1248
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p–ISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 7 Juli 2021
CONTAMINATION IN COVID-19 SAMPLE THE ICEBERG PHENOMENON
AND PANDORA BOX (LAW AND SOCIOLOGY PERSPECTIVE)
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1
Mahasiswa Fakultas Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta,
2
Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta
Abstrak
Infeksi Covid-19 telah menyebabkan dampak yang sangat besar di seluruh aspek
kehidupan manusia, terutama dalam tatanan sistem kesehatan. Salah satu metode
deteksi Covid-19 yang dikenal sebagai alat diagnosis baku (golden standar) adalah
pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat. Tetapi kenyataan
dilapangan, metode pemeriksaan ini pun rentan untuk terjadi kontaminasi dan
menyebabkan kesalahan interpretasi dan diagnosis, serta membawa dampak
lanjutan dari segi medis hingga sosial. Jurnal ini membahas tentang laporan kasus
terjadinya kesalahan diagnosis akibat kontaminasi pada pemeriksaan molekuler
berbasis amplifikasi asam nukleat, serta pertanggungjawaban hukum dari kesalahan
tersebut. Penelitian ini berupa laporan kasus dengan metode pendekatan yuridis-
normatif dari berbagai sumber primer maupun sekunder. Kejadian kontaminasi
pada pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat khususnya pada
kasus Covid-19, bukan semata-mata kesalahan dari tenaga kesehatan, tetapi
merupakan serangkaian dampak dari permasalahan regulasi rumah sakit,
pemerintah, dan masyarakat. Disisi lain, pertanggungjawaban hukum akibat
kesalahan dan kelalaian ini tidak dapat dihindari, oleh karena dampaknya yang
cukup besar bagi masyarakat di kemudian hari. Infeksi covid-19 tidak hanya
berhubungan erat dengan masalah medis. Tapi lebih jauh sangat berhubungan erat
dengan masalah sosial dan hukum, serta hubungan sebab akibat antara berbagai
faktor menyebabkan konsekuensi hukum dan sosial yang dapat menyerang siapa-
pun yang terlibat, baik tenaga kesehatan, rumah sakit, pemerintah, hingga
masyarakat
Kata Kunci: Covid-19; pemeriksaan molekuler berbasis amplifikasi asam nukleat;
sengketa medis; kontaminasi; kesalahan diagnosis; kelalaian medis
Abstract
Covid-19 infection has caused a huge impact in all aspects of human life, especially
in the health system. One of the Covid-19 detection methods known as the standard
diagnostic tool (golden standard) is a molecular examination based on nucleic acid
amplification. But the reality in the field, this examination method is also prone to
contamination and causes misinterpretation and diagnosis, as well as having
further impacts from a medical to social perspective. This journal discusses case
reports of misdiagnosis due to contamination in molecular examinations based on
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1249
nucleic acid amplification, as well as the legal liability of these errors. This study is
a case report with a juridical-normative approach from various primary and
secondary sources. The incidence of contamination in molecular examinations
based on nucleic acid amplification, especially in the Covid-19 case, was not solely
the fault of health workers, but was a series of impacts from the problems of
hospital, government and community regulations. On the other hand, legal liability
due to mistakes and omissions can not be avoided, because the impact is quite large
for society in the future. Covid-19 infection is not only closely related to medical
problems. But furthermore it is closely related to social and legal problems, as well
as the causal relationship between various factors causing legal and social
consequences that can affect anyone involved, whether health workers, hospitals,
government, to the community.
