2004)
MKDKI harus menerima
pengaduan berupa laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan atas
tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan praktiknya dalam
rangka menjalankan tugasnya. Surat keluhan harus mencantumkan nama dan alamat pelapor, serta nama dan alamat dokter atau
dokter gigi yang melakukan prosedur pada saat itu. MKDKI kemudian akan meninjau surat tersebut dan membuat keputusan. Jika
terjadi pelanggaran etika, MKDKI akan meneruskan
pengaduan tersebut ke organisasi profesi terkait, yang memiliki kewenangan
untuk menjatuhkan sanksi disiplin, yang dapat berupa surat peringatan tertulis,
skrosing, atau pencabutan izin praktik. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang
dokter dituntut untuk melanjutkan pendidikan atau pelatihannya dalam pendidikan
kedokteran selama sisa karirnya, sesuai dengan kemajuan kedokteran dan
penanganan penyakit yang berkembang. (Aprilianto,
2015; Julius, 2015; Kasuma, Bahar, & Tegnan, 2018)
Berdasarkan UU No. 29
tahun 2004 pasal 66 ayat 3 menyatakan bahwa, setiap orang memiliki hal untuk
melaporkan dan membuat suatu pengaduan dugaan adanya tindak pidana ke pihak
yang berwenang atau menggugat kerugian kepengadulan perdata.(Undang- Undang Republik Indonesia,
2004)
2. Segi
Hukum Pidana.
Berdasarkan
Kode Etik Kedokteran Indonesia, tindakan seorang dokter yang dengan sengaja dan
sengaja memberikan surat keterangan sakit kepada pasiennya, tanpa melakukan
pemeriksaan yang seharusnya dilakukan, dan pasien tersebut sebenarnya dalam
keadaan sehat, maka tindakan dokter tersebut adalah pelanggaran disiplin dan
merupakan tindak pidana. Tindak pidana itu sendiri merupakan perbuatan manusia
yang masuk dalam ruang lingkup perumusan delik, bertentangan dengan hukum, dan
dapat dicela. Perbuatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan melanggar hukum
merupakan tindak pidana, dan merupakan perbuatan manusia yang telah memenuhi
rumusan delik tertulis(Eddy,
2015; KUHP Buku Kesatu,
2021)
Dalam
rumusan pasal 267 KUHP menyebutkan: (Eddy,
2015; KUHP Buku Kesatu,
2021)
1)
Seorang dokter yang dengan sengaja dan
tanpa paksaan, memberikan suatu surat keterangan palsu tentang ada tidaknya
penyakit, kelehaman, atau cacat, akan diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun
2)
Jika keterangan yang diberikan, dilakukan
dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit gila atau
menahannya di situ, maka hukuman pidana yang dijatuhkan meningkat menjadi
delapan tahun enam bulan
3)
Diancam dengan pidana yang sama barang
siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran
Berdasarkan apa yang tertulis dalam pasal tersebut, maka jika seorang
dokter terbukti dengan sadar dan tanpa paksaan apapun memberikan suatu
keterangan sakit kepada pasiennya dan ternyata pasien tidak dalam keadaan
sakit. Di mana pasien tersebut mendapatkan suatu surat
keterangan sakit untuk mengelabui pihak lain dan si pasien menggunakan surat
sakit tersebut, maka baik dokter yang telah menuliskan surat keterangan sakit
dan pasien yang menggunakan surat keterangan sakit tersebut akan terjerat hukum
berdasarkan KUHP pasal 267. (Eddy,
2015; KUHP Buku Kesatu,
2021)
Namun jika seorang dokter
memberikan surat keterangan palsu dengan cara dipaksa,
ataupun di bawah suatu tekanan, misalkan dilakukan ancaman menggunakan pistol
atau senjata tajam yang bertujuan untuk mengancam jiwanya, dan paksaan tersebut
menekan batin dokter sehingga sang dokter mengikuti saja keinginan pasiennya.
