1155
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: pISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No. 7 Juli 2021
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TRANSAKSI BARANG
ELEKTRONIK MELALUI TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE SHOPEE
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
Faculty of Law, University Padjadjaran, Bandung, Indonesia
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan
transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah
menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi
online. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi
online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah
internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara
langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena
konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi
di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari
itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online.
Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek
penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsumen yang dirugikan dapat
mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE sehingga
memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat juga
memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi
pengawasan.
Kata Kunci: perlindungan konsumen; sengketa konsumen; transaksi online.
Abstract
The development of information technology has changed people's habits in buying
and selling transactions. The habit of people who previously carried out buying and
selling transactions directly or face to face, is now slowly turning into a new style,
namely buying and selling transactions via the internet or online transactions. The
purpose of this study is to discuss the legal protection of consumers in conducting
online transactions in the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning
Consumer Protection. The online transaction process has distinctive characteristics
where the media used is the internet so that business actors and consumers do not
meet directly. This condition on the one hand is very beneficial for consumers,
because consumers have many choices to get the goods purchased but on the other
hand violations of consumer rights are very risky, therefore legal protection is
needed for consumers in online transactions. This research method is descriptive
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1156 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
analytical, which reveals the laws and regulations relating to legal theories that
are the object of research. The conclusion of this study is that consumers who are
disadvantaged can file claims that are in line with the UUPK and UU ITE so as to
provide legal certainty for consumers. The government and society also have an
important role in consumer protection through a supervisory function.
Keyword: consumer protection; consumer disputes; online transactions
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan
transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah
menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online
(Zendrato, 2019). Transaksi online merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual
beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Tansaksi online berkembang
dimasyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi serta semakin
meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Dewasa ini banyak pelaku usaha
dan konsumen melakukan transaksi jual-beli melalui online.
Sedangkan faktor yang mendorong konsumen melakukan transaksi online
karena melalui transaksi online konsumen mendapatkan manfaat serta kemudahan
antara lain dapat memilih beragam barang yang diinginkan selain itu konsumen tidak
perlu pergi ke toko untuk sekedar membeli barang yang dibutuhkan, apalagi jika toko
tersebut berada jauh dari konsumen, tentu hal ini sangat membantu konsumen karena
dapat menghemat waktu sekaligus mempermudah konsumen (Hardika & Ardianto,
2015). Melalui transaksi online cukup dengan mengakses situs-situs yang menawarkan
barang kebutuhan, konsumen sudah dapat memilih dan membandingkan kualitas serta
harga barang yang diinginkan, hal ini dirasa lebih praktis dan hemat dibandingkan
dengan membeli secara langsung dengan pergi ketoko.
Meskipun demikian, pemanfaatan teknologi internet untuk melakukan transaksi
online mempunyai dampak negatif pada konsumen (Aco & Endang, 2017). Mengingat
pembelian melalui transaksi online dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen yang
tidak bertatap muka secara langsung serta tidak saling mengenal dengan kata lain
transaksi online dilakukan atas rasa kepercayaan dari para pihak, permasalahan yang
dapat terjadi pada transaksi online antara lain, yaitu bahwa kualitas barang yang dipesan
tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha, waktu pengiriman tidak
sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dalam proses pengiriman barang juga rawan
terjadi kerusakan. Permasalahan lain yang dapat terjadi yaitu barang yang telah dipesan
dan dibayar oleh konsumen tidak dikirim oleh pelaku usaha.
Seperti kasus yang dialami oleh Prajna Satria, peristiwa ini bermula saat Prajna
browsing di internet dan melihat iklan penjualan laptop merk Vaio yang dipasang
pelaku usaha di situs jual beli online (Hardika & Ardianto, 2015). Saat dihubungi,
pelaku usaha meminta Prajna untuk mentransfer uang sebesar Rp 2.850.000. Pelaku
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1157
usaha tersebut menjanjikan akan mengirim laptop setelah uang ditransfer, setelah
ditransfer sesuai dengan kesepakatan namun barang yang dijanjikan yaitu laptop tidak
dikirim oleh pelaku usaha dan pelaku usaha tersebut tidak bisa dihubungi kembali.
Transaksi elektronik yang dipraktekkan dalam transaksi online melahirkan
kekuatan daya tawar yang tidak sejajar antara pelaku usaha dan konsumen. Dapat
dijelaskan dengan kenyataan bahwa pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasanya
secara online kerap mencantumkan kontrak baku, sehingga memunculkan daya tawar
yang asimetris (unequal bargaining power). Lemahnya kedudukan konsumen dengan
pelaku usaha dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen dan
telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Susanto, 2008).
Berdasarkan uraian diatas maka kepastian hukum terhadap perlindungan
konsumen dalam transaksi online sangat diperlukan. Selain dikarenakan konsumen
memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, hal ini juga untuk menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Selanjutnya tujuan
perlindungan konsumen, adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat
konsumen, yaitu dengan cara menghindarkan dari hal negatif pemakaian barang dan/
atau jasa (Sunarso, 2009).
Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan
komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat dan berkembang dalam tatanan
kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, budaya, pertahanan,
keamanan, penegakan hukum dan tentunya dalam bidang ekonomi. Demikian pesatnya
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, yang merupakan salah satu penyebab
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru (Halim, 2010).
Transaksi atau bisnis melalui virtual world (dunia maya) atau media internet
yang disebut dengan istilah electronic commerce atau e-commerce, sudah cukup lama
dikenal di Indonesia, terutama sejak dikenalnya credit cards, automated teller machines
dan telephone banking. Istilah-istilah tersebut semakin banyak dikenal karena
dipergunakan untuk keperluan yang luas, salah satunya dalam jual-beli (Miru, 2012).
Sistem e-commerce juga memiliki kelemahan yaitu, ketidak sesuaian jenis dan
kualitas barang yang dijanjikan, rentan aksi penipuan dimana banyak kasus ketika
pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati tetapi barang yang di beli tidak
di kirim, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, ketidakamanan transaksi mulai dari,
pembayaran menggunakan kartu kredit milik orang lain (pembajakan), akses ilegal ke
sistem informasi (hacking), perusakan website sampai dengan pencurian data (BPKN,
2021a).
Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Shopee Indonesia
adalah salah satu pusat perbelanjaan yang dikelola oleh Sea Group, dan di Indonesia
dikelola oleh PT.Shopee Indonesia. Bisnis Customer to Costumer (C2C) mobile
marketplace yang diusung Shopee memungkinkan kehadirannya dapat mudah diterima
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1158 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Sejak peluncurannya, Shopee
Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat, bahkan hingga Oktober 2017
aplikasinya sudah di download oleh lebih dari 80.000.000 (delapan puluh juta)
pengguna. Menawarkan one stop mobile experience, Shopee menyediakan fitur live chat
yang memudahkan para penjual dan pembeli untuk saling berinteraksi dengan mudah
dan cepat (Wikipedia, 2021).
Akan tetapi pada kenyataannya, dalam transaksi jual beli online Shopee, terjadi
pula praktik-praktik yang merugikan pembeli atau konsumen. Kasus pada Shopee yang
di dapatkan melalui penelusuran adalah sebagai berikut:
1. Wanprestasi, terdapat ketidak sesuaian antara barang yang diterima dengan
barang yang dipesan oleh konsumen (Qonsumen, 2021).
2. Pembatalan sepihak, pesanan dibatalkan sepihak oleh Shopee karena stok
barang habis atau terjadi kesalahan program, padahal konsumen telah
membayar lunas terlebih dahulu.
3. Pengaduan cukup sulit, konsumen yang memiliki masalah dengan pengiriman,
pengembalian barang dan/atau dana, sering mendapat ketidak jelasan dari
pihak Shopee jika melakukan komplain. Mulai dari proses yang lama, hingga
komplain tidak diperhatikan (Konsumen Shopee, 2021) .
4. Pembobolan akun Shopee, akun konsumen dibobol kemudian pihak lain
memanfaatkan data-data kartu kredit atau bank pemilik akun Shopee untuk
disalahgunakan, seperti membeli barang dengan dana pemilik asli akun Shopee
(Journal, 2021).
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah yuridis normatif.
Jenis penelitian yuridis normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat
pada Peraturan Perundang-undangan, Kitab-Kitab Hukum, Putusan-putusan pengadilan,
serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Penelitian dengan yuridis
normatif ditujukan kepada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan
taraf sinkronisasi hukum.Jenis penelitian yuridis normatif mengacu kepada norma-
norma hukum yang ada dalam masyarakat. Selain itu, juga melihat sinkronisasi suatu
aturan dengan dengan aturan lainnya secara hierarki.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek
penelitian (Soendari, 2012).
Penelitian deskriptif adalah “penelitian yang bertujuan
untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dan pada saat tertentu”.
Sebelum penelitian ini dilaksanakan, harus terlebih dahulu mempunyai gambaran yang
berupa data awal tentang permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian ini, akan di
gambarkan sejelas mungkin mengenai pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan
terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online
Shopee.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1159
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai
sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan seperti melalui wawancara dan
observasi.
Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari dokumen-
dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian
dalam bentuk laporan, Penelitian, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil dan Pembahasan
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
salah satu hak dasar konsumen yang harus dilindungi adalah kepastian hukum.
Permasalahan dalam kepastian hukum e-commerce, misalnya mengenai keabsahan
transasksi bisnis dari aspek hukum perdata. Permasalahan lain yang timbul misalnya
berkenaan dengan jaminan keaslian data, kerahasiaan dokumen, kewajiban sehubungan
dengan pajak, hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran perjanjian atau kontrak,
masalah yurisdiksi hukum dan juga masalah hukum mana yang harus diterapkan bila
terjadi sengketa. Jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk
melindungi konsumen agar semakin menumbuhkan kepercayaan konsumen, dan pada
akhirnya diharapkan terjadi peningkatan volume transaksi melalui e-commerce (BPKN,
2021).