Keywords: Covid-19; molecular examination based on nucleic acid amplification;
medical disputes; contamination; diagnosis error; edical Negligence
Pendahuluan
Sejak Desember 2019, terdapat serangkaian kasus pneumonia yang tidak dapat
dijelaskan di Kota Wuhan, Cina. Pemerintah dan peneliti Tiongkok telah mengambil
langkah cepat untuk mengendalikan epidemi serta mencari etiologi dari pneumonia
misterius tersebut. Pada 12 Januari 2020, World Health Organization (WHO)
memberikan terminologi terhadap virus baru tersebut sebagai Novel Coronavirus 2019
(2019-nCoV). Tepat pada tanggal 30 Januari 2020, WHO mengumumkan status
epidemi infeksi 2019-nCoV dan memberikan peringatan telah terjadi keadaan darurat
kesehatan masyarakat serta menjadi permasalahan serius di tingkat internasional. Pada
11 Februari 2020, WHO secara resmi memberikan terminologi kelainan akibat 2019-
nCoV sebagai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pada waktu yang bersamaan,
Coronavirus Study Group (CSG) yang merupakan bagian dari Komite Internasional
mengenai Taksonomi Virus menyebut 2019-nCoV sebagai Severe Acute Respiratory
Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). (Jones & Nahal, 2020) Kasus infeksi SARS-
COV-2 hingga tanggal 16 Maret 2021 telah menginfeksi 119,603,761 kasus diseluruh
dunia dengan kematian total mencapai 2,649,722 jiwa. Negara dengn infeksi SARS-
COV tertinggi ditempati oleh Amerika Serikat dengan 52,969,629 kasus, Eropa
41,185,704 kasus, Asia Tenggara 13,917,115 kasus, Eastern Mediterranean dengan
6,897,198 kasus, dan Afrika dengan 2,952,556 kasus. (World Health Organization,
2020) Negara Indonesia sebagai bagian negara Asia Tenggara melaporkan 1,425,044
kasus terkonfirmasi, dan 38,573 meninggal (CFR : 4,4%) pada tanggal 15 Maret 2021.
(Kemenkes RI, 2020)
Joko Widodo selaku presiden Indonesia berkomitmen untuk menanggulangi
permasalahan pandemic COVID-19 ini sesegera mungkin dengan berbagai Langkah
strategis yang dalam penanganannya membentuk Satuan Penanganan Covid-19 dibawah
kendali Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang selanjutnya diubah
menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang bekerja di bawah pengawasan
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun Langkah
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1250 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
strategis yang ditetapkan dari awal hingga kini adalah berupa penanganan pasien yang
terkonfirmasi COVID-19, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
terutama pada daerah dengan angka insidensi tinggi, cuci tangan dan hygiene yang
rutin, penutupan akses keluar negeri. Seluruh peraturan tersebut tertuang dalam
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19 (Presiden Republik Indonesia, 2020a) yang
dalam implementasinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID-19. Seiring dengan berjalannya waktu, Adapun seluruh peraturan tersebut
berubah dari terminology PSBB menjadi New Normal serta yang terakhir berupa
Adaptasi Kebiasaan Baru.(Presiden Republik Indonesia, 2020b)
Salah satu bentuk permasalahan lanjutan dari meningkatnya kasus Covid-19
adalah perihal sumber daya manusia yang kurang dalam menanggulanginya. Hal ini
berdampak terhadap meningkatnya jam kerja tenaga medis untuk menanggulangi kasus
Covid-19. Adapun tenaga medis yang terkena dampak adalah dokter, perawat, bidan,
teknis laboratorium, dan lainnya.
Tingginya beban kerja disertai dengan kurangnya jam istirahat membawa berbagai
dampak merugikan bagi kesehatan mental dan raga tenaga kesehatan. Hal inilah yang
mendorong ditulisnya makalah ini, yaitu terjadinya kontaminasi sampel pada
pemeriksaan Covid-19 sebagai akibat dari banyaknya permasalahan penyebab
(Fenomena Gunung Es) dan dampak yang diakibatkan dari kesalahan interpretasi hasil
laboratorium (Pandora Box)
Teknologi deteksi untuk mengetahui perubahan suatu informasi genetika
berbasis amplifikasi asam nukleat atau dikenal dengan PCR (Polymerase Chain
Reaction) memegang peranan penting dalam elusidasi fungsi dan struktur suatu material
genetika pada mahluk hidup. Teknologi deteksi ini mampu menampakan perubahan
suatu informasi genetika pada tingkatan molekul seperti delesi atau insersi satu basa
nukelotida maupun duplikasi atau translokasi suatu fragmen DNA di dalam genom yang
memberikan solusi nyata pada penetapan karakteristik atau kondisi suatu mahluk hidup
yang sebelumnya hanya berdasarkan pada penampakan penotipenya saja. Dampak nyata
dari aplikasi teknologi ini bisa sangat dirasakan pada berbagai bidang dan ilmu hayati
seperti pada bidang kesehatan semakin berkembangnya pengobatan yang berbasis
personilized medicine dan elusidasi penyakitpenyakit baru; bidang pertanian seperti
seleksi tanaman atau ternak yang membawa sifat gen yang bermanfaaat dalam rangka
peningkatan qualitas pangan; bidang
forensik
seperti percepatan pengungkapan misteri
kejahatan melalui analisa DNA (Butler, 2015).