Walaupun dokter mengetahui dengan sadar bahwa perbuatannya tersebut diancam
suatu hukuman, maka dalam kasus tersebut, perbuatan dokter dalam mengeluarkan
surat keterangan telah ada, namun tidak dijerat secara pidana karena adanya
alasan-alasan yang menghapuskannya kesalahan dari terdakwa karena adanya
paksaan kepada terdakwa, hal ini tertulis berdasarkan KUHP pasal 48. (Eddy,
2015; KUHP Buku Kesatu,
2021)
3. Segi
Hukum Perdata
Jika seseorang merasa
haknya dilanggar oleh orang lain, maka pada dasarnya orang tersebut dapat
melakukan suatu gugatan untuk mengembalikan haknya yang telah dilanggar, dengan
mengajukan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri.
Apabila dokter memberikan
surat keterangan sakit kepada pasiennya, sengaja
melewati bagian pemeriksaan dengan teliti sesuai standar yang telah ditentukan,
dengan kondisi sebenarnya pasien dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan
sakit maka surat keterangan tersebut kemudian digunakan oleh pasien tersebut. mendapatkan hak yang dapat merugikan pihak lain. Dengan
mengeluarkan surat sakit oleh dokter tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan
dan dengan sengaja mengesampingkan keadaan sebenarnya, dokter tersebut
sebenarnya telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran, dengan
ketentuan hukum pidana dikenakan tuntutan pidana sesuai Pasal 267, dan jika
tindakan tersebut mengakibatkan pihak yang dirugikan, maka gugatan perdata
dapat diajukan atas dasar tindakan melawan hukum. (Fika et
al., 2017; Julius, 2015; Rozaliyani et al., 2018; Setiabudy & Sundoro,
2019; Sukma et al., 2017)
Berdasarkan KUHP, hal ini
diatur dalam Pasal 1364, yang menyatakan bahwa �setiap perbuatan melanggar
hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan orang yang karena perbuatan
salahnya mengeluarkan kerugian, mengganti kerugiannya�. (Eddy,
2015; KUHP Buku Kesatu,
2021)
Pihak yang merasa
dirugikan dapat berupa perorangan ataupun suatu badan perusahaan yang menjadi
penggugat dalam mengajukan suatu gugatan kepada Pengadilan Negeri di lokasi
sekitar tempat tinggal dokter sebagai tergugat I, dan karyawan ataupun pihak lain
yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut
sebagai tergugat II, sebagai mana yang tertulis berdasarkan asas hukum Actor
Squitur Forum Rei, ex pasal 118 HIR.
Hal ini juga berlaku
bilamana seorang pasien merasa dirugikan dengan suatu surat
keterangan sakit, yang dengan jelas menyebutkan suatu diagnosa atas penyakitnya
yang menyebabkan orang tersebut dikeluarkan dari pekerjaannya. Maka pasien
tersebut dapat menuntut dokter secara perdata karena merasa dirugikan secara
materiil, dengan penyebab kelihangan pekerjaannya disebabkan oleh surat keterangan sakit yang diterimanya.
Tanggungjawab Etika maupun Hukum dari
Seorang Dokter yang Memalsukan Surat Keterangan Dokter
Dalam praktik kedokteran,
terkadang ada beberapa orang yang menuliskan surat
keterangan dokter, yang sejatinya bukan berprofesi sebagai dokter. Orang yang
bukan berprofesi sebagai dokter tersebut misalkan adalah perawat, juru rawat,
mantri, yang bertugas dalam membantu dokter sehari-harinya. Terkadang terdapat
lokasi praktik dokter ataupun rumah sakit yang menyediakan atau telah
mempersiapkan blanko-blanko dalam bentuk tertentu yang pengisiannya telah
diserahtugaskan kepada perawat. Pemalsuan tersebut merupakan suatu tindakan
pidana, sehingga pelanggarannya harus sesegera mungkin ditindak, sehingga
adanya perlindungan hukuk terhadap kepercayaan masyarakat umum kepada surat itu sendiri. Penyampaian secara verbal suatu surat palsu, ataupun suatu surat yang telah dipalsukan juga
merupakan suatu tindakan pemalsuan yang dapat dijerat secara hukum.� (Pasaribu,
Daeli, Situmeang, & Batubara, 2020; Riana & Kusumah, 2019; Suharyo,
2020)
Pemalsuan dapat dikenai pidana
penjara dengan lama penjara 8 tahun, dengan beberapa ketentuan yaitu,(Santosa,
2016; Yusianadewi et al., 2020)
a. Akta
autentik
b. Tanda
bukti yang dikeluarkan sebagai penganti surat-surat tersebut
c. Surat
hutang atau surat keterangan hutang dari suatu negara atau bagian dari suatu
lembaga
d. Surat
kredit yang diedarkan
Hal ini terancam dengan
pidana yang mengikat siapapun yang dengan sengaja memakai surat
tersebut berdasarkan ayat yang pertama. Dalam suatu rumusan pemalsuan surat yang tertulis pada ayat 1, maka terdapat dua jenis
perbuatan yang dikatakan sebagai suatu tindakan melanggar hokum.
