Jurnal Indonesia Sosial Teknologi:p–ISSN: 2723 - 6609
e-ISSN : 2745-5254
Vol. 2, No.5 Mei 2021
EFEKTIVITAS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLTDD) DI DESA MOJORUNTUT KECAMATAN KREMBUNG KABUPATENSIDOARJO
Nafida Arumdani, Salsabella Nanda Rahmania, Zumrotun Nafi’ah danTukiman
Program Studi Administrasi Publik, FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur
Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstract
The COVID 19 pandemic that has hit the world has caused the government to issue many policies to deal with the spread of the virus and deal with its effects. One of the policies issued by the Indonesian government to people affected by COVID 19 is Village Fund Direct Cash Assistance (BLTDD). The existence of a system of selective cutting by village officials led to the implementation of Village Fund Direct Cash Assistance in Mojoruntut Village, Krembung District, Sidoarjo Regency, which were found to be potential recipients of Village Fund Direct Cash Assistance (BLTDD) who did not comply with the criteria set by the government. This study aims to determine the effectiveness of the implementation of direct cash assistance to village funds in Mojoruntut Village, which has never been done by previous researchers. The method used in this research is a qualitative research method using the theory of effectiveness. The results of this study are expected to add insight and knowledge about the effectiveness of the implementation of direct village cash assistance in Mojoruntut Village and can be used as evaluation material for Mojoruntut villages in providing publicservices.
Keyword: effectiveness; BLT; dana desa.
Abstrak
Pandemi COVID 19 yang melanda dunia nenyebabkan pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus dan menangani dampak yang ditimbulkan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat yang terdampak COVID 19 adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD). Adanya sistem tebang pilih oleh perangkat desa menyebabkan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ini ditemukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa di Desa Mojoruntut yang belom pernah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai efektivitas dari pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa di Desa Mojoruntut serta dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi desa mojoruntut dalam memberikan pelayanan publik.
Kata kunci: efektivitas; BLT; dana desa.
Pendahuluan
Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya berdampak pada Kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Wabah ini menyebabkan banyak sektor usaha tutup, pemutusan hubungan kerja, dan penurunan penyerapan tenaga kerja (Joharudin et al., 2020). Wabah COVID-19 ini memukul banyak sektor usaha, yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan menurunkan penyerapan tenaga kerja Dengan mengingat mobilitas yang cukup tinggi, Virus COVID-19 ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan melainkan juga bisa merebak di Desa (Ruhyana & Ferdiansyah, 2020).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa disebutkan bahwa menyelennggarakan rumah tangga sendiri dan penanggung jawab utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Desa. Kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana pemerintah desa yang kemudian dikenal dengan kepala Desa dibantu oleh perangkat desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang menyangkut urusan pemerintahan serta kepentingan dari masyarakat setempat.
Salah satu program pemerintah pusat yang kewenangannya diberikan kepada Desa adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disingkat BLTDD. BLT DD adalah bantuan untuk penduduk kurang mampu yang berasal dari dana desa. Dana desa dapat berkontribusi dalam penanganana covid 19 melalui sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya. Terutama dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) dan Dana Desa. Menurut (Hidayat, 2020) untuk mendukung upaya dalam mengurangi dampak Covid 19 Dana Desa dapat dialokasikan menjadi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung ditingkat rumah tangga dan desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 menyebutkan bahwa Dana Desa merupakan Dana yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang ditujukan bagi desa yang kemudian ditransfer melalui anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dan diperuntukkan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan seperti pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Ukuran utama yang digunakan dalam kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) adalah penerima yang belum mendapatkan bantuan sosial seperti, PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari COVID-19 (Anjela, 2019). Peraturan Menteri keuangan (PMK) No 50 /PMK.07/2020 tentang penyaluran BLTDD. Dalam kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan bantuan BLTDD yang dikeluarkan dalam bentuk uang. Selain itu ketentuan penerima bantuan ini berdasarkan hasil seleksi oleh perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam rangka pemulihan ekonomi masa pandemi COVID 19 dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) yang diberikan kepada keluarga miskin selama 6 bulan dengan rincian dalam 3 bulanpertama600.000 rupiah dan dalam bulan kedua 300.000 rupiah.
Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu desa di Indonesia yang masyarakatnya terkena dampak COVID 19. Banyaknya industri pabrik yang ada di daerah Sidoarjo menjadikan mata pencaharian masyarakat Desa Mojoruntut pun sebagian besar bekerja sebagai buruh pabrik. Namun masih banyak pula masyarakat yang bekerja sebagai petani dan juga pedagang. Dalam kondisi pandemic COVID 19 yang menyebabkan sebagian masyarakat Desa Mojoruntut tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dikarenakan adanya kebijakan daripemerintah mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar ini menjadikan pendapatan dari masyarakat juga menurun. Terdapat beberapa masyarakat Desa Mojoruntut yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pabrik, banyak pula para pedagang yang mengeluh karena adanya sistem buka tutup pasar atau bergantian sehingga kegiatan perekonomian menjaditerhambat.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) di Desa Mojoruntut sudah berjalan selama 5 bulan, masyarakat sudah merasakan efek dari bantuan tersebut. Dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak virus corona (COVID-19). Pemerintah Desa Mojoruntut telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dengan cukup baik. Namun, masih terdapat fenomena gesekan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa karena pembagian bantuan yang dianggap tidak adil dan terkesan tebang pilih. Ketua BPD Ds Mojoruntut Teguh Santoso mendapat banyak keluhan dan protesan dari masyarakat dengan mendatangi kediamannya karena adanya tebang pilih dan sikap nepotisme dari perangkat desa setempat yang akhirnya menjadikan daftar penerima BLTDD ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkanpemerintah.
Menurut (Dunn, 2017) efektivitas adalah suatu kriteria untuk menseleksi berbagai alternatif yang direkomendasikan didasarkan pertimbangan apakah alternatif yang direkomendasikan tersebut memberikan hasil (akibat) yang maksimal, lepas dari pertimbangan efisiensi. Menurut (OKtavia et al., n.d. 2020) ketepatan penentuan pilihan, waktu, tujuan dan sasaran adalah indikator-indikator yang digunakan dalam mengukur keefektifan suatu program. Oleh karena itu, pengukuran efektivitas perilu dilakukan karena nantinya akan terlihat seberapa efektif bansos tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat selama pandemi COVID-19 ini masihada (Herdiana, 2020).
Berdasarkan penjelasan permasalahan dalam program BLT selama pandemi COVID 19 diatas, supaya program ini berjalan dengan maksimal sesuai tujuan yang akan dicapai maka perlu adanya pengukuran efektivitas (Iping, 2020). Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang Bantuan Sosial selama COVID-19 ini ada khusunya di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Dalam hal ini, penulis mengangkat judul “Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo”.
Metode Penelitian
Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, (Moleong, 2012). Fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, dengan indikator: Ketepatan Waktu, Ketepatan dalam menentukan pilihan dan Ketepatan Sasaran.Data yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah data inti dan data penunjang. Sumber data terdiri dari hasil wawancara pengamatan dan dokumen serta arsip. Teknik analisis data yang digukanan adalah Teknik analisis data deskriptif kualitatif (non-statistik). Data dikelompokkan agar lebih mudah dalam menyaring mana data yang dibutuhkan dan mana data yang tidak. Setelah data tersebut dikelompokkan, penulis menjabarkannya dalam bentuk tulisan agar mudah untuk dipahami. Setelah itu, ditarik kesimpulan dari data tersebut sehingga dapat menjawab pokok masalahpenelitian.
Hasil dan Pembahasan
Gambaran Umum DesaMojoruntut
Desa Mojoruntut adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Keadaan desa Mojoruntut sendiri bisa dikatakan cukup baik jika dilihat dari kondisi infrastruktur. Hal ini dapat kita lihat dengan kondisi jalan yang sudah di aspal sehingga memudahkan akses untuk keluar masuk desa, kantor kepala desa juga telah direnovasi dengan baik agar dapat memberikan pelayanan yang prima juga kepada masyarakat. Dengan luas wilayah 244,96 Ha terdapat 5 dusun yang yaitu dusun Simorow, Kesimbukan, Buntut, Jabon dan Biting. Kondisi tempat tanggal masyarakatnya yang lumayan bagus dan layak huni, serta pendapatan yang diperolehpun cukup tinggi sehingga tingkat kemiskinan masyarakat Desa Mojoruntut juga rendah dan kesejahteraan masyarakatnya bisa dikatakan cukup baik. Mata pencaharian penduduk desa ini pada umumnya melliputi butuh pabrik, petani, pedagang, PNS, dan Pengusaha.
Efektifitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Mojoruntut Kecamtan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
Fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.Penelitian ini menggunakan teori Efektivitas dari (Makmur, 2010) sebagai teori utama untuk melihat permasalahan yang ada dengan beberapa indicator dalam menentukan efektivitas. Berikut penjabaran dari hasil penelitian kami di lapangan :
Ketepatan Waktu
Salah satu indikator untuk menilai kefektivitasan adalah ketepatan waktu. Dalam sebuah organisasi, waktu dapat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu kegitan. Penggunaan waktu yang tepat dapat menciptakan efektivitas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut (Maun, 2020) untuk mengetahui ketepatan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa, terlebih dahulu dipaparkan mengenai mekanisme pendataan calon penerima BLT dana Desa. Pihak desa memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme dan alur pendataan penerimaan BLTDD sesuai dengan kriteria yang ditetapkan serta pendataan yang dilakukan harus transparan adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan, serta menggunakan data rekapitulasi penerima bantuan dari pendamping program jaring pengaman sosial jika data penerima JPS tidak tersedia.menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH, BPNT serta Data Dari Dinas Ketenaga kerjaan bisa digunakan acuan dalam mengidentifikasi penerima bantuan kartu prakerja.
Menurut (Bappenas, 2020) berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya:
Proses Pendataan
Perangkat Desa dapat menyiapkan data desa yang didalanya mencakup dari profil penduduk berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
Membentuk dan memberikan surat tugas pada Relawan Desa atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa oleh Kepala Desa.
Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
Melakukan pendataan di tingkat RT/RW dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau menggunakan aplikasi Desa Nelawan Covid 19 di tingkat dusun. Serta tetap menerapkan protokal kesehatan pada seluruh kegiatan pendataan.
Proses Konsolidasi dan Verifikasi
Relawan Desa atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW atau dusun serta melakukan verifikasi dan tabulasi data. Pada proses verifikasi syarat dari penerima BLT Dana Desa adalah:
Keluarga miskin penerima PKH atau penerima BPNT dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Karena Data penerima bantuan PKH adalah Data Desa data yang dimiliki oleh desa baik dapat berupa hasil pendataan sendiri maupun hasil olahan. Data penerimaan bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yang bisa didapat dari Dinas Sosial kabupaten/kota atau dari Pendamping PKH.
Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT Dana Desa. Data penerima kartu tersebut bisa diperoleh dari Dinas Ketenaga kerjaan kabupaten/kota.
Mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan untuk diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
Melakukan verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan (adminduk) yang dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota.
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan dan memprioritaskan keluarga miskin dan rentan seperti perempuan yang menjadi kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas.
Memotret dan mencantumkan lokasi tempat tanggal secara manual ataupun digital Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan.
Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikan kepada kasi pemerintahan atau petugas khusus di desa, agar selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut akan dicatat dan diinformasikan pada petugas admin duk di desa jika ada, atau ke kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.
Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan pada kepala desa oleh Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19
Bupati melaporkan dan mengesahkan Daftar calon penerima BLTDD atau dapat diwakilkan oleh camatCamat. Dalam penyaluran di bulan kedua, desa harus memastikan data dari penerima BLTDD ini telah disahkan. Efektivitas merupakan suatu hal yang berkaitan erat dengan produktivitas dan efisiensi. Sebagaimana (Atmosoeprapto, 2001) mengemukakan bahwa produktivitas merupakan suatu ukuran tentang apa yang diperoleh dengan apa yang telah diberikan. Penggunaan waktu dalam program penyaluran BLT dana desa di desa Mojoruntut tersebut selesai tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalamperencanaan.
Untuk mengetahui ketepatan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, peneliti mewawancarai kepala desa bapak Kusnadi sebagai informan mengenai penyauran BLT- Dana Desa, beliau mengatakan:
"Mekanisme penyaluran dana bantuan ini ya kami lakukan sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah. Jadi, nanti itu ada dua gelombang. Penyaluran gelombang pertama ini ada 3 tahap. Diberikan di bulan april, mei, juni sebesar 600.000. Gelombang keduanya ini diberikan di bulan juli, agustus, agustus sebesar 300.000”.