Pada dasarnya ketangguhan teknologi molekuler ini diletakan pada dua faktor
antara lain (1) ketepatan pemilihan komponenkomponen reaksi dan (2) harmonisasi
komponen-komponen reaksi terpilih melalui pendekatan optimasi sehingga didapatkan
suatu kondisi optimum untuk keberlangsungan suatu proses deteksi yang akurat
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1251
Metode Penelitian
Metode deteksi berbasis amplifikasi asam nukleat yang tangguh dan tegak
merupakan syarat mutlak untuk tujuan diagnostik penelitian maupun klinis dimana
validitas data yang dihasilkan tidak menimbulkan bias. Adanya biokontaminan di
dalam proses PCR menyebabkan dua karakteristik yang harus mejadi ciri sebuah
metode deteksi menjadi pudar akibat positif palsu maupun negatif palsu PCR. Oleh
sebab itu, langkah paling awal dalam mengembangkan suatu metode deteksi berbasis
amplifikasi asam nukleat yaitu melakukan deteksi biokontaminan dan menerapkan
metode eliminasi terhadap sumbersumber yang menjadi faktorfaktor resiko timbulnya
kontaminasi Pendekatan dalam deteksi biokontaminan akan berbeda bergantung pada
jenisnya. Secara teknis, genom asing bisa dideteksi melalui PCR tanpa penambahan
templet DNA sedangkan inhibitor PCR bisa dideteksi melalui pendekatan kromatografi
atau spektroskopi melalui penetapan kemurnian DNA hasil ektrasi. Adapun Proses
eliminasi biokontaminan dilakukan melalui tiga metode yaitu fisika, kimia dan
biokimia. Namun demikian, cara efektif dalam menghilangkan biokontaminan yaitu
menggabungkan dua atau tiga metode sekaligus untuk mengkonpensasi kemungkinan
kurang optimalnya salah satu metode akibat kehadiran biokontaminan yang lebih dari
satu dalam suatu komponen PCR maupun lingkungan.( Cook, Diem, Kim, Scott, &
Jerome, 2012)
Hasil dan Pembahasan
Diagnosis dan Kesalahan Diagnosis
Diagnosis merupakan prosedur yang dilakukan dokter untuk menentukan suatu
kondisi pasiennya. Diagnosis juga diartikan sebagai hasil dari evaluasi yang telah
dilakukan. Indikator diagnosis dilakukan dalam beberapa cara yaitu dengan
pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya, serta pemanfaatan teknologi
komputer berupa program yang telah dirancang khusus dalam proses penilaian.