Sumber
utama tindak pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bukunya
terdiri dari 3 buku. Buku pertama merupakan buku yang mengatur tentang aturan
umum. Buku kedua membahas tentang kejahatan, buku ketiga mengatur tentang
kejahatan yang dilakukan. Tindak pidana pemalsuan terdiri dari dua perbuatan
yang berbeda, yaitu perbuatan membuat surat palsu dan
perbuatan pemalsuan. Membuat surat palsu adalah
perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar. Perbuatan atau perbuatan
pemalsuan dapat dihukum jika pelaku memiliki keinginan untuk menggunakan surat dengan tujuan menerima hak yang bukan haknya, dengan
membuat atau mengklaim bahwa surat tersebut asli atau nyata, dan memberdayakan
pihak yang dirugikan.
Adanya
unsur maksud / tujuan dalam penggunaan surat tersebut
merupakan tindak pidana melawan hukum. Tidak ada alasan untuk menunggu sampai
penggunaannya menyebabkan seseorang mendapatkan atau merugikan pihak lain, atau
sampai penggunaannya merupakan tindakan curang atau curang dari orang lain.
Namun demikian, apabila timbul ancaman atau bahaya umum pada saat pembuatan surat palsu ini, terutama melalui pemalsuan tulisan atau
surat itu sendiri, hal tersebut sudah merupakan tindak pidana yang dapat
dituntut berdasarkan hukum pidana. (Pasaribu
et al., 2020; Riana & Kusumah, 2019; Suharyo, 2020)
Dokter
sendiri adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan, dan dalam
kedudukannya dokter dianggap ahli di bidang kedokteran, mempunyai kewenangan
dan izin untuk memberikan pelayanan kesehatan, terutama dalam pemeriksaan dan
pengobatan. Mengobati penyakit dilakukan sesuai dengan hukum pelayanan. Kesehatan.
Kode etik profesi merupakan asas moral dalam suatu profesi yang telah diatur
secara sistematis yang merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh anggota
profesi dalam melaksanakan kewajiban dan pelayanannya kepada pasien atau
masyarakat. Kode etik profesi disusun oleh organisasi profesi yang
bersangkutan. .� (Pasaribu
et al., 2020; Riana & Kusumah, 2019; Suharyo, 2020)
Kewajiban dalam anggota profesi dokter
adalah,(Aribowo, Nurhayati, & Dahlan, 2018; �KEWAJIBAN
DOKTER DALAM MEMBUAT REKAM MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004,� 2019;
Mayasari, 2017; Rimbawan, 2020; Suryadi, 2009)
a) Kewajiban
yang ada terhadap khalayak umum
b) Kewajiban
yang ada terhadap klien atau pasien
c) Kewajiban
yang ada terhadap sesama dokter atau teman sejawat
d) Kewajiban
yang ada terhadap diri sendiri, mencangkup tanggungjawab mejaga kesehatan dan
mendapatkan hak sesuai dengan kompetensinya
Oleh karena itu,
pemalsuan surat keterangan dokter yang sebelumnya ditulis berdasarkan KUHP
pasal 267 dan 268 menyatakan bahwa surat keterangan dokter adalah surat atau
tulisan di atas kertas yang dibuat oleh dokter yang menjelaskan kondisi atau
kondisi pasien. kesehatan atau penyakit. , sehingga
pasien berhak mendapatkan santunan untuk mendukung proses penyembuhannya.
