������������������������������������������ Jurnal
Indonesia Sosial Teknologi: p�ISSN:
2723 - 6609
e-ISSN : 2548-1398
UPAYA PENINGKATAN BUDI DAYA IKAN UNTUK
STABILISASI PEREKONOMIAN BERBASIS MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN DANAU MANINJAU
Muhammad Hawin, Yodie Riansyah, Astria
Tiara, Khenan Pasay dan Bhraspaty Ramadhani
PKN STAN
Email : [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]
Abstract
The Based on the
formation process, Lake Maninjau has a function 1) as a source of hydroelec
such power plants, 2) has the potential as a tourism place and 3) fishery
cultivation land. By looking at the function of Lake Maninjau, it is not
surprising that the lake area is crowded with human activities. Various activities
are considered to also affect water quality in Lake Maninjau. So, in this study
the authors are interested to conduct research on the preservation of lake maninjau water resources. The results of analysis and
discussion of research in the form of community-based lake conservation carried
out three stages, namely 1) the discovery stage is also aimed at exploring
assets or potentials in the lake area. Thus, local people in the lake area do
not stigmatize that the area is a land area only, but the lake or water area is
also one of the potentials that they can develop. 2) The Dream Commitment stage
with the Community requires understanding of everything that can damage the
lake area or that helps the lake conservation process. 3) The Commitment Stage of
the Government and Local Communities, at this stage it is very clear that the
role of the government is also needed in the water resources conservation
program of Lake Maninjau based on local communities. Lack of coordination and
inequality of perception between agencies in the local government in saving the
lake is one of the problems in the implementation of the Lake Maninjau
conservation program.
�
Keywords: conservation of water resources, lake area, lake Maninjau.
Abstrak
Berdasarkan proses terbentuknya, Danau Maninjau memiliki
fungsi 1) sebagai sumber pembangkit listrik tenaga air, 2) memiliki potensi
sebagai tempat pariwisata dan 3) lahan budi daya perikanan. Dengan melihat
fungsi dari Danau Maninjau tersebut, tidak heran jika kawaan wilayah Danau
ramai dengan aktivitas manusia. Beragam aktivitas tersebut yang dinilai juga
dapat mempengaruhi kualitas air di Danau Maninjau. Berdasarkan argument diatas,
peneliti tertarik untuk membahas tentang pelestarian sumber daya air Danau
Maninjau. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Hasil
analisis dan pembahasan penelitian berupa pelestarain danau berbasis masyarakat
dilakukan tiga tahap yakni 1) tahap
discovery ini juga bertujuan untuk menggali aset atau potensi di kawasan danau.
Sehingga, dengan begitu masyarakat lokal di kawasan danau tidak berstigma bahwa
kawasannya merupakan kawasan darat saja, namun kawasan danau atau perairan juga
merupakan salah satu potensi yang bisa mereka kembangkan. 2) tahap Dream Komitmen dengan Masyarakat diperlukan pemahaman pengetahuan tentang
segala sesuatu yang dapat merusak kawasan danau atau pun yang membantu proses
pelestarian danau. 3) Tahap Komitmen
Pemerintah dan Masyarakat Setempat, pada tahap
ini sudah sangat jelas jika peran pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam
program pelestarain sumber daya air Danau Maninjau berbasis masyarakat lokal. Akibat dari perbedaan persepsi
dan kurangnya koordinasi antar instansi, menimbulkan masalah dalam pelaksanaan
program pelestarian Danau Maninjau.
Kata
kunci: pelestarian sumber daya air, kawasan danau, danau maninjau.
Pendahuluan
����������� Salah
satu daya alam yang penting bagi kehidupan manusia adalah sumber daya air,
karena memiliki fungsi sebagai konsumsi bagi manusia untuk kehidupan sehari-hari
dan untuk kepentingan lainnya. Namun, amat disayangkan jika air yang menjadi
sumber daya alam mulai tercemar. Salah satu hal yang mengakibatkan pecemaran
air adalah aktivitas dari manusia yang sering membuat limbah secara
sembarangan. Limbah yang dibuang secara sembarangan pada saluran air mengalir
hingga ke parit, sungai, danau hingga ke laut sebagai tempat pembuangan air.