Penentuan penyakit pasien adalah fungsi utama dari dilakukannya diagnosis terhadap
pasien yang melalu beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari anamnesis, pemeriksaan
fisik sampai pada pemeriksaan penunjang lainnya.(Mauli, 2019) Kewenangan dokter
(umum,spesialis maupun dokter gigi) yang terdaftar surat tanda registrasi dalam
melakukan tugas sesuai dengan kompetensinya menurut Pasal 35 ayat (1)
UndangUndang No 29 Tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran adalah sebagai
berikut:(Republik Indonesia, 2004)
1. Melakukan interview dengan pasiennya mengenai kondisi pasien tersebut
2. Melakukan pemeriksaan fisik mapun mental
3. Menimbang apakah pemeriksaan tambahan dibutuhkan atau tidak
4. Membacakan diagnosa pasien
5. Memutuskan jadwal serta metode pemeriksaan pasien
6. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. Menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1252 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
9. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan;
10. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah
terpencil yang tidak ada apotik
Kesalahan diagnosis merupakan kesalahan medis yang terjadi selepas prosedur
diagnosis dan pemeriksaan intensif yang di lakukan terhadap pasien oleh seorang
dokter. Sedangkan untuk dikategorikan sebagai malpraktik, kelalaian yang dilakukan
seorang dokter dalam melakukan diagnosis harus terlebih dulu di perhatikan apakah
dokter tersebut telah menjalankan tugasnya berdasarkan Standar Profesi yang
dimiliknya Atau bahkan jika dokter yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
dalam mendiagnosis, tetapi tindakan medik yang dilakukan sesuai dengan
peraturan,maka hal tersebut bukanlah termasuk tindakan malpraktek medik/kelalaian
medic. (Mauli, 2019; Prawiroharjo et al., 2020; Santosa et al., 2018; Tierney et al.,
2001)
Atau bahkan jika dokter yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dalam
mendiagnosis, tetapi tindakan medik yang dilakukan sesuai dengan peraturan,maka hal
tersebut bukanlah termasuk tindakan malpraktek medik/kelalaian medik.(Haryanto,
2015) Sesuai dengan bahasan diatas, maka ditentukan bahwa dokter harus
memperhatikan beberapa aturan-aturan dalam melaksanakan tugasnya, aturan-aturan itu
meliputi:
1) Peraturan Perundang-Undangan:
a. Pasal 50 UU NO 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran:(Republik Indonesia,
2004)
1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi dan standar prosedur operasional
2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur
operasional
b. Pasal 24 ayat 1 UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: Tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik,
standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar
prosedur operasional.
c. Pasal 1 UU No 36 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kesehatan Ayat (14):
Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkahlangkah
yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan
memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk
melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
2) Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”):(Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran Indonesia, 2012)
a. Pasal 1: Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah dokter
b. Pasal 2: Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya
sesuai dengan standar profesi yang tertinggi
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1253
c. Pasal 6: Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan
menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji
kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
d. Pasal 10: Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala
ilmu dan keterampilan nya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan
pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam
penyakit tersebut
e. Pasal 11: dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau
dalam masalah lainnya.
3) Standar Profesi Kedokteran (KKI, 2012)
Seorang dokter harus melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga kesehatan
berdasarkan tiga peraturan yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa
tidak semua kesalahan atas perbuatan medik dokter tersebut dapat diklasifikasikan
dalam malpraktek medic. (Alam, 2018) Didefinisikandalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Standard profesi diartikan sebagai keahlian dasar yang wajib dikuasai
oleh pelaku profesi dalam melakukan tugasnya pada masyarakat luas, standar ini
dirancang langsung oleh Organisasi keprofesian. Lebih jauh dinyatakan oleh Bapak
M.Fakih dalam seminar nasional, bahwa akan di tiadakan sebuah kesalahan atas
tindakan kesehatan apabila ada: (Fakih, 2017)
a) Risiko dalam pengobatan yaitu resiko yang melekat ,risiko akibat reaksi alergik,
risiko komplikasi yang timbul dalam tubuh pasien akibat dari pengobatan
tersebut.
b) Kesalahan pemeriksaan klinis
c) Terjadi sebuah Kecelakaan Medis
d) Risiko yang telah diketahui sebelumnya oleh Pasien, Resiko ini cenderung besar
dan berbahaya
e) Kelalaian yang dibuat sendiri oleh pasien
Dalam menentukan sebuah kesalahan diagnosis akibat dari tindakan dokter
merupakan malpraktik medik, dapat dilihat melalui standar yang telah ditentukan,
dibawah ini:(Alam, 2018;)
1. Harus ditentukan apakah dokter yang bersangkutan memenuhi unsur kelalaian,
dalam hal ini dokter dituntut untuk bekerja seteliti mungkin dalam rangka
menghindari terjadinya kesalahan diagnosis sebagai akibat dari
ketidaktelitiannya, contohnya kesalahan dalam membaca hasil pemeriksaan
pasiennya.