Peraturan mengenai E-commerce selanjutnya diatur dalam Undang- Undang No.
11 Tahun 2008 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Selanjutnya
disingkat UUITE).
Perdagangan melalui sistem elektronik kemudian diatur pada Pasal
65 dan Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ditetapkannya Undang-Undang yang berkaitan dengan E-Commerce,
menandakan perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mengatur regulasi
perlindungan konsumen di Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaan penegakannya dalam
dunia transaksi elektronik juga masih jauh dari harapan. Masih banyak kasus-kasus
yang penyelesaiannya tidak maksimal dan cenderung mengabaikan hak-hak konsumen.
Banyak sekali pula kasus-kasus yang sama sekali tidak ada penyelesaian nya, karena
konsumen cenderung lebih memilih untuk tidak mempermasalahkannya.
1. Posisi Konsumen dalam Transaksi Online
Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan dan tidak untuk diperdagangkan” Konsumen dalam
pembahasan ini yaitu konsumen yang membeli suatu produk melalui online dimana
produk tersebut dimanfaatkan secara langsung dan tidak untuk dijual kembali atau
konsumen akhir. Secara garis besar terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada
proses transaksi online, yaitu :
1) Konsumen tidak dapat langsung mengidentifikasi, melihat, atau menyentuh
barang yang akan dipesan;
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1160 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
2) Ketidak jelasan informasi tentang produk yang ditawarkan dan/atau tidak ada
kepastian apakah konsumen telah memperoleh berbagai informasi yang
layak diketahui, atau yang sepatutnya dibutuhkan untuk mengambil suatu
keputusan dalam bertransaksi;
3) Tidak jelasnya status subjek hukum, dari pelaku usaha;
4) Tidak ada jaminan keamanan bertransaksi dan privasi serta penjelasan
terhadap risiko- risiko yang berkenaan dengan sistem yang digunakan,
khususnya dalam hal pembayaran secara elektronik baik dengan credit card
maupun electronic cash;
5) Pembebanan risiko yang tidak berimbang, karena umumnya terhadap jual
beli di internet, pembayaran telah lunas dilakukan di muka oleh konsumen,
sedangkan barang belum tentu diterima atau akan menyusul kemudian,
karena jaminan yang ada adalah jaminan pengiriman barang bukan
penerimaan barang;
6) Transaksi yang bersifat lintas batas negara borderless, menimbulkan
pertanyaan mengenai yurisdiksi hukum negara mana yang sepatutnya
diberlakukan. Mengingat transaksi online dilakukan dengan tanpa tatap
muka secara langsung dan antara konsumen dan pelaku usaha tidak saling
mengenal, maka hak-hak konsumen pada transaksi online sangat rawan
terlanggar sehingga menempatkan konsumen pada posisi tawar (bargaining
position) yang lemah. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan hukum
terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi online.
2. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang dirugikan Dalam Tansaksi
Jual Beli Barang Elektronik Pada Situs Belanja Online SHOPEE
A. Transaksi E-Commerce
1. Pengertian E-Commerce
Menurut Julian Ding sebagaimana dikutip oleh Mariam Darus
Badrulzaman, definisi e-commerce adalah sebagai berikut: “E-commerce is a
dynamic sets of technologies, application, and business process that link
enterprises, consumers and communities through electronic transaction and
the electronic exchange of goods, services, and information”. Artinya, E-
Commerce adalah satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang
menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui
transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang
dilakukan secara elektronik.
Electronic Commerce yaitu transaksi dagang antara penjual dan pembeli
untuk menyediakan barang, jasa, atau mengambil alih hak. Kontrak ini
dilakukan dengan media elektronik (digital medium) tanpa dihadiri para pihak
yang melakukan transaksi. Media ini terdapat di dalam jaringan umum
dengan sistem terbuka, yaitu internet atau world wide web, transaksi ini
terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1161
B. Hubungan Hukum antara Konsumen Shopee dan PT Shopee Indonesia
1. Pengaturan Hubungan Hukum antara Para Pihak
Hubungan hukum (rechtbetrekkingen) adalah “hubungan antara dua subyek
hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak
dan kewajiban pihak yang lain”. Hubungan hukum dapat terjadi antara sesama subyek
hukum dan antara subyek hukum dengan benda. Hubungan antara sesama subyek
hukum dapat terjadi antara orang, orang dengan badan hukum, dan antara sesama badan
hukum. Hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda berupa hak apa yang
dikuasai oleh subyek hukum itu atas benda tersebut, baik benda berwujud, benda
bergerak, atau benda tidak bergerak. Hubungan hukum memiliki syarat-syarat yaitu
adanya dasar hukum dan adanya peristiwa hokum (Nugraha, 2017). Hubungan hukum
memiliki syarat-syarat yaitu adanya dasar hukum dan adanya peristiwa hokum.
Hubungan hukum adalah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan hak
pada satu pihak dan meletakkan kewajiban pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak
mengindahkan ataupun melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya
hubungan tersebut dipenuhi ataupun dipulihkan kembali. Selanjutnya, apabila satu
pihak memenuhi kewajibannya, maka hukum memaksakan agar kewajiban tadi
dipenuhi (Tutik & SH, 2015).