����������� Pada
penelitian ini penulis memfokuskan pembahasan pada permasalahan sumber daya air
pada danau. Permasalahan pengelolaan kawasan danau selalu memiliki daya tarik
tersendiri, sebab selalu menimbulkan konflik tertentu. Hal ini dikarenakan,
kawasan danau merupakan salah satu aset yang strategis, sebagai salah satu
sumber daya yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Permasalahan yang sering
timbul dari pengelolaan kawasan danau yakni pengeksploitasi kawasan danau yang
berlebihan, sehingga menimbulkan kerusakan dan dapat menyebabkan kawasan danau
menjadi kehilangan fungsinya.
����������� Objek
penelitian yakni kawasan Danau Maninjau terletak di daerah Kabupaten Agam,
Provinsi Sumatera Barat. Ditinjau dari segi geografisnya kawasan wilayah Danau
Maninjau berada di atas permukaan laut dengan ketinggian 461,5
m dan Danau Maninjau memiliki luas sebesar 9.950 Ha. Akibat dari proses
tektonik dan vulkanik di daerah Kabupaten Agam, maka terbentuklah Danau
Maninjau (Persadha,
Waskita, Fadhila, Kamal, & Yazid, 2016). Berdasarkan proses terbentuknya
tersebut, Danau Maninjau memiliki fungsi 1) sebagai sumber pembangkit listrik
tenaga air, 2) memiliki potensi sebagai tempat pariwisata dan 3) lahan budi daya
perikanan� (Persadha
et al., 2016).
����������� Dengan
melihat fungsi dari Danau Maninjau tersebut, tidak heran jika kawasan wilayah
Danau ramai dengan aktivitas manusia. Beragam aktivitas tersebut yang dinilai
juga dapat mempengaruhi kualitas air di Danau Maninjau. Sehingga, penulis
tertarik untuk melakukan
penelitian tentang pelestarian sumber daya air Danau Maninjau. Kondisi lokal
dan kearifan lokal di setiap daerah mempengaruhi pelestarian sumber daya air,
karena kondisi lokal dan kearifan lokal di setiap daerah� mempunyai� ciri khas yang berbeda-beda.
����������� Danau
Maninjau memiliki perhatian khusus dibidang pelestarain sumber daya air, hal ini
berkaitan dengan hasil Konferensi Nasional Danau I yang diselenggarakan pada
tahun 2009 di Bali, menjelaskan bahwa Danau Maninjau menjadi salah satu danau
dengan prioritas Nasional pada tahun 2015-2019 (Endah
& Nadjib, 2017). Danau Maninjau terpilih karena
memiliki fungsi yang strategic untuk kehidupan (sebagai penyedia air bersih,
perikanan, pariwisata, pembangkit listrik tenaga air, keberagaman biota air
tawar, dan kelestarian ekosistem) juga disebabkan tingkat pencemaran yang luar
biasa. Walaupun Danau Maninjau sudah dikukuhkan sebagai danau prioritas
nasional, namun tingkat pencemaran di danau ini belum mengalami penurunan (Endah
& Nadjib, 2017) .
����������� Fenomena
tingginya pencemaran air di Danau Maninjau yakni tingginya kasus kematian ikan
secara masal. Pada tahun 1995 menjadi awal kasus pencemaran pertama yang terjadi,� yaitu� banyaknya
ikan mati hingga mencapai 50 ton (Amin, Sarino, & Sari, 2015). Pada tahun 2009 menjadi
tahun terbanyak ikan yang mati sebab pencemaran, yang mencapai 15.000 ton ikan
dan di tahun 2014 jumlah� ikan� mati�
mencapai lebih dari 200 ton dan perkiraan kerugian mencapai ratusan
milyar rupiah �(Endah & Nadjib, 2017). Fakta dilapangan menunjukan
bahwa budidaya ikan
menjadi salah satu potensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal Kecamatan
Tanjung Raya, Agam.
