Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1249
nucleic acid amplification, as well as the legal liability of these errors. This study is
a case report with a juridical-normative approach from various primary and
secondary sources. The incidence of contamination in molecular examinations
based on nucleic acid amplification, especially in the Covid-19 case, was not solely
the fault of health workers, but was a series of impacts from the problems of
hospital, government and community regulations. On the other hand, legal liability
due to mistakes and omissions can not be avoided, because the impact is quite large
for society in the future. Covid-19 infection is not only closely related to medical
problems. But furthermore it is closely related to social and legal problems, as well
as the causal relationship between various factors causing legal and social
consequences that can affect anyone involved, whether health workers, hospitals,
government, to the community.
Keywords: Covid-19; molecular examination based on nucleic acid amplification;
medical disputes; contamination; diagnosis error; edical Negligence
Pendahuluan
Sejak Desember 2019, terdapat serangkaian kasus pneumonia yang tidak dapat
dijelaskan di Kota Wuhan, Cina. Pemerintah dan peneliti Tiongkok telah mengambil
langkah cepat untuk mengendalikan epidemi serta mencari etiologi dari pneumonia
misterius tersebut. Pada 12 Januari 2020, World Health Organization (WHO)
memberikan terminologi terhadap virus baru tersebut sebagai Novel Coronavirus 2019
(2019-nCoV). Tepat pada tanggal 30 Januari 2020, WHO mengumumkan status
epidemi infeksi 2019-nCoV dan memberikan peringatan telah terjadi keadaan darurat
kesehatan masyarakat serta menjadi permasalahan serius di tingkat internasional. Pada
11 Februari 2020, WHO secara resmi memberikan terminologi kelainan akibat 2019-
nCoV sebagai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada waktu yang bersamaan,
Coronavirus Study Group (CSG) yang merupakan bagian dari Komite Internasional
mengenai Taksonomi Virus menyebut 2019-nCoV sebagai Severe Acute Respiratory
Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). (Jones & Nahal, 2020) Kasus infeksi SARS-
COV-2 hingga tanggal 16 Maret 2021 telah menginfeksi 119,603,761 kasus diseluruh
dunia dengan kematian total mencapai 2,649,722 jiwa. Negara dengn infeksi SARS-
COV tertinggi ditempati oleh Amerika Serikat dengan 52,969,629 kasus, Eropa
41,185,704 kasus, Asia Tenggara 13,917,115 kasus, Eastern Mediterranean dengan
6,897,198 kasus, dan Afrika dengan 2,952,556 kasus. (World Health Organization,
2020) Negara Indonesia sebagai bagian negara Asia Tenggara melaporkan 1,425,044
kasus terkonfirmasi, dan 38,573 meninggal (CFR : 4,4%) pada tanggal 15 Maret 2021.
(Kemenkes RI, 2020)
Joko Widodo selaku presiden Indonesia berkomitmen untuk menanggulangi
permasalahan pandemic COVID-19 ini sesegera mungkin dengan berbagai Langkah
strategis yang dalam penanganannya membentuk Satuan Penanganan Covid-19 dibawah
kendali Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang selanjutnya diubah
menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang bekerja di bawah pengawasan
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun Langkah