Dalam pelaksanaan transaksi elektronik melalui situs belanja online shopee,
maka akan terjadi suatu hubungan antara konsumen dengan PT.Shopee Indonesia. Oleh
karena itu, dibuat suatu perjanjian yang disebut dengan kontrak elektronik yang memuat
syarat dan ketentuan penggunaan situs belanja online shopee. Jika konsumen shopee
menyatakan setuju dengan isi dari kontrak tersebut, maka konsumen tersebut harus
membubuhkan tanda ceklis pada halaman yang telah disediakan. Perjanjian dalam
kontrak tersebut termasuk dalam suatu kontrak perjanjian yang bentuk dan isinya
ditentukan oleh salah satu pihak, dan pihak yang membuat adalah PT.Shopee Indonesia.
Konsumen adalah para pengguna situs belanja shopee yang telah menyetujui kontrak
elektronik yang telah dibuat oleh PT.Shopee Indonesia.
Hubungan hukum yang terjalin antara konsumen shopee dan PT.Shopee
Indonesia dalam berkontrak pada umumnya untuk saling bertukar kepentingan.
Membiarkan hubungan kontraktual para pihak semata-mata pada mekanisme kebebasan
berkontrak sering kali menghasilkan ketidakadilan apabila salah satu pihak berada
dalam posisi yang lemah. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha dalam
kebebasan berkontrak dapat digolongkan dalam tiga kategori, yaitu:
a. Hubungan hukum yang terjadi dengan menggunakan syarat-syarat baku, yaitu
suatu klausula yang telah disediakan pengusaha dalam suatu konsep surat
perjanjian tidak pernah dapat ditinjau kembali. Konsumen hanya dapat
menerima syarat-syarat perjanjian itu atau tidak mengadakan perjanjian sama
sekali. Kelebihan kemampuan pengusaha tertentu untuk menentukan sendiri
syarat-syarat suatu perjanjian, tanpa dikoreksi kecuali konsumen bersedia untuk
tidak mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkannya, menyebabkan
konsumen pada dasarnya kehilangan kebebasannya. Dalam kondisi demikian,
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1162 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
bagi konsumen asas kebebasan dalam hukum perjanjian berarti tidak adanya
kebebasan berkehendak;
b. Hubungan hukum secara sukarela, yaitu dapat terjadi antara konsumen dan
produsen dengan mengadakan perjanjian tertentu. Dengan perjanjian atau
persetujuan tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata,
yaitu setiap perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri dengan
seorang atau lebih. Hubungan hukum itu menimbulkan hak dan kewajiban yang
sama pada masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak lalai dalam
melaksanakan kewajibannya untuk memberikan sesuatu, berbuat atau tidak
berbuat sesuatu sesuai perjanjian tersebut maka dapat terjadi perbuatan ingkar
janji, cedera janji (wanprestasi);
c. Hubungan hukum tidak secara sukarela, yaitu terjadi tanpa adanya suatu
persetujuan atau perjanjian yang disebabkan oleh suatu perbuatan atau kelalaian
atau kurang hati-hati satu pihak yang menimbulkan kerugian. Pasal 1354
KUHPerdata diatur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian
pada pihak lain. Dalam hubungan hukum konsumen kaedah ini sangat penting
oleh karena konsumen tidak pernah berhadapan atau mengadakan hubungan
hukum secara langsung dengan pemilik atau penanggung jawab usaha.
2. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Melalui hubungan hukum yang dilakukan antara PT.Shopee Indonesia dan
konsumen shopee, maka sudah tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak, dimana kewajiban PT.Shopee Indonesia merupakan hak dari konsumen
dan demikian pula sebaliknya kewajiban konsumen merupakan hak dari PT.Shopee
Indonesia. Hak Shopee selaku media/sarana penunjang bisnis penyedia fitur dan
layanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna adalah sebagai
berikut:
1. Shopee memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu
terhadap akun yang diduga dan/atau terindikasi melakukan penyalahgunaan,
memanipulasi, dan/atau melanggar aturan penggunaan di situs shopee, mulai
dari melakukan moderasi, menghentikan layanan “Jual Barang”, membatasi
jumlah pembuatan akun, membatasi atau mengakhiri hak setiap pengguna untuk
menggunakan layanan, maupun menutup akun tersebut tanpa memberikan
pemberitahuan atau informasi terlebih dahulu kepada pemilik akun yang
bersangkutan.
2. Shopee memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas permasalahan
yang terjadi pada setiap transaksi.
3. Jika pengguna gagal untuk mematuhi setiap ketentuan dalam aturan penggunaan
di situs shopee, maka pihak shopee berhak untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada melakukan moderasi,
mengehentikan layanan “Jual Barang”, menutup akun dan/atau mengambil
langkah hukum selanjutnya.