����������� Nilai
ekonomi menjadi salah satu penentu dari tingkat kesejahteraan masyarakat
setempat. Jika masyarakat setempat dinilai kurang sejahtera maka ada beberapa
faktor yang mempengaruhinya. Potensi melestarikan budi daya ikan di perairan
Danau Maninjau merupakan salah satu potensi dalam meningkatkan nilai ekonomi
setempat. Maka dari itu untuk meningkatkan sektor perekonomian melalui
pelestarian sumber daya air dibutuhkan peran atau bantuan oleh masyarakat
setempat juga
����������� Penelitian
yang dilakukan oleh (Endah
& Nadjib, 2017) dengan meneliti peran dan manfaat
komunitas lokal dalam melestarikan Danau Maninjau menjadi landasan penelitian
terdahulu pada penelitian ini. Adapun kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh
(Endah
& Nadjib, 2017) menjelaskan bahwa variabel seperi
budaya, kebijakan dan pengawasan adalah variabel yang mendasari tidak maksimalnya
upaya pemanfaatan
dan pelestarian Danau Maninjau.
����������� Berdasarkan
hasil penelitian tersebut peneliti melakukan penelitian pelestarian Danau
Maninjau dengan berbasis masyarakat. Hal ini dikarenakan, bahwa masyarakat
memiliki peran penting dalam membantu pelestarian wilayah Danau Maninjau. Hal
ini sejalan dengan pemikiran (Endah
& Nadjib, 2017) bahwa kearifan lokal dapat ditemukan
dalam masyarakat terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam. Sumber daya alam
ini sudah ada sejak dulu dan memiliki sejarah panjang serta daya adaptasi.
Kearifan lokal tidak hanya menjadi ciri masyarakat, tetapi juga sebagai upaya
menjaga lingkungan ekologis masyarakat.Selain itu, pada dasarnya lembaga utama
yang menyediakan kebutuhan air bersih adalah Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah, dan kelompok masyarakat adalah pemberi sekunder.
Sehingga, rumusan masalah pada penelitian ini yakni bagaimana implementasi pelestarian Danau Maninjau berbasis masyarakat
sebagai upaya peningkatan budi daya ikan untuk stabilisasi perekonomian lokal
di Kecamatan Tanjung Raya?
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data utama mengumpulkan data
dengan cara sebagai berikut: 1) observasi, 2) wawancara, dan 3) dokumentasi (Nugrahani, 2014). Metode pengumpulan data dengan wawancara
dilakukan pada pihak terkait di wilayah Danau Maninjau. Oleh karena itu
penyedia informasi yang digunakan adalah pihak-pihak yang terlibat langsung
dalam kegiatan ini, sehingga dalam penelitian ini akan melibatkan proses pelaksanaan
kegiatan pemanfaatan sumber daya air. Selanjutnya, untuk analisis data
mengunajan teknik analisis interaktif yakni, data berupa hasil wawancara
pengamatan langsung dan dokmentasi dianalisis langsung dengan menerapkan teknik reduksi. Reduksi data merupakan proses untuk mengolah kembali
data yang masih mentah kemudian dipilah dan dikelompokkan ke dalam satuan
konsep , kategori dan tema tertentu (Rijali, 2019). Penyajian data merupakan bentuk
rancangan informasi dari hasil penelitian di lapangan yang tersusun secara terpadu dan
mdah dipahami.
Hasil dan Pembahasan
Kondisi Kawasan Danau Maninjau
Peneliti akan menjelaskan proses implementasi dari pelestarian danau
maninjau. Peneliti akan menjelaskan proses implementasi dari pelestarian danau
maninjau. Danau adalah unsur
lingkungan hidup yang perlu diolah dengan baik (Pemerintah Republik Indonesia, 1997). Adapun pelestarian ataupun pengelolaan
Sumber daya air� terdiri dari tiga
komponen yaitu konservasi,
pemanfaatan, dan� pengendalian daya rusak
air (Pemerintah Republik Indonesia, 1997).