Apabila subjek dalam surat keterangan dokter harus
memenuhi beberapa hal agar surat yang ada memiliki kewenangan yang benar dan
sesuai dengan tujuan disusunnya. Yang dimaksud adalah seseorang yang telah
definitif dinyatakan sebagai dokter. (KUHP
Buku Kesatu, 2021)
a. Adanya
pasien, yaitu seseorang yang dimaksud sebagai orang yang kondisinya atau
keadaan kesehatannya dinyatakan tidak baik oleh dokter
b. Harus
terdapat surat yang didalamnya terdapat penjelasan
mengenai kondisi atau keadaan kesehatan seorang pasien, yang di dalamnya harus
ditanda tangani oleh pembuat surat yang memiliki hak dan kewenangan dalam
membuat pernyataan tersebut. Dengan contoh tandatangan tersebut adalah tanda
tangan langsung dokter, maupun stempel dokter
Di Indonesia saat ini,
kasus pemalsuan dan penggunaan surat keterangan palsu
palsu marak terjadi. Tidak hanya penjualan offline, tetapi juga penjualan
online di beberapa platform toko online di Indonesia. Surat keterangan dokter
yang kita kenal ini sangat sederhana bentuknya, dan sangat mudah dibuat.
Seorang dokter atau siapapun dapat dengan mudah mengisi surat
tersebut sesuai dengan keinginannya, sesuai keinginan dan minatnya sendiri. (Pasaribu
et al., 2020; Riana & Kusumah, 2019; Suharyo, 2020)
Seringkali ditemukan
dalam beberapa kasus, yaitu adanya beberapa pihak lawan yang tidak hadir dalam
persidangan karena sakit dan melampirkan surat
keterangan dokter yang secara jelas menyatakan bahwa orang tersebut sakit.
Kondisi sakit dari pihak lawan menyebabkan seseorang berhak untuk tidak
menghadiri persidangannya, dan hal ini akan diizinkan
oleh hakim untuk dijadwal ulang. Maka dari penjadwalan persidangan ini,
pihak-pihak tertentu kerap disalahgunakan, misalnya dengan membawa barang yang
menjadi objek gugatan dan melanggar hukum. Surat keterangan dokter yang
menyatakan bahwa seorang lawan dalam kasus tersebut sakit, namun pada hari itu
juga ada beberapa orang yang merusak objek perkara tersebut.
Seseorang yang
menggunakan surat "absen waras" ketika diadili, maka orang tersebut
berhak untuk tidak diadili karena orang tersebut telah dinyatakan oleh dokter,
bahwa orang tersebut sakit jiwa atau sudah gila, atau sakit jiwa , atau otak
lumpuh. Dan kemudian orang itu akan dibebaskan dari
semua tuntutan hukum. Mengingat surat keterangan
dokter merupakan akta otentik, dan selama tidak ada yang dapat membatalkan
surat tersebut, maka surat tersebut selalu dianggap benar dan otentik.
Apabila terdapat oknum
yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan
palsu yang solah-olah dibuat oleh seorang dokter, padahal dirinya sendiri
bukanlah seorang dokter, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan
hukum berdasarkan pasal 267 ayat 2. Maka dari itu, seorang dokter memiliki hak
yang terikat dengan kewajiban dalam membuat suatu surat, dengan
pertanggungjawaban secara hukum maupun etika yang mengikuti dalam pembuatan
surat itu sendiri, dan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memastikan kebenaran
dari surat itu sendiri di hadapan hukum, maka dokter tersebut harus siap dan
dapat memastikan bahwa apa yang ditulis olehnya di dalam surat tersebut adalah benar
dan sesuai dengan standar keilmuan yang dimiliki olehnya.
Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Dokter di
Luar Negeri
Kasus pemalsuan surat keterangan dokter di Kenya terjadi karena warga Kenya
dapat melakukan perjalanan ke negara lain jika memiliki surat keterangan demam
kuning. Hal ini mendorong individu untuk menjual surat
demam kuning palsu untuk perjalanan internasional di Afrika Timur. Surat
kterangan ini dijual di toko buku dan perusahaan tur.