4. Shopee berhak untuk meminta data-data pribadi pengguna jika diperlukan.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1163
5. Aturan penggunaan situs shopee dapat berubah sewaktu-waktu dan/atau
diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan
mengakses situs shopee, pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan
dalam aturan penggunaan Situs Shopee.
6. Shopee berhak menggunakan data dan informasi para pengguna situs demi
meningkatkan mutu dan pelayanan di situs shopee.
Kewajiban Shopee selaku media/sarana penunjang bisnis penyedia fitur dan layanan
untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna adalah sebagai berikut:
1. Melindungi segala informasi yang diberikan pengguna pada saat pendaftaran,
mengakses, dan menggunakan seluruh layanan dalam situsshopee.
2. Melindungi segala hak pribadi yang muncul atas informasi mengenai suatu
produk yang ditampilkan oleh pengguna layanan situs shopee, baik berupa foto,
username, logo, dan lain lain.
3. Memberitahukan data dan informasi yang dimiliki oleh para pengguna situs bila
diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari pengadilan, dan/atau
perintah resmi dari instansi/aparat yang bersangkutan.
4. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
kekeliruan sistem pada situs shopeeyang menyebabkan kerugian terhadap pihak
pembeli maupun penjual.
5. Tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia pada setiap
sistem yang dijalankan pada platformShopee.
Hak Konsumen Shopee yang diatur di dalam syarat dan ketentuan penggunaan dalam
situs belanja online shopee adalah:
1. Berhak mendapatkan penjelasan secara rinci dan jelas mengenai penggunaan
situs belanja online shopee.
2. Berhak mengajukan pertanyaan mengenai produk maupun layanan kepada
customer care shopee melalui email ke supp[email protected] atau dengan
formulir umpan balik yang dapat ditemukan pada aplikasi.
3. Berhak memberikan pemberitahuan terkait dengan hukum melalui email ke
4. Berhak untuk memberikan penilaian atas pelayanan yang diberikan shopee
melalui pemberian rating.
5. Berhak menerima ganti kerugian atas ketidaksesuaian produk yang diterima
konsumen berupa pengembalian barang atau dana. Pembeli hanya boleh
mengajukan permohonan pengembalian barang dalam situasi berikut:
a. Barang tersebut cacat dan/atau rusak saat diterima;
b. Penjual telah mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
disepakati kepada pembeli;
c. Barang yang dikirimkan kepada pembeli secara material berbeda dengan
daftar barang yang ada;
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1164 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
6. Berhak untuk menerima pengakhiran akun dan/atau berhenti menggunakan
layanan.
Kewajiban konsumen shopee yang diatur dalam syarat dan ketentuan penggunaan dalam
situs belanja online shopee adalah:
1. Pembeli wajib mematuhi segala ketentuan penggunaan layanan yang telah
ditetapkan oleh pihak shopee.
2. Pembeli wajib untuk menyetujui tindakan shopee untuk
menggunakan,mengumpulkan, dan/atau mengolah konten, data pribadi, dan
informasi pengguna.
3. Pembeli wajib untuk menyetujui dan mengakui bahwa hak kepemilikan atas
informasi pengguna dimiliki secara bersama oleh pengguna layanan dan pihak
shopee.
4. Pembeli wajib untuk membayar produk sesuai dengan kesepakatan dengan
penjual
5. Pembeli wajib untuk memberikan data dan identitas yang akurat kepada pihak
shopee.
C. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan dalam
Transaksi Jual Beli pada Situs Belanja Online Shopee
Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen Shopee ini, didasari oleh
kerugian-kerugian yang seringkali dialami oleh konsumen shopee dalam kegiatan
transaksi jual-beli nya melalui situs belanja online shopee. Melalui penelusuran yang
telah dilakukan, bentuk-bentuk kerugian tersebut berupa:
1. Wanprestasi, terdapat ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan
barang yang dipesan oleh konsumen.
2. Pembatalan sepihak, pesanan dibatalkan sepihak oleh Shopee karena stok barang
habis atau terjadi kesalahan program, padahal konsumen telah membayar lunas
terlebih dahulu
3. Pengaduan cukup sulit, konsumen yang memiliki masalah dengan pengiriman,
pengembalian barang dan/atau dana, sering mendapat ketidakjelasan dari pihak
Shopee jika melakukan komplain. Mulai dari proses yang lama, hingga komplain
tidak diperhatikan
4. Pembobolan akun Shopee, akun konsumen dibobol kemudian pihak lain
memanfaatkan data-data kartu kredit atau bank pemilik akun Shopee untuk
disalahgunakan, seperti membeli barang dengan dana pemilik asli akun Shopee
Berdasarkan kerugian-kerugian yang dialami konsumen shopee seperti dikemukakan
diatas, maka perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat diberikan adalah:
1. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee berdasarkan Undang-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
a. Hak Konsumen untuk Mengoptimalkan Pelayanan.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1165
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak-
hak konsumen, yaitu:
1) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/ atau jasa;
2) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan;
3) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
4) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
5) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak
diskriminatif;
b. Hak Konsumen untuk Menuntut Penggantian Kerugian
Hukum memberi perlindungan kepada konsumen yang diatur dalam UUPK Pasal
19 mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, menyebutkan bahwa:
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2)
tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) tidak berlaku
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
Mengenai masalah ganti rugi ini sebenarnya sangat terkait dengan tanggung
jawab pelaku usaha. Dalam Pasal 19 UUPK, dinyatakan bahwa “pelaku usaha memiliki
tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Ganti rugi
tersebut dapat berupa:
1) Pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara;atau
2) Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Hak Konsumen untuk Mengadukan Permasalahan
Dalam Pasal 4 UUPK diatur mengenai hak-hak dari konsumen diantaranya
disebutkan mengenai hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa secara patut.