Peneliti juga mewawancarai warga yang terdaftar penerima BLTDD ini, beliau mengatakan:
“Menurut saya sih mbak, prosedur yang digunakan ya melalui pendataan yang dilakukan sama pak RT RW. Alurnya juga mudah. Kami di arahkan dan diinfokan kapan harus datang mengambil dana tersebut. Jadi menurut saya sudah berjalan dengan baik mbak”.
Dalam hal ini alur serta mekanisme pendataan penerima bantuan langsung tunai dana desa ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketepatan dalam menentukan pilihan
Menentukan pilihan bukanlah suatu hal yang mudah. Kita tidak dapat menebak ataupun menerka-nerka namun melalui sebuah proses, sehingga dapat menemukan yang terbaik dari yang paling baik. Tentu dengan harapan pilihan tersebut tidak mengecawakan dan tepat sasaran.
Bantuan langsung tunai dana desa ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terkena dampak dari pandemic COVID 19. Adapun besaran uang yang diperoleh oleh keluarga miskin yang sesuai dengan kriteria adalah 600.000 selama 6 bulan. Dengan rincian pada 3 bulan pertama adalah 600.000 dan dalam bulan kedua 300.000 rupiah. Menurut (Bappenas, 2020) dalam penentuan pilihan untuk calon penerima dana BLTDD pemerintah desa harus melakukan proses validasi dan penetapan hasil dari pendataan terlebih dahulu. Berikut merupakan prosesnya :
Dalam proses verifikasi dan validasi data untuk menentukan calon penerima BLTDD Kepala desa menfasilitasi BPD untuk musyawarah desa dengan mengundang perwakilan dari masyarakat sertapihak lain yang turut membantu.
Berdasarkan dari hasil wawancara, kepala desa beserta BPD menandatangani daftar calon penerima BLT-Dana Desa. Pihak desa menyalurkan dana BLTDD pada bulan pertama merujuk pada daftar yang telah ditanda tangani.
Kepala desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT Dana Desa yang telah disahkan pada masyarakat, baik melalui papan informasi maupun pada tempat yang strategis dan mudah untuk dijangkau. Dapat juga dengan memanfaatkan website desa untuk media informasi publik.
Apabila terdapat keluhan dari masyarakat mengenai daftar calon penerima BLTDD, maka pemerintah desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan dari masyarakat tersebut dan menyepakati solusi yang ditentukan.
Untuk mengetahui apakah pemerintah desa telah tepat dalam menentukan pilihan terhadap penerima bantuan langsung tunai dana desa di desa Mojoruntut kecamatan krembung kabupaten Sidoarjo, maka peneliti melakukan wawancara dengan bapak Teguh Santoso selaku ketua BPD Desa Mojoruntut, beliau mengatakan:
“Sesuai dengan yang dianjurkan di peraturan mentri desa, bantuan itu kita sosialisasikan pada RT, RW kemudian diputuskan dengan KPM nya berapa. lalu dimusduskan yang kemudian diangkat di musdes yang dipimpin BPD dengan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW. karena kan memang aturannya sudah seperti itu dari menteri desa.”
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa data calon penerima BLTDD ini diperoleh melalui musdus yang dibawa ke musdes yang dihadiri oleh pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat lainnya sebagai perwakilan dari masyarakat desa. (Bappenas, 2020) Kriteria mengenai penerima bantuan langsung tunai dana desa merupakan keluarga miskin atau kurang mampu baik yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusionerror) berdasarkan Kementrian Desa disebutkan bahwa:
Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja.
Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan kedepan).
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Berdasarkan hasil penelitian melalui data sekunder dan wawancara dengan informan yang kompeten didapati jumlah penerima bantuan langsung tunai dana desa di Desa Mojoruntut pada gelombang I dan II sebanyak 224 Kartu Keluarga.
Tabel 1. Rincian Penerima BLTDD di Desa Mojoruntut
No |
Tahap |
Jumlah Penerima |
Jumlah Uang Yang Diterima |
1. |
I |
151 |
Rp. 600.000 |
2. |
II |
151 |
Rp. 600.000 |
3. |
III |
151 |
Rp. 600.000 |
4. |
IV |
73 |
Rp. 300.000 |
5. |
V |
73 |
Rp. 300.000 |
6. |
VI |
73 |
Rp. 300.000 |
Selanjutnya, peneliti melakukan wawancara dengan narasumber yang berasal dari kepala dusun di Desa Mojoruntut, Bapak Faizul Muttaqin yang mengatakan bahwa:
“Tujuan utama BLTDD ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat bawah yang terdampak COVID-19.Oleh karena itu kami selaku kepala dusun melakukan musdus sebelum daftar penerima ini dibawa pada musdes.nama yang keluar adalah hasil kesepakatan bersama, tapi tetap saja ada ketua RT atau RW yang nakal dengan cara memasukkan nama keluarga dan atau kerabatnya.”