Di dalam melakukan upaya pelestarian sumber daya air di
Danau Maninjau tersebut maka langkah atau upaya yang dilakukan adalah dengan
menambah pengetahuan masyarakat setempat terhadap pengelolaan lingkungan yang
berkelanjutan (Luce Dwi Nanda, Tan, & Noer, 2019). Hal tersebut sejalan dengan penelitian terdahulu tentang tingkat partisipasi masyarakat
dalam program penyelamatan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan Danau
Maninjau, dimana dalama penelitian
tersebut menjelaskan bahwa dalam rencana perlindungan Danau Maninjau dan
pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, masyarakat dituntut untuk memahami
pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, kurangnya komitmen masyarakat
terhadap perlindungan danau, kurangnya koordinasi antar pemerintah, kurangnya
komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, dan
kurangnya kepercayaan dari pemerintah (Endah & Nadjib, 2017).
Berbagai
upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kelestarian Danau Maninjau. Pada
tahun 2016, Pemerintah
Kabupaten Agam mencanangkan Program Save Maninjau, yang
bertujuan untuk menjaga kelestarian Danau Maninjau dari pencemaran air. Program
ini juga diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi masyarakat melalui
pengelolaan danau secara bijaksana, komprehensif, partisipatif, bertanggung
jawab dan berkelanjutan (Luce Dwi Nanda et al., 2019).
Kesungguhan dari Pemerintah Kabupaten Agam dalam upaya pelestarian Danau
Maninjau juga dapat dilihat dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Agam Nomor 156
Tahun 2017 tentang Tim Terpadu Penyelamatan Danau Maninjau (Luce Dwi Nanda et al., 2019).
�Tabel 1.1
Persentase
Tingkat Partisipasi Responden pada
Tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Program
Tahapan Proses � |
Tingkat partisipasi masyarakat |
||
Non participation |
Tokenism |
Citizen power |
|
Perencanaan |
42% |
42% |
16% |
Pelaksanaan |
39% |
32% |
29% |
Monitoring |
80% |
8% |
12% |
Berdasarkan tabel
datapenelitian yang dilakukan oleh (Charu
Nanda, Dua, & Nanda, 2018), pada penelitian ini penulis juga
melakukan observasi dan wawancara dengan masyarakat Kabupaten Agam setempat.
Pemilihan wawancara secara mendalam dengan masyarakat lokal berpatokan pada
tradisi hak ulayat. Tradisi hak ulayat tersebut yang menjadikan masyarakat luar
dengan mudah melakukan eksploitasi terhadap kawasan Danau Maninjau. Eksploitasi
atau pemanfaatan danau secara luas inilah yang menjadikan kerusakan di sekitar
wilayah danau, sehingga membutuhkan peran pemerintah setempat dalam mengkontrol
pelestarain Danau Maninjau.
����������� Hasil
wawancara dengan masyarakat setempat yakni Bapak Musi (47tahun) pada (12
Oktober 2020) juga menjelaskan bahwa Danau Maninjau merupakan suatu sumber daya
yang penting bagi beberapa masyarakat sekitar danau tersebut, namun keadaanya
sekarang sudah mulai tercemar sejak 10 tahun yang lalu. Akibat dari tercemarnya Danau Maninjau, menimbulkan beberapa kerugian
terhadap masyarakat sekitar salah satunya adalah penurunan perekonomian
masyarakat sekitaran Danau Maninjau. Profesi Nelayan adalah salah satu yang
merasakan dampak efek dari pencemaran tersebut, dimana pendapatan nelayan
bahkan bisa turun hingga 60%.
����������� Jika dilihat dari permasalahan yang
muncul di kawasan danau, masyarakat setempat mengatakan bahwa kondisi danau
saat ini menjadi lebih buruk. Beberapa masyarakat setempat yang belum lama
tinggal mengatakan jika kondisi danau masih sama tidak mengalami perubahan.