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1166 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
d. Menyelesaikan Sengketa Konsumen
Setiap sengketa yang terjadi antar konsumen dan pelaku usaha setidaknya dapat
dilakukan dengan 2 cara penyelesaian, yaitu:
1) Penyelesaian sengketa secara damai.
2) Penyelesaian melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
2. Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Shopee berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menyadari adanya beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Pemerintah bersama DPR mengundangkan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Beberapa pasal dalam UU ITE ini berusaha menutup kelemahan UUPK
dalam hal perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dapat dilihat dari Pasal 9
UU ITE: “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik
harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Kemudian Pasal 10
menyatakan mengenai syarat sertifikasi keandalan bagi pelaku usaha serta Pasal
2 dan Pasal 18 yang memberikan solusi bagi permasalahan pilihan hukum dan
pilihan forum mengadili apabila transaksi elektronik melibatkan pihak yang
berkedudukan hukum di negara lain.
Sebagai pelaku transaksi elektronik, shopee tunduk kepada tata aturan hukum
yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Terdapat aturan dalam pasal 17 UU ITE yang
menyebutkan bahwa: “Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib
beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung”.
Selanjutnya, ketentuan transaksi elektronik diatur dalam Pasal 18 UU ITE, yaitu:
“Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para
pihak”. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli pada
situs belanja shopee, yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
a. Perlindungan Terhadap Data Pribadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah cukup memadai
dalam mengakomodasi perlindungan terhadap data pribadi konsumen.
b. Otensitas Subjek Hukum
Yang menyangkut otensitas adalah kecakapan para pihak sebagaimana tertuang
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan validitas subjek
hukum.
c. Objek Transaksi E-commerce
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1167
lengkap dan benar berkaitan dengan produk yang ditawarkan , sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 9.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juga melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 ayat (1).
3. Tanggung Jawab Shopee dalam Transaksi Jual-Beli Barang Elektronik.
Shopee merupakan e-commerce yang menjembatani penjual dan pembeli utuk
mempermudah transaksi jual beli online melalui perangkat elektronik.Shopee
dalam hal ini bertindak sebagai penyedia tempat, yakni berupa website untuk
para Penjual membuka usahanya yang berupa toko dan bertindak sebagai pihak
ketiga/perantara antara Penjual dan Pembeli.Shopee dalam hal ini dapat juga
disebut sebagai marketplace, yaitu tempat antara konsumen dan penjual
melakukan transaksinya
Setiap transaksi yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli akan diawasi oleh
pihak Shopee, dan menjadi tanggung jawab Shopee. Shopee yang bertindak
sebagai pengelola website dan sebagai pihak ketiga juga memiliki tanggung
jawab kepada setiap konsumen. Tanggung jawab Shopee bukan berbentuk
penggantian barang dalam bentuk fisik, melainkan tangung jawab Shopee
tercermin dalam hal-hal sebagai berikut, yaitu:
1. Menyediakan sarana pelaporan. Dalam hal ini, Shopee memiliki tanggung
jawab untuk menyediakan sarana pelaporan yang memadai terhadap setiap
keluhan konsumen. Hal tersebut telah tercermin dari pemberian fasilitas
aduan 24 (duapuluh empat) jam melalui customer care shopee di nomor
150072 atau melalui email ke cs@shopee.co.id. Pembeli dapat
menyampaikan segala bentuk keluhannya melalui contact yang tersedia dan
dengan menunjukkan bukti-bukti yang valid, kemudian pihak Shopee akan
menulusuri keluhan tersebut.
2. Melakukan penghapusan dan pemblokiran terhadap konten terlarang. Dalam
hal transaksi melalui website e-commerce, kerap kali muncul sebuah iklan
(ads) yang menampilkan konten-konten negatif yang berbau pornografi,
yang sangat mengganggu konsumen dalam melakukan transaksi jual beli di
Shopee. Shopee memiliki tanggung jawab untuk menyaring segala jenis
konten yang masuk dan melakukan pemblokiran terhadap konten-konten
negatif tersebut. Konsumen Shopee juga memiliki hak untuk melakukan
pelaporan kepada Pihak Shopee terkait dengan konten yang menganggu
tersebut.