Kemudian peneliti juga mewawancarai ketua BPD, bapak Teguh Santoso yang mengetahui hal tersebut.
“Meskipun data ini dibuat oleh pihak RT RW yang telah dimusduskan dan dibawa ke Musdes tapi untuk keluhan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian data ini pasti ada. Masih banyak kok mbak masyarakat yang mengeluh karena seharusnya tidak menerima bantuan BLTDD ini ternyata di data oleh RT RW setempat. nah ini yang membuat sebagian masyarakat itu iri dan menganggap RT RW maupun perangkat Desa itu kurangadil”
Dari hasil penelitian mengenai ketepatan dalam menentukan pilihan, pemerintah desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo telah melakukannya sesuai dengan prosedur, namun sikap nepotisme dalam menentukan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa ini masih ada sehingga masih ada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah
Ketepatan sasaran
Dalam hal memastikan ketepatan sasaran yakni dalam penyaluran BLTDD, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan mekanisme serta tugas dari tiap tingkatan pemerintah. Untuk menjalankan proses penyaluran BLTDD ini perlu dilaksanakan koordinasi dalam lintas sektor ataupun lintas tingkatan pemerintah.
Menurut (Bappenas, 2020) berikut merupakan koordinasi serta pembagian tugas dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Pemerintah pusat
Melakukan koordinasi serta memberikan arahan kebijakan dalam pelaksanaan pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pendataan calon penerima Bantuan Lanngsung Tunai DanaDesa.
Pemerintah Daerah Provinsi
Melakukan pemantauan, pembinaan serta pengawasan untuk pelaksanaan kegiatan mengenai pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa melalui:
Peningkatan kapasitas dan bimbingan tekis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Pemerintah Desa /BPD
Pemantauan, pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan BLTDD
Memetakan ketersediaan bantuan sosial serta melakukan jaring pengaman baik yang berasal dari pemerintah pusat ataupun dari daerah serta mengatur jumlah target dan waktu penyalurannya.
Dengan melihat hasil pendataan desa yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah Provinsi dapat menentukan jumlah sasaran dari bantuan sosial Provinsi yang belum bisa dipenuhi oleh Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan sosial kabupaten/kota dan pemerintah pusat
Pemerintah daerah Kabupaten/kota
Bupati/ walikota mengarahkan koordinasi antar dinas yang berkaitan, khususnya pada Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, dan kepala desa dalam memanfaatkan DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan Data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bupati/ walikota mengarahkan koordinasi antar dinas yang saling berkakitan, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil dalam proses pemutakhiran NIK pada DTKS sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran dari kementrian sosial
Bupati/ walikota bersama Bappeda , Dinas sosial dan instansi yang terkait berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengenai jumlah target sasaran dan waktu penyaluran bantuan sosial yang ada di setiap daerahnya (memastikan tidak adanya tumpang tindih antara data penerima BLTDD dan bantuan sosial lainnya)
Bupati/walikota menyebarluaskan informasi pendataan penerima BLTDD dan melakukan pengawasan pendataan calon penerima BLTDD
Bupati/walikota turut melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memfasilitasi Dan mengawasi pelaksanaan penyaluran BLTDD
Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa melakukan peningkatan kapasitas dan memberikan bantuan teknis kepada kecamatan dan pemerintah desa/BPD terkait pendataan calon penerima BLTDD
Jika memungkinkan, Dinas Sosial dapat bekerja sama dengan Desa dalam melakukan verifikasi dan validasi secara cepat dengan melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial di Kecamatan. Proses pendataan DTKS di kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan menteri sosial Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraansosial
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyiapkan data penduduk berdasarkan NIK untuk dibandingkan dengan DTKS Pada Bappeda dan Desa.
Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang memastikan pelaksanaan penanggulangan COVID 19 melalui APBDesa dan secara khusus pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Kecamatan
Membantu Bupati/ walikota melakukan verifikasi daftar usulan kepala keluarga kurang mampu dan rentan calon penerima BLTDD yang diusulkan oleh kepala desa
Camat memantau serta mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pendataan calon penerima BLTDD
Tim kecamatan (camat, PTPD dan pendamping desa) menfasilitasi, mendampingi serta membimbing pemerintah desa dan relawan desa / Gugus tugas COVID 19 dalam melakukukan percepatan dan penyaluran BLTDD
Untuk mengetahui ketepatan sasaran yang telah dilakukan oleh pemerintah desa Mojoruntut kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, peneliti telah melakukan wawancara dengan bapak Kusnadi, selaku kepala Desa yang mengatakan :
“Tujuan utama BLTDD ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat bawah yang terdampak COVID-19.Dan Alhamdulillah Adanya bantuan langsung tunai ini masyarakat bisa terbantu dan merasa ringan untuk memenuhikebutuhannya.”
Kemudian pernyataan tersebut juga diperkuat dengan Adanya pernyataan dari masyarakat setempat yang menerima bantuan langsung tunai dana desa yang pada intinya Bantuan langsung tunai dana desa ini sudah tepat dan sesuai dengan tujuan awal sebagai upaya penanggulangan COVID 19. Hampir semua para penerima bantuan langsung tunai dana desa ini merasa terbantu dan meringankan beban mereka.
Kemudian dalam hal pengaduan keluhan mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, pemerintah pusat mengeluarkan mekanisme dimana pemerintah desa bekerja sama dengan BPD serta relawan desa/Gugus tugas COVID 19 menyiapkan saluran pengaduan yang dapat digunakan oleh warga untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya terkait pelaksanaan BLTDD. Saluran aspirasi tersebut berupa informasi nomor WhatsApp, telepon, kotak saran ataupun SID yang terintegrasi dengan pelaporan supra desa.
Kesimpulan
Dalam rangka penanggulangan dampak COVID 19 khususnya dalam hal ekonomi, pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk memberikan bantuan langsung tunai yang diambil dari dana desa untuk disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme dan waktu yang telah ditentukan. Jika dilihat efektivitasnya melalui ketepatan waktu, dapat disimpulkan Desa Mojoruntut sudah tepat waktu dan sudah sesuai dengan mekanisme. Sedangkan dalam hal ketepatan menentukan pilihan.Dapat disimpulkan masih Adanya sikap nepotisme meskipun dalam prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan dalam aspek ketepatan sasarn, dapat disimpilkan bahwa pemberian bantuan langsung tunai dana desa di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo sudah tepat dan digunakan sesuai dengan tujuan Adanya BLTDD ini. Hal tersebut berdasarkan pernyataan yang dikemukakan oleh masyarakat yang merasakan secara langsung dampak dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Bibliography
Anjela, R. (2019). Efektivitas Bantuan Dana Tunai Program PKH Dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Atmosoeprapto, K. (2001). Produktivitas Aktualisasi Budaya Perusahaan. Penerbit PT. Gramedia, Jakarta.
Bappenas. (2020). Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa.
Dunn, W. N. (2017). Pengantar analisis kebijakan publik.
Herdiana, D. (2020). Pengawasan kolaboratif dalam pelaksanaan kebijakan bantuan sosial terdampak covid-19. Jdp (jurnal dinamika pemerintahan), 3(2), 85–99.
Hidayat, E. (2020). Implementasi kebijakan dana desa untuk penanggulangan pandemi covid-19 di sampang. Soetomo Communication and Humanities, 1(3).
Iping, B. (2020). Perlindungan sosial melalui kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan perspektif ekonomi dan sosial. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(2), 516–526.
Joharudin, A., Septiadi, M. A., Maharani, S., Aisi, T. D., & Nurwahyuningsih, N. (2020). Panic Syndrom Covid-19: Penekanan Terhadap Kebijakan Yang Diberikan. Jurnal Perspektif, 4(1), 44–53.
Makmur. (2010). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. In Refika Aditama.
Maun, C. E. F. (2020). Efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. JURNAL POLITICO, 9(2).
Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung. Pariwisata Pedesaan Sebagai Alternatif Pembangunan Berkelanjutan (Laporan Penelitian Hibah Bersaing Perguruan Tinggi) Yogyakarta.
OKtavia, L., Khairiyah, F., & Ilman, M. A. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 97–110.
Ruhyana, N. F., & Ferdiansyah, H. (2020). Strategi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Khazanah Intelektual, 4(2), 789–804.