�Pelestarian
Danau Maninjau Berbasis Masyarakat Lokal
����������� Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh
penulis di kawasan Danau Maninjau, jika dilakukan program pelestarian danau
dengan berbasis penyuluhan atau sharing pengetahuan
dengan masyarakat lokal dinilai kurnag efektif. Sebab berdasarkan hasil
wawancara dengan Wali Nagari (2020) menjelaskan bahwa secara lokal penduduk
atau masyarakat di kawasan Danau Maninjau sangat berpegang pada kekuatan adat.
Penduduk di sekitar kawasan danau beranggapan bahwa mereka merupakan masyarakat
budaya darat, dan tidak memiliki wewenang atau hak dalam melakukan pelestarian
di kawasan perairan, selain itu aturan adat di kawasan Danau Maninjau dinilai
kurang spesifik. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari suatu
penelitian bahwa masyarakat sekitaran Danau Maninjau pada umumnya
adalah masyarakat darat yang memiliki budaya darat. Terlihat dari pengelolaan
kebun atau hutan oleh aturan adat yang cukup kompleks (Endah
& Nadjib, 2017).
����������� Salah satu contoh, di Nagari Koto Malintang harus ada persetujuan dari banyak pihak seperti: ninik mamak, tunganai,
ketua kerapatan adat nagari, wali nagari, wali jorong, datuk dan penghulu untuk
melakukan penebangan pohon di kawasan Nagari Koto Malintang. Sehingga, peran
pemeritah setempat memiliki peran yang penting guna menjembatani budaya adat
masyarakat lokal di kawasan danau.
1. Tahap Discovery Kawasan Danau
Adapun langkah yang perlu dilakukan
utamanya adalah melalui tahap discovery.
Tahap ini merupakan langkah untuk memahami tentang apa yang terbaik sekarang
dilakukan dan apa yang pernah menjadikan kawasan danau ini baik dibandingkan
kondisi sekarang. Pada tahap discovery ini juga bertujuan untuk menggali aset
atau potensi di kawasan danau. Sehingga, dengan begitu masyarakat lokal di
kawasan danau tidak berstigma bahwa kawasannya merupakan kawasan darat saja,
namun kawasan danau atau perairan juga merupakan salah satu potensi yang bisa
mereka kembangkan. Dengan diterapkannya langkah discovery dengan mengajak masyarakat lokal kawasan danau diharapkan
masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pelestarian sumber daya air di Danau
Maninjau. Perlindungan terhadap danau dilakukan agar potensi Danau Maninjau
dapat bermanfaat bagi masyarakat lokal setempat.
2. Tahap Dream
Komitmen dari Masyarakat
Tahap selanjutnya dari perlindungan danau
berbasis masyarakat lokal adalah tahap dream yang diartikan
sebagai tahap menemukan kelemahan dan kekuatan masyarakat tersebut. Definisi
kekuatan adalah kemampuan untuk melakukan atau melakukan sesuatu, sedangkan
definisi kelemahan adalah masalah atau kekuatan yang perlu dikemukakan.
Masyarakat sekitar Danau Maninjau memiliki stigma negatif bahwa kelemahan
kawasan tersebut tidak dapat diperbaiki. Padahal, jika diteliti lebih seksama,
kelemahan atau kekurangan tersebut bisa lebih diimbangi melalui proses yang
tepat.
Pada pelaksanaan tahap ini juga
membutuhkan pemahaman pengetahuan tentang apa saja yang dapat merusak kawasan danau atau membantu
dalam pelestarian danau. Berdasarkan hasil
observasi dan wawancara (2020), tanggungan kandang seumur hidup pada umumnya
tidak berpendidikan tinggi. Karena itu, kebanyakan orang mengandalkan aktivitas
yang dilakukan dalam waktu lama.