2. Tindakan-tindakan dokter dalam melaksanakan tugasnya haruslah sesuai
dengan ilmu medis. Hal ini penting sebagai pembuktian tindakan dokter bahwa
mereka telah melakukan malpraktik.
3. Keahlian secara rata-rata yang dimiliki tenaga medis dalam kategori yang
serupa
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1254 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
4. Terjadi dalam kondisi yang serupa
5. Pengupayaan tindakan medik harus sejalan lurus dengan maksud aktual suatu
perbuatan medis tersebut
Leenen membagi lima kriteria pengujian terhadap tindakan dokter untuk
menentukan apakah seorang dokter telah terbukti melakukan kesalahan, kelalaian medik
atau malpraktek, yang dikutip pleh Fred Ameln, yaitu:(Hardisman, 2017; Putra, 2020;
Sholikhah & Hafidz, 2017; Vera Polina Br Ginting, Sunarto, 2017)
a. Tindakan dokter yang harus dilakukan secara teliti/saksama (zorgvildig
hendelen) dan tidak lalai
b. (culpa). Apabila seoraang dokter terbukti tidak teliti dan tidak berhati-hati,
maka ia telah memenuhi unsur kelalaian; dan apabila ia sangat tidak hati-
hati, ia memenuhi unsur culpa lata;
c. Tindakan dokter terhadap pasiennya harus serasi dengan ukuran ilmu medik
(volgens de medische standard);
d. Kemampuan rata-rata (overage) dibanding kategori keahlian medis yang
sama (gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie);
e. Terjadi dalam kondisi yang serupa (gelijke omstandigheden);
f. Suatu upaya yang proporsional dan memiliki tujuan akhir yang nyata akan
tindakan tersebut.
Indikator-Indikator Yang Berimbas Pada Terjadinya Kesalahan Diagnosis
Dokter mempunyai wewenang dalam melakukan praktik sesuai dengan
kompetensi dan pendidikan mereka, wewenang ini tercantum dalam surat tanda
registrasi berdasarkan Pasal 35 (1) Undang-Undang Praktek Kedokteran. Wewenang
yang dimiliki dokter yakni: (Republik Indonesia, 2004)
1. Melakukan interview dengan pasiennya mengenai kondisi pasien tersebut
2. Melakukan pemeriksaan fisik mapun mental
3. Menimbang apakah pemeriksaan tambahan dibutuhkan atau tidak
4. Membacakan diagnosa pasien
5. Memutuskan jadwal serta metode pemeriksaan pasien
Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa wewenang seoraang
dokter atau dokter gigi salah satunya adalah mendiagnosis pasiennya. Terlihat bahwa
peran tenaga dokter sangatlah penting, maka kecakapan medik tenaga dokter tentu akan
berpengaruh besar terhadap kesuksesan pelaksanaan diagnosis terhadap pasien.
Pengaturan Hukum di Berbagai Negara Perihal Pendelegasian Wewenang
Pengerjaan spesimen laboratorium di Indonesia, umumnya dilakukan oleh
tenaga ahli laboratorium medic atau yang lebih dikenal sebagai ATLM. Hal ini
merupakan fungsi delegasi dokter umum spesialis patologi klinik kepada tenaga medis
(ATLM). Pengaturan delegasi ini bilamana ada kesalahan, maka akan dipandang
sebagai bentuk kegagalan atau sengketa pasca pendelegasian.
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1255
Kesimpulan
Infeksi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar bagi manusia. Seperti
halnya aspek lain dalam kehidupan manusia, maka hukum juga berperan serta dalam
mengatur aspek medis pada era Pandemik Covid-19. Salah satu isu hukum dan sosial
yang hangat adalah adanya kemungkinan kontaminasi sampel pemeriksaan covid-19
pada pemeriksaan molecular berbasis amplifikasi asam nukleat. Hal ini dapat terjadi
karena banyak aspek yang mendasari mulai dari kelelahan bekerja (burn out), regulasi
yang tidak memadai, serta tekanan sosial dari masyarakat. Dengan kata lain, kejadian
kontaminasi sampel covid-19 merupakan dampak dari berbagai faktor yang bersinergis
menyebabkan hal tersebut (fenomena gunung es). Disisi lain, hal ini juga akan
berdampak terhadap khalayak banyak seperti permasalahan sengketa medis, kesalahan
diagnosis, dan dampak sosial bagi masyarakat luas (Pandora Box).
