Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui
Transaksi Jual-Beli Online Shopee
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 2, No. 7, Juli 2021 1157
usaha tersebut menjanjikan akan mengirim laptop setelah uang ditransfer, setelah
ditransfer sesuai dengan kesepakatan namun barang yang dijanjikan yaitu laptop tidak
dikirim oleh pelaku usaha dan pelaku usaha tersebut tidak bisa dihubungi kembali.
Transaksi elektronik yang dipraktekkan dalam transaksi online melahirkan
kekuatan daya tawar yang tidak sejajar antara pelaku usaha dan konsumen. Dapat
dijelaskan dengan kenyataan bahwa pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasanya
secara online kerap mencantumkan kontrak baku, sehingga memunculkan daya tawar
yang asimetris (unequal bargaining power). Lemahnya kedudukan konsumen dengan
pelaku usaha dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen dan
telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Susanto, 2008).
Berdasarkan uraian diatas maka kepastian hukum terhadap perlindungan
konsumen dalam transaksi online sangat diperlukan. Selain dikarenakan konsumen
memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, hal ini juga untuk menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Selanjutnya tujuan
perlindungan konsumen, adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat
konsumen, yaitu dengan cara menghindarkan dari hal negatif pemakaian barang dan/
atau jasa (Sunarso, 2009).
Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan
komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat dan berkembang dalam tatanan
kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, budaya, pertahanan,
keamanan, penegakan hukum dan tentunya dalam bidang ekonomi. Demikian pesatnya
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, yang merupakan salah satu penyebab
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru (Halim, 2010).
Transaksi atau bisnis melalui virtual world (dunia maya) atau media internet
yang disebut dengan istilah electronic commerce atau e-commerce, sudah cukup lama
dikenal di Indonesia, terutama sejak dikenalnya credit cards, automated teller machines
dan telephone banking. Istilah-istilah tersebut semakin banyak dikenal karena
dipergunakan untuk keperluan yang luas, salah satunya dalam jual-beli (Miru, 2012).
Sistem e-commerce juga memiliki kelemahan yaitu, ketidak sesuaian jenis dan
kualitas barang yang dijanjikan, rentan aksi penipuan dimana banyak kasus ketika
pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati tetapi barang yang di beli tidak
di kirim, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, ketidakamanan transaksi mulai dari,
pembayaran menggunakan kartu kredit milik orang lain (pembajakan), akses ilegal ke
sistem informasi (hacking), perusakan website sampai dengan pencurian data (BPKN,
2021a).
Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Shopee Indonesia
adalah salah satu pusat perbelanjaan yang dikelola oleh Sea Group, dan di Indonesia
dikelola oleh PT.Shopee Indonesia. Bisnis Customer to Costumer (C2C) mobile
marketplace yang diusung Shopee memungkinkan kehadirannya dapat mudah diterima