Dampak tekanan ekonomi juga berdampak
pada kondisi kawasan Danau Maniju. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang
besar menyebabkan kurangnya komitmen masyarakat dan pelaku kandang dalam
menjaga lingkungan. Ikan yang mati dibuang ke danau dan diapungkan di air
danau, menyebabkan beban pencemaran di danau meningkat. Menurut hasil
wawancara, ikan yang mati dibuang ke danau karena tenaga dan biaya untuk
mengeluarkan ikan dari danau terbatas, dan tidak tersedia lahan untuk
pembuangan bangkai ikan.
3. Tahap Komitmen Pemerintah dan Masyarakat Setempat
Pada tahap ini sudah sangat jelas jika peran pemerintah
juga sangat dibutuhkan dalam program pelestarain sumber daya air Danau Maninjau
berbasis masyarakat lokal. Salah satu permasalahan yang
timbul dalam rangka pelaksanaan program pelestarian Danau Maninjau adalah
kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah daerah, terutama terkait dengan
kewenangan dari masing-masing instansi. Dengan ditetapkannya Danau Maninjau
sebagai Danau Prioritas Nasional menjadikan Danau Maninjau sebagai prioritas dalam
penanganannya. Atas kondisi tersebut menimbulkan kesan lempar tanggungjawab
ditingkat pemerintah.
�����������
Kesimpulan
Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah dalam rangka pelestarian Danau Maninjau. Pada penelitian ini program
pelestarian sumber daya air Danau Maninjau dilakukan pada tiga tahap yakni, tahap discovery kawasan danau, tahap dream
komitmen dengan masyarakat, dan tahap komitmen pemerintah dan masyarakat
setempat.
Pada
tahap discovery, bertujuan untuk menggali aset atau potensi di
kawasan danau. Dengan begitu masyarakat lokal
di kawasan danau tidak berstigma bahwa kawasannya merupakan kawasan darat saja,
namun kawasan danau atau perairan juga merupakan salah satu potensi yang bisa
mereka kembangkan. Pada tahap dream komitmen dengan
masyarakat perlu diberikan pemahaman
pengetahuan tentang segala sesuatu yang dapat merusak kawasan danau atau pun
yang membantu proses pelestarian danau pada masyarkat. Dan pada tahapan terakhir diperlukan campur tangan pemerintah dalam rangka
pelestarian danau, dengan cara menyamakan persepsi dari setiap instansi
pemerintahan yang terkait.
Bibliografi
Amin, M., Sarino, Sarino, & Sari, Nita Kurnita.
(2015). Visualisasi Potensi Genangan Banjir di Sungai Lambidaro Melalui
Penelusuran Aliran Menggunakan HEC-RAS Studi Pendahuluan Pengendalian Banjir
Berwawasan Lingkungan.
Endah, Nur Hadiati,
& Nadjib, M. (2017). PEMANFAATAN DAN PERAN KOMUNITAS LOKAL DALAM
PELESTARIAN DANAU MANINJAU THE UTILIzATION AND ROLE OF LOCAL COMMUNITIES IN
CONSERvATION OF LAKE MANINjAU. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 25(1).
Nanda, Charu, Dua,
Mohit, & Nanda, Garima. (2018). Sentiment analysis of movie reviews in
hindi language using machine learning. 2018 International Conference on
Communication and Signal Processing (ICCSP), 1069�1072. IEEE.
Nanda, Luce Dwi, Tan,
Firwan, & Noer, Melinda. (2019). Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam
Program Penyelamatan Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Danau Maninjau. Jurnal
Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 8(2), 105�115.
https://doi.org/10.15578/jksekp.v8i2.7432
Nugrahani, F. (2014).
Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. In Cakra
Books (Vol. 1).
Pemerintah Republik
Indonesia. (1997). Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia 1997, (1), 21.
Persadha, Pratama
Dahlian, Waskita, A. A., Fadhila, M. I., Kamal, A., & Yazid, Setiadi.
(2016). How inter-organizational knowledge sharing drives national cyber
security awareness?: A case study in Indonesia. 2016 18th International
Conference on Advanced Communication Technology (ICACT), 550�555. IEEE.
Rijali, Ahmad. (2019).
Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33),
81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
.