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1256 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
Bibliografi
Al-Soud, W. A., Jönsson, L. J., & Râdström, P. (2000). Identification and
characterization of immunoglobulin G in blood as a major inhibitor of diagnostic
PCR. Journal of Clinical Microbiology, 38(1), 345–350.
https://doi.org/10.1128/JCM.38.1.345-350.2000
Alam, Syifa. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP
MALPRAKTEK PADA PENGOBATAN TRADISIONAL. Media Iuris.
https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10203
Butler, John M. (2015). The future of forensic DNA analysis. Philosophical
Transactions of the Royal Society B: Biological Sciences, 370(1674), 20140252.
https://doi.org/10.1098/rstb.2014.0252
Champlot, Sophie, Berthelot, Camille, Pruvost, Mélanie, Bennett, E. Andrew, Grange,
Thierry, & Geigl, Eva Maria. (2010). An Efficient Multistrategy DNA
Decontamination Procedure of PCR Reagents for Hypersensitive PCR
Applications. PLoS ONE, 5(9), e13042.
https://doi.org/10.1371/journal.pone.0013042
Cook, L., Diem, K., Kim, W., Scott, J. D., & Jerome, K. R. (2012). Allele-Specific PCR
for Determination of IL28B Genotype. Journal of Clinical Microbiology, 50(12),
4144–4146. https://doi.org/10.1128/JCM.02084-12
Darmawan, Ricky. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MALPRAKTEK
DOKTER YANG MELAKUKAN ABORSI (STUDI PUTUSAN
NO.288/PID.SUS/2018/PN. NJK). El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v2i2.13999
Dilakukan, Yang, Tenaga, Oleh, & Di, Medis. (2020). IMPLIKASI
TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK YANG
DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DI INDONESIA Gigih Sanjaya Putra
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Muhammadiyah Law Review.
Fakih, M. (2017). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan
Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Seminar Nasional UGM.
Garibyan, Lilit, & Avashia, Nidhi. (2013). Polymerase Chain Reaction. Journal of
Investigative Dermatology, 133(3), 1–4. https://doi.org/10.1038/jid.2013.1
Hardisman, Hardisman. (2012). OPINI MASYARAKAT TENTANG MALPRAKTEK
KEDOKTERAN. Majalah Kedokteran Andalas.
https://doi.org/10.22338/mka.v36.i1.p73-86.2012
Haryanto, Eko Yudhi. (2015). KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM
PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN. LEX
CRIMEN.
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1257
Jones, Trahern, & Nahal, Danielle. (2020). Beating the Pandemic: What Emergency
Providers Should Know About COVID-19.
Kemenkes RI. (2020). Situasi COVID-19.
https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
KKI. (2012). Standar Kompetensi Dokter Indonesia Konsil Kedokteran Indonesia. In
Peraturan Konsil Kedokteran nomor 11.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran
Indonesia. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Mauli, Dian. (2019). Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis
Penyakit Kepada Pasien. Cepalo. https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1760
Paredes, Roger, Marconi, Vincent C., Campbell, Thomas B., & Kuritzkes, Daniel R.
(2007). Systematic evaluation of allele-specific real-time PCR for the detection of
minor HIV-1 variants with pol and env resistance mutations. Journal of
Virological Methods, 146(1–2), 136–146.
https://doi.org/10.1016/j.jviromet.2007.06.012
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MEMBERIKAN
PELAYANAN MEDIS. (2014). LEX ET SOCIETATIS.
PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER ATAS TINDAKAN MALPRAKTEK YANG
DILAKUKAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. (2015). Lex
Crimen.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MALPRAKTEK
KEDOKTERAN DALAM KAITANNYA DENGAN MASALAH
PEMBUKTIAN. (2019). LEX CRIMEN.