Hal ini menyebabkan orang bepergian ke luar negeri tanpa vaksinasi sesuai
dengan ketentuan. Surat keterangan ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan
visa di negara tempat penyakit itu menyebar. Bagi wisatawan yang akan berwisata ke daerah endemis vaksinasi wajib dilakukan
untuk menghindari resiko penyebaran penyakit. Kenya merupakan daerah endemis,
dikhawatirkan wisatawan asal Kenya bisa menularkan penyakit tersebut. Orang
yang terkena demam kuning menemukan bahwa surat keterangan mereka tidak valid
dan diperoleh dari sumber yang tidak valid.Kasus Pemalsuan Surat Keterangan
Dokter di London Utara pada abad ke-19 terjadi karena polisi menemukan asisten
medis yang membuat surat keterangan penyebab kematian palsu. Tidak terdapat
bukti medis yang menyatakan kematian tersebut. Dari pelanggaran tersebut, oknum
yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman berupa denda atau satu bulan
penjara.
Kasus pemalsuan surat keterangan dokter di Malaysia terjadi di kalangan
pelajar maupun karyawan. Ini dilakukan untuk siswa dan karyawan jika mereka
tidak bersekolah / bekerja. Di Malaysia, saat ini sistem verifikasi surat keterangan dokter dengan menggunakan kode Quick
Response (QR) mulai meningkatkan keamanan surat keterangan dokter. Cara ini
dilakukan di berbagai belahan dunia. Memindai kode QR untuk tujuan memeriksa
kebenaran informasi dari surat keterangan dokter itu
sendiri. Dan tidak butuh waktu lama untuk mengecek kebenaran surat
keterangan sakit karena guru atau majikan tidak perlu mengkonfirmasinya ke
klinik atau rumah sakit untuk memastikan surat keterangan dokter itu asli.
Kesimpulan
Pemalsuan dan penggunaan
dokumen palsu sedang marak di Indonesia saat ini. Tidak hanya penjualan
offline, tapi juga penjualan online melalui berbagai platform e-commerce
Indonesia. Pemalsuan surat adalah perbuatan sengaja
yang dilakukan dengan maksud meniru atau mengarang suatu barang yang tidak
nyata / palsu, atau memalsukan suatu benda yang telah kehilangan keasliannya.
Surat palsu mungkin sebagian atau lengkap, dan dalam beberapa kasus digunakan
untuk memalsukan tanda tangan pembuat surat. Membuat surat palsu atau surat pemalsuan, baik yang ditulis tangan
atau diketik, untuk memberikan kebebasan, izin, atau pembebasan kepada siapa
pun merupakan pelanggaran perlindungan hukum.
Bibliografi
Afandi, Dedi. (2017). Nilai-Nilai
Luhur dalam Profesi Kedokteran: Suatu Studi Kualitatif. Jurnal
Kesehatan Melayu. https://doi.org/10.26891/jkm.v1i1.22.25-28
Aprilianto, Sapta. (2015). PERAN
MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) TERHADAP DUGAAN
KELALAIAN MEDIS DOKTER. Yuridika.
Aribowo, Bonifasius Nadya, Nurhayati, B. Resti, & Dahlan,
Sofyan. (2018). PERSEPSI
PASIEN TENTANG ASPEK HUKUM PERIKATAN UPAYA (INSPANNING VERBINTENIS) DALAM
TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DI RSUD KOTA SALATIGA.
SOEPRA. https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.696
Arliman, Laurensius. (2018). Peranan
Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia.
Soumatera Law Review, 1(1), 112�132.
Cholil, Abdullah. (2017).
ASPEK ETIK DAN HUKUM KEDOKTERAN. Jurnal Hukum & Pembangunan.
https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no4.1045
Eddy, O. S. Hiariej. (2015). Pengantar
Hukum Acara Pidana. In Buku Materi Pokok.
Fika, Rana Citra, Afandi, Dedi, &
Masdar, Huriatul. (2017). PENERAPAN
NILAI KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA PADA ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI
KABUPATEN PELALAWAN. JOM FK.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori
& Metodologi Penelitian Hukum Normatif. In Teori Metodologi
Penelitian a.
Julius, Pelafu. (2015). Pelaksanaan
Penegakan Kode Etik Kedokteran. Lex Crimen.
Kasuma, Nila, Bahar, Armasastra, & Tegnan, Hilaire.
(2018). Law
and medical disciplinary sanctions: Enhancing medical practice and health
quality in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory
Issues.
Kemendikbud. (2019). KBBI
- Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
KEWAJIBAN DOKTER DALAM MEMBUAT REKAM MEDIS MENURUT
UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004. (2019). LEX ET SOCIETATIS.