3. Perlindungan terhadap data-data pribadi konsumen. Pada saat konsumen
melakukan transaksi jual beli di Shopee, Shopee menghendaki setiap
konsumennya untuk mengisi data-data diri yang selengkap-lengkap nya dan
valid. Begitu juga halnya, ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1168 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
melalui kartu kredit, maka Shopee akan meminta konsumen tersebut untuk
memasukkan data kartu kredit tersebut dengan selengkap- lengkapnya. Atas
dasar hal tersebut, maka Pihak Shopee memiliki tanggung jawab untuk
melindungi data-data konsumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab yang ingin melakukan pencurian akan data- data tersebut melalui
peretasan akun.Shopee menyediakan fitur “3D Secure” untuk melindungi
konsumen yang melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Fitur 3D
Secure ini merupakan bentuk kerjasama antara Shopee dengan pihak
penyedia kartu kredit (seperti visa, mastercard, dan paypal) untuk
melindungi data-data kartu kredit konsumen.
4. Shopee memiliki tanggung jawab untuk menyeleksi Penjual-Penjual yang
hendak membuka tokonya di website Shopee. Dalam hal ini Shopee
menghendaki setiap calon Penjual untuk melakukan pengisian form
pendaftaran dengan sebenar-benarnya, dan didukung dengan
menguploadfoto KTP sebagai bukti bahwa calon Penjual tersebut merupakan
individu sungguhan dan bukan Penjual “fiktif”.
5. Dalam hal Penjual yang tidak mengirimkan barangnya dalam jangka waktu
yang ditentukan. Sesuai ketentuan prosedural transaksi melalui Shopee,
sistem dalam Shopee akan secara otomatis menahan pembayaran yang telah
dilakukan pembeli ke dalam rekening resmi Shopee (rekening ketiga) dan
akan mengembalikan dana tersebut ke dalam ShopeePay milik Pembeli, atau
dapat langsung dikembalikan ke rekening bank milik Pembeli yang akan
diproses secara langsung dalam jangka waktu 24 jam. Apabila dalam hal ini
Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, maka
Pihak Shopee akan mengembalikan dana transaksi ke limit kartu kredit di
tagihan berikutnya.Shopee juga akan melakukan tindakan terhadap penjual
yang memiliki reputasi tidak baik, dan akan melakukan pemblokiran akun
Penjual apabila secara berkali-kali terbukti melakukan tindakan yang hendak
merugikan konsumen.
6. Tanggung jawab Shopee apabila terdapat barang yang cacat atau tidak sesuai
dengan spesifikasi. Dalam hal ini, tanggung jawab Shopee tidak berupa
pengantian fisik barang secara langsung, melainkan Shopee meyediakan fitur
“pusat resolusi” yang berguna menjadi sarana konsumen untuk melakukan
tuntutan kepada Penjual akan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Shopee akan bertindak sebagai fasilitator melalui pencarian solusi, dan
pengambilan keputusan akan wanprestasi yang terjadi tersebut. Pihak
Penjual dan Pembeli diharapkan untuk mengirimkan bukti-bukti transaksi
berupa foto barang, nota pembelian, slip resi pengiriman, dan bukti bukti
penunjang lainnya yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Shopee
kemudian memiliki tanggung jawab untuk menjadi penengah akan
permasalahan tersebut.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1169
7. Penyediaan garansi Shopee. Setiap pembelian yang dilakukan oleh Pembeli
akan dilindungi oleh garansi Shopee. Garansi Shopee ini berlaku selama 7
hari. Apabila Pembeli hendak melakukan keluhan akan barang yang tidak
sesuai spesifikasi, dan hendak melakukan tuntutan ganti rugi kepada Penjual,
tuntutan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu sebelum 7 hari, karena
setiap barang yang diperjual belikan dilindungi oleh garansi Shopee selama 7
hari. Apabila dalam jangka waktu lewat dari 7 hari Pembeli baru
menyampaikan keluhannya, maka keluhan tersebut tidak dapat diproses, oleh
karena itu Pembeli Shopee diharapkan untuk selalu menyimpan bukti
invoice/nota pembelian elektronik dalam kegiatan transaksi di Shopee.
Tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Bab VI Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam kaitannya dengan
Shopee sebagai penyedia layanan jasa, Pasal 26 UUPK menyatakan: “Pelaku usaha
yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati
dan/atau yang diperjanjikan”.
Transaksi yang dilakukan dalam forum jual beli online akan menimbulkan
hubungan hukum yang melibatkan setidaknya tiga pihak, yaitu pembeli (buyer), penjual
(seller), dan website online (yang dalam hal ini adalah Shopee).Situs belanja Online
Shopee dalam hal ini tidak terlibat secara langsung dalam pemenuhan tanggung jawab
akan kerugian yang dialami konsumen, tetapi jika ada suatu permasalahan terhadap
barang, maka Shopee akan meneruskannya kepada pihak penjual, dan Shopee akan
memfasilitasi penggantian kerugian tersebut.