Prawiroharjo, Pukovisa, Meilia, Putri Dianita Ika, & Hatta, Ghina Faradisa. (2020).
Etika Menyampaikan Informasi Diagnosis Penyakit Terminal kepada Pasien sesuai
Konteks Budaya Indonesia. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia.
https://doi.org/10.26880/jeki.v4i1.41
Presiden Republik Indonesia. (2020a). Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020.
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, (031003).
Presiden Republik Indonesia. (2020b). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Coronavirus Disease 2019/COVID-19. 2019(022868), 8.
Putra, Gigih Sanjaya. (2020). Implikasi Tanggungjawab Hukum Atas Tindakan
Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Di Indonesia. Muhammadiyah
Law Review.
Yohanes Firmansyah, Imam Haryanto
1258 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktek Kedokteran. , (2004).
Rompis, Michelle Gabriele Monica. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK. Lex
Crimen, 6.
S.A. Deepak, K.R. Kottapalli, R. Rakwal, G. Oros, K.S. Rangappa, H. Iwahashi, Y.
Masuo, & G.K. Agrawal. (2007). Real-Time PCR: Revolutionizing Detection and
Expression Analysis of Genes. Current Genomics, 8(4), 234–251.
https://doi.org/10.2174/138920207781386960
Santosa, Frans, Purwadianto, Agus, Sidipratomo, Prijo, Pratama, Peter, & Prawiroharjo,
Pukovisa. (2018). Sikap Etis Dokter terhadap Pasien yang “Mendiagnosis” Diri
Sendiri Menggunakan Informasi Internet pada Era Cyber Medicine. Jurnal Etika
Kedokteran Indonesia. https://doi.org/10.26880/jeki.v2i2.16
Sholikhah, Entin, & Hafidz, Jawade. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan
Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta
Otentik. Jurnal Akta. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1570
Soge, Albertus. (2019). TINJAUAN PENANGANAN KASUS MALPRAKTEK
MEDIS DI PENGADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM
KESEHATAN. Justitia et Pax. https://doi.org/10.24002/jep.v35i1.2467
Sukohar, Asep, & Carolia, Novita. (2016). Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran.
Jurnal Kedokteran UNILA.
Susanto, & S., Djuharto. (2013). Tinjauan Malpraktek Medik Di Indonesia (Kaitan
Tanggung Jawab Antara Teori Hukum Kedokteran Dan Praktek Kedokteran).
JURNAL WIDYA MEDIKA.
TANGGUNG JAWAB PIDANA PARA MEDIS TERHADAP TINDAKAN
MALPRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN. (2017). LEX CRIMEN.
Tierney, L., Mc Phee, S., & Papadakis, M. (2001). Diagnosis dan Terapi Kedokteran
Ilmu Penyakit Dalam. In Edisi I. Jakarta: Penerbit Salemba Medika.
Valones, Marcela Agne Alves, Guimarães, Rafael Lima, Brandão, Lucas André
Cavalcanti, Souza, Paulo Roberto Eleutério de, Carvalho, Alessandra de
Albuquerque Tavares, & Crovela, Sergio. (2009). Principles and applications of
polymerase chain reaction in medical diagnostic fields: a review. Brazilian Journal
of Microbiology, 40(1), 1–11. https://doi.org/10.1590/S1517-83822009000100001
Vera Polina Br Ginting, Sunarto, Tri Andrisman. (2017). Penanggulangan Malpraktek
Contamination In Covid-19 Sample – The Iceberg Phenomenon and Pandora Box (Law
and Sociology Perspective)
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1259
Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Wallon, Martine, Franck, Jacqueline, Thulliez, Philippe, Huissoud, Cyril, Peyron,
François, Garcia-Meric, Patricia, & Kieffer, François. (2010). Accuracy of Real-
Time Polymerase Chain Reaction for Toxoplasma gondii in Amniotic Fluid.
Obstetrics & Gynecology, 115(4), 727–733.
https://doi.org/10.1097/AOG.0b013e3181d57b09
World Health Organization. (2020). WHO Coronavirus Disease (COVID-19)
Dashboard.