Koloay, Renny. (2016). Perkembangan
Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
Jurnal Hukum Unsrat.
KUHP Buku Kesatu.
(2021). Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Libra, Robert, & Arifalina, Wilda.
(2018). Penyalahgunaan
Surat Keterangan Tidak Mampu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hukum di Riau.
Jurnal Hukum Respublica. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1445
Mayasari, Dian Ety. (2017). TINJAUAN
YURIDIS TENTANG INFORMED CONSENT SEBAGAI HAK PASIEN DAN KEWAJIBAN DOKTER.
Varia Justicia. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1883
Pasaribu, Juli Shara, Daeli, Chistofe, Situmeang, Koko
Valensio, & Batubara, Sonya Airini. (2020). Pertanggung
Jawaban Hukum oleh Seorang Dokter yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Keterangan Dokter. Journal of Education, Humaniora and Social
Sciences (JEHSS). https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.334
Presiden Republik Indonesia. (2004). Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedoteran.
Undang Undang Praktik Kedokteran. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
President Republic of Indonesia. Law
of Medical Practice. , National Regulation archieve � (2004).
Putri, Rieke Arya, Herman, Rahmatina B., & Yulistini,
Yulistini. (2015). Gambaran
Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia pada Dokter Umum di Puskesmas di Kota
Padang. Jurnal Kesehatan Andalas.
https://doi.org/10.25077/jka.v4i2.274
Riana, Freza, & Kusumah, Fitrah Satrya Fajar. (2019). Pengembangan
Sistem Pembuatan Surat Izin Praktek Dokter Hewan Jasa Medik Veteriner.
KREA-TIF. https://doi.org/10.32832/kreatif.v7i1.2035
Rimbawan, Andhika Yuli. (2020). TERAPEUTIK
DALAM PELAYANAN JASA KESEHATAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM. Legal
Standing : Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.24269/ls.v4i2.2951
Rozaliyani, Anna, Meilia, Putri Dianita Ika, & Libritany,
Nurfanida. (2018). Prinsip
Penetapan Sanksi bagi Pelanggaran Etik Kedokteran. Jurnal Etika
Kedokteran Indonesia. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i1.11
Santosa, Wayan. (2016). INTERPRETASI
KERUGIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. Jurnal Magister
Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).
https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p01
Setiabudy, Rianto, & Sundoro, Julitasari. (2019). Konflik
Kepentingan dalam Profesi Dokter. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia.
https://doi.org/10.26880/jeki.v3i1.28
Sugianto, Nanang. (2019). Problematik
Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Telaah Kasus atas Laporan Polisi
Nomor : LP/263/X/2015/Polres Kediri Kota). MIZAN, Jurnal
Ilmu Hukum. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.671
Suharyo, Suharyo. (2020). Aspek
Hukum Surat Keterangan Dokter Dalam Sistem Peradilan Pidana (Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi pada Era Covid-19). Jurnal Penelitian Hukum
De Jure. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.363-378
Sukma, Olvhantiara, Afandi, Dedi, & Tegar Indrayana, M.
(2017). Penerapan
Nilai Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Pada Era Jaminan Kesehatan
Nasional Di Kabupaten Indragiri Hilir. Jom Fk.
Suryadi, Taufik. (2009). Prinsip-Prinsip
Etika dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran. Pertemuan Nasional V
JBHKI.
Susanto, Eko Adi, & Gunarto, Gunarto. (2018). Pertanggungjawaban
PidanaYang Memakai Surat Palsu DitinjauDari Pasal 263 Ayat ( 2) KUHP.
Jurnal Daulat Hukum. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2558
Tuahuns, Irsyad Zamhier. (2021). Dampak
Covid 19 Serta Kedudukan Surat Keterangan Dokter Sebagai Pengecualian Atas
Ketidakhadiran Tersangka Dalam Persidangan Kasus Korupsi. Fundamental:
Jurnal Ilmiah Hukum. https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.31
Undang- Undang Republik
Indonesia. (2004). Undang-Undang
RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang RI No. 29
Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Yusianadewi, I. G. .. Bela Indah Komala, Budiartha, I. Nyoman
Putu, & Widiantara, Made Minggu. (2020). Sanksi
Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat pada Data Polis Asuransi.
Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2523.341-345
�����������