Shopee selalu berupaya untuk menjaga layanan agar tetap nyaman, aman, dan
berfungsi dengan baik, tapi Shopee tidak dapat menjamin operasi terus menerus atau
akses ke layanan Shopee dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam situs Shopee
memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time. Untuk itu, Shopee juga memiliki
batasan-batasan tanggung jawab, yaitu:
1. Penggunaan atau ketidakmampuan pengguna dalam menggunakan layanan
Shopee;
2. Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan Shopee;
3. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
4. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;
5. Perselisihan antar pengguna;
6. Pencemaran nama baik pihak lain;
7. Setiap penyalahgunaan barang yang sudah dibeli oleh pengguna;
8. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke
rekening resmi shopee, yang dengan cara apapun mengatasnamakan shopee
ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau
kelalaian penulisan rekening dan/atau kelalaian pihak bank;
9. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya yang diperoleh dengan
mengakses atau menghubungkan ke layanan shopee;
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1170 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
10. Kerusakan pada perangkat keras anda dari penggunaan setiap layanan
shopee.
Kesimpulan
Perlindungan hukum kepada konsumen Shopee berdasarkan Undang- Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) dan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) terlihat dari pengaturan
mengenai perlindungan hak-hak konsumen dan pemberian ganti rugi. Konsumen yang
dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE
sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat
juga memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi
pengawasan. Pengawasan tersebut dapat terlihat dari dibentuknya Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai wadah untuk secara
bersama-sama memperjuangkan, memberikan nasihat, menyebarkan informasi, dan
membentu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya. Konsumen yang merasa
dirugikan juga dapat melaporkan kerugiannya kepada Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui
jalur litigasi, Pengawasan terhadap situs e-commerce juga dilakukan, guna menciptakan
keamanan dalam bertransaksi.
Bentuk pertanggung jawaban pengelola situs shopee terhadap kerugian yang
dialami konsumen telah diatur sepenuhnya melalui syarat dan ketentuan penggunaan
layanan yang dapat diakses pada situs belanja shopee. Bentuk pertanggung jawaban
tersebut adalah melalui penyediaan sarana pelaporan konsumen mengenai kerugian-
kerugian yang dialami konsumen, pemblokiran konten-konten negatif, pemberian
garansi Shopee, pengembalian dana kepada konsumen, penindaklanjutan akun- akun
palsu penjual, serta perlindungan terhadap data-data pribadi dan kartu kredit konsumen,
Shopee bertanggung jawab penuh terhadap kerugian konsumen yang terjadi akibat
kegagalan pada sistem portal web. Bentuk penggantian kerugian yang diberikan dapat
berupa pengembalian dana maupun penggantian barang rusak. Walaupun demikian,
Shopee juga memiliki batasan-batasan tanggung jawab.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1171
Bibliografi
Aco, Ambo, & Endang, Hutami. (2017). Analisis Bisnis E-Commerce pada Mahasiswa
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Jurnal INSYPRO (Information
System and Processing), 2(1).
BPKN, Tim. (2021a). Kajian Perlindungan E-commerce di Indonesia. Retrieved from
www.bpkn.go.id
BPKN, Tim. (2021b). Kajian Perlindungan E-Commerce di Indonesia. Retrieved from
www.bkpn.go.id website: www.bkpn.go.id
Halim, Abdul Barkatullah. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Hardika, Rifan Adi Nugraha Jamaluddin Mukhtar, & Ardianto, Fajar. (2015).
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online. Serambi
Hukum, 8(02), 23092.
Journal, Tim. (2021). Kapok Belanja di Aplikasi Shopee dan menggunakan kartu kredit
citibank. Retrieved from journal.citandy.com website: journal.citandy.com
Konsumen Shopee. (2021). Kebijakan Toko Online Shopee.co.id yang merugikan
konsumen. Retrieved from www.kompasiana.com website: www.kompasiana.com
Miru, Ahmadi. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. PT RajaGrafindo Persada.
Nugraha, Peter Mahmud Marzuki dalam Dwi Putra. (2017). Mengamandemen
Ketentuan yang Tidak Dapat Diamandemen dalam Konstitusi Republik Indonesia.
Cet 1. Yogyakarta: Thafa Media.
Qonsumen, Tim. (2021). Berbelanja di Shopee. Retrieved from www.qonsumen.com
website: www.qonsumen.com
Soendari, Tjutju. (2012). Metode Penelitian Deskriptif. Bandung, UPI. Stuss,
Magdalena & Herdan, Agnieszka, 17.
Sunarso, Siswanto. (2009). Hukum informasi dan transaksi elektronik: studi kasus:
prita Mulyasari.
Susanto, Happy. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.
Tutik, D. R. Titik Triwulan, & SH, M. H. (2015). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional. Kencana.
Wikipedia, Tim. (2021). Shopee Indonesia. Retrieved from id.wikipedia.com
Zendrato, Josua Dariusman. (2019). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam
transaksi jual beli online (studi kasus di Toko Zend Ponsel Binjai). Universitas
Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom
1172 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021
Pelita Harapan.
http://www.shopee.co.id/syarat-dan-ketentuan-layanan
http://www.shopee.co.id/aturan-penggunaan
http://www.bkpn.go.id/kajian-perlindungan-ecommerce
http://id.wikipedia.com/shopee-indonesia
http://www.qonsumen.com/berbelanja-di-shopee
http://www.mediakonsumen.com